Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 25 Juli 2014

Seorang Ibu Tega 'Jual' Anaknya Bertarif Rp 5 Ribu hingga Rp 70 Ribu

Seorang Ibu Tega 'Jual' Anaknya Bertarif Rp 5 Ribu hingga Rp 70 Ribu
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar, menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (36) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Kamis (24/7/2014) kemarin. Ia disangka melacurkan anak kandungnya berusia 13 tahun kepada empat lelaki.
Keempat pria yang kini juga sudah ditahan itu hanya membayar Rp 5.000 hingga Rp 70.000 setiap kali berhubungan intim dengan gadis itu. Informasi ini awalnya diperoleh Serambi (Tribunnews.com Network) dari sebuah sumber di Banda Aceh. Lalu, saat Agus Kelana Putra SH, seorang di antara jaksa dari Kejari Jantho yang menangani perkara ini ditanyai, spontan ia benarkan bahwa informasi itu akurat.
Menurutnya, kemarin pagi mereka baru saja menerima pelimpahan berkas dan kelima tersangka perkara ini dari penyidik Polres Aceh Besar, sehingga kelimanya yang selama ini ditahan di Mapolres Aceh Besar akan dilanjutkan penahanannya oleh jaksa di Rutan Jantho.
Kasus ini terjadi pada Mei hingga 7 Juli 2014 dalam waktu yang tidak bersamaan di dalam rumah ibu korban di kawasan Jantho sekitar pukul 09.00 WIB.
"Si Ibu memaksa anaknya melayani lelaki yang sudah membayar padanya. Adegan itu berlangsung selalu pada saat suaminya yang PNS sedang ke kantor, sedangkan korban tetap di rumah karena ia tidak sekolah," kata Agus.
Menurut Agus, sepintas tak tampak ada kelainan jiwa dari wanita ini, meski ia tega melakukan perbuatan ini hanya dengan menerima bayaran rendah dari keempat lelaki hidung belang itu setiap kali anaknya disetubuhi.
"Bahkan ketika kejadian ini berlangsung rata-rata ibu itu melihatnya sendiri. Sedangkan korban tidak berani bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada ayahnya karena ibunya mengancamnya agar jangan cerita," ujar Agus.
Namun, kata Agus, kasus ini terbongkar pada 7 Juli 2014, saat seorang wanita tetangga pelaku datang ke rumah tersebut untuk suatu keperluan. Ia sangat terkejut ketika melihat seorang lelaki berinisial Y (54) sedang “mengintimi” putri si tuan rumah.
"Esoknya, wanita tetangga ini langsung melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Besar sehingga pada hari itu juga Y ditangkap polisi," tutur Agus.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan, sehingga ibu korban pun ditangkap. Kemudian pada hari selanjutnya, polisi menangkap tiga pria berinisial Ys, Mg, dan M. Usia mereka 30-an hingga 40-an tahun dan semunya sudah menikah.
Menurut Agus yang baru lima hari lalu memperoleh penghargaan sebagai jaksa terbaik se-Aceh, perbuatan ibu korban pantas dibidik dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena memaksa korban “melayani” hasrat menyimpang para pria yang sudah beristri itu.
"Sedangkan keempat tersangka yang menyetubuhi korban dibidik dengan pasal yang sama, namun masuk dalam ayat (2) karena perbuatan mereka bersetubuh dengan cara membujuk korban. Ancaman hukuman atas kedua perbuatan ini masing-masing 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun," jelas Agus.
Menurut Agus, ia akan mempersiapkan dakwaan untuk kemudian melimpahkan berkas dan tersangka perkara ini ke PN Jantho agar segera disidangkan seusai Lebaran ini.