Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 13 Mei 2014

Pedophilia

          Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani: paidophiliapais  "anak-anak" dan philia  "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan", meskipun ini arti harfiah telah diubah terhadap daya tarik seksual di zaman modern, berdasarkan gelar  "cinta anak"  atau "kekasih anak,"  dan sebagian besar dalam konteks ketertarikan romantis atau seksual. Pedofilia digunakan untuk individu dengan minat seksual utama pada anak-anak prapuber yang berusia 13 atau lebih muda.


Contoh Kasus
1. Kasus "Babe"
        Babe alias Bahekuni (48 tahun) membunuh 7 anak jalanan, 5 orang dimutilasi setelah sebelumnya semua menjadi korban pedofilia. Kasus yang sangat kejam ini semakin membuka mata masyarakat, bahwa kekerasan terhadap anak tampaknya semakin mengancam dan lebih kompleks. Lebih miris lagi kasus ini adalah pengulangan kasus serupa, yaitu kekejaman Robot Gedeg.

        Tujuh pembunuhan yang dilakukan oleh Babe ada polanya. Si pembunuh sadis ini selalu memilih calonnya yang berada di luar anak-anak yang dia pelihara. Dia senang dengan anak-anak yang dipeliharanya, kecuali Ardi (korban terakhir) yang berasal dari anak yang dia pelihara. Anak-anak yang dipelihara oleh Babe tidak pernah disentuh, meskipun Sarlito mengatakan bahwa Babe termasuk pedofilia atau menyukai anak-anak. Selain memiliki pola memilih di luar kelompoknya, Babe juga melakukan pola yang sama saat melakukan tindakan memutilasi tersebut. Kompulsinya dia mengikuti pola teratur. Awalnya, dia mengajak korban ke kamar mandi untuk mandi. Ketika ditolak saat diajak berhubungan seks, dia mengikat sang anak dengan tali rafia. Lalu dia melakukan hubungan seks dengan sodomi. Dia selalu menggunakan kardus untuk membuang mayat setelah dimutilasi ke tempat ramai supaya ditemukan orang dan dikubur. Pelaku adalah pedagang asongan sekaligus koordinator pengamen di Pulogadung, Jaktim. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, disimpulkan bahwa Babe mengidap pedofilia atau tertarik berhubungan seksual dengan anak kecil dan homo seksual. Selain itu Babe juga mengidap Nekrofil atau senang berhubungan seksual dengan mayat. Karena seluruh korban disodominya, setelah tewas dicekik. Babe mengakui bahwa seluruh korban, selain Ardiansyah, bukanlah anak asuhnya.
        Kasus menggemparkan sebelumnya adalah kasus Tony, mantan diplomat Australia. Boleh dikata merupakan salah satu kasus pedofilia yang paling menggegerkan di Indonesia. Kasus Tony itu hampir menyamai "keganasan" si Robot Gedek pada pertengahan tahun sembilan puluhan. Hanya, kelebihan pada kasus Robot Gedek, sejumlah korban, yakni anak-anak usia belasan tahun tewas dibunuhnya.

        Melihat kenyataan hidup sehari-hari ternyata banyak anak Indonesia yang sering diabaikan haknya demi kepentingan nista dari orang dewasa. Pedofilia adalah salah satu contoh memilukan terabaikannya hak anak Indonesia. Anak adalah nyawa tak berdaya yang tak mampu menolak paksaan, deraan dan trauma dari orang dewasa. Padahal anak adalah modal terbesar dan harapan masa depan bangsa ini. Lebih mengenaskan kasus Babe seperti halnya kasus Robot Gedeg yang menjadi korban adalah anak jalanan. Anak jalan dalam hal ini mempunyai nasib yang sangat tragis.
        Anak normal dengan lingkungan keluarga yang lengkap dan kecukupan harta akan tercukupi kebutuhan dan haknya sebagai anak. Anak Indonesia yang normal ini dapat sekolah, mendapatkan sandang, papan dan pangan dengan baik oleh orangtuanya. Kelompok anak ini juga mendapatkan kebutuhan keamanan dan kebutuhan tekreasi yang memadai dari orangtuanya.
        Sebaliknya dengan anak jalanan, alam kehidupan sosial mereka ini tidak hanya terpinggirkan karena cengkeraman himpitan ekonomi. Kebutuhan sandang, pangan dan papannya pun mereka kadang harus mencari sendiri. Belum lagi, ancaman terhadap nyawa setiap saat mengintai tubuhnya tanpa ada yang kuasa melindunginya. Anak jalanan ini mengarungi kekerasan hidup dan pekerjaan fisik yang tidak terbayangkan dapat diterima anak seusia.

        Babe didakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terdakwa kasus mutilasi Babe alias Baekuni akhirnya dihukum penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Timur (Jaktim). Hukuman ini didasarkan pada keyakinan hakim bahwa Babe telah melakukan pembunuhan berencana.

2. Kasus Syeh Puji

        Pemberitaan tentang Syeh Puji yang menikahi bocah 12 tahun cukup mengagetkan. Atas perilakunya itu dia dicibir oleh ibu-ibu se-Indonesia. Kaum perempuan pun kian muak tatkala pimpinan Pondok Pesantren di Semarang ini mengaku mau kawin lagi dengan bocah yang berusia 6 atau 7 tahun. Tapi dia tampak cuek dengan respon masyarakat yang rata-rata menghujatnya habis itu. Alasan agama dipegangnya kuat-kuat.
        Begitulah Indonesia, segala persoalan selalu membawa-bawa agama. Padahal bangsa ini bukanlah negara Islam (atau agama tertentu lainnya). Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Tapi apa boleh buat, dalam prakteknya selalu saja dicampur-aduk antara urusan agama dan kenegaraan. Kalau di negara maju, sebutlah Amerika Serikat, misalnya, Syeh Puji pasti sudah dijerat dengan UU Pedophilia.
        Penyanyi pop legendaris, Michael Jackson, sudah berkali-kali disidang menggunakan UU tersebut terkait perilaku seksnya yang menyimpang sebagai pedofil. Indonesia memang tidak punya UU Pedophilia bagi warganya yang memiliki kelainan perilaku seks seperti Michael Jackson yang sangat merugikan bagi perkembangan anak-anak yang menjadi korbannya itu. Namun begitu bukan berarti Syeh Puji lantas bisa menikahi anak-anak yang dia mau, apalagi dengan iming-iming janji kepada si-anak kalau sudah besar nanti mau dijadikan manajer di salah satu perusahaannya, maka dia telah sekaligus melanggar tiga UU yang berlaku di Indonesia. 
        Yaitu UU RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, UU RI No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 13 tentang Ketenaga kerjaan. Yang jelas, di Indonesia, Syeh Puji hanyalah salah satu contoh kasus pedofil yang muncul di permukaan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia punya data, sepanjang tahun 2007, ada sekitar 34,7% anak-anak Indonesia yang putus sekolah SD dan SMP karena menikah.
        Namun, kalau mau belusukan ke desa-desa di seantero pelosok negeri, pasti akan ditemukan lebih banyak fakta lagi tentang anak-anak (di bawah usia 16 tahun) yang sudah dikawin oleh lelaki yang sebenarnya lebih pantas disebut sebagai bapak atau bahkan embahnya itu. Adapun faktor utama yang melatarbelakangi maraknya kasus pedofil ini sebenarnya cuma dua. Yaitu mitos awet muda untuk si bandot tua dan (keluarga) anak miskin yang butuh uang. Celakanya, Indonesia justru menjadi tempat persembunyian yang nyaman bagi para pedofil se-dunia dan itu sudah menjadi rahasia umum.

Sebelum Diperkosa, Siswi SMP Ini Dicekoki Minuman


Sebelum Diperkosa, Siswi SMP Ini Dicekoki Minuman
Warta Kota/Soewidia Henaldi
AD (berseragam SMP) diantar saat akan membuat laporan dirinya disekap dan diperkosa tiga lelaki di Cibinong, Bogor. 
WARTA KOTA, BOGOR - AD (15), siswi SMP Negeri di Bogor yang menjadi korban perkosaan tiga pria, mengaku sempat dicekoki minuman yang diduga sudah dicampur obat penenang.
Diki Zakaria (35), sepupu korban mengatakan, AD sempat dicekoki minuman ringan yang sudah dicampur obat-obatan tertentu.
"Setelah minum, dia (AD--Red) badannya langsung lemes. Saat kondisi badannya lemas, keponakan saya kembali diperkosa," ujar Diki Zakaria kepada Warta Kota di Mapolres Bogor, Selas (6/5/2014) siang.
Diki mengatakan, berdasarkan pengakuan AD, keponakannya bertemu dengan salah satu pelaku berinisial G di Taman Griya, Tlajung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"G adalah teman F, pacar korban. Dia nurut saja waktu diajak ke rumah kontrakan G di Cibinong. Seperti dihipnotis," katanya.
Seperti diberitakan, AD siswi kelas 3 sebuah SMP Negeri di Kabupaten Bogor diduga diperkosa tiga pria di sebuah rumah kontrakan di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor tidak jauh dari kantor Pemkab Bogor.
Aksi perkosaan yang dialami korban terjadi Sabtu (3/5/2014) sekitar pukul 21.30. Selain diperkosa, AD juga disekap oleh ketiga pelaku dan baru bisa membebaskan diri keesokan harinya.

Tiga Pemerkosa Siswi SMP Bogor Pedagang Jam Tangan


Tiga Pemerkosa Siswi SMP Bogor Pedagang Jam Tangan
Warta Kota/Soewidia Henaldi
AD (berseragam SMP) diantar saat akan membuat laporan dirinya disekap dan diperkosa tiga lelaki di Bogor. 
WARTA KOTA, BOGOR - Tiga orang yang ditangkap Polres Bogor karena diduga telah memperkosa AD (15), siswi SMP Negeri di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berprofesi sebagai penjual jam tangan.
Mereka biasa beroperasi di Jalan Raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto menjelaskan, ketiga orang pelaku AS alias J alias G (19), AF alias RZ (20) dan BE (21) ditangkap di lokasi berbeda, Selasa (6/5/2014) malam.
"Yang pertama ditangkap AS alias J alias G di rumah kontrakannya di belakang Kantor Kodim, kemudian kita kembangkan dan kita tangkap dua pelaku lainnya," ujar Didik Purwanto.
Didik mengatakan, pekerja ketiga pelaku adalah pedagang jam tangan di Jalan Raya Tegar Beriman, tepatnya di depan kantor DPC PDIP Kabupaten Bogor.
"Mereka jualan jam tangan di depan Kantor PDIP," katanya.
Ditangkapnya ketiga pelaku, lanjut Didik, berdasarkan keterangan korban yang masih ingat dengan lokasi rumah kontrakan tempat korban disekap dan diduga diperkosa oleh pelaku.
"Korbannya masih ingat lokasi tempat kontrakan pelaku. Saat itu juga bersama korban kita datangi rumah kontrakan itu, dan satu orang pelaku kita tangkap disitu," katanya.
Hingga saat ini, katanya, ketiga pelaku tidak mengakui telah memperkosa AD. Kepada penyidik para tersangka mengaku hanya mencabuli korban saja.
"Mereka ngakunya hanya megang-megang korban, tidak sampai memperkosa. Tapi, kita tidak serta mempercayai keterangan pelaku. Kita masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Ketiga orang itu, kata Didik, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut kata Didik, untuk membuktikan apakah korban diperkosa atau tidak, pihaknya masih hasil visum rumah sakit.
"Pelaku boleh membantah, tapi jika hasil visum diketahui selaput dara korban rusak, berarti telah terjadi pemerkosaan," katanya.
Seperti diberitakan, AD, siswi kelas 3 sebuah SMP Negeri di Kabupaten Bogor, diduga diperkosa tiga pria di sebuah rumah kontrakan di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, tidak jauh dari kantor Pemkab Bogor.
Aksi pemerkosaan yang dialami korban terjadi Sabtu (3/5/2014) sekitar pukul 21.30. Selain diperkosa, AD juga disekap oleh ketiga pelaku dan baru bisa membebaskan diri keesokan harinya.

Bocah Diperkosa Paman di Tangerang Sering di Rumah Sendiri


Bocah Diperkosa Paman di Tangerang Sering di Rumah Sendiri
Kompas.com
Ilustrasi. 
WARTA KOTA, TANGERANG— Setiap ditinggal di dalam rumah oleh ibunya, N (3), balita yang mendapat kekerasan seksual hanya berdua dengan kakaknya yang juga masih sangat belia.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, pada Rabu (7/5) mengatakan, berdasarkan laporan ibu N yang berinisial L, ia selalu mengunci pintu rumah kala meninggalkan N dan kakaknya.
"Kakaknya berinisial AD, usianya masih 5 tahun, masih sangat muda juga," ujar Sutarmo.
Sutarmo melanjutkan, masih berdasarkan keterangan ibu N, AD juga menceritakan dengan polos bahwa A (17) lah yang mencabuli adiknya. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa A berhasil masuk ke dalam rumah N dengan cara meminta AD membukakan pintu.
Sutarmo menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi N selama pengembangan kasus.
"Saksi-saksi juga akan terus didampingi sampai kasus ini selesai," kata Sutarmo

Biadab, Ayah Tiri Perkosa Anak Gadis 5 Kali di Bekasi


Biadab, Ayah Tiri Perkosa Anak Gadis 5 Kali di Bekasi
Tribunnews.com
Ilustrasi 
WARTA KOTA, PASARREBO— Korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri, LF (17), mengaku hingga kini masih trauma.
Ia pun enggan bertemu ayah tirinya tersebut, HS (40).
Bahkan, ia kini telah pindah ke rumah pamannya yang masih berada di kawasan Bekasi.
Selain itu, ia juga hendak pindah sekolah, agar jauh dari ayah tirinya tersebut.
"Sekarang mau di rumah paman aja, lebih aman. Saya masih takut tinggal di rumah," kata LF, ditemui saat melapor di Kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang No 33, Pasarrebo, Jakarta Timur, Jumat (9/5/2014) siang.
LF yang menutupi wajahnya dengan kain itu, mengaku perilaku bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sejak 2012 lalu. "Udah lima kali," kata LF.

Seorang Siswi SMA Mengaku "Digilir" Selama 40 Hari



Seorang pelajar putri tingkat SMA inisial HP (15) didampingi ayahnya RN (55), warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, melapor ke Polda Bengkulu karena perlakuan asusila dari Az dan beberapa rekannya selama 40 hari.

Menurut Plt. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno, selama 40 hari HP yang merupakan anak kandung RN pergi dari rumah.

"Setelah lama dicari oleh orangtuanya, didapatkan tepat pada 27 April anaknya ditemukan RN sedang bersama seorang lelaki inisial Az di salah satu obyek wisata di Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Joko, Rabu (30/4/2014).

Selanjutnya, kata Joko, setelah diinterogasi oleh orangtuanya, HP mengaku, selama 40 hari dia mendapatkan tindakan asusila. Dia digilir untuk berhubungan intim dengan Az dan beberapa rekan Az.

Dari penuturan korban HP, ia nyatakan jika tindakan tersebut dilakukan secara terpaksa karena diancam Az. Belakangan diketahui, Az pacar HP.

Hingga kini, HP masih mengalami trauma mendalam. Hal itu terlihat manakala dia bertemu dengan orang asing.

Saat ini, Polda Bengkulu telah memintai dua orang keterangan dari saksi yang mengetahui terjadinya aksi tersebut. "Dua orang saksi saat ini sedang dimintai keterangan, dalam waktu dekat polisi akan segera mengambil langkah cepat," kata Joko.

Siswi SMP Diperkosa Tujuh Temannya


Siswi SMP Diperkosa Tujuh Temannya

Ilustrasi. 
WARTA KOTA, BOGOR - Berniat menghadiri ulang tahun temannya, ST (14), siswi kelas I SMP di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor malah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tujuh pelaku.
Aksi perkosaan yang dialami ST terjadi di belakang gedung SD.
Korban yang sudah dalam kondisi lemah usai diperkosa, ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap ke enam dari tujuh pelaku perkosaan tersebut.
"Enam dari tujuh pelaku sudah kita tangkap. Antara pelaku dan korban saling kenal," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto, Senin (12/5/2014).
Pelaku yang ditangkap berinisial UJ (18), AS (20), BE (19), SU (18), MU (18), dan AD (19).
AKP Didik mengatakan, aksi perkosaan bergilir tersebut terjadi pada pertengahan April 2014 lalu, yaitu saat korban hendak menghadiri ulang tahun seorang temannya.
"Seorang pelaku menjemput korban dari rumahnya pada malam itu. Pelaku minta diantar ke pesta ulang tahun seorang temannya. Tapi ternyata itu cuma modus pelaku. Tidak ada pesta ulang tahun," katanya.
Ditengah perjalanan, tepatnya di sekitar gedung sebuah SD di Sukaresmi korban minta diantar untuk buang air kecil kepada pelaku.
"Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban. Beberapa saat kemudian, pelaku lainnya datang dan ikut memperkosa korban," ujarnya.
Karena diancam, korban tidak berani melawan dan diperkosa secara bergiliran oleh ke-7 pelaku.
Saat ini para pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.