Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 26 Juli 2014

Perkosa Putri Sendiri, Pria Gresik ini Dituntut 13 Tahun


Perkosa Putri Sendiri, Pria Gresik ini Dituntut 13 Tahun
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi 


GRESIK -Sunarto (30), warga Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, pelaku pemerkosa putrinya (11) sendiri, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyanti Purwantari di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (2/7/2014).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Gresik Harto Pancono, JPU Adhyanti Purwantari membacakan dakwaan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memaksa anak kandung sendiri untuk persetubuhan.
"Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Adhyanti Purwantari.
Perbuatan itu dilakukan pada 20 Februari 2014, pukul 04.30 WIB. Saat itu ibu korban sedang pergi ke pasar. Si anak dipanggil ke kamarnya kemudian disuruh Sunarto untuk melepas rok dan celana dalamnya.
Saat ditolak si anak, Sunarto mengamuk dan mengancam akan memukul korban menggunakan kayu sehingga anak mau melayani nafsu bejat ayah kandung dengan keadaan ketakutan sebanyak 5 kali.
Mendengar tuntutan seberat itu, Sunarto keluar dari ruang persidangan dengan tegar dan mata menteskan air mata. Sampai tidak mau memberikan penjelasan kepada wartawan. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pledoi terdakwa.