Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 08 Desember 2014

Wanita Ini Dibunuh Lalu Diperkosa Sembari Direkam Ayahnya

Wanita Ini Dibunuh Lalu Diperkosa Sembari Direkam Ayahnya
Daily Mail
Penns Gregory Graf dan putri tirinya, Jessica Padgett. 
 
PENNSYLVANIA - Seorang pria berusia 53 tahun di Pennsylvania, Inggris, teganya membunuh putri tirinya yang baru menikah, agar dia bisa membuat rekaman dirinya sedang melakukan hubungan intim dengan mayat putri tirinya itu.
Dilansir dari Daily Mail, Senin (8/12), Jaksa penuntut distrik Northampton, John Morganelli mengatakan pelaku yang bernama Penns Gregory Graf menembak putri tirinya, Jessica Padgett, pada November lalu.
Graf yang diyakini menderita kelainan seksual necrophilia itu, kemudian merekam dirinya sedang melakukan pelecehan seksual pada mayat Jessica. Nechrophilia yang merupakan kelainan seksual yang terjadi pada seorang psikopat ini biasanya gemar berhubungan intim dengan mayat.
Morganelli mengatakan video itu telah ditemukan, dalam komputer milik Graf.
Jessica (33) terakhir terlihat pada 21 November, saat dia berangkat kerja di sebuah tempat penitipan anak. Graf ditangkap lima hari kemudian, setelah polisi menemukan jasad Jessica, dikubur di rumah ibunya.
Kini Graf telah ditahan untuk tuduhan pembunuhan, dan tidak dapat dibebaskan dengan jaminan. Dia mengaku pada polisi, telah membunuh putri tirinya, ibu dari tiga anak yang baru menikah dengan pasangannya.
Sebelumnya, Jessica sempat dilaporkan hilang setelah meninggalkan tempat kerjanya, dan tidak pernah kembali. Polisi mengatakan penemebakan terjadi sekitar 10 menit, setelah dia terakhir terlihat. Tapi jasadnya baru ditemukan lima hari kemudian.
Menurut undang-undang di Pennsylvania, perkosaan dan pembunuhan dapat dituntut dengan hukuman mati, tapi tidak untuk penyimpangan seksual terhadap mayat.
Hal ini dikarenakan  mereka yang membunuh, lalu menggunakan mayat korbannya untuk memperoleh kepuasan seksual. Selain itu, pelaku hanya menggunakan mayat yang didapat dari mana pun, tanpa harus membunuh. Serta mereka yang memperoleh kepuasan hanya dengan membayangkan, tanpa melakukannya secara fisik.

Usai Diperkosa 8 Orang, Wanita Aceh ini Dicambuk

Usai Diperkosa 8 Orang, Wanita Aceh ini Dicambuk
AFP
Wanita dihukum cambuk di Aceh. 

BANDA ACEH - Seorang perempuan di Kota Langsa, Aceh, yang diperkosa setelah kedapatan sedang berduaan dengan pria bukan muhrimnya, hari Jumat (21/11/2014), dicambuk, kata pejabat kejaksaan setempat. Demikian dikutip dari BBC.
Pelaku pemerkosaan yang berjumlah delapan orang diproses berdasarkan hukum pidana negara dan telah divonis.
Meski menjadi korban perkosaan, perempuan itu juga tetap menjalani proses hukum syariah karena melanggar qanun tentang khalwat atau hanya berduaan di dalam rumah dengan lawan jenis yang bukan muhrim, kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Miftahul Arifin.
"Wanita itu dimasukkan ke Undang-Undang Qanun karena wanita itu yang melakukan khalwat, zina dengan laki-laki yang bukan suami-istrinya sehingga mereka dikenakan undang-undang kekhususan Aceh.
"Kemudian dia diperkosa oleh beberapa orang yang menemukan sehingga mereka yang memperkosa, katakanlah bukan memperkosa ya, orang yang sama sama dewasa memaksakan diri berbuat begitu itu dimasukkan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga pelakunya dimasukkan ke pidana penjara tidak dimasukkan ke undang-undang kekhususan," kata Miftahul.
Hukum pidana lebih berat
Perda Syariah di Aceh mengatur lima hal yang akan diproses sesuai hukum syariah Islam yakni pelanggaran mengenai ibadah, miras, judi, khalwat (mesum) serta jinayat (hukum pidana materil), seperti dijelaskan oleh Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa dalam wawancara dengan BBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Perkosaan tidak diatur dalam perda tersebut.
Namun Kepala Kajari Langsa Miftahul Arifin mengatakan menambahkan karena hukum pidana untuk para pelaku perkosaan diyakini lebih berat dibandingkan cambuk.
"Kalau hukum cambuk kan untuk membuat jera, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih diulangi, akan dinasihati, jika masih belum berubah ya mungkin orang itu tidak cocok tinggal di Aceh," ujarnya.
Selain perempuan tersebut, delapan orang lain juga menjalani hukum cambuk di Langsa hari Jumat (21/11/2014) karena judi.

Mau Pergi Mandi, Remaja Putri di Muba Diseret ke Semak Lalu Diperkosa

Mau Pergi Mandi, Remaja Putri di Muba Diseret ke Semak Lalu Diperkosa
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SUNGAI KERUH - Malang nian nasib N (15). Gadis remaja yang merupakan warga Desa Layan Kecamatan Sungai Keruh ini diperkosa oleh K (27) warga satu desa.
Pemerkosaan dilakukan saat korban hendak mandi di Tebat Desa Layan, Kamis (4/12/2014) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban ditarik pelaku ke dalam semak-semak kemudian diperkosa. Karena berontak pelaku memukul leher dan mata korban hingga korban pingsan.
Beruntung ketika dipukuli ada beberapa warga datang, melihat itu pelaku langsung kabur melarikan diri.
“Diduga usai dianiaya korban diperkosa oleh pelaku. Namun tak jauh dari lokasi saksi warga melihat perbuatan pelaku dan meneriaki pelaku karena takut ketahuan dan ditangkap warga, pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan dalam keadaan telanjang,” kata Kades Layan Rohadi, Jumat (5/12/2014).
Diceritakan Rohadi, awal mula kejadian itu korban sedang asik mandi di dalam Tebat, pukul 08.00 pagi.
Tidak tahu dari mana datangnya, tiba-tiba pelaku sudah ada di dekat korban dan menariknya hingga 15 meter dari tempat mandi ke dalam semak-semak.
Mungkin di sanalah pelaku memperkosa korban, kemudian setelah selesai karena berusaha kabur, pelaku memukuli korban.
Sebagian warga mengejar, sementara yang lain membawa korban ke Puskesmas setempat, karena dari mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.
Karena lukanya cukup serius korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Korban kami bawa ke puskesmas dan korban dirujuk ke RSUD Sekayu agar mendapatkan perawatan intensif,” ungkapnya.
Korban sendiri keadaannya masih trauma. Saat ini ia masih dirawat di RSUD Sekayu, sedangkan keluarga tidak ada yang mau berkomentar masalah yang menimpa N.
“Tidak dek, jangan banyak tanya dulu ini masalah keluarga kami,” ungkap seroang wanita yang sedang menjaga N di ruang rawat inap RSUD Sekayu.
Kapolsek Sungai Keruh IPDA Heri Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi dugaan pemerkosaan yang terjadi di pemandian umum Desa Layan dengan korban N (15) dan pelaku atas nama K (27) warga setempat.
“Korban telah diselamatkan warga kondisi korban mengalami luka pada mata kanan, leher dan hidung mengeluarkan darah sedangkan pelaku masih dalam pengejaran anggota Sat Reskrim Polsek Sungai Keruh,” kata Kapolsek.
Saat ini, dikatakan Heri, anggotanya sedang melakukan penggerebekan di rumah pelaku, semoga pelaku berhasil kita amankan.
“Kita sudah mengetahui tempat persembunyian pelaku, anggota sedang bergerak menangkap pelaku, semoga saja bisa ditangkap,” ungkapnya.