Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 27 Februari 2012

Kesehatan Reproduksi Remaja akan Masuk Kurikulum Nasional

JAKARTA - Kesehatan reproduksi bagi remaka akan dimasukkan dalam kurikulum pendidika nasional. Demikian diungkapkan Deputi bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Sudibyo Alimoeso.
"Hal ini masih didalami oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya di kantor BKKBN Jakarta, Rabu.
Sudibyo menjelaskan, pihak BKKBN hingga saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mewujudkan hal tersebut.
"Masih terus kami koordinasikan, jikapun tidak masuk sebagai suatu mata pelajaran tersendiri kami harap kesehatan reproduksi remaja bisa terintegrasi ke dalam disiplin ilmu lainnya yang terkait," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya menilai perlu segera diimplementasilkannya kesehatan reproduksi remaja ke dalam kurikulum pendidikan nasional agar seluruh remaja di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan mengenai hal tersebut sejak dini.
"Minimnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi remaja bisa berpengaruh pada perilaku seks remaja pranikah," katanya.
Ia menjelaskan, pada saat ini banyak permasalahan remaja yang sangat kompleks dan mengkhawatirkan. "Berbagai data menunjukkan bahwa penerapan pemenuhan hak reproduksi bagi remaja belum sepenuhnya mereka dapatkan antara lain dalam hal pemberian informasi," katanya.
Hal itu, tambah Sudibyo dapat dilihat dari masih rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi yaitu tentang masa subur dan lain sebagainya.

PKS: BKKBN Harus Tertibkan Produsen Coklat Valentine plus Kondom

Senayan – Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini BKKBN  segera menertibkan kasus yang saat ini meresahkan masyarat terkait temuan dilapangan Promo kondom dibalik Coklat yang telah merebak beberapa pekan sebelum perayaan Valentine day’s .
"Saat ini Valentine day justru banyak dirayakan oleh remaja khususnya usia 18 tahun kebawah, sehingga promo ini justru menjadi kontra produktif dengan program peningkatan akses kesehatan reproduksi remaja dari Pemerintah, ujar Herlini dalam rilis yang diterima republika, Selasa (14/2).
Hasil survei yang dilansir DKT Indonesia yang dilakukan pada Mei 2011 dengan cara wawancara langsung terhadap 663 responden di 5 kota besar di Indonesia, yaitu Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali menyatakan, 39 persen anak baru gede (ABG) kota besar pernah melakukan seks bebas. Responden ABG usia antara 15-19 tahun pernah berhubungan seksual, dan 61 persen sisanya berusia antara 20-25 tahun.
Temuan serupa juga ditunjukkan oleh hasil riset dari penelitian yang dilakukan oleh hasil riset BKKBN tahun 2010, mengatakan separuh remaja perempuan lajang yang tinggal di wilayah Jabodetabek telah kehilangan keperawanan dan mengaku pernah melakukan hubungan seks sebelum menikah, bahkan tidak sedikit yang mengalami kasus hamil di luar nikah. Begitu juga di kota-kota besar lainnya seperti Surabaya, Medan, Bandung dan Yogyakarta.
Politisi PKS ini mendesak Bkkbn bekerjasama dengan Kementerian kesehatan selaku yang mengeluarkan ijin harus menertibkan bila terbukti perusahaan coklat tersebut melakukan promo-promo seperti itu atau ada ‘oknum’ orang dalam BKKBN yang justru mendukung ‘Promo Kondom dibalik Coklat’.
"BKKBN Harus menjelaskan kepada masyarakat apakah ini dalam rangka promo telah berkoordinasi dengan BKKBN atau justru kontra produktif dengan program peningkatan akses kesehatan reproduksi remaja?," cetusnya.
“Pemerintah harus turut gencar mensosialisasikan dampak dari bergaulan bebas yang saat ini merebak di kalangan remaja, jangan sampai program pemerintah dalam pengentasan kependudukan malah berbalik melegalkan pergaulan bebas,” kata Herlini.
Legislator PKS dari Dapil Kepri ini mengimbau, sebaiknya masyarakat menjadikan Valentine day menjadi sebagai hari menutup aurat Nasional.
"Sebagai solusi agar tidak bertolak belakang dengan semangat budaya ketimuran yang di anut oleh bangsa Indonesia,” pungkas Herlini.

Pemda Diminta Tarik Paket Coklat Isi Kondom

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  meminta Pemerintah menarik paket coklat valentine yang berhadiah kondom. Paket tersebut dijual secara bebas di sejumlah supermarket dan minimarket di kota besar.
"Saya baru menerima laporannya baru berapa jam yang lalu, itu ditemukan di beberapa daerah, seperti di supermarket di Jakarta Selatan, Geger Kalong Bandung, Depok, Medan, Manado. Saya mau membuat surat edaran kesemua instansi terkait, seperti pemilik supermarket dan pemda," ujar Sektretaris KPAI M Ikhsan, saat dihubungi Liputan6.com, Ahad (12/2).
Menurut Ikhsan, paket valentine tersebut dikhawatirkan akan dijadikan jembatan ajang seks bebas dikalangan remaja. "Karena valentine dirayakan remaja, ya anak SMP, SMA, bahkan SD. Biasanya meraka akan saling berbagi paket, sama aja menyuruh melakukan seks bebas. Dikhawtirkan jadi ajang seks bebas," jelasnya.
Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, diketahui adanya paket tersebut atas laporan masyarakat yang masuk ke Kantor KPAI. "Itu laporan dari pengaduan masyarakat. Kawan-kawan KPAI dilapangna lagi ditelusuri," tuturnya.
Perlu diketahui, dalam rangka memperingati hari valentine 14 Februaru nanti, ada produk coklat mengeluarkan paket coklat yang menyisipkan kondom dalam paket tersebut. Paket tersebut dijual bebas di beberapa daerah di kota-kota besar di Indonesia. (ARI)

Perilaku Seks Remaja Banjarmasin Merisaukan

Banjarmasin (ANTARA) - Perilaku seks remaja di Kota Banjarmasin belakangan ini kian merisaukan, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, drg Hj Dias R Praswasti.
Kepada pers di Banjarmasin, Jumat, Dias mengatakan, perilaku angka seks bebas kalangan remaja menunjukkan seks yang merisaukan itu terlihat dari meningkatnya jumlah persalinan remaja putri.
"Dari sebanyak 50 orang pada 2010, melonjak menjadi 235 orang pada 2011," ujarnya.
Data lainnya terjadi pada kasus KTD (kehamilan yang tidak diinginkan) yakni dari 35 orang 2010, melonjak menjadi 220 orang pada 2011.
Data tersebut berdasarkan laporan dari 26 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas se-Kota Banjarmasin yang bekerja sama dengan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Semua itu untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Kota Banjarmasin dengan rentang usia dari sembilan tahun hingga 19 tahun.
Hj Diah menerangkan setiap Puskesmas membina UKS yang ada di setiap sekolah kemudian hasilnya didapat dari laporan setiap UKS kepada Puskesmas dan dievaluasi Dinkes Kota Banjarmasin.
Untuk menekan perilaku seks bebas di kalangan remaja, perlu upaya simultan dari seluruh pihak terkait mulai dari orang tua, guru, tokoh agama, pemerintah dan masyarakat luas serta media massa. (rr)

Astaghfirullah, 45 Persen Siswa SMP Mengaku Boleh Seks Bebas

SURABAYA - 'Hotline' Pendidikan Surabaya menyebutkan sekitar 45 persen siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pahlawan tersebut berpandangan seks bebas terhadap orang yang mereka sayangi (pacar) itu boleh. Sementara sekitar 14 persen dari mereka mengaku sudah melakukannya.
Ketua 'Hotline' Pendidikan Surabaya Isa Ansori mengatakan, akibat dari anggapan tersebut banyak siswa SMP maupun SMA menjadi korban eksploitasi seksual yang dilakukan temannya sendiri ataupun orang lain.
"Ada 82 anak korban pelecehan seksual maupun 'trafficking' (perdagangan anak) yang kami tangani. Kebanyakan dari mereka mengaku salah pergaulan," kata Isa saat bersama-sama 13 korban 'trafficking' mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat (10/2).
Menurut dia, di antara mereka ada yang sebelumnya bekerja di sebuah warung, terselamatkan ketika akan dijual ke Kalimantan. Anak ini, lanjut dia, menjadi korban 'trafficking' dan diselamatkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat akan dijual ke Kalimantan.
Isa mengatakan, anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual adalah anak-anak yang rata-rata mengalami disharmonisasi dalam keluarga maupun di sekolah.
"Ketika di rumah terjadi masalah. Sejatinya anak berharap mendapatkan tempat yang aman dan nyaman seperti halnya di sekolah, tapi sekolah belum bisa memberikan rasa itu," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, banyak sekolah yang disibukkan dengan urusan-urusan yang bersifat administratif dan lupa akan kewajibannya lainya yakni membangun hubungan yang bersahabat dengan anak.
"Sebagian sekolah juga telah menjadi monster bagi anak-anak yang akhirnya mereka harus meninggalkan sekolah karena ketidakmampuan sekolah memahami anak," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menekankan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan dunia pendidikan untuk menyelamatkan anak-anak agar tidak tereksploitasi dengan memberi penguatan kepada anak melalui sekolah.

TV & Jejaring Sosial Penyebab Perilaku Seks Bebas di Kalangan Siswa

SURABAYA - 'Hotline' Pendidikan Surabaya menyebutkan sekitar 45 persen siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pahlawan tersebut berpandangan seks bebas terhadap orang yang mereka sayangi (pacar) itu boleh. Sementara sekitar 14 persen dari mereka mengaku sudah melakukannya.
Yang Menyedihkan, pandangan seks bebas di kalangan siswa ini akibat pengaruh tayangan televisi dan jejaring sosial seperti facebook (FB) dan twitter yang kini populer di masyarakat.
Ketua 'Hotline' Pendidikan Surabaya Isa Ansori mengungkapkan, dampak siaran televisi terhadap perilaku seks bagi kalangan pelajar, sangat besar sekali. Apalagi pengaruh dari teman dan jejaring sosial.
Dari survei terhadap perilaku seks di kalangan siswa yang dilakukan selama September sampai Desember 2011, pengaruh dari televisi sekitar 52 persen, teman 42 persen dan jejaring sosial 27 persen.
"Ada 82 anak korban pelecehan seksual maupun 'trafficking' (perdagangan anak) yang kami tangani. Kebanyakan dari mereka mengaku salah pergaulan," kata Isa saat bersama-sama 13 korban 'trafficking' mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat (10/2).
Sementara itu, dari pengakuan salah seorang anak korban eksploitasi seksual yang namanya enggan ditulis mengatakan, dirinya terjerumus menjadi korban kekerasan seksual pada saat kelas II SMA.
"Awalnya saya pacaran. Saya kenal sejak lulus SD. Tapi semenjak itu saya terjun ke jalan sesat hingga akhirnya seperti ini," kata gadis yang kini sedang berbadan dua ini.
Dari pacaran tersebut, gadis tersebut mengaku menjadi budak nafsu dari pacarnya hingga akhirnya dijual ke pria hidung belang dan akan dijual lagi ke Kalimantan. Namun aksi tersebut dibongkar polisi, saat mereka akan berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait seperti halnya Asisten II Sekkota Surabaya, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Bakesbanglinmas, dan pihak-pihak kompeten lainnya untuk membicarakan persoalan ini.
"Jangan ada lagi eksploitasi terhadap anak di Surabaya. Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam hal ini," ujarnya.

MUI Kota Madiun Prihatin Kasus Pelacuran Pelajar

Madiun (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun menyatakan sangat prihatin dengan adanya kasus pelacuran di kalangan pelajar yang berhasil diungkap oleh kepolisian setempat baru-baru ini.
"Temuan kasus tersebut sangat memprihatinkan. Yang terungkap oleh polisi pada waktu lalu adalah bagian luarnya saja, jika diselidiki lebih dalam, hasilnya akan sangat mengejutkan semua pihak," ujar Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo, seusai sosialisasi pentingnya ilmu agama di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Madiun, Rabu.
Pihaknya menilai, gaya begaul sebagian besar pelajar tingkat SMP dan SMA di Kota Madiun dan sekitarnya saat ini telah jauh meninggalkan norma agama.
Ia menyebutkan berdasarkan pengamatannya, dua dari 10 siswa SMP dan SMA di Madiun telah melakukan hubungan seks bebas dan bahkan ada beberapa di antaranya yang terjerumus ke dunia pelacuran.
"Jika dulu terdapat istilah `ayam kampus`, namun saat ini trennya mulai bergeser menjadi `ayam abu-abu` atau bahkan `ayam biru`. Ini sungguh memprihatinkan," kata dia.
Sutoyo menyatakan, menurunnya norma agama terhadap gaya bergaul kaum muda saat ini hingga berakibat pada hubungan seks bebas dan pelacuran di tingkat pelajar, adalah murni kesalahan semua pihak. Baik, orang tua, sekolah, lingkungan, dan dunia pendidikan pada umumnya.
"Kalau ada siswa yang sampai terjerumus ke hal eksploitasi seksual itu adalah kesalahan semua pihak. Karena itu, kami melakukan pembekalan dan sosialisasi tentang pentingnya ilmu agama, supaya, jika ada siswa yang sudah terlanjur terjerumus ke dunia tersebut dapat sadar dan bagi yang belum tidak akan terjerumus," papar Sutoyo.
Pembekalan dan sosialisasi ilmu agama tersebut untuk tahap awal akan dilakukan di sejumlah sekolah madrasah yang ada di Kota Madiun. Rencananya, kegiatan ini akan dilakukan rutin di semua sekolah tingkat SMP dan SMA di Kota Madiun setelah jadwal dari Dinas Pendidikan setempat keluar.
"Agendanya, setelah sosialisasi di MAN 2 akan dilanjutkan ke MAN 1 dan MTsn. Untuk sekolah lainnya, kami masih menunggu jadwal dari dinas pendidikan," tambahnya.
Pembekalan dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur MUI, Kepolisian Resor Madiun Kota, dan perwakilan dari Pemerintah Kota Madiun.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penjualan anak untuk kepetingan eksploitasi seksual di wilayah hukumnya. Dari pengakuan seorang germo yang berhasil ditangkap, pihaknya memiliki belasan pekerja seks komersial (PSK) yang semuanya masih berstatus pelajar atau berusia di bawah umur.
Modusnya, tersangka merekrut para PSK berstatus pelajar tersebut untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Praktiknya, tersangka menghubungi para PSK pelajar tersebut melalui telepon seluler dan mengantar korban menemui laki-laki yang akan berkencan dengan korban. Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. (rr)

Polisi Tangkap Tersangka Penjual Anak

MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang tersangka penjual anak dengan tujuan untuk eksploitasi seksual atau germo di Jawa Timur (Jatim). Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono, Senin (20/2), mengatakan, tersangkanya adalah Lasmiyati (34 tahun), warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Modus tersangka adalah menjual pekerja seks komersial (PSK) yang masih berstatus pelajar atau masih berusia anak-anak. Korban adalah CP alias Vita (16 tahun), warga Desa Ngangket, Kecamatan Balong, Ponorogo, yang masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kabupaten Madiun," ujar AKP Suhono.
Dalam aksinya, lanjut dia, tersangka merekrut para PSK berstatus pelajar tersebut untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Praktiknya, tersangka menghubungi para PSK pelajar tersebut melalui telepon seluler dan mengantar korban menemui laki-laki yang akan berkencan dengan korban.
"Tersangka menerima imbalan uang dari laki-laki yang memesan korban dan selanjutnya sebagian uang yang diterima diserahkan kepada korban atau PSK pelajar," terangnya. Tersangka diketahui dari penangkapan korban Vita yang sedang bertransaksi di salah satu kamar hotel kelas melati, yakni Hotel Sentosa, Jalan Setia Budi, Kota Madiun. Polisi menangkap korban yang sedang berkecan dengan tamunya di dalam kamar salah satu hotel.
Saat ini, status Vita adalah korban, sedangkan laki-laki teman kencan korban, K, yang ditangkap di kamar hotel bersama korban hanya sebagai saksi. Berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi seperti pegawai hotel dan lainnya, polisi akhirnya bisa menangkap tersangka di rumahnya.

Perempuan Jual Remaja ke Lelaki Hidung Belang

Madiun: Lasmiyati, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menjual perempuan berusia 16 tahun ke lelaki hidung belang, Kamis (23/2). Namun, tersangka menolak tuduhan itu.
Menurut tersangka, korban yang memintanya untuk mencarikan lelaki hidung belang. Bahkan tersangka tidak mengakui billing hotel dan buku tamu yang mencantumkan nama korban saat check-in di hotel.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 200 ribu dari tersangka dan Rp 150 ribu dari korban. Diduga, uang tersebut merupakan hasil transaksi yang sudah di bagi-bagi tersangka.(SHA)

Sindikat Prostitusi Lewat Facebook Diungkap

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat prostitusi melalui fasilitas internet dengan menggunakan media Facebook. Rata-rata pekerja seks itu gadis di bawah umur alias anak baru gede(Abege).
"Kita tangkap ya mucikarinya atasnama MY, beserta enam pekerja seksnya di Hotel F di daerah Pancoran, Jakarta ya semalam. MY menawarkan jasa pekerja seksnya lewat Facebook," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Rikwanto, dari penangkapan itu hanya satu yang dijadikan tersangka, yakni MY. Sedangkan pekerja seksnya hanya dimintai keterangan dan akan segera dikembalikan ke orangtua masing-masing.
"Tersangka hanya satu ya, si MY, mucikari. Korban (pekerja seks) akan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing. Karena rata-rata orangtuanya tidak mengetahui anaknya berbuat seperti itu," terangnya.
Sementara itu penyidik Dirserse Krimsus PMJ Kompol Much Koderi yang menangani kasus tersebut  menambahkan, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Tersangka dapat dikenakan pasal 297 jo Pasal 506 KUHP dan pasal 56 KUHP dan atau pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.(MEL)

Prostitusi di Dunia Maya Sudah Berjalan Dua Tahun

JAKARTA - Prostitusi di dunia maya melalui media facebook yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2) ternyata telah berjalan selama dua tahun. Sejumlah perempuan di bawah umur yang berasal dari berbagai daerah telah menjadi korban perdagangan wanita tersebut.
Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Much Koderi, menjelaskan, kasus perdagangan wanita melalui media internet yang diungkap Polda Metro Jaya itu telah beroperasi sejak dua tahun lalu. Korban prostitusi itu, menurut Koderi, sebagian besar berasal dari Cibinong dan Depok dengan rata-rata usia 16-17 tahun.
Koderi mengatakan, kendati ada enam orang korban yang berhasil diamankan, namun sesungguhnya, masih banyak korban lain yang dipekerjakan pelaku perdagangan wanita itu. Menurut pengakuan tersangka, tutur Koderi, dirinya dapat menyediakan sejumlah wanita tergantung dari permintaan lelaki hidung belang.
"Tersangka mengaku pernah mendatangkan 10 wanita untuk kemudian dipilih salah satu atau beberapa wanita untuk menemani lelaki hidung belang itu," ungkap Koderi di Mapolda Metro Jaya.
Terkait motif pelaku melakukan tindak kriminal tersebut, Koderi mengatakan, faktor ekonomi menjadi penyebab tersangka mengambil tindakan pelanggaran hukum itu. Koderi menuturkan, pelaku adalah seorang ibu rumah tangga yang telah bersuami dan memiliki satu orang anak.
"Pelaku mengaku, uang yang diberikan suaminya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari," tutur Koderi kepada wartawan.
Seperti telah diberitakan, jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang tersangka kasus perdagangan wanita atas nama Marlina Yuanita Sungkar (MYS) melalui media Facebook, Rabu (22/2) pukul 15.00 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan enam perempuan korban perdagangan wanita yang salah satunya telah berusia dewasa.
Atas kejadian itu, MYS kini menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya dan dijerat Pasal 297 Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah Biologis Tetap Bertanggung Jawab pada Anak di Luar Nikah

BANDARLAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan anak di luar nikah mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana putusan MK pada uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat (1).
"Uji materi UU itu, kini mengatur perlindungan anak-anak yang dilahirkan dari hubungan di luar nikah," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Sodiki, usai mengisi kuliah umum di Universitas Lampung (Unila), Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan, anak yang lahir di luar nikah itu posisinya rawan, tidak berdosa. Tapi anak dan ibunya menanggung beban moral yang seharusnya adalah tanggung jawab ayah biologisnya.
Menurutnya, anak itu pada dasar dilahirkan dalam kondisi suci, dia tidak pernah menghendaki dilahirkan dari sebuah hubungan di luar nikah. Kedua orangtuanya yang seharusnya menanggung beban.
Anak-anak itu, lanjut dia, berhak mendapat perlindungan dari ayah biologisnya yang telah diatur dalam UU yang berlaku, asalkan dia mampu membuktikan diri secara uji teknologi dan hukum, bahwa anak tersebut merupakan keturunan biologis ayah tertentu, maka dia berhak mendapat harta waris dari ayah tersebut.
Revisi Undang-undang perkawinan itu juga bertujuan untuk memberi efek jera bagi laki-laki yang suka mempermainkan perempuan, tapi tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku.
"Ayah biologis harus bertanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan, dan dalam hal ini, MK tidak mempersoalkan hubungan perkawinan kedua orangtuanya, namun status anak, negara mulai mengaturnya," ujar dia.
Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Ahmad menambahkan, pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya.

Berita Lainnya

Komnas Perlindungan Anak Protes Iklan Java Jazz

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak memrotes keras pernyataan dari iklan acara Java Jazz Festival 2012.
Pernyataan yang diprotes itu, "Djarum Along With Java Jazz, Artists Are Opposed To Kids Smoking Cigarettes" yang muncul di iklan yang terbit di koran The Jakarta Post pada 13 februari 2012 dan "Djarum Along With Stevie Wonder Opposed To Kids Somoking Cigarettes" yang terbit di koran Seputar Indonesia.
"Pernyataan tersebut mendistorsikan realitas dan menyesatkan akal sehat masyarakat yang membaca taken for granted. Sehingga pernyataan itu mempersuasi masyarakat seolah-olah Djarum dan Java Jazz Festival 2012 beserta artisnya melindungi anak untuk tidak merokok. Padahal dalam pandangan kritis pernyataan tersebut tidak merefleksikan realitas sesungguhnya," kata Arist Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya, Kamis (16/2/2012).
Menurut, Arist fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegitan promosi Djarum Super Mild Java Jazz Festival On The Move di Jabodetabek adalah kegiatan promosi rokok Djarum. Kegiatan itu dihadiri oleh anak dan remaja. "Hal ini merupakan upaya lip service dan cuci tangan atas kemungkinan adanya keberatan dan protes dari artis luar negeri yang akan tampil di java jazz 2012 menolak namanya dimanfaatkan di iklan dan promosi rokok," katanya.
Komnas Perlindungan Anak mendesak Dewi Ghonta, President Director Java Festival Production agar memberikan penjelasan tertulis kepada Komnas Perlindungan Anak sebelum tanggal 24 Februari 2012. "Menurunkan segala bentuk iklan dan promosi Djarum Super Mild Java Jazz Festival di semua tempat," katanya.
Selain itu, Komnas Perlindungan Anak juga meminta agar Java Jazz Festival tidak bekerjasama dengan indurstri rokok pada gelaran selanjutnya.

Lika-liku Kaburnya Vita

Jakarta: Nama Ruvita Sari Siahaan atau akrab disapa Vita ramai dibicarakan beberapa waktu terakhir. Bocah 13 tahun ini menjadi sorotan masyarakat setelah sempat dikabarkan hilang dari rumahnya.
Sebelum tak diketahui keberadaannya, Vita sempat pamitan untuk mengunjungi sebuah warung internet di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Berbagai pertanyaan dan spekulasi pun muncul. Apakah Vita diculik
Komunikasi awal setelah lama hilang malah muncul dari jejaring sosial Facebook. Vita mengeluarkan pernyataan yang cukup mengherankan. Dari kalimatnya, ia seolah meyakinkan keluarga dirinya berada dalam kondisi aman dan nyaman. Dari cerita keluarga, Vita dikenal sebagai priadi periang yang memiliki bakat seni. Ini terbukti dari terpilihnya Vita di beberapa iklan produk makanan.
Keluarga tak berdiam diri. Kasus ini dilaporkan ke polisi. Selang beberapa bulan, keberadaan Vita berhasil diketahui.
Kota Sorong, Papua, menjadi pemberhentian Vita. Kota yang berjarak cukup jauh dari Cipayung, Jakarta Timur, tempat tinggalnya. Vita mengaku dapat mencapai Papua menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di sana, ia bertemu Bunda Maya, seorang perempuan yang diakuinya sebagai ibu angkat.
Di mata Vita, Maya adalah sosok ideal yang mampu memberikan perhatian dan kasih sayang. Fakta ini berlawanan dengan pendapatnya mengenai sang ibu kandung. Bahkan, Vita terkesan acuh saat dipertemukan dengan sang ibu di Polda Metro Jaya. Apa yang sebenarnya terjadi dalam diri Vita.
Untuk mengungkap hal tersebut, tim Sigi Investigasi menemui seorang psikolog tersohor, Dinastuti. Menurut Dinastuti, Vita mengalami peralihan masa transisi menjadi remaja. Hal ini berpengaruh besar terhadap sejumlah keputusan yang diambil, termasuk kabur dari rumah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI ikut menangani kasus Vita, terkait dugaan eksploitasi dan kekerasan seperti yang kerap diucapkan Vita. Setelah melewati proses mediasi yang cukup alot, Vita akhirnya kembali ke keluarga.(WIL/AIS)

Ruvita Sari Akan Kembali ke Keluarganya

Jakarta: Ruvita Sari Siahaan untuk sementara tinggal di rumah pengacaranya di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kamis (9/2), model cilik tersebut dipertemukan dengan ayah, ibu, dan kakaknya. Setelah pulih dari trauma, gadis 13 tahun itu akan kembali bersama keluarganya ke rumahnya di Cipayung, Jaktim.
Hasil mediasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dengan keluarga Vita, Vita akan dikembalikan pada keluarga. Dengan syarat, Vita disekolahkan di sekolah yang baik dan untuk sementara berhenti shooting.
Sebelumnya, Vita sempat kabur ke Sorong, Papua Barat, selama beberapa hari. Setelah dipulangkan ke Jakarta, ia tak mau pulang ke rumah orangtuanya. Alasan Vita, ia mengaku tak disekolahkan dan suka dipukul. Namun, hal ini dibantah orangtuanya.
Saat itu, Vita memilih tinggal di rumah ibu angkatnya, Maya, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Setelah KPAI turun tangan, Vita kemudian tinggal dalam perlindungan lembaga tersebut [baca: Komnas PA: Kasus Ruvita Perlu Dimediasi].(BOG)

Vita Akhirnya Bertemu Keluarga

Jakarta: Setelah beberapa lama berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, model cilik Ruvita Sari alias Vita kembali bertemu keluarganya, Kamis (9/2). Sayang saat ini Vita yang untuk sementara tinggal di rumah adik bapaknya di kawasan Jakarta Timur, tak diizinkan bertemu rekan-rekan media. Nantinya setelah pulih dari trauma rencananya gadis berusia 13 tahun ini akan kembali bersama keluarganya di rumahnya di Cipayung, Jaktim.
Sementara hasil mediasi keluarga Vita dan KPAI, sang gadis akan dikembalikan ke keluarga, dengan syarat Vita di sekolahkan di sekolah yang baik sesuai kemampuan orangtua. Vita juga diperbolehkan berkunjung ke rumah bunda Maya, orang yang selama ini dianggap sebagai ibu angkatnya. Itu pun dengan syarat didampingi orangtua atau diwakilkan kakaknya dengan izin tertulis dari orangtua kandung. 
Sebelumnya vita sempat kabur ke Sorong, Papua Barat selama beberapa hari hingga membuat orangtua cemas dan melapor ke polisi. Setelah dipulangkan ke Jakarta, Vita tak mau pulang ke rumah orangtua di Cipayung. Alasannya ia mengaku tak disekolahkan dan suka dipukul. Namun semua itu dibantah orangtua.

Saat itu Vita memilih tinggal di rumah ibu angkatnya, Maya di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Setelah KPAI turun tangan, Vita kemudian tinggal dalam perlindungan KPAI.(AIS)

Prihatin, Kekerasan Seksual Meningkat, Anak-anak Teraniaya

AMBON---Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Namun, proses hukumnya pun tidak berjalan mulus lantaran kerap tidak tuntas. Inilah yang terjadi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di Ambon pada 2011 meningkat tajam, dibandingkan tahun sebelumnya. "Sedikitnya ada 35 kasus kekerasan seksual yang pernah kami tangani, tahun 2011. Angka ini jauh lebih banyak daripada 2010, hanya 15 kasus," kata Bai Hadjar Tualeka, Direktur Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Maluku, Kamis (16/2)
.
Ia mengatakan, 35 kasus tersebut belum termasuk dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak diproses secara hukum hingga selesai. Sebagian besar kasus kekerasan seksual tidak dilanjutkan ke pengadilan, disebabkan kurangnya bukti dan saksi, dan keluarga korban yang tidak mampu mengeluarkan biaya untuk visum, dan pemeriksaan lainnya. "Banyak kasus yang tidak tuntas secara hukum disebabkan keluarga korban yang tidak mampu secara finansial, dan akhirnya menghentikan sendiri proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Menurut Tualeka, rata-rata pelaku kekerasan seksual terhadap anak memiliki keterkaitan dengan korban, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab banyak dari keluarga korban yang malu untuk melaporkan pada pihak kepolisian.
Adanya stigmatisasi negatif terhadap korban kekerasan seksual, juga turut mendukung penghentian proses pengusutan kasus tersebut. "Masyarakat kita masih belum terlalu mendukung korban kekerasan seksual. Terkadang mereka malah disudutkan, dianggap aneh dalam masyarakat, sikap-sikap seperti ini bahkan ditunjukan secara terbuka," ucapnya.
Ia menambahkan, banyak aparat penegak hukum maupun instansi terkait yang belum paham benar dengan standar Pelayanan Minimum (SPM), UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga seringkali kasus anak disamakan dengan orang dewasa. "Panduan yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Peraturan Menteri Nomor 6, Tahun 2011 juga belum dipahami dengan benar di sini," ujar Bai Hadjar Tualeka.

Pengacara Korban Pencabulan Bersaudara Datangi Komnas Anak

Jakarta (ANTARA) - Tim pengacara korban pencabulan bersaudara yang masih di bawah usia berinisial D (12) dan F (14) akan mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Anak, serta Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan guna meminta perlindungan.
"Kami akan meminta perlindungan kepada Komnas Anak dan Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan dalam waktu dekat," kata salah satu pengacara korban, Jemmy Mokolengsang melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Jemmy mengatakan pihaknya akan menemui lembaga perlindungan anak, karena kecewa terhadap penyidik kepolisian yang hanya menerapkan Pasal 287 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan ancaman penjara lima tahun terhadap para pelaku.
Jemmy menyatakan penyidik kepolisian tidak menjerat pelaku dengan Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus seperti ini, para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, apalagi ini bukan hanya kasus pemerkosaan saja tapi ini sudah masuk pada pencabulan dan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur," ujar Jemmy.
Ia menjelaskan kasus tindak kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban bersaudara ini, sudah sering dilakukan para pelaku yang tergabung sebuah kelompok bernama "Genk Sakau" di wilayah Kecamatan Cirendeu Kabupaten Tangerang, Banten.
Bahkan di wilayah tersebut, kerap terjadi kasus pemerkosaan, namun baru dua orang korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian.
Jemmy menjelaskan kronologis kejadian saat korban F dan D menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota Genk Sakau sejak Agustus 2011.
Selanjutnya, korban bersaudara itu melaporkan kasus pemerkosaan kepada pihak kepolisian setempat pada November 2011.
Jemmy menyatakan korban mengaku diperkosa beberapa kali oleh pelaku yang berjumlah 12 orang di tempat yang berbeda.
"Saat ini, lima pelaku sudah ditahan, lima pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan dua pelaku masih dicari," tutur Jemmy. (tp)

Ingin Kerja, Remaja 15 Tahun Dijadikan PSK

Jakarta: Anak-anak dari keluarga miskin sangat rentan menjadi korban kejahatan. Seperti yang menimpa remaja perempuan di Jakarta Timur. Dengan iming-iming dipekerjakan sebagai pramusaji, korban justru dijadikan pekerja seks komersil di Lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
Didampingi sang ibu, korban yang masih berusia 15 tahun mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (20/2). Korban menuturkan kronologi sehingga ia terdampar di Lokalisasi Kalijodo. Menurut korban, kisah kelamnya dimulai saat ditawari pekerjaan oleh sopir angkutan yang sudah dikenalinya.
Korban dijanjikan untuk berkerja sebagai pramusaji di sebuah kafe. Namun tak pernah terbayangkan, ia justru dijual ke pemilik sebuah kafe di kawasan Kalijodo dan belakangan dipaksa melayani nafsu pria hidung belang. Diduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum merupakan sindikat penjualan anak.
Selain korban yang berasal dari keluarga tidak mampu ini, dua temannya juga bernasib sama. Namun keduanya enggan melaporkan pengalaman pahit itu kepada KPAI dan polisi. Korban juga melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum sekaligus meminta perlindungan karena sempat diancam pelaku.(JUM)

Wow, Inilah 5 Hacker Paling Cantik dan Seksi di Dunia

Apa yang ada dalam benak Anda jika mendengar kata hacker? Orang berpenampilan layaknya kutu buku dengan kacamata tebal? Singkirkan dulu bayangan tersebut. Karena ternyata, 5 hacker wanita ini mungkin bisa mengubah pandangan Anda.

1. Kristina Svechinskaya

Ia adalah seorang mahasiswi di New York University. Kristina sempat populer karena keberhasilannya membobol jutaan dolar dari beberapa bank di Inggris dan Amerika Serikat.

Bersama dengan 9 orang lainnya, Kristina menyedot uang dari ribuan akun bank sebelum akhirnya tertangkap pada November 2010. Hacker cantik ini menggunakan virus Zeus Trojan Horse untuk menyerang akun-akun tersebut. Banyak orang sepakat bahwa ia merupakan salah satu hacker terseksi yang pernah ada.

2. Ying Kracker


Wajahnya yang manis dan terlihat polos membuat orang tak mungkin berpikir bahwa Ying adalah seorang hacker. Ying sendiri berprofesi sebagai guru di Shanghai, China.

Ia mengajarkan langkah-langkah dasar dari proses hacking, seperti bagaimana mengganti IP Address dan bagaimana memanipulasi password. Ying juga merupakan seorang ahli dalam membuat software khusus hacker.

3. Joanna Rutkowska

Joanna adalah wanita asal Polandia yang sangat tertarik dengan dunia hacking. Namun bedanya, ia lebih memfokuskan diri pada bagaimana membangun sistem keamanan untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.

Wanita cantik ini pertama kali dikenal saat acara Black Hat Briefings di Las Vegas pada Agustus 2006. Saat itu ia mempresentasikan diri dengan membobol sistem keamanan di Windows Vista. Tidak hanya itu, Joanna juga berhasil menerobos Intel System Management Mode dan Trusterd Execution Technology.

Sejak itu, Joanna sering diundang oleh berbagai perusahaan software untuk memberi saran soal sistem keamanan mereka.

4. Raven Adler

Gadis bergaya gothic ini menjadi wanita pertama yang melakukan presentasi di DefCon Hacker Conference. Namun ia berpendapat bahwa dirinya tidak ingin dikenal hanya sebagai seorang hacker wanita.

Raven lebih senang jika populer karena kemampuannya sebagai hacker diakui oleh orang lain. Belakangan, ia cukup aktif mendesain, mengetes, dan mengaudit pendeteksi keamanan di berbagai agency.

5. Xiao Tian

Hacker berwajah oriental ini tampil elegan dan modis. Penampilannya yang feminim berbanding terbalik dengan kemampuannya membobol sistem keamanan. Xiao Tian memang mengaku sangat tertarik pada dunia fashion.

Ia pertama kali dikenal saat berumur 19 tahun. Salah satu korbannya tidak lain adalah perusahaan pemilik search engine terbesar di dunia, Google. Saat itu, Xiao Tian bersama timnya menyerang sistem infrastruktur dari Google China.


Tak Tahan Dicabuli, Santri Lapor KPAI

Jakarta: Lima santri mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI di Jakarta, Kamis (9/2). Mereka mengaku dicabuli guru hajinya yang merupakan pimpinan sebuah majelis pengajian di Jakarta Selatan. "Kehadiran kami di KPAI membuat pengaduan karena kondisi anak terancam secara psikologis maupun fisik," ucap kuasa hukum korban, Casmanto, saat ditemui di KPAI Jakarta, Kamis (9/2).

Casmanto menjelaskan, sebelas korban dan satu pelapor melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011. Pelapor mengajukan sebelas saksi yang juga menjadi korban tindak asusila. Yang disayangkan, belum ada tindak lanjut dari pelaporan.

Usia santri yang diduga dicabuli berkisar 12 hingga 22 tahun. Berdasarkan keterangan saksi, masih banyak korban lain yang kemungkinan akan segera datang kepada KPAI.

Masing-masing korban dilecehkan di waktu yang berbeda, mulai 2002 hingga 2011. "Tempatnya ada yang di dalam pengajian ada juga yang di luar," papar Casmanto.(WIL/AIS)

Mawar: Bapak Bilang Mau Tobat, Tapi Dia Lakukan Lagi

PONTIANAK - Mawar (13) - bukan nama sebenarnya - pelajar kelas satu SMP lari dari rumah karena tak tahan dengan perilaku bejat ayah angkatnya. Dalam seminggu ayah angkatnya, SD memerkosa bisa sampai lima kali dalam waktu dua tahun terakhir ini. (Baca berita terkait: Pengakuan Mawar)
Aparat kepolisian Polresta Pontianak sudah menangkap SD dan menjadikannya tersangka. Mawar sendiri saat ini dilindungi oleh Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN).
Mawar mengaku SD pernah melontarkan kata maaf. Tapi ternyata perlakuan serupa masih diterimanya. "Minta maaf dan mau tobat dak lama gitu lagi. Terakhir dilakukannya pada 4 Februari. Saya sudah tak tahan lagi, makanya pada 10 Februari, saya pergi ke tempat teman, tak mau pulang," ujarnya.
Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar Devi Tiomana mengatakan korban adalah anak angkat yang diambil dari Kabupaten Bengkayang. Dalam kasus ini, lanjut Devi, ada persekongkolan jahat antara suami dan istri, dibuktikan dengan sang istri yang memberikan jamu.

Seminggu Sampai Lima Kali SD Mesumi Anak Angkatnya

Mawar (13) - bukan nama sebenarnya - pelajar di satu SMP di Jl Pangeran Natakusuma, tertunduk lesu. Ia melaporkan ayah angkatnya ke polisi karena berbuat tak senonoh kepada dirinya.
Siswi yang duduk di bangku kelas 1 SMP tersebut berharap ayah yang mengadopsinya selama ini mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Sang ayah angkat, SD, selama dua tahun terakhir dengan tega melakukan pelecehan seksual yang disertai ancaman. Namun kini SD sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Pontianak.
AKP Slamet, Humas Polresta mengatakan tersangka sudah ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Pelaku sudah ditangkap dan kini sedang diproses hukum yang berlaku," tegasnya, kemarin.
Kisah pilu Mawar bermula sekitar dua tahun lalu, saat ia masih duduk di bangku kelas VI SD. Sarli Darmawan dengan tanpa hati nurani merayu sang anak.
Mawar menceritakan awal kejadiannya dimana sang ayah menemuinya dan kemudian mulai merabanya dan mempermainkan organ kewanitaannya. Mawar berontak, tapi sang ayah yang sudah dirasuki nafsu iblis melakukan pemaksaan dengan memegang tangan.
"Bapak bilang jangan teriak, nanti saya gak dibiayai sekolahnya. Tapi pertama kali berhasil menghindar. Besoknya datang lagi dan memaksa dan melakukan itu (meniduri)," kata Mawar kepada Tribun di kantor YNDN, Jl Ampera, Kamis (16/2), siang.
Dalam melakukan aksinya, SD yang bekerja di perusahaan pelayaran ini memanfaatkan waktu saat istrinya sedang pergi keluar rumah. Seiring dengan waktu, SD tidak lagi malu dan sudah dibutakan hawa nafsu dan setiap melihat Mawar langsung timbul keinginan bejatnya.
"Dia bilang dak usah bilang siapa-siapa yang tahu kita dua. Kita jadi tidak bisa konsentrasi belajar karena teror. Setiap begitu, tak bisa dilupakan, jadi dak bisa konsentrasi belajar," tuturnya.
Mawar pernah menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada anak kandung SD. "Bapaknya dak boleh masuk penjara, mamak dak ada kerja tuh," tutur Mawar mengutip ungkapan anak kandung SD. Mawar mengaku tersangka melakukan aksi bejatnya dalam satu pekan bisa sampai lima kali.
Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar Devi Tiomana mengatakan korban adalah anak angkat yang diambil dari Kabupaten Bengkayang. Tersangka mengadopsi dengan cara ilegal dan tidak mendapatkan surat resmi dari Pengadilan Negeri.
Dari hasil visum di Dokkes Bhayangkara Polda Kalbar, diketahui di bagian kemaluannya mengalami luka.
"Kita meminta aparat kepolisian menghukum ayah yang berbuat bejat tersebut. Sebab tersangka sempat melakukan pembohongan publik dengan mengatakan anaknya melarikan diri, tapi kenyataannya Mawar pergi dari rumah akibat perbuatan pelecehan seksual yang dialaminya," tuturnya.

Gengster Wanita Iklas Diperkosa Demi Status

Isha Nembhard, perempuan muda, yang merupakan seorang mantan anggota geng jalanan di Ibukota Inggris, London mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Ia mengatakan seorang wanita yang menjadi anggota geng jalanan, harus menerima pelecehan seksual bahkan pemerkosaan yang dilakukan oleh para anggota geng pria.

Hal itu, menurutnya merupakan hal yang lumrah terjadi di dalam dunia gengster. Seperti yang ia alami ketika masih menjadi anggota geng terkuat di wilayah
Peckham, Selatan Kota London, Inggris.
Menurut Isha, dirinya kerap menerima pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota geng pria. Hal itu ia terima, agar dirinya diterima di dalam geng.

"Ini tentang rasa percaya diri yang rendah, dan keinginan untuk mendapatkan perhatian. Bahkan jika mereka tahu itu salah, mereka akan melakukannya untuk mendapatkan penerimaan," ujar Isha seperti dikutip dari Dailymail, Senin (20/2/2012).

"
Banyak anak perempuan, seperti melacurkan diri mereka, dan memiliki hubungan seksual di dalam geng dan diperlakukan dengan cara yang buruk. Misalnya, gadis itu mungkin tahu tentang apa yang terjadi pada anak perempuan yang ada di geng, tapi mereka tetap tidur dengan semua pria anggota geng hanya untuk status," lanjutnya.
Ironisnya, beber Isha, para wanita gengster itu tidak bisa berbuat banyak, hal itu, ungkapnya harus diterima oleh mereka dengan lapang dada.

The Met memperkirakan 250, kelompok kriminal aktif di London, Inggris, bertanggung jawab untuk satu dari tujuh kasus perkosaan yang dilaporkan.

NSPCC mengatakan sepertiga remaja putri telah dipaksa terlibat aktif dalam aktifitas seksual, sedangkan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Race On The Agenda charity, mengungkapkan  pemerkosaan digunakan sebagai bentuk hukuman bagi anggota geng wanita.

Pemerintah Inggris telah menggelontorkan1.2 miliar Pounsterling untuk mengatasi masalah ini.

Keterlaluan! Guru SD Melakukan Pelecehan Seksual pada 23 Murid

NEW YORK - Seluruh staf guru sebuah sekolah dasar (SD) di Los Angles, telah ditangguhkan selama dua hari. Hal ini disebabkan, dua orang guru ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap siswa SD tersebut.
Los Angeles Unified School District Superintendent, John Deasy mengatakan, semua staf yang berjumlah 128 orang di sekolah dasar Miramonte akan diskors, untuk penyelidikan menyeluruh dari masalah ini,"katanya, Selasa (7/2).
Menurutnya, langkah itu muncul setelah dua guru, Mark Berndt dan Martin Springer ditahan sehubungan dengan pelecehan yang mereka lakukan pada muridnya.
Minggu lalu, Berndt (61 Tahun) dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 23 muridnya antara tahun 2003 hingga 2010 lalu.

Pengguna Facebook Makin Tak Bersahabat

California - Facebook yang semula menjadi alat untuk menjalin persahabatan di dunia maya kini kondisinya berkebalikan. Menurut survei Pew Internet and American Life Project, pengguna layanan jejaring sosial itu semakin tidak bersahabat.
Salah satu faktor yang membuat anggota Facebook jadi pilih-pilih teman karena semakin banyaknya jumlah pengguna jejaring sosial tersebut. Mereka juga menghilangkan profil yang dianggap terlalu pribadi dan memutuskan pertalian pertemanan dengan beberapa orang.
Dari riset yang dilakukan melalui telepon kepada 2.277 orang Amerika dewasa yang menggunakan Facebook, 63 persen dari mereka telah menghapus beberapa nama dari daftar pertemanan.
Sebanyak 44 persen menghapus komentar yang dibuat temannya pada profil mereka. Sementara 37 persen dari jumlah itu menghapus nama mereka dari foto-foto yang di-tag.
Dari jumlah yang sama, sebanyak 67 persen perempuan menyatakan mereka telah mengatur kontrol privasi media sosial pada tingkat yang paling tinggi. Sementara para pria yang melakukan tindakan serupa sebanyak 48 persen.
Kendati ada yang mengatur privasi akun Facebook-nya sedemikian ketat, masih ada 20 persen dari pengguna jejaring sosial ini yang memilih pengaturan supaya siapa saja dapat melihat profilnya.
Kesimpulannya, survei Pew Internet and American Life Project menunjukkan sekitar dua pertiga pengguna Internet menggunakan jaringan sosial. Mereka semakin sadar akan keamanan data pribadi yang ada di dalamnya, sehingga harus memilih siapa saja dapat menilik akun Facebook, Google+, dan Twitter-nya.

Merasa Diancam, Korban Dugaan Cabul Minta Perlindungan LPSK

JAKARTA - Korban dugaan pancabulan Habib H beserta dengan keluarga dan para saksi siang nanti, Selasa (14/2/2012) akan mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan.
Saat dihubungi, Fahrizal kakak dari seorang korban Habib H cabul membenarkan perihal kedatangannya ke LPSK. "Iya benar nanti siang kami akan ke LPSK. Sebenarnya minggu lalu kami sudah ke LPSK namun karena ada formulir yang ketinggalan akhirnya kami kembali lagi hari ini," ucap Fahrizal.
Lebih lanjut Fahrizal menuturkan beberapa waktu belakangan ini baik korban, keluarga korban maupun saksi sering mendapatkan ancaman terkait kasus ini.
"Ya ada ancamannya, seperti ada yang lewat telpon, pesan singkat, menulis di Facebook, bahkan ada yang sampai didatangi rumah korbannya. Untuk itu kami minta perlindungan saksi dan korban ke LPSK," papar Fahrizal.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengaku belum melakukan pemeriksaan pada Habib H. Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oleh Habib H terhadap 11 bocah laki-laki pun masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Selain itu para korban yang mengaku dicabuli juga tidak bertambah jumlahnya masih 11 orang. Seperti telah diberitakan sebelumnya, habib H, seorang habib terkenal di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur.
Kepolisian pun sudah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib H. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2002, saat para korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus itu baru dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum.

Habib H Juga Cabuli Siswi

JAKARTA - Korban pencabulan Habib H bukan hanya dari pria. Korban pencabulan juga terjadi kepada kaum hawa.
"Ada juga perempuan yang diperlakukan tidak pantas. Mereka disuruh foto bugil tanpa busana," ujar korban pencabulan Habib H yang tak ingin namanya disebutkan.
Ditemui Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (14/2/2012), korban pencabulan ini menyatakan, kaum perempuan ini diminta bugil untuk melihat kebersihan hati.
"Katanya kalau pakai busana, dia (Habib) tidak bisa melihat isi hati dari perempuan," paparnya seraya mengemukakan, kaum perempuan yang telah bugil kemudian difoto. Foto inilah yang kemudian ditunjukkan kepada habib H.
"Ada kok korban perempuannya, hanya saja dia belum berani mengaku ke publik. Tapi pada kami dia mengakuinya," imbuhnya.

Aku Tak Bisa Lihat Isi Hatimu, Jadi Bukalah Bajumu

JAKARTA - Korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Habib H rupanya tak hanya bocah laki-laki saja. Korban dari kaum hawa pun ada. Keterangan dari korban cabul Habib H, tindakan cabul berupa perintah foto saat bugil.
"Ada juga perempuan yang diperlakukan tidak pantas. Mereka disuruh foto tanpa busana. Katanya kalau pakai busana, dia (Habib) tidak bisa melihat isi hati dari perempuan itu," terang seorang korban.
Korban menjelaskan foto bugil para perempuan itu harus ditunjukkan pada Habib H. Alasannya agak nyeleneh, lewat foto bugil perempuan, sang habib bisa melihat keseluruhan isi hati si perempuan. Indera untuk membaca isi hati dari H akan terhalang jika perempuan masih mengenakan busana.
Hanya saja, tutur seorang korban, banyak korban perlakukan itu belum mengaku.
"Ada kok korban perempuannya, hanya saja dia belum berani mengaku ke publik. Tapi pada kami dia mengakuinya," kata korban.
Habib H dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur lewat cara diraba-raba untuk alasan pengobatan alternatif. Kepolisian telah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan
Pihak berwajib menemui kesulitan dalam mendalami kasus tersebut lantaran peristiwa terjadi di waktu yang telah lama berlalu. Peristiwa terjadi sejak 2002, saat korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus ini baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum.
Belakangan, laporan atas dugaan pencabulan itu bertambah. Korban Habib H disinyalir tak hanya bocah laki-laki, namun juga dari kalangan perempuan.

Jika Diperlukan Habib H Bisa Diperiksa Kejiwaannya

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan usai tahapan pemeriksaan kejiwaan pada 11 korban dugaan pencabulan oleh Habib H selasai. Jika memang diperlukan, Habib H juga bisa diperiksa kejiwaannya.
"Pemeriksaan kejiwaan terhadap 11 korban ini kan ada di Undang-undang karena mereka saat kejadian berada di bawah umur. Nanti dipanggil lalu diproses," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Selasa (21/2/2012).
Kemudian Rikwanto menuturkan usai pemeriksaan ke 11 korban dilaksanakan kemudian diproses. Lalu jika memang diperlukan terlapor, dalam hal ini Habib H perlu diperiksa kejiwaanya itu juga bisa dilakukan.
"Nanti kita lihat, kalau memang terlapor perlu kita periksa, ya kita periksa juga," tegas Rikwanto.
Dikatakan Rikwanto saat ini pihaknya tengah menunggu konfirmasi dari Depsos untuk memberikan bantuan tim ahli psikologi memeriksa ke 11 korban itu.
"Kami sudah kirim surat ke Depsos sejak seminggu lalu. Kami tinggal tunggu Depsos kapan bisanya, hari dan jam berapa," jelas  Rikwanto.
Seperti telah diketahui, habib H, seorang Habib terkenal di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur.
Kepolisian pun sudah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib H. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2002, saat para korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus itu baru dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum.
  
Kemudian berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh KPAI bernomor  S/PGL/40.1/Kpai-pgdn/II/2012, Habib H pelaku dugaan pencabulan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh wakil KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat (17/2/2012) pukul 14.00 WIB di kantor KPAI Menteng namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan berada di Bogor Jabar.

Laporan 'Pencabulan' 11 Santri Sudah di Tangan

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, perihal dugaan pencabulan oleh seorang habib kondang berinisial 'H', terhadap sejumlah santrinya.
Polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap terlapor maupun ke-11 saksi korban. Kasus ini masih dalam penanganan aparat Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan ini. Namun ia belum akan menjelaskan secara rinci. "Besok --red: Rabu (8/2)-- sajalah akan saya jelaskan kasusnya," kata Rikwanto.
Ia juga mengamini jika kasus yang dilaporkan ini, sudah berlangsung lama. Namun baru dilaporkan pihak keluarga korban pada 16 Desember 2011 lalu.
Apa alasannya, ia juga belum bisa memastikan. Karena kasus ini masih didalami polisi. "Kasusnya masih terus didalami," lanjutnya.
Terkait kasus ini, sumber di lingkungan Polda Metro Jaya menyebutkan, sejak dilaporkan ke Polda Metro Jaya penyidik dari gabungan Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dan Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) sudah memeriksa 11 remaja yang menjadi korban.
Bahkan penyidik juga sudah memeriksa Habib H. Namun yang bersangktuan masih berstatus sebagai saksi. Sebelumnya, seorang habib berinisial H diadukan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mencabuli 11 orang remaja. Peristiwanya sudah berlangsung pada tahun 2002 lalu.

Habib 'H' yang Diduga Cabuli Santrinya Belum Diperiksa Polisi

JAKARTA - Seorang habib berinisial H, yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap para santrinya hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menuturkan, pihaknya masih meneriksa 11 orang saksi terkait kasus tersebut.
Rikwanto menjelaskan, polisi mengaku kesulitan mengungkap kasus tersebut lantaran peristiwanya terjadi pada 2002 silam. Sehingga, tuturnya, saat ini usia mereka telah dewasa. "Sekarang kan tahun 2012, usia mereka sudah dua puluhan tahun mungkin," ujarnya kepada Republika, di Jakarta, Kamis (9/2).
Kendati demikian, Rikwanto menjelaskan, polisi akan menangani kasus itu karena laporan aduannya telah sampai ke Polda pada 16 Desember 2011. Oleh karenanya, polisi terus mendalami keterangan saksi-saksi agar tidak ada kesalaham dalam pengunglapan kasusnya.
"Kasus itu kan melibatkan pemuka agama, jadi isu sensitif," ujarnya saat ditemui di kantornya.
Terkait penanganan kasus yang lamban, Rikwanto menegaskan, pihaknya harus hati-hati menagani kasus itu karena bisa saja tergelincir ke dalam isu SARA. Dia menegaskan, pendalaman keterangan perlu dilakukan untuk memastikan laporan itu bersih dari fitnah.

Ini Alasan Polisi tak Juga Periksa 'Habib H Cabul'

JAKARTA - Pihak kepolisian hingga saat ini belum juga memanggil dan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Habib H yang diduga telah mencabuli santrinya sejak dilapori pada 16 Desember 2011. Salah satu alasan penyidik kepolisian adalah masih berkoordinasi dengan ahli bahasa.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (17/2), keterlibatan para ahli untuk menelisik proses komunikasi antara saksi dan terlapor saat kejadian pelecehan seksual terjadi juga menjadi fokus pendalaman kasus.
Ahli Bahasa, misalnya, akan menjelaskan isi percakapan yang disampaikan Habib H kepada sejumlah korban itu dapat terkategori ungkapan pelecehan seksual atau tidak.
Jadi, tuturnya, kasus dugaan pelecehan seksual itu harus ditangani dengan hati-hati. Upaya penyelidikan yang mendalam, menurutnya, harus dilakukan agar tidak ada unsur fitnah dalam laporan itu.
Terkait kekhawatiran polisi akan pengerahan massa Habib H bila diperiksa, Rikwanto menegaskan, itu bukan suatu alasan. Menurutnya, setiap orang yang terbukti bersalah secara hukum harus ditindak tanpa pandang bulu.
"Namun, untuk sampai pada proses penyidikan, polisi harus melalui proses penyelidikan kasus yang akurat dan mendalam," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

'Habib H Cabul' Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan kekerasan psikis dan seksual kepada 11 remaja dan anak-anak peserta pengajian, Habib H, terancam hukuman pidana maksimal 15 Tahun Penjara. Hal itu lantaran Habib H disangkakan telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindakan Pencabulan, yakni dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 Juta.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh saat jumpa pers di Kantor KPAI, Jumat (17/2). Sebelum melakukan pertemuan itu, KPAI sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Habib H.
Namun, kata Ni'am, karena yang bersangkutan beralasan sedang berada di luar kota, pertemuan hanya dilakukan dengan utusan khusus Habib H, yakni Gondho Yudhistiro. "Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena berada di luar kota," kata dia.
Pada pemanggilan itu, Ni'am menjelaskan, KPAI sebenarnya ingin meminta klarifikasi kepada tersangka atas laporan yang diterima. Dalam laporan itu, KPAI mendapat testimoni kejadian yang berasal dari lima korban, yang di antaranya berusia masih anak-anak dan remaja, yakni antara 10 sampai 17 tahun. "Kami telah kirimkan surat pemanggilan pada 13 Februari lalu," ungkapnya.
Pada kesimpulan sementara, Ni'am mengungkapkan bahwa kejadian tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Habib H tidak berakhir pada 2002, seperti keterangan yang selama ini ada. "Kejadian terakhir itu pada tahun 2011 sebelum puasa," kata dia.
Padahal, lanjut dia, dalam pemanggilan itu Habib H seharusnya tidak perlu takut atau mangkir. Sebab, kata dia, lebih cepat Habib mengakui dan mengklarifikasi perbuatannya, maka semakin cepat permasalahan itu selesai.
Selain itu, lanjut Ni'am, pertimbangan psikologis para korban pun menjadi penting. Pasalnya, ungkap dia, kendati aktifitas belajar mengajar tetap dilakukan korban, namun beban psikologis masih menjadi momok yang menakutkan.
Mereka (korban), kata dia, harus menanggung malu dan ketakutan dari peristiwa tersebut. Karena itu, pihaknya juga meminta kepada kepolisian untuk juga bisa memberikan bantuan rehabilitasi dengan melakukan visum psikiatrikum kepada korban.
Dengan adanya dugaan persitiwa itu, menurut Ni'am, Habib H akan disangkakan telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindakan Pencabulan, yakni dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 Juta.
Saat ditemui puluhan wartawan, Gondho memilih bungkam sembari meninggalkan pertanyaan wartawan. "Saya hanya teman Habib," kata dia singkat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah lima dari 11 korban pelecehan seksual dan kekerasan yang diduga dilakukan Habib H memberikan laporan kepada KPAI 9 Februari lalu.
Tak hanya itu, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember lalu dengan nomor laporan TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011. Dalam laporan itu, pelapor mengajukan sebanyak 11 saksi yang mengaku menjadi korban.

Lima Kali Roby Gauli Siswi Madrasah

INDRALAYA - Robiansyah (20) alias Roby, pemuda pengangguran warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, terancam penjara maksimal 15 tahun, karena melarikan gadis remaja serta telah menyetubuhinya sebanyak lima kali.
Robiansyah ditangkap Satreskrim Polres OI dipimpin Kanit Pidum Ipda Herly Setiawan SH di rumah temannya di Desa Gelumbang, Muaraenim, Senin (6/2) pukul 23.00.
Penangkapan tersebut atas laporan korban yang masih duduk di bangku madrasah setingkat SMA berinisial RN (15) warga Desa Sakatiga Indralaya OI tanggal 26 Januari lalu.
Korban mengaku kepada polisi telah disetubuhi tersangka Roby sebanyak lima kali sejak mereka kenalan 2 tahun silam. Tersangka juga telah mengajak pergi korban tanpa seiizin orangtuanya.
Tersangka Roby yang diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Porles OI, mengakui perbuatannya. Namun, ia membantah jika melakukan hubungan badan itu dengan paksa. Menurutnya, hubungan itu mereka lakukan suka sama suka.
"Kami sudah kenalan sejak dua tahun lalu ketika dia masih duduk di SMP," jelas Roby seraya menyebutkan dalam perkenalan itu mereka pertama kali berhubungan badan di rumah temannya Eep setelah hubungannya berjalan satu tahun.
"Di rumah itulah kami pertama melakukannya hingga sebanyak lima kali dan terakhir tanggal 24 Januari lalu," akunya polos.
Roby menambahkan setelah itu ia mengajak korban ke rumah neneknya di Palembang. Sejak itu, ia tidak melihat korban dan bahkan tidak masuk sekolah. Setelah diselidikinya ternyata korban melapor ke polisi sehingga dirinya takut dan melarikan diri ke Gelumbang.
Sementara itu, korban RN dalam ruangan sama sedang diperiksa lebih lanjut unit PPA Reskrim Polres OI masih memakai seragam sekolahnya. Dia didampingi kedua orangtuanya yang tidak banyak berkomentar.
Kapolres OI, AKB Deni Dharmapala melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Efendi didampingi Kanit Pidum Iptu Herli Setiawan saat dikonfirmasi Sripoku.com, Selasa (7/2) menegaskan, tersangka Roby dapat dikenakan pidana melanggar UU tentang perlindungan anak dngan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun serta denda Rp 30 juta minimal Rp 60 juta.
"Tersangka kami tangkap karena membawa anak di bawah umur dan tersangka juga memerkosa korban," ujar Yuskar sembari mengaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. (Tarso)

15 Gadis Belia Korban Trafficking Dipulangkan

SURABAYA - Setelah diperiksa lebih dari delapan jam, 15 gadis belia korban trafficking yang diselamatkan Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya dipulangkan ke kota asalnya masing-masing. Mereka dipulangkan dari markas Polda Jatim, Jumat (17/2/2012) siang.
Kanit II Wanita Susila Polda Jatim, Kompol Azis Ardiansyah mengatakan, keluarga korban trafficking korban dari Bandung sudah perjalanan ke Surabaya untuk menjemput gadis-gadis tersebut, sementara yang berasal dari Malang dan Surabaya telah diambil keluarganya.
“Mereka yang belum diambil keluarganya ini kami kirim ke tempat penampungan sembari menunggu jemputan dari pihak keluarga,” kata Azis di ruang kerjanya, Jumat siang.
Azis mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ke 15 gadis itu dinyatakan sehat. Mereka tak terjangkit penyakit seksual, seperti HIV AIDS. Meski begitu menurut Azis, mereka perlu terapi mental dan psikologis.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agus K Sutisna mengatakan berdasarkan penyidikan, Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Naning (50) warga Bandung  yang berperan sebagai mucikari atau germo dan Nuri (40), warga Malang yang membantu Naning mencari pelanggan.
“Kedua tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Trafiking NO 21 Tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan15 tahun dan atau denda 120 juta-600 juta,”ujar Agus.

Aurel Hermansyah: Its Over Lewat Twitter


foto
Titania Aureli Nur Hermansyah alias Aurel. ANTARA/Teresia May
Jakarta - Putri sulung penyanyi Anang Hermansyah dan Krisdayanti, Aurel, ternyata sudah mengenal pacaran. Dara berusia 14 tahun ini mengabarkan baru saja putus cinta di jejaring sosial Twitter. Melalui akun @aurelhermansyah, empat jam lalu dia berkicau: "It's over" (semuanya selesai).

Status tersebut merujuk hubungannya dengan pria berakun @grandypratama. Grandy lebih dahulu menulis kandasnya hubungan dua remaja ini, sekitar 18 jam lalu atau Rabu 22 Februari 2012 pukul 20.00 WIB.

Lelaki ini menulis status : "It's end" yang kemudian di-retweet Aurel.

Gadis bernama lengkap Titania Aurelie Nurhermansyah ini cukup populer di dunia maya. Ia memiliki pengikut sebanyak 128 ribu akun. Biasanya, kakak dari Azriel Akbar Hermansyah selalu mengicaukan tentang kisah cintanya di Twitter.

Selain kisah cinta, dara yang masih duduk di bangku SMP ini juga acap berkicau tentang kehidupan sehari-hari atau kegiatan promo album. Selain duet dengan ayahnya, Aurel juga diketahui juga tengah promosi single terbaru yang berjudul Susah Jatuh Cinta.

Gadis Cantik Itu Tewas Dicekik Pacarnya

Sangata: Seorang gadis di bawah umur tewas dicekik pacarnya yang juga masih remaja di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ahad (12/2) pagi. Korban tewas setelah lehernya dicekik dua kali oleh kekasihnya lantaran tidak mau melayani nafsu birahinya yang sudah memuncak.
"Elawati (14) dibunuh dengan cara mencekik leher karena menolak melayani nafsu birahi pacarnya yang juga masih di bawah umur, Hepi Eko Susylo (16)," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso SIK di Sangata.
"Dia menolak berhubungan badan makanya saya cekik lehernhya dari belakang. Dan saat dia terjatuh saya cekik lagi sampai tidak bernafas," kata tersangka seperti ditirukan Kasat Reskrim Sugeng Subagyo.
Sebelum ditemukan tewas, orang tua korban, Ucep, sudah melakukan pencarian anak gadisnya karena semalaman tidak pulang ke. Ucep setelah keliling kampung mencari anaknya akhirnya menemukan korban tewas di sekitar sebuah musala.
Beberapa saksi mengatakan, korban jalan dengan pacaranya. Polisi kemudian mendatangi rumah Hepi yang kemudian akhirnya mengakui perbuatan jahatnya.
"Tersangka sudah ditahan dengan mengamankan barang bukti, yakni berupa dua buah telepon selular milik tersangka dan milik korban yang ditemukan dirumah tersangka," ujar dia. Menurut warga setempat, Elawati tergolong gadis yang cantik.(ANT/JUM)

Menolak Diajak Mesum, Gadis Belia Tewas Dicekik Pacar Sendiri

SANGATA - Seorang gadis di bawah umur tewas dicekik pacarnya sendiri yang juga masih remaja di Kutai Timur, Kaltim, tadi pagi (12/2) karena menolak untuk diajak melakukan hubungan badan.
"Elawati (14) dibunuh dengan cara dicekik lehernya karena menolak melayani nafsu pacarnya sendiri yang juga masih di bawah umur, Hepi Eko Susylo (16)," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso SIK di Sangata, Ahad (12/2).
"Dia menolak berhubungan badan makanya saya cekik lehernya dari belakang. Dan saat dia terjatuh saya cekik lagi sampai tidak bernafas," kata Tersangka seperti ditirukan Kasat Reskrim Sugeng Subagyo.
Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa Ahad (12/2) sekitar 07.00 Wita. Sebelumnya orangtua korban sempat mencari semalaman karena korban tidak pulang. Ayah korban, Ucep akhirnya menemukan korban sudah tidak bernyawa dan segera melaporkan ke aparat.
Mendapat laporan petugas polisi dari Polsek Mjuara Wahau langsung menuju TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Beberapa saksi mengatakan, malamnya korban jalan dengan tersangka yang juga merupakan pacar korban.

Gadis 14 Tahun Disetubuhi Pacarnya Saat Pertemuan Ketiga

PALEMBANG - Nk (23), seorang buruh bangunan, terpaksa diamankan oleh petugas Polresta Palembang, Minggu (12/2/2012). Ia ditangkap karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Nk diamankan polisi, setelah mendapat laporan dari keluarga pacarnya, Dn (14), yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP.
Sebelum diamankan polisi, Nk terlebih dahulu ditangkap keluarga pacarnya di kawasan Celentang, Jl Brigjen Hasan Hasyim, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Aku cuma sekali melakukannya (bersetubuh). Kami melakukannya suka sama suka dan tidak ada paksaan. Kejadiannya bulan Desember 2011 lalu di rumah kosong di kawasan Taman Kiwal Kenten,” ujar Nk, yang mengaku sudah berpacaran dengan Dn selama hampir tiga bulan.
Nk mengaku berkenalan dengan Dn melalui facebook dan lewat SMS. Dengan segala bujuk rayu, akhirnya Dn mau diajak berpacaran.
Selama berpacaran, Nk mengakui baru tiga kali ketemuan. Barulah di pertemuan terakhir itu ia mengajak Dn melakukan hubungan intim.
“Setelah putus dari aku, ternyata Dn pacaran sama orang lain yang namanya Ad. Kabarnya Dn juga mau diajak 'main' (berhubungan intim),” ungkapnya.
Kapolresta Palembang, Kombes Sabaruddin Ginting, melalui Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang, membenarkan telah mengamankan Nk, berdasarkan laporan dari pelapor. Nk kini sedang menjalani proses pemeriksaan.

Leonardo Divonis 2,5 Tahun karena Gerayangi Bocah

PALEMBANG - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Leonardo Girsang (17), divonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Diris Sinambela di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (17/2/2012).
Leo didakwa melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur, Dw (7), yang tidak lain adalah tetangganya sendiri pada Maret 2011 lalu.
Meski vonis hakim tidak sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak keluarga Dw tetap puas dan menerima keputusan.
Meski anaknya divonis bersalah, kedua orangtua Leo tetap bersikeras anaknya tidak bersalah. Menurutnya, pihak keluarga Dw hanya mengada-ada.
"Kami akan melakukan banding. Kasus ini hanya fiktif dari mereka," ujar orangtua Leo yang disampaikan oleh pengacaranya, Altur Panjaitan SH.
Usai persidangan, kedua orangtua Leo maupun keluarga Dw hampir saja terlibat baku hantam.
Ini disebabkan senyum sinis yang dikeluarkan ibu Leo seusai sidang.
"Benar-benar tidak tahu malu. Meski sudah tahu anaknya salah dan dihukum, ibunya masih bisa tertawa," ujar salah satu pihak keluarga Dw.
"Tuhan tahu siapa yang benar. Nanti juga akan terjawab," ujar ibu Leo sambil menunjuk pihak keluarga Dw saat menanggapi ucapan pihak keluarga Dw.
Kasus ini dilaporkan keluarga Dw pada Maret 2011 silam. Saat itu, Leo yang sedang tinggal sendirian di rumah terlihat sering mengajak Dw masuk ke rumah. Ini diketahui dari pengakuan Dw yang sering diberi uang oleh Leo.
Dw mengatakan, Leo selalu mengajaknya masuk ke kamar. Sesampai di kamar, Leo membuka baju Dw dan memasukkan tangannya ke bagian kemaluan Dw. Hal ini setidaknya sudah dilakukan Leo sebanyak lima kali.

Jaringan Bisnis Gelandangan dan Pengamen Masih Marak

KEDIRI - Kepolisian Resor Kota Kediri dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat terus berjibaku mengatasi maraknya aktivitas trafficking di daerah tersebut.

Jaringan yang terorganisir diduga mengendalikan pengerahan anak-anak dan remaja untuk dijadikan gelandangan maupun pengamen. Mereka secara periodik didistribusikan ke daerah-daerah di Jawa Timur, termasuk Kota Kediri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polresta Kediri Ajun Komisaris Didit Prihantoro menjelaskan, pihaknya masih terus memperdalam penyelidikan untuk menguak modus operandi jaringan tersebut. . “Kami sudah mencurigai pergerakan ini sejak lama,” katanya, Senin (7/3).

Didit meyakini aktivitas pendistribusian gelandangan tersebut tidak dilatari masalah sosial semata, melainkan sudah masuk ranah kriminalitas, khususnya trafiicking. Modusnya adalah perdagangan anak-anak dan remaja untuk kemudian dipekerjakan sebagai gelandangan maupun pengamen.

Didit menjelaskan, pihaknya sudah mengidentifikasi pola pendistribusian, termasuk daerah asal atau yang menjadi kantong anak-anak dan remaja tersebut, serta kendaraan yang biasa digunakan untuk mengangkut anak-anak dan remaja ke daerah yang dituju.

Namun, untuk kepentingan penyelidikan, Didit enggan menjelaskannya secara lebih terperinci. Didit mengatakan, kasus tersebut saat ini menjadi prioritas untuk dituntaskan untuk menyelamatkan anak-anak dan remaja dari kegiatan trafficking.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Muhammad Ivantoro juga mengatakan hal yang sama. Petugas Satpol PP merasa kewalahan menghalau mereka.

Minggu dini hari (6/3), sekitar pukul 01.30 WIB, sebanyak sembilan orang anak-anak dan remaja ditemukan diangkut dengan kendaraan bak terbuka. Mereka diturunkan di dekat sebuah pusat perbelanjaan, dan langsung disebar ke sejumlah lokasi yang biasanya menjadi pusat keramaian pada siang dan malam hari. “Sepertinya ada yang mengkoordinir,” ujar Ivantoro.

Saat petugas Satpol PP melakukan pengejaran, kendaraan pengangkut menghilang ke arah luar kota.

Untuk meminimalisir keberadaan mereka, petugas Satpol PP segera melakukan razia pagi hari tadi. Setelah melakukan perburuan di sejumlah pusat perbelanjaan dan jalan protokol, sebanyak 15 gelandangan dan pengamen berhasil ditangkap.

Selain sembilan orang yang baru tiba Minggu dini hari, tampaknya sudah lebih dahulu didistribusikan sejumlah anak dan remaja lainnya.

Beberapa di antara yang berhasil ditangkap masih berusia di bawah umur. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan teriakan histeris saat petugas mengangkut mereka ke atas kendaraan.

Petugas mengalami kesulitan menguak asal usul mereka. Bahkan sulit diungkap pihak yang mengkoordinir dan mendatangkan mereka ke Kediri. Anak-anak dan remaja itu lebih banyak bungkam ketika ditanya petugas.

Bahkan mereka mengaku tidak tahu asal daerahnya karena telah beberapa kali berpindah daerah operasi. “Alamat asalnya sudah tidak jelas,” ucap Ivantoro.
Merekapun tidak bersedia mengungkap berapa penghasilannya per hari yang ditargetkan oleh koodinatornya, juga tidak mau menjelaskan berapa jumlah yang harus disetorkan kepada koordinatornya.

Dari sikap anak-anak dan remaja tersebut yang tertutup, sangat kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan bisnis anak-anak dan remaja dengan tameng gelandangan maupun pengamen.

Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi

Kupang - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Paul Mella hari ini (3/12) mengadukan Yayasan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Timor (IPMAT) ke Polres Jakarta Timur karena menolak memulangkan 11 anak yang diduga korban trafficking.

"Mereka menolak melepaskan anak-anak itu untuk dipulangkan kembali ke TTS, sehingga saya laporkan ke Polres Jakarta Timur," kata Bupati Mella kepada Tempo.

Menurut dia, 11 anak tersebut dibawa dari Timor Tengah Selatan tanpa dokumen, apakah desa, kelurahan atau kecamatan, sehingga anak tersebut harus dibawa pulang kembali ke daerah asalnya. "Anak-anak itu harus dipulangkan, karena keberangkatan mereka ke Jakarta tanpa dokumen," katanya.

Awal pertemuan dengan yayasan tersebut, Rabu (1/12), lanjutnya, pihak yayasan menyetujui untuk melepaskan anak-anak itu untuk dipulangkan pada Jumat (3/12), sehingga Bupati telah membeli tiket pesawat untuk keberangkatan pada pukul 13.00 WIB.

Namun, kemudian pihak yayasan menolak memulangkan anak-anak tersebut, sehingga Bupati pun mengambil langkah hukum melaporkan yayasan tersebut ke Polres Jakarta Timur. "Tiketnya sudah saya beli. Tiket itu hangus, karena harusnya berangkat pukul 13.00 WIB," katanya.

Bupati Mella yang ketika diwawancarai berada di Polres Jakarta Timur mengaku tidak mengetahui alasan yayasan sehingga enggan melepaskan anak-anak itu untuk selanjutnya dipulangkan kembali ke daerah asalnya. "Saya minta Kapolres menanyakan alasan apa sehingga mereka menolak melepaskan anak-anak itu," katanya.

Selain ke Polres Jakarta Timur, Bupati mengaku telah melaporkan kasus ini ke anggota DPD dan DPR RI asal Nusa Tenggara Timur untuk memperjuangkan pemulangan anak-anak tersebut. "Saya sudah laporkan kasus ini ke Ketua Komisi III DPR-RI, Beny Harman, untuk selesaikan masalah ini," katanya.

Untuk diketahui, sebanyak 11 anak asal Timor Tengah Selatan diduga menjadi korban trafficking. Mereka diberangkatkan dari Bandara El Tari Kupang Kamis (25/11) malam menggunakan pesawat Batavia Air.

Mereka dibawa oleh seorang wanita bernama Manu. Anak-anak itu dijanjikan akan disekolahkan di Jakarta hingga kuliah dan mendapatkan pekerjaan.

olresta Kediri Selidiki Jaringan Perdagangan Anak

KEDIRI - Kepolisian Resor Kota Kediri hingga Rabu (10/11), masih terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan perdagangan anak untuk dipekerjakan sebagai pengamen atau pengemis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri Ajun Komisaris Didit Prihantoro mengatakan, anggotanya tengah melakukan pengawasan secara intensif di beberapa lokasi trafic light (lampu lalu lintas) di perempatan jalan yang biasa menjadi lokasi anak-anak dipekerjakan.

Menurut Didit, anak-anak tersebut diduga dimobilisir sejumlah pria dewasa. “Kelompok ini terorganisir,” katanya, Rabu siang (10/11).

Penanganan kasus perdagangan anak, kata Didit, menjadi prioritas seperti yang diamanatkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Jajaran kepolisian di seluruh Indoensia juga mendapat tugas yang sama.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri Haris Candra Purnama mengatakan, anak jalanan tersebut sebagian besar berasal dari luar Kota Kediri, seperti Kabupaten Nganjuk, Tulungagung, Trenggalek, Surabaya, hingga Jakarta. “Yang berasal dari Kediri hanya 10 persen,” katanya.


Dalam melakukan penanganan terhadap mereka, Dinas Sosial menampung mereka di Rumah Singgah. Saat ini tercatat 150 orang. Sedangkan yang belum tersentuh program pembinaan pemerintah dan berkeliaran di jalan sekitar 90 orang. Jumlah tersebut setiap hari selalu berubah seiring datangnya anak jalanan dari luar kota.

Pemerintah Kota Kediri hanya akan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang berasal dari Kota Kediri. Di Rumah Singgah mereka mendapat fasilitas pendidikan. Sedangkan anak dari luar kota langsung dikembalikan ke daerah asal. “Upaya ini masih terkendala anggaran yang terbatas,” ujar Haris.

Haris menyatakan dukungannya terhadap penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Hal ini diharapkan bisa menekan jumlah mereka yang mulai memadati kawasan perempatan jalan di tengah Kota Kediri.

12 Remaja NTT Diduga Jadi Korban Trafficking

Kupang - Sebanyak 12 anak usia sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban perdagangan manusia (trafficking) di Jakarta. Kini mereka ditampung di salah satu pesantren di Cibubur.

"Anak-anak yang diduga korban trafficking itu sementara ditampung di salah satu pesantren di Cibubur," kata Bupati Timor Tengah Selatan, Paul Mella, yang menghubungi Tempo di Kupang, Minggu (28/11).

Anak-anak itu, menurut dia, diberangkatkan dari Bandara El Tari Kupang sejak Kamis (25/11) malam menggunakan pesawat Batavia Air. Mereka dibawa oleh seorang wanita bernama Ibu Manu. Anak-anak itu dijanjikan akan disekolahkan di Jakarta hingga kuliah dan mendapatkan pekerjaan.

Setelah mendapat laporan adanya dugaan perdagangan orang tersebut, kata Mella, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan anak-anak, mereka telah mendapat izin orang tua.

Ia menambahkan, Kepolisian Cengkareng sempat meminta keterangan dari anak-anak dan Manu. Namun, karena belum adanya pengaduan dari orang tua, mereka akhirnya dilepas. "Mereka sempat menjalani pemeriksaan, namun dilepas kembali," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap anak-anak tersebut. Jika ada orang tua dari anak-anak yang mengadu dan meminta agar anaknya dipulangkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Timor Tengah Selatan untuk memprosesnya. "Kebanyakan orang tua tidak memahami anaknya dibawa ke Jakarta untuk apa," katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal NTT, Paul Liyanto, meminta Pemerintah dan Kapolda NTT tanggap dan serius menuntaskan masalah ini termasuk jaringan trafficking. "Saya minta masalah ini diusut terus sebagai jaringan mafia trafficking," katanya.

12 anak yang diduga jadi korban trafficking tersebut, yakni Marthen Luther Nenoliu, Pace Lanu, Yane Lanu, Melianus Bahan, Risto Manu, Ratna Nabunome, Syamsudin Nenoliu, Urni Manu, Hadijah Manu, Ratna Nenohai, Gerson Manu, dan Arnoldus Bahan.

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Anak Asal NTT

Jakarta -Kepolisian Resor Jakarta Timur masih menyelidiki dugaan adanya kasus perdagangan anak dari Nusa Tenggara Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor Jakarta Timur Komisaris Dodi Rahmawan mengatakan polisi masih memeriksa 4 pengurus Ikatan Mahasiswa Pelajar Asal Timor yang membawa 11 anak di bawah usia 10 tahun ke Jakarta. "Prioritas utama perlindungan anak, kami pulangkan anak ke keluarganya," kata Dodi melalui telepon hari ini.

Sebelas anak di bawah usia 10 itu dibawa dari rumah singgah Cipayung didampingi 4 anggota unit PPA Polres dan selanjutnya diterbangkan dengan pesawat Batavia Air pada pukul 6.00 menuju Kupang, NTT. "Sudah tiba pukul 09.30 tadi selanjutnya perjalanan darat kurang lebih 1 jam menuju Timur Tengah Selatan."

Pemulangan itu sekaligus memastikan apakah kepergian anak-anak dilakukan sepengetahuan orang tua mereka. "Kegiatan ini ilegal. Maksudnya mungkin baik tapi tidak ada dokumen dan surat-surat dari keluarga dan pemerintah setempat hingga ilegal," jelasnya.

Tanpa surat, berarti tidak ada jaminan keamanan bagi anak-anak selama di Jakarta, namun polisi terus menyelidiki adanya praktik perdagangan anak. "Kami akan lihat apakah ada jaringan lain yang melakukan modus serupa," kata dia.

Dihubungi terpisah Ketua Umum Komisi Nasional Hak Asasi Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mendesak polisi segera mengenakan pasal pidana kepada ikatan mahasiswa tersebut. "Ini dugaan perdagangan anak sangat kuat. Polisi harus memperkarakan kasus ini."

Menurutnya tindakan membawa anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua merupakan praktik perdagangan anak. "Bahkan kalau ada bujuk rayu, dijanjikan macam-macam, ini juga termasuk traffikcing, ini pidana," kata dia.

Nikah Siri Modus Baru Perdagangan Anak

Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KNPAI) mengungkapkan modus baru perdagangan anak. SY, 15 tahun, berhasil dievakuasi dari sebuah tempat pelatihan kerja yang akan mengirimnya ke Suriah, Selasa pekan lalu, setelah suaminya, Ruhan, 22 tahun, diduga telah menjualnya ke sebuah agen yang kemudian menempatkannya di sana.

"Aku mau suami aku ketangkep," kata SY, yang bertubuh mungil dan mengenakan topeng kertas di kantor KNPAI, kemarin.

SY bercerita bahwa ia telah dinikahi secara siri oleh Ruhan alias Gunawan di tempat asalnya di Kali Tanjung, Cirebon, Jawa Barat, pada Februari lalu. Namun, sejak menikah itu, hubungan suami-istri tak terjalin karena dia dan Ruhan tinggal berpisah. Selang beberapa hari, baru Ruhan muncul lagi dan memaksanya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri.

SY lalu dibawa ke sebuah penampungan tenaga kerja di Cirebon, yang kemudian memindahkannya ke perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia di Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sejak itu, dia tak pernah bertemu dengan Ruhan hingga akhirnya dievakuasi dua bulan berselang setelah melapor diam-diam ke kepolisian setempat.

Evakuasi dilakukan polisi dan Komnas Perlindungan Anak serta kerabat SY. "Isi dokumen yang dimiliki PT Agesa Asa Jaya (perusahaan penampung) menyebutkan SY sudah berumur 23 tahun," kata Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Samsul Ridwan.

SY mengatakan bahwa suaminya itu telah menerima uang Rp 2,5 juta dari transaksi jual-beli dirinya tersebut. Sebelumnya, ketika masih berpacaran, SY juga mengungkapkan pernah ditinggal Ruhan di tempat penampungan di Jakarta.

SY sempat tinggal di sana dua minggu sebelum kabur kembali ke Cirebon. Namun, saat itu, Ruhan juga telah menerima uang sebesar Rp 500 ribu. "Saya kira saya diajak ke rumah calon mertua," kata SY.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menduga SY bukan korban pertama Ruhan. Pemuda itu dicurigainya telah beberapa kali menikah siri dan menjalankan peran sebagai kaki tangan agen atau rumah sponsor. "Dia menikah terus untuk mendapatkan uang dari sponsor," kata Arist.

Arist menyatakan bahwa atas perbuatannya itu Ruhan bisa dijerat dengan Pasal 86 Undang-undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Sektor Gunung Putri, Ajun Komisaris Zulkarnaen Harahap, juga membenarkan adanya kasus itu. "Kami memfasilitasi antara Komnas Anak dan perusahaan PJTKI itu," katanya.

Menurut data Komnas Perlindungan Anak, terdapat 339 kasus perdagangan anak sepanjang 2010. Tahun ini, hingga April, Komnas menerima 36 kasus. Modusnya beragam, mulai dari penculikan, pembiusan, hingga yang terbaru, yakni perkawinan siri.

Dari 339 kasus pada 2010, sebanyak 101 korban telah dievakuasi, sisanya masih tertahan karena mereka tidak memiliki dokumen.