Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 27 Oktober 2012

Hairiah: Selamatkan Jiwa Dua TKI asal Kota Pontianak

DPD Perwakilan Kalbar Desak Deplu
hukuman mati tki
ZMS
Pontianak – Kalau Presiden SBY berhasil menyelamatkan nyawa warga asing terpidana mati kasus narkoba, mengapa WNI sendiri yang justru menyumbang devisa harus dibiarkan mati digantung di negeri orang?
Pihak keluarga Hiu bersaudara, Frans Hiu, 22, dan Dharry Frully Hiu, 20, yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, memerlukan uluran tangan pemerintah RI. Sampai Sabtu (20/10) belum mengetahui nasib kedua anak mereka.
Salinan putusan tak kunjung tiba dari Mahkamah Tinggi Malaysia. Jangan heran Pemkot Pontianak pun tak tahu-menahu ada warganya terancam mati.
“Saya sudah berusaha menghubungi keluarganya. Dari informasi yang diperoleh, ibunya dan tantenya yang sudah pergi ke Malaysia untuk meminta bantuan kepada majikannya. Langkah itu sudah sangat terlambat dan seharusnya pihak keluarga melaporkan lewat Deplu,” ungkap Hj Hairiah MH kepada Rakyat Kalbar via telepon, Sabtu (20/10).
Hairiah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalbar akan mendesak Departemen Luar negeri (Deplu) di Jakarta untuk memperjuangkan nasib kedua WNI yang terpapar menunggu di tiang gantungan itu.
Senin (22/10) besok, Hairiah akan melayangkan surat ke Deplu dan datang langsung untuk mengetahui kejadian sebenarnya yang dialami oleh kakak beradik tersebut.
Pejuang kemanusiaan dan hak asasi ini menyayangkan kenapa pemerintah Indonesia sekarang baru mengetahui, padahal kasusnya sudah terbilang dua tahun. Inilah realitas diskriminasi yang menyebabkan mundur dan lambannya hukum di negeri ini.
Hairiah mengatakan seharusnya Pemerintah Malaysia memberitahukan kepada Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur atau Konsulat Malaysia yang di Pontianak.
“Seolah-olah pemerintah Malaysia tidak memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia. Apakah juga pemerintah Indonesia yang tidak membuka pintu hal ini. Padahal kalau dari awal kita bisa menyiapkan pengacara. Kita akan dorong Deplu untuk mengklarifikasi kebenarannya supaya ada keringanan. Di Deplu ada Ditjen Perlindungan TKI di luar negeri,” paparnya.
Hairiah mengingatkan kembali, bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah punya memiliki perjanjian tentang tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Begitu juga soal perjanjian ekstradisi antarkedua jiran.
Tentang perlakuan terhadap WNI yang terlibat kasus pidana di Malaysia, Deplu seharusnya bisa memberikan pendampingan pengacara terhadap terdakwa. Terdakwa berhak membela diri dan memperoleh advokasi.
“Tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh pencuri tersebut. Meskipun info ini sangat terlambat tetapi masih ada harapan untuk dilakukan pembelaan. Pemkot Pontianak harus merespons. Tidak perlu menunggu surat pemberitahuan lagi. Secepatnya diklarifikasi dan memfasilitasi keluarganya,” tegas Hairiah.
Menurutnya, tidak terdeteksinya masalah ini disebabkan keluarga mereka pergi ke Malaysia lewat perseorangan bukan PJTKI. Meskipun legal tetapi hanya menggunakan paspor kunjungan.
“Tidak boleh saling lempar tangan untuk menangani kasus ini. Kita tetap optimis, karena kita juga bercermin berapa kasus yang sama menimpa TKI kita di Arab Saudi dan berhasil seperti Sulaimah dan Armayeh,” katanya soal TKI asal Kubu Raya yang berhasil diselamatkan Pemkab KKR.
Hairiah mengimbau para calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri harus memahami situasi, kondisi, dan hukum yang berlaku di sana. Sehingga tidak akan terjadi hal-hal seperti ini. Setiap negara pasti punya hukum dan aturan yang berbeda. Begitu juga dengan pemerintah harus memberikan pengawasan terhadap penempatan TKI yang ada di luar negeri. (kie/jul)

JK: Pemerintah Harus Bela WNI

Disnakertran akan Kunjungi Hiu Bersaudara

Pontianak – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengingatkan pemerintah harus membela dua WNI warga Pontianak, Hiu bersaudara, yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh pengadilan Malaysia.
“Pemerintah harus membela WNI kalau tidak bersalah. Tetapi kalau bersalah tentunya akan menghadapi hukum setempat. Kalau terjadi di Indonesia, yang melanggar hukum akan mendapatkan hukum yang sama,” ungkap Jusuf Kalla usai berkunjung ke PMI Kota Pontianak, Rabu (24/10).
Seperti diberitakan, TKI asal Kota Pontianak, Frans Hiu, 22, dan Dharry Frulli Hiu, 20, divonis hukuman gantung di Selangor, Malaysia karena membela diri dari pencuri yang masuk ke rumahnya.
Menurut JK, pemerintah juga tetap harus menyiapkan pengacara dalam membantu kedua WNI asal Kota Pontianak itu, termasuk aparat setempat mestinya peduli tanpa membeda-bedakan asal SARA.
Terpisah, PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Haris Harahap, katanya akan mengunjungi kakak beradik terpidana mati itu ke Selangor supaya tahu persis duduk persoalannya dan langkah apa yang harus diambil. Pemprov Kalbar menurutnya sudah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
“Kita harus menemui korban atau majikannya di Selangor. Kita berencana akan ke sana dalam waktu dekat ini. Tetapi harus izin dulu kepada pihak berwenang,” kata Haris Harahap kepada Rakyat Kalbar di kantornya, kemarin.
“Kita harus pergi langsung ke Selangor menemui korban. Baru bisa memberikan statement bagaimana duduk perkara dan bagaimana penyelesaiannya,” ujarnya.
Saat pertemuan Sosek Malindo berapa hari lalu di Sarawak, Malaysia sudah coba dibicarakan. Tetapi dari pihak Malaysia tidak mau karena Sosek Malindo itu scope-nya hanya Serawak dan Kalbar saja. “Ini akan dibicarakan ke Kuala Lumpur. Jadi, mereka yang masuk dalam kertas 8 tidak berani,” paparnya.
Sosek Malindo tidak mencantumkan kerja sama tenaga kerja MoU. Mereka tidak mau membahas soal TKI karena MoU soal TKI sudah ada antarpemerintah kedua negara.
Laporan terbaru yang diterima Harris dari Kristopel, mantan Ketua BNP2TKI Kota Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Hiu, WNI asal Kalbar yang kerja di videogame di Sepang, Selangor.
“Pada 3 Desember 2010 malam, ada seorang laki-laki keturunan India mabuk jatuh/masuk dari langit-langit kamar. Terjadi perkelahian berujung kematian orang keling itu. Visum hasilnya blunt trauma atau cedera pukulan atau jatuh,” kata Haris membacakan pesan singkat dari Kristopel.
Frans dan Dharry ditahan dan didakwa dengan pasal 302 atau pembunuhan kanun keseksaan. Kasusnya diperiksa di Mahkamah Tinggi Jenayah 5 Shah Alam. Majikan menyediakan lawyer Yusoff Rahman. Pada 18 Oktober 2012 hakim berkesimpulan Frans dan Dharry bersalah dan dijatuhi hukuman gantung sampai mati.

Pendampingan hukum

Sementara itu Kemenakertrans RI memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu. Pendampingan hukum itu dilakukan melalui pengacara khusus sampai tingkat kasasi untuk membebaskan kedua TKI ini.
“Pendampingan dan pembelaan hukum ini dilakukan maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara mereka bekerja. Apalagi TKI yang terancam hukuman mati pasti dibela,” kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono kepada JPNN di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (24/10).
Suhartono menyebutkan sudah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan terhadap kasus hukum yang mengakibatkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, terancam hukuman mati.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi sebagai upaya membebaskan keduanya dari tuntutan hukum Malaysia. Ada satu pengacara khusus untuk setiap kasus WNI yang terancam hukuman mati,” imbuhnya.
Kedua TKI asal Kota Pontianak itu menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia, sehingga termasuk kategori TKI nonprocedural. “Prinsipnya, pemerintah tetap berkewajiban untuk melindungi semua TKI, baik itu TKI yang procedural maupun nonprocedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan,” ujar Suhartono. (kie)

Bebaskan Hiu Bersaudara

Konsulat Malaysia Didemo

njuk rasa di Konsulat Malaysia Pontianak
Hakim
Warga Kota Pontianak unjuk rasa di Konsulat Malaysia , Kamis (25/10), meminta Hiu bersaudara dibebaskan dari hukuman mati
Pontianak – Ratusan warga Kota Pontianak berunjuk rasa di depan Konsulat Malaysia di Jalan Perdana Pontianak, Kamis (25/10). Mereka menuntut Frans Hiu, 22, dan Dharry Hiu, 20, TKI asal Kota Pontianak dibebaskan dari hukuman gantung di Malaysia.
Ratusan warga tersebut berteriak mengatakan Frans dan Dharry tidak bersalah. Kedua TKI itu bukan pembunuh. “Bebaskan TKI kami dari hukuman mati,” sorak warga di atas mobil di depan Konsulat Malaysia Pontianak.
Unjuk rasa itu juga dihadiri Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas MBA dan beberapa anggota DPRD Kota Pontianak lainnya. Kedatangan warga disambut baik Duta Malaysia. “Kita sudah menemukan dan berdiskusi bersama kedutaan Malaysia. Mereka akan menyampaikan kepada Pemerintah Malaysia atas tuntutan yang kita sampaikan,” ujar Hartono Azas.
Azas mengaku telah menyampaikan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meminta pemerintah pusat membantu membebaskan Frans dan Dharry dari hukuman mati. Diharapkan SBY turun tangan untuk membebaskan TKI tersebut.
“Mumpung proses hukum kedua TKI itu belum final. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap banding dan masih menunggu persidangan di Mahkamah Rayuan Putra Jaya Malaysia. Makanya kita akan tetap menyuarakan masalah ini, sampai mereka dibebaskan dari hukuman mati,” jelas Azas.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalbar, Hairiah, telah bertemu langsung dengan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Tatang Budie Utama Razak sekitar pukul 10.00-12.00. Telah mendapatkan informasi bahwa kasus ini masih berada di tingkat banding dan menunggu persidangan di Mahkamah Rayuan Putra Jaya atau pengadilan tinggi setempat. “Dari pihak KBRI telah menunjuk Gooi dan Azura sebagai pengacara. Mereka dibiayai Pemerintah RI,” ungkap Hairiah.
Dikatakannya, Komisi 1 DPR-RI telah berkunjung ke Malaysia dan berencana melakukan pertemuan dengan Dharry dan Frans. Pada 20 Oktober lalu, KBRI telah mengunjungi Dharry dan Frans. “Pada saat saya di sana, dari Deplu juga menghubungi pengacaranya Azzurra. Menurut pengacaranya, kasusnya sedang dalam pendalaman untuk melihat celaicela saat pembelaan nantinya,” jelasnya.
Hairiah juga meminta Deplu datang ke Kota Pontianak bertemu dengan keluarga dan Pemerintah Kalbar. Tujuannya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Saya juga diskusi membicarakan kasus yang dialami buruh migran. Karena ada 101 yang diancam hukuman mati dari berbagai negara, 16 yang sudah bebas dari hukuman mati, enam yang berubah dari hukuman mati ke seumur hidup. Mereka semua warga kita, Indonesia,” ungkapnya. (hak)

Pemprov Kalbar Turun Tangan Selamatkan Nyawa TKI asal Pontianak

Pontianak – Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar berangkat ke Malaysia, Minggu (21/10). Pemerintah Kalbar akan mengecek kebenaran informasi vonis hukum gantung terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pontianak, Frans Hiu, 22, dan Dharry Frulli Hiu, 20, oleh Hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia.
“Terima kasih kepada para media yang sudah memberikan informasi ini dengan cepat. Hari ini (kemarin), kita akan berangkat ke Malaysia untuk mengecek kebenarannya. Kita akan membicarakannya ke Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo),” ungkap Haris Harahap, PLT Kadisnakertrans Kalbar kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Pemerintah Kalbar tidak akan diam dan bertekad menyelamatkan dua WNI yang bernasib kurang baik tersebut. “Kita harus lindungi. Kita juga tidak boleh menyalahkan masyarakat kita yang bekerja di sana. Tetapi saat ini bagaimana kita menyelamatkannya. Jangan sampai ada kabar miring bahwa pemerintah tidak peduli dengan warganya,” kata Haris.
Para TKI yang bekerja di Malaysia seolah-olah tidak dihargai. Baru ini yang ketahuan, apakah ada yang punya nasib yang sama juga akan diselidiki nantinya.
Frans dan Dharry divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor pada Kamis, 18 Oktober 2012 lalu. Menurut pengacara keduanya, Yusuf Rahman, kejadian bermula saat seseorang memasuki warung PlayStation tempat mereka bekerja. Karena orang tersebut masuk dengan cara memanjat atap dan datang dini hari untuk berbuat jahat.
Frans berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu. Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut dengan pencuri tersebut, Frans berhasil menangkapnya. Kemudian diketahui seseorang yang berniat jahat itu bernama Kharti Raja. Frans mencekik lehernya dari belakang hingga kehabisan napas dan meninggal dunia. Frans dan Dharry pun harus berurusan dengan pengadilan.
Pengadilan Selangor menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua TKI itu. Mereka pun mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya menggunakan pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. (kie)

Cornelis: Sangat Tidak Berkeadilan

Vonis Hakim Malaysia atas Hiu Bersaudara

Pontianak – Gubernur Drs Cornelis MH memprotes keras keputusan Hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor Malaysia yang memvonis hukuman gantung terhadap Frans Hiu, 22, dan Dharry Frulli Hiu, 20.
Cornelis menilai keputusan itu sangat tidak berkeadilan dan di luar pertimbangan hati nurani. Karena berdasarkan kasus yang dialami kedua TKI asal Kota Pontianak itu adalah pembelaan diri di saat terjadi peristiwa perampokan di toko video game tempat mereka bekerja.
“Tapi itu kan membela diri, karena tempat mereka bekerja dimasuki perampok, kenapa Hakim Tinggi Malaysia tidak mempertimbangkan hal tersebut,” ungkap Cornelis kepada wartawan, Kamis (25/10).
Kakak beradik Frans Hiu dan Dharry Hiu didakwa membunuh Kharti Raja, Warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010. Hiu bersaudara ini bekerja di sebuah kedai video game, tapi menggunakan visa pelancong, sehingga termasuk kategori TKI nonprosedural.
Cornelis menjelaskan, dalam persoalan ini Pemprov Kalbar telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, mengupayakan supaya dalam kasus ini bisa dilakukan pembelaan hukum terhadap kakak beradik Warga Negara Indonesia tersebut.
“Langkah-langkahnya tentu prosedural kedua negara, Indonesia dan Malaysia. Saya pikir presiden tentu mempertimbangkan dan mau membantu, dan kami telah berkirim surat ke Bapak Presiden. Sehingga kita harapkan dapat mengubah keputusan Hakim Tinggi Malaysia tersebut,” jelasnya.
Pemprov Kalbar juga telah berkoordinasi dengan Jakarta terkait langkah-langkah yang akan dilakukan, selain juga menyiapkan bantuan hukum kepada kedua TKI yang divonis hukuman gantung itu.
“Kita siapkan pengacara dari Pemprov Kalbar untuk membantu dalam persoalan ini, serta mengawal proses hukum yang berlangsung di sana, walaupun pihak KBRI telah menunjuk pengacara bagi kedua TKI tersebut,” ujar Cornelis.
Gubernur Kalbar berharap tak hanya proses hukum dan administrasi saja, tetapi juga melakukan langkah diplomasi terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Malaysia. (kie)

Wow! Perawan dari Brazil Dihargai 780 Ribu Dolar AS


Dolar.jpg
NET
Ilustrasi

JAKARTA - Gadis cantik berusia 20 tahun asal Brazil, Catarina Migliorinimelelang keperawanannya melalui dunia maya akhirnya mendapatkan pembeli. Pemenang lelang itu merupakan seorng pria asal Jepang bernama Natsu, setelah di tutup pada Rabu (24/10/2012).

Pria Jepang itu berhasil menundukan 15 pesaingnya, termasuk tiga pesaing utamanya, yaitu dua pria asal Amerika Serikat, Jack Miller dan Hak Jack, serta seorang miliuner asal India, Rudra Chatterjee.

Untuk meniduri meniduri seorang mahasiswi itu ia harus mengeluarkan dana  terbilang besar, yaitu 780 ribu dolar AS.

Langkah Catarina memicu kemarahan di seluruh dunia. Ia dinilai sebagai seorang pelacur. Namanya semakin dipergunjingkan setelah ia mengatakan akan mencoba untuk masuk ke dalam film dokumenter Virgins Wanted, yang dibuat oleh produser asal Australia.

"Saya melihat ini sebagai bisnis. Saya memiliki kesempatan untuk bepergian, untuk menjadi bagian dari film dan mendapatkan penghasilan darinya. Jika Anda melakukannya sekali dalam hidup, maka Anda tidak bisa disebut pelacur. Sama seperti jika Anda mengambil satu foto menakjubkan, maka tidak otomatis membuat Anda menjadi seorang fotografer," ujarnya seperti dilansir Dailymail, Kamis (25/10/2012).

"Lelang ini hanya bisnis, saya seorang gadis romantis di dalam hati, dan percaya pada cinta. Tapi, ini akan membuat perbedaan besar untuk daerah saya," imbuhnya.

Catarina akan menemui 'pembelinya' di atas sebuah pesawat yang terbang antara Australia dan AS. Ia bakal diwawancarai oleh kru film Virgin Wanted, sebelum dan sesudah ia berhubungan seks dengan pria asal Jepang.

Hubungan layaknya suami istri tidak akan difilmkan, dan identitas Natsu akan terus dijaga agar tidak bocor ke media. Catarina sebelumnya mengatakan ingin menyumbangkan uang yang diterimanya sebesar 20 ribu dolar AS.

Sebanyak 90 persen dari hasil lelang juga disumbangkan kepada organisasi non-pemerintah, yang akan membangun rumah-rumah moderen di kota asalnya, Santa Catarina.

Ini Warisan Dunia ke-8 di Indonesia


Sistem-Subak.jpg
NET
Sistem pengairan Subak Bali

BADUNG - Sistem pengairan tradisional bali Subak kini resmi dinyatakan sebagai situs warisan Dunia Unesco. Dengan adanya pengakuan ini, Subak menjadi situs warisan dunia Indonesia ke-8 yang tercantum dalam daftar warisan dunia Unesco.

Penyerahan sertifikat pengakuan Subak sebagai situs warisan dunia Unesco (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa) dilakukan di obyek wisata Taman Ayun Kabupaten Badung, Senin Malam (25/9/2012).

Sertifikat pengakuan dari Unesco ini diserahkan kepada pihak Pemprov Bali dan bupati dari empat kabupaten di Bali yakni Badung, Bangli, Tabanan, dan Gianyar.

Peresmian subak sebagai warian dunia Unesco ini disambut gembira masyarakat Bali. Proses untuk mendapat pengakuan ini melalui proses panjang selama 10 tahun lebih.

"Pengakuan yang kita dapat ini tidaklah mudah, perlu waktu lama. Oleh karena itu, pengakuan ini harus kita jaga sebagai milik bersama. Kita bangga apa yang dibuat para leluhur kita ini akhirnya bisa diakui dunia," ujar Jero Wacik, tokoh masyarakat Bali yang ikut hadir dalam acara penyerahan sertifikat dari Unesco, kepada beritabali.com.

Direktur Pusat Warisan Dunia Unesco, Kishore Rao menyatakan, pengakuan subak sebagai warisan dunia, akan berdampak positif bagi Bali terutama bagi dunia pariwisata Bali.

"Tak diragukan lagi orang-orang dari berbagai penjuru dunia akan datang ke Bali untuk melihat situs-situs ini. Namun kita harus ingat bahwa meningkatnya kunjungan wisatawan dalam jumlah besar jika tidak dikelola secara berkelanjutan, akan berdampak negatif pada kelestarian situs," ujar Kishore Rao.

Lansekap budaya provinsi Bali Subak, sebelumnya ditetapkan  dalam daftar warisan dunia pada sidang Unesco di Saint Petersburg Rusia 24 Juni 2012. Lansekap Subak yang masuk daftar warisan dunia ini mencakup situs Pura Ulun Danu dan Danau Batur, daerah aliran Sungai Pakerisan, kawasan Catur Angga Batukaru, dan situs pura Taman Ayun. (*)

Siswi SMP Dihamili Ayah Kandung



Perkosaan.jpg
Ilustrasi
Ilustrasi


LHOKSEUMAWE - Entah setan apa yang masuk ke hati Yus (42), pria paruh baya ini yang seharusnya  mengayomi anak gadisnya, tapi malah mengeloninya hingga sang anak hamil.

Kini, Bunga (14), anaknya hanya menunggu hari untuk menjadi seorang ibu. Di depan penyidik polisi yang kini sedang menyelidiki kasus tersebut, sang ayah Yus, dari kawasan pedalaman Aceh Utara itu, mengakui perbuatannya. Perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan itu ketika sang istri tak di rumah.

Yus terpengaruh dengan adegan film syur yang ia tonton. Dan akhirnya, anak sendiri pun di garap. Dikatakan Yus, Bunga hanya bisa menangis usai dilakukan persetubuhan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, Selasa (2/10/2012) menyebutkan, perkara ini terungkap di akhir September. Berawal, Bunga, meski dalam kondisi perut mulai membesar, tetap bersekolah. Dia duduk di kelas tiga sebuah SMP.

Dengan kondisi tubuh mulai melar dan hari-hari terlihat lesu, pihak guru pun mulai curiga. Lantas dewan guru mencoba mempertanyakan kondisi ini ke aparat gampong (desa). Hingga pihak desa secara diam-diam mencoba memproses perkara ini. Dimulai dengan mencoba hadirkan bidan (mablien) melakukan tes urin Bunga. Hasilnya, ternyata Bunga positif hamil.

"Awalnya Bunga sempat tidak mau mengakui siapa yang menghamilinya, baik ditanya aparat desa atau pun keluarganya sendiri," jelas Kasat Reskrim.

Setelah ditanya berulang-ulang, akhirnya Bunga pun mengaku kalau yang menggagahi dia bukan orang lain. Tapi adalah hasil pekerjaan bapaknya sendiri Yus.

Pengakuan Bunga membuat orang tersentak dan langsung memicu kemarahan kalangan warga. Namun pihak perangkat desa lebih cepat menanganinya, sebelum Yus diamuk massa, lelaki itu pun diserahkan ke pihak kepolisian.

Untuk sementara ini, Yus masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk pengusutan lebih lanjut. Tersangka dibidik dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.