MARABAHAN -
Pemuka agama seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat
sekitarnya, tapi tidak bagi SA (55), warga Desa Tinggiran Baru Kecamatan
Mekarsari ini. Ia malah menyetubuhi dua orang jamaahnya berinisial NM
(35) dan NI (28), warga setempat.
Perbuatan yang dilakukannya sejak tahun 2010 silam baru terbongkar,
Selasa (28/10) malam tadi, setelah keluarga korban melaporkan perbuatan
SA ke Polsek Mekarsari.
Karena di Polsek Mekarsari tidak ada unit PPA dan sempat terjadi
keributan usai penangkapan SA yang dikenal sebagai pemuka agama
tersebut, kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Batola.
Dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin (JPNN Grup), perbuatan
pelaku terhadap dua orang korban tersebut, bermula saat NM membersihkan
kamar SA seorang diri sebagai bentuk penghormatan dirinya, karena
suaminya sudah diajak mengajar di tempat pengajian SA.
Melihat NM rajin membersihkan kamarnya seorang diri, SA
menghampirinya dan mengiming-imingi korban dengan perkataan kalau ingin
iman sempurna dan masuk surga, maka, harus melayani dirinya.
Setelah memikirkan beberapa waktu, NM terpengaruh dengan iming-iming
SA dan akhirnya adegan sepasang suami istripun terjadi antara SA dan NM.
Hal yang sama juga dialami NI. Bahkan 2010 lalu, saat pertama kali
diiming-imingi, ia masih perawan dan akhirnya disuruh berkeluarga sampai
sekarang memiliki dua orang anak.
Perbuatan SA sendiri terbongkar setelah NM yang sempat mengalami
defresi dan mencoba bunuh diri menceritakan perbuatan SA kepada
keluarganya. Karena sudah tak tahan dengan perbuatan SA yang terus
menerus melakukan perbuatan persetubuhan dengan iming-iming yang sama.
SA mengaku, melakukan persetubuhan kepada korban sudah beberapa kali
dan itu pun dilakukan karena istrinya lagi sakit. “Saya melakukannya
baru 10 kali dan itupun dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Batola, AKP Andri Hutagalung mengatakan, saat ini
pihaknya terus melakukan pengembangan kasus pemuka agama yang
menyetubuhi dua orang jamaahnya secara paksa.
Sebab tak menutup kemungkinan, menurut Andri, korban akan bertambah.
“Untuk tersangka sendiri saat ini kami kenakan pasal 285 dan 294 KUHP
dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.