Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 03 Desember 2014

Wah, Kasus Kekerasan Seksual Naik 700 Persen


Wah, Kasus Kekerasan Seksual Naik 700 Persen
ISTIMEWA
Ilustrasi

PONTIANAK - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Hary Sudwijanto, menuturkan berdasarkan data Polda dan Polres jajaran terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini terbagi dua antara lain kasus pencabulan dan persetubuhan.
Kepada tribunpontianak.co.id, Selasa (2/12/2014), Hary mengatakan, data periode 2013 kasus persetubuhan yang dibawa ke ranah kepolisian kata Hary ada sebanyak 51 kasus. Semuanya sudah terselesaikan berkasnya. Namun, angka ini naik 2 kali lipat pada periode 2014.
"Pada 2014, data terakhir sudah mencapai 116 kasus. Ada peningkatan yang sangat signifikan dalam kasus ini. Kasus persetubuhan ini adalah kasus yang melibatkan hubungan fisik yang kemudian bisa mengakibatkan kehamilan,"kata Hary.
Sementara kasus pencabulan kata Hari juga sangat memprihatinkan, periode 2013 hanya terdapat pelaporan sebanyak 9 kasus. Lima di antaranya terjadi di Sambas. Namun jelang berakhirnya semester genap 2014, kasus ini telah mencapai sebanyak 75 kasus. Pencabulan kaitannya dengan tindak kekerasan seperti sodomi, pelecehan seksual dan lainnya.

4 Kakek Cabuli Gadis Ingusan Bergantian


4 Kakek Cabuli  Gadis Ingusan Bergantian
surya/Rahadian Bagus
Empat Lelaki Paro Baya Perkosa Siswi Kelas VI SD

PASURUAN - Entah apa yang ada dibenak empat kakek-kakek ini, hingga tega mencabuli seorang bocah perempuan sebut saja Bunga, asal Kecamatan Gempol yang masi berusia 11 tahun.
Pelajar yang duduk di bangku kelas VI SD ini, disetubuhi empat kakek yang masih tetangganya dari bulan September hingga November 2014.
Keempat pelaku tersebut yakni, Mulyono (69), Syukur (73), Miskan (65) dan Ridwan (60). Ketiga pria itu merupakan warga Gempol Joyo, Desag Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Aksi cabul ini terkuak saat seorang pelaku, Syukur (73), bercerita kepada bibi korban berinisial UK bahwa keponakannya telah diperkosa.
Syukur menceritakan, bahwa Ridwan, Miskan dan Mulyono telah memperkosa korban di rumahnya.
Tidak percaya dengan apa yang didengarnya dari Syukur. Bibi korban, kemudian memanggil korban untuk menanyakan kebenaran informasi yang ia dengar. Ternyata, korban mengakui bila ia telah diperkosa.
Tidak hanya itu, Syukur yang awalnya bercerita kepada bibi korban, ternyata juga menjadi pelaku pemerkosaan.
Bibi korban yang mendengar pengakuan dari keponakannya, kemudian melaporkan ke Polsek Gempol.
Dari laporan bibi korban, empat pelaku kemudian dibekuk petugas Reskrim Polsek Gempol di rumahnya masing-masing, Selasa (2/12/2014), pagi.
"Bibi korban yang marah, kemudian melapor ke Polsek Gempol," kata  Kapolsek Gempol Kompol Slamet Riyadi.
Saat diperiksa pelaku mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
Pasalnya, meski berusia 11 tahun, namun memiliki postur tubuh yang besar.
Masih dari pengakuan pelaku kepada penyidik, untuk merayu korban, mereka memberikan iming-iming atau imbalan uang Rp 5000 - Rp 20.000.
"Korban dibujuk dengan diberikan imbalan yang Rp 5 ribu - Rp 20.000," terangnya.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gempol. Sementara itu, korban dibawa ke unita Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan.

Tiga Pemuda di Gresik Ini Perkosa Tetangganya di Tengah Sawah

Tiga Pemuda di Gresik Ini Perkosa Tetangganya di Tengah Sawah
Ist
Ilustrasi perkosaan. 

GRESIK – Tiga orang diduga memperkosa tetatangga sendiri SA (17), warga Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Dua pelaku ditangkap polisi dan seorang lainnya berhasil kabur.
Ketiga pelaku adalah Ahmad Habib (28), Ahmad Nurdin (24), dan Yenu Susanto (31), kini kabur. Ketiganya warga Dusun Wates, Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Aksi bejat pelaku berawal saat SA sedang memadu kasih dengan pacaran Wahyu (17) di tepi sawah Desa setempat.
Saat asyik bercumbu di atas motor tepergok ketiga pelaku. Mereka mengancam korban dibawa ke Balai Desa.
Korban yang takut lantas menuruti permintaan ketiga pelaku.
SA dan Wahyu dipisahkan sejauh 20 meter. Wahyu diikat tersendiri sedang SA dibawa ke tengah sawah kemudian digilir tiga pelaku Habib, Nurdin, dan Susanto.
Selesai melampiaskan nafsu bejatnya ketiganya langsung kabur. Selain itu HP korban SA dan uang Wahyu juga diembat ketiga pelaku.
Setelah peristiwa itu kedua korban langsung melaporkan ke Polsek Wringinanom.
Atas laporan itu polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya. “Dua orang sudah ditangkap yaitu Habib dan Nurdin. Sedangkan Susanto buron,” kata Kasatreskrim Polres Gresik Ayub Diponegoro Azhar, Selasa (2/12/2014).
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.