Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 12 Agustus 2014

Kenalan di Facebook, Dua Remaja Belasan Kali Hubungan Suami Istri


TANJUNGPANDAN - Seorang pelajar SMA di Tanjungpandan Belitung dipaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Belintung, sejak Minggu (10/8/2014) lalu. Remaja 17 tahun berinisial OA itu dilaporkan oleh orangtua, seorang gadis sebut saja Bunga (15) karena hubungan mereka yang terlampau jauh. Orangtua Bunga tidak terima karena hubungan kasih dua remaja itu tidak normal. Sebab mereka telah melakukan hal-hal yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh pria dan wanita yang sudah terikat dalam pernikahan.
OA yang ditemui di sela pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belitung menyebut menyadari betul kemarahan dari orangtua kekasihnya. Ia mengakui telah melakukan perbuatan yang melanggar norma agama itu bersama Bunga hingga belasan kali jumlahnya.
Ia mengaku mengenal dan bertemu Bunga secara tidak sengaja setelah mereka berkenalan di media sosial Facebook pada 2013 lalu. Pertemanan di facebook tersebut kemudian dilanjutkan dengan tukar menukar nomor telepon selular (ponsel).
Pada 9 September 2013 keduannya akhirnya memutuskan untuk bertemu di dunia nyata. Mereka bertemu muka di kawasan wisata Tanjungpendam. Sejak saat itu, keduanya mulai makin dekat. Tidak hanya saling menysapa melalui Facebook, tapi mereka semakin sering bertemu.
"Aku ungkapin (cinta) ke dia lewat SMS, terus jadiannya 21 November 2013. Awal gituannya aku cium dia, terus aku peluk-peluk gitulah. Aku memang yang ngajak dia gituan," ujar OA kepada Pos Belitung, Senin (11/8/2014) kemarin.
Dia menceritakan, mereka pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri itu pada perayaan valentine, Februari lalu. Ia mengaku sempat takut untuk melakukannya. Tapi karena terdorong oleh keinginannya untuk mencoba, akhirnya ia nekat untuk melakukannya dan siap bertanggung jawab atas akibat hubungan terlarang itu.
Setelah menuntaskan hasratnya untuk kali pertama, keduanya melanjutkan hubungan terlarang itu hingga belasan kali. Hubungan suami istri tersebut dilakukan di kediaman orangtua OA, selain itu juga dilakukan di kediaman ibu tiri Bunga.
"Sudah sebelas kali gituannya, empat kali di rumahku, terus tujuh kali di rumah ibu tirinya. Pertama kali gitu sekitar jam setengah sembilan malam, waktu valentine kemarin," ujar OA.
Terbongkarnya hubungan yang sudah terlanjur jauh itu, berawal saat Bunga meminta OA menjemput di sekitar rumah pada Minggu (10/8/2014) dini hari sekitar pukul 2.00 WIB. Melalui SMS kepada OA, Bunga mengaku sedang dalam masalah keluarga. OA yang iba lalu menjemput Bunga dan membawa ke rumah orangtuanya.
"Aku jemput ke rumahnya, dia SMS bilang ada masalah lalu minta jemput. Belum lama di rumah abangnya nyusul. Aku anter balik lagi sekitar jam 3 pagi," papar OA yang juga mengaku saat menjemput Bunga diketahui orangtuanya.
Setelah sampai rumah, orangtua Bunga lalu melemparkan berbagai pertanyaan terkait hubungannya dengan OA. Bunga yang tak kuasa lagi berbohong akhirnya mengakui perbuatan intimnya dengan sang kekasih. mengetahui kenyataan itu, orangtua Bunga geram dan melaporkan OA ke pihak kepolisian pada Minggu pagi.
"Aku nyesal, tapi ya mau gimana lagi. Aku siap tanggung jawab. Kalau soal sekolah nggak tahulah gimana nanti terserah pihak sekolah," sebut OA sambil menunduk.

Kades Ini Bantah Hamili ABG Bogor


Kades Ini Bantah Hamili ABG Bogor
Kompas.com
Ilustrasi. 

BOGOR-HM (56), salah satu Kepala Desa di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor membantah telah menghamili MN (14) seorang anak baru gede (ABG).

Kepada penyidik Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Polres Bogor, HM mengaku pertama kali berkenalan dengan MN pada Februari 2014 lalu dan sempat dua kali melakukan hubungan badan.

"Pelaku membantah kalau anak yang dilahirkan MN adalah anak biologis tersangka, karena dia berasalan baru berkenalan dan melakukan hubungan badan dengan korban pada Februari dan Maret, sedangkan korban sudah melahirkan akhir Juli lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Senin (11/8/2014)

Namun, kata Didik Purwanto, kepada penyidik MN mengaku sudah menjalin hubungan dengan Kades tersebut sejak Nopember 2013. "Kalau sejak Nopember memang pas sembilan bulan, karena korban melahirkan anaknya tanggal 29 Juli lalu," katanya.

Menurut Didik, meski pelaku membantah kalau anak yang dilahirkan korban merupakan hasil hubungan MN, tapi tersangka tetap dijerat dengan Pasal 287 KUHP junto Pasal 81 Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur diluar pernikahan, pasal itu yang menjerat pelaku. Kalau soal dia mengakui apa itu anaknya atau bukan, bisa dibuktikan dengan test DNA," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HM salah satu Kades di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena diduga telah menyetubuhi MN hingga korban hamil dan melahirkan anaknya.

Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo membenarkan HM seorang kepala desa. "Terlapor statusnya Duda dan menjabat sebagai Kepala Desa. Sudah kita diamankan dan sekarang masih diperiksa," kata AKBP Sony Mulvianto kepada wartawan, Jum'at (1/8/2014).

Sebelum dilaporkan ke polisi, kata AKBP Sony, HM sempat dipanggil oleh keluarga untuk dimintai pertanggungjawaban dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Namun, janji kepala desa itu untuk menikahi MN tidak dipenuhi hingga MN melahirkan anak yang dikandungnya.

"Korban sempat hamil dan sekarang sudah melahirkan. Pelaku sempat berjanji akan menikahi korban, tapi sampai anak korban lahir pelaku tidk bertanggungjawab. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bogor," ujarnya.