Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 20 Mei 2014

Tukang Becak Cabuli Bocah Babak Belur Dikeroyok Warga


Tukang Becak Cabuli Bocah Babak Belur Dikeroyok Warga
Surya/Izi Hartono
Pelaku pencabulan saat diamankan di ruang PPA Polres Situbondo, Senin (19/5/2014). 

SITUBONDO - Empat hari melarikan diri, Sarwi (58), pelaku pencabulan bocah SD di Situbondo dibekuk polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut ditangkap di rumah saudaranya di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus.
Warga yang kesal dengan ulah Sarwi sempat mengeroyoknya hingga babak belur. Ia lalu digelandang ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di rumah saudaranya," ujar Kasat Reskrim AKP Sunarto, Senin (19/5/2014).
Penangkapan pelaku pencabulan ini terjadi setelah ibu bocah SD kelas tiga itu melapor ke Mapolres Situbondo. Di hadapan polisi, pelaku mengaku tidak tahan menahan nafsu birahinya karena sudah lama ditinggal cerai istrinya.
"Awalnya saya suruh injak-injak badan. Saat saya buka bajunya, anaknya tidak berteriak. Ya saya khilaf Pak," kata Sarwi di hadapan polisi.
Akibat perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Biadab! Mahasiswi Unpad Diperkosa di Dalam Mobil dari Jatinangor ke Lembang



Mahasiswi Unpad warga negara Malaysia berusia 20 tahun mengaku diperkosa di dalam mobil yang dikendarai oleh para pelaku. Di dalam mobil yang belum diketahui jenisnya tersebut, korban digilir oleh 3 orang.

"Korban mengaku merasa diperkosa di dalam mobil," ujar Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan saat ditemui di Mapolres Cimahi Jalan Raya Cibabat, Selasa (20/5/2014).

Jumlah pelaku diduga 4 orang berdasarkan ingatan korban saat dirinya dipanggil oleh orang tak dikenal di lorong yang dilewati menuju ATM, dekat Kampus Unpad, Jatinangor.

"Tapi katanya yang melakukan (perkosaan) 3 orang," katanya.

Diduga tiga dari empat pelaku memperkosa korban di dalam mobil dalam perjalanan dari Jatinangor menuju Lembang. "Perjalanan itu kan cukup jauh juga. Mereka bergiliran. Yang tidak melakukan itu katanya sopir," ungkap Erwin.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban keluar dari tempat kosnya di daerah Jatinangor Sumedang sekitar pukul 20.00 WIB Jumat (16/5/2014) untuk mengambil uang ke atm yang letaknya tak jauh dari kampus.

Saat berjalan di sebuah lorong gelap, korban dipanggil oleh seseorang yang tak dikenal hingga kemudian ditarik masuk ke dalam mobil. Ia kemudian ditemukan pukul 03.00 WIB, Sabtu (17/5/2014) dini hari di tempat parkir RM Grafika di Jalan Raya Tangkuban Parahu Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Anak Sopir Diperkosa Tetangga


Anak Sopir Diperkosa Tetangga
istimewa
Ilustrasi
 
Gowa - Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya. Pelaku yang telah beristeri dan memiliki diua putri itu dibekuk polisi, Minggu (18/5/2014).

Pelaku E (45) mengakui perbuatan yang dilakukannya ketika orangtua korban berangkat bekerja. Korban  N (11), menuturkan pelaku memperkosanya beberapa kali, sejak April lalu. Namun dia baru melaporkan kepada orangtuanya baru-baru ini.

"Sudah sering kali, kalau  bilang-bilang saya mau dibunuh," tutur korban sambil menangis.

Pelaku yang digelandang ke Mapolres Gowa mengakui segala berbuatannya. "Iya sudah berkali-kali memang," kata pelaku.

Orangtua korban sudah bercerai dan selama ini korban tinggal dengan adik dan ayahnya. Bekerja sebagai sopir, ayah korban berangkat pagi dan baru pulang di sore hari. Ini memudahkan pelaku beraksi.

"Saya kan bawa mobil jadi kalau pagi berangkat nanti sore baru pulang, baru tadi dia kasih tahu saya, jadi saya langsung melapor," kata ayah korban.

Polisi yang dimintai keterangan terkait dengan kasus kejahatan ini mengatakan, saat dibekuk pelaku tidak melawan.

"Sementara ini korban diambil keterangannya. Adapun pelaku jika terbukti maka akan dijerat pasal berlapis termasuk undang undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," jelas Aiptu Rahman, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polres Gowa.

Gadis 16 Tahun Mengaku Diperkosa Oknum Anggota DPRD


Gadis 16 Tahun Mengaku Diperkosa Oknum Anggota DPRD
NET
Ilustrasi 
Majene - Seorang gadis berusia 16 tahun melaporkan anggota DPRD Majene Sulawesi Barat ke Mapolres Majene, Sabtu (19/4/2014) petang. Dia melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota DPRD Majene dari Fraksi PAN, Hastiadi.
Korban melaporkan dugaan pemerkosaan itu didampingi keluarganya. Dia mengaku terpaksa melaporkan karena Hadriadi menolak bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya.
Awalnya, kata dia saat melaporkan kepada polisi, dia berusaha menutup aib pribadinya. Dia juga menutupi kehamilannya kepada keluarganya. Namun, perutnya terus membuncit. Akhirnya, dia menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut ke polisi, korban sempat memeriksakan kandungannya ke RSUD Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaidi, menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. "Laporan korban sudah kami terima secara resmi, polisi kini sedang menyidik kasus ini untuk membuktikan pengaduan korban,” ujar AKP Jubaidi.
Jubaidi mengatakan, polisi belum menerima hasil tes kehamilan dari rumah sakit. Namun, tanpa keterangan dari rumah sakit, dapat terlihat korban memang sedang hamil.
Jubaidi berjanji, jika bukti-bukti sudah cukup, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketua DPD PAN Majene, Darmansah, yang dihubungi via hanphonenya mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan pengaduan korban ke polisi. Di tengah tahun politik yan panas seperti saat ini, dirinya tak ingin berspekulasi terlalu jauh menanggapi laporan korban ke polisi sebelum melakukan klarifikasi langsung kepada salah satu anggotanya.
“Hari ini saya akan menemui terlapor untuk meminta klarifikasi langsung sebelum partainya mengambil tindakan sanksi sesuai AD/RT partai,” ujar Darmansah.

SL Perkosa Anak-anak Sampai Tewas

SL Perkosa Anak-anak Sampai Tewas
Kompas.com
Ilustrasi. 
TANGERANG - Polsektro Cikupa membenarkan bahwa SL (34), pemerkosa anak di bawah umur di kawasan Kabupaten Ogan Komereng Ulu (OKU) Selatan adalah buronan yang cukup berbahaya, khususnya untuk anak-anak.
"Kabar yang kami terima dari pihak Polres OKU Selatan, SL sudah dilaporkan memerkosa dua anak perempuan usia 8 tahun. Salah satunya bahkan dikabarkan tewas," kata Kanit Reskrim Polsektro Cikupa, Inspektur Dua Soemiran, Senin (19/5/2014).
Permohonan bantuan dari Polres OKU Selatan, lanjut Soemiran, dilakukan agar korban SL tidak semakin meluas. "Karena itu, kami menbantu proses penangkapan tersangka," kata Soemiran lagi.
Rencananya, sore ini SL akan dijemput pihak Polresta OKU Selatan untuk digelandang balik ke sana.
"Kasus ini sepenuhnya ditangani Polres OKU Selatan. Siang ini akan dijemput balik ke Palembang oleh anggota dari sana," kata Soemiran.

Duh... Siswi SMA Digilir 3 Teman Sekolahnya

Tiga pelajar SMA di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus petugas Polsek Cikancung karena emncabuli seorang remaja yang tak lain teman satu sekolah mereka.

Tiga pelaku, AM, IB, dan JJ, siswa kelas X SMA diringkus setelah dilaporkan keluarga korban.

Kejadian berawal dari saat tiga pelaku mengajak korban, AN, ke sebuah lokasi di Cicalengka. Setibanya di lokasi, ketiganya membeli minuman keras dan memaksa AN ikut menenggaknya.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, AN digilir tiga pelaku. Setelah puas, ketiganya mengantarkan korban pulang.

AMD, Senin (19/5/2014), menuturkan, awalnya tidak ada niat untuk mencabuli temannya itu. Namun karena AN dalam kondisi tidak sadar, ia dan teman-temannya memanfaatkan kesempatan itu.

Sementara itu Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin, menerangkan, keluarga curiga karena saat sampai di rumah AN dalam kondisi belum sepenuhnya sadar. Padahal AN sebelumnya tidak pernah mabuk.

Tiga pelaku yang masih di bawah umur itu kini mendekam di sel Mapolsek Cikancung dan terancam dijerat Pasal 285 KUHP serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bocah 8 Tahun Perkosa Gadis Kecil 10 Tahun


Bocah 8 Tahun Perkosa Gadis Kecil 10 Tahun
surya/sudarmawan
ilustrasi
OKLAHOMA CITY - Seorang gadis kecil berusia 10 tahun mengaku telah diperkosa seorang bocah berusia delapan tahun yang dibantu kakak perempuannya di kamar mandi sekolah dasar di Oklahoma City.
Insiden mengagetkan di SD Edgemere, Oklahoma City, terkuak setelah ibu korban melihat anaknya terlihat dalam kondisi stres saat menjemputnya dari sekolah.
Saat dijemput, bocah perempuan itu langsung berlari sambil menangis terisak-isak di pelukan ibunya.
"Dia datang dengan lutut dan tangan bergetar serta menangis hebat. Saya langsung melompat keluar dari mobil dan bertanya apa yang terjadi. Dia hanya mengatakan 'Mama, mereka menyentuh saya di sana'," kata ibu korban.
Bocah itu kemudian bercerita, saat dia pergi ke kamar mandi, seorang bocah laki-laki dan kakak perempuannya langsung menyerang.
"Anak laki-laki itu langsung melepaskan celananya dan melepas celana anak saya," kata ibu korban lagi.
Setelah memerkosa korban, kedua anak itu kemudian mengancam agar bocah perempuan itu tidak mengadukan kejadian di kamar mandi tersebut.
Polisi kemudian dipanggil dan kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti bocah perempuan itu memang menjadi korban pemerkosaan.
"Saya tak serta merta menyalahkan anak-anak itu, tapi saya menyalahkan para guru yang seharusnya melindungi anak-anak ini selama berada di lingkungan sekolah," kata sang ibu.
Dinas Pendidikan Oklahoma City segera turun tangan dan menggandeng kepolisian untuk mengusut kasus mengerikan tersebut.