Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 07 Agustus 2012

Tambul Gugat KPU dan Status Armyn

Cornelis-Armyn Minta Pleno Lanjut

Abang Tambul Husin
ZMS
Pontianak – Pleno penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar di Hotel Santika, Senin (6/8), diwarnai debat seru dan tegang, mempermasalahkan KPU Kalbar meloloskan Mayjen TNI Armyn A Alianyang yang pensiunnya masih dalam proses.
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar yang dimulai terlambat 10 menit karena menunggu Cagub Cornelis oleh Ketua KPU Kalbar Drs AR Muzammil MSi.
Setelah dibuka kemudian terjadi perdebatan panjang. Debat dimulai ketika tim pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin meminta penjelasan terkait kepastian status keanggotaan militer Armyn Alianyang, soal sedang diproses dan siapa yang berhak memberikan keputusan.
Dikatakan Tobias Ranggie SH dari Partai Merdeka yang tergabung dalam koalisi Berkibar, mengenai status anggota TNI dalam pencalonan gubernur yang dianggap rawan memunculkan masalah hukum di kemudian hari.
Debat berlanjut, suasana semakin tegang ketika tim Armyn Ali Anyang-Fathan A Rasyid mulai bersuara dan ngotot agar pleno dilanjutkan dengan mengabaikan proses demokrasi itu. Dibantu oleh tim Cornelis-Christiandy Sanjaya (incumbent), minta agar pertanyaan itu diabaikan.
Bahkan Cornelis dengan gaya khasnya ikut angkat bicara meminta pleno segera dilanjutkan. “Tidak ada tanya-jawab, langsung saja penetapan dan penentuan nomor urut,” ucap mantan Bupati Landak itu.
Merasa demokrasi dan khawatir persoalan tersebut pecah menjadi keributan besar di Kalbar di kemudian hari, Cagub Berkibar Abang Tambul Husin langsung berdiri. Dengan tegas dia kembali meminta penjelasan dan jaminan kepastian hukum terkait status TNI Armyn Alianyang ikut dalam pemilukada.
“Pemberhentian anggota TNI berpangkat kolonel ke atas itu adalah presiden. Kalau hanya Panglima TNI belum ada jaminan bahwa yang bersangkutan melepas statusnya,” tegas Tambul dengan sikap gentleman.
Bahkan Tambul sempat meminta pleno diskor. Tapi Ketua KPU Ar Muzammil menolaknya. Ketua KPU juga berjanji bertanggung jawab atas keputusan KPU bahkan akan mempertaruhkan jabatannya lantaran meloloskan Mayjen TNI Armyn Alianyang.
 “Saya ingin sampaikan bahwa penyelenggara pemilukada berpegang pada UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 59 ayat (5) huruf (g). Ini UU sifatnya lex specialis, dan kita sudah melakukan pengkajian secara mendalam,” aku Muzammil disambut hangat Cornelis dan Armyn beserta timnya.
Bahkan Cornelis kerap mengacungkan jempol ketika Muzammil membantah Tambul. Kemudian KPU melanjutkan pleno dengan alasan karena tahapan sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama perdebatan berlangsung, tidak sepatah kata pun terucap dari tim Morkes-Burhan.
Akhirnya, Tambul Husin juga memahami kondisi apa yang sudah terjadi sebelum cabut undi nomor urut. “Baiklah, saya akan cabut undi nomor urut. Tetapi saya akan menggugat permasalahan ini ke pengadilan demi hukum,” tegas Tambul yang tampak segar kendati puasa. Dia malah tepat waktu walaupun harus jalan kaki dari tempat parkirnya di Jalan Agus Salim saat cuaca panas terik.

Nomor urut

Acara yang dimulai setelah menunggu kedatangan Cornelis yang mengenakan jas merah bermotif mosaik Dayak dan Christiandy Sanjaya berjas biru Demokrat. Tambul dan Barnabas Simin mengenakan baju merah-putih Berkibar, Armyn-Fathan mengenakan baju cokelat muda panjang dan kopiah. Sedangkan Morkes-Burhan mengenakan celana hitam baju koko putih dan berkopiah.
Sebelum penentuan nomor urut pasangan calon itu dilakukan, terlebih dahulu masing-masing pasangan calon mengambil nomor urutan untuk mengambil nomor urut yang dibuka secara bersamaan.
Pasangan incumbent diberikan kesempatan KPU pada urutan pertama untuk mengambil nomor urut, disusul pasangan Bangkit Melawan, pasangan Berkibar, dan pasangan Arafah.
Ketika dibuka, pasangan incumbent mendapat nomor urut 1, pasangan Bangkit Melawan mendapat nomor urut 3, pasangan Berkibar mendapat nomor urut 4, dan pasangan ARAFAH mendapat nomor urut 2.
Ditemui usai pleno, Tambul Husin mengatakan para calon dan KPU menjalankan amanah rakyat, menegakkan demokrasi di Kalbar dalam rangka memilih pemimpin terbaik. Pemimpin terbaik hanya akan lahir dari sebuah sistem dan prosedur yang baik.
“Untuk itu, saya nilai banyak kelemahan yang dilakukan oleh KPU. Pertama penetapan calon dalam melihat syarat-syarat ditetapkan sepihak, tanpa kehadiran pasangan lain. Kedua, ada pelanggaran UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Jangan lihat kekurangan syarat yang diperlukan pada pasangan calon, tapi dari faktor belakangnya. Bagaimana jika pemilu sudah terjadi ditentukan pemenang, ada pasangan lain yang menuntut. Pilgub Kalbar tidak sah karena ada salah satu pasangan calon yang melawan ketentuan UU,” tegas Tambul.
Menurutnya, kalau sudah ditentukan pemenang, terus pilgub tidak sah, itu kan bisa terjadi keributan besar di Kalbar. “Ini untuk kepentingan Kalbar, makin baik sistem diterapkan makin puas yang menang maupun kalah. Masyarakat Kalbar kan jadi terdidik oleh politik yang baik seperti kita harapkan. Hari ini saya menjalankan semua prosedur dan sistem yang ditetapkan KPU, yang menurut saya terlalu arogan. Saya akan memproses hukum,” ujar Tambul.
Tambul juga mengingatkan ada TAP MPR No VII Tahun 2000 yang menegaskan netralitas TNI dan Polri sebagai aparatur negara yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
Ditanya soal nomor urutnya, Tambul gembira dengan nomor urut 4, dan sambil tertawa tuah Cornelis dulu di pilgub melimpah ke dirinya. Begitu pun, SBY kan menang dengan No. 4. (jul)

Tobias: TNI Dilarang Berpolitik Praktis

Tobias Ranggie
Kiki Supardi
Tobias Ranggie (berjaket hijau) ketika mengemukakan pertanyaan kepada KPU tentang status militer aktif Mayjen TNI Armyn Alianyang di forum pleno KPU di Hotel Santika, Senin (6/8)
Pontianak – Mengawal demokrasi dan keabsahan hukum di Pilgub 2012 bukan di tangan KPU Kalbar semata. Karena itu Tobias Ranggie SH mempertanyakan alasan penyelenggara meloloskan Mayjen TNI Armyn A Ali Anyang ikut pemilukada.
“Perlu kepastian status anggota TNI yang ikut dalam pilgub. Karena dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit TNI dilarang ikut pemilukada,” tegas Tobias, Biro Hukum Tim pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin ini.
Sebelum cabut undi nomor urut kandidat peserta pilgub di Hotel Santika, Tobias mengungkapkan pandangannya tentang ketimpangan verifikasi yang dilakukan KPU terhadap kandidat Armyn Alianyang. Debat yang terjadi cukup seru mengarah tegang.
Tobias dari Partai Merdeka itu bertanya mengapa Armyn sebagai perwira tinggi TNI yang masih aktif berdinas di militer dengan pangkat mayor jenderal, diloloskan, hanya dengan alasan pensiun dini masih “dalam proses”.
Sebab, kata mantan legislator Kalbar ini, salah satu calon Gubernur Kalbar masih aktif menjadi anggota tentara namun ikut menjadi peserta pemilukada. Tobias menunjuk pasal 59 ayat (5) huruf (g) UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari PNS, TNI, dan Polri wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri.
“Kalau berkaitan dengan satu calon ini kan hanya mengundurkan diri bukannya pensiun. Jadi wajar jika dipertanyakan, tentunya ini bertentangan karena Pak Armyn belum pensiun dari anggota TNI,” tegas dia.
Tobias melanjutkan, untuk pemberhentian prajurit TNI berpangkat kolonel ke atas dilakukan oleh presiden. Artinya harus ada keputusan presiden (keppres), bukan Panglima TNI.
“Melihat Undang-Undang Nomor 12 pasal 5 huruf (g) disebutkan bahwa setiap anggota TNI dan Polri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” kata Tobias kepada Rakyat Kalbar, Senin (6/8) malam.
Tobias menegaskan, dalam UU Nomor 4/2002 tentang TNI, pasal 34 huruf (d) disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan berpolitik praktis.
Dalam pasal 39 tertulis bahwa anggota TNI dan Polri dilarang masuk ke dunia politik. Kemudian pada pasal 59 yang berkenaan dengan pemberhentian seorang kolonel TNI, harus disetujui melalui keputusan presiden (keppres).
Menurutnya, walaupun KPU Kalbar menggunakan pasal dalam UU yang lain terkait pemilukada, tetap saja tidak bisa menghapuskan UU tentang keberadaan anggota TNI/Polri aktif.
Menjawab Rakyat Kalbar tentang politik praktis, Tobias juga mengatakan selama ini Mayjen TNI Armyn Alianyang sudah berpolitik praktis. Sejak 2011 baik saat bertugas di Kalbar maupun setelah menjadi staf ahli Panglima TNI.
“Iya kan, beliau sosialisasi ke seluruh daerah. Ada bukti tertulisnya di koran Equator. Kalau sosialisasi yang pada tujuan akhirnya menjadi kandidat atau calon gubernur di Pilkada Kalbar, apa bedanya dengan berpolitik praktis,” tegas Tobias Ranggie.
Sementara itu, menyangkut gugatan yang dilayangkan oleh Indonesian Human Right ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji material UU menggugat di MK untuk membatalkan atau uji materiil terhadap pasal 59 tersebut, akan menjadi masalah yang berkepanjangan.
Seandainya, kata Tobias penggugat nanti memenangkan gugatannya di MK, maka KPU sulit untuk menjelaskan ini. “Untuk itu KPU harus mengambil sikap legowo dan sabar menjawab pertanyaan dari orang lain harus berdasarkan UU. Sehingga tidak mengundang perdebatan dan polemik di masyarakat,” pungkasnya. (fiq/jul)

Polisi Adang FPI dan LPI

Sweeping THM dan Penginapan

Pontianak – Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) kembali mencoba melakukan sweeping, dini hari kemarin. Namun tindakan kedua organisasi kemasyarakatan (ormas) itu dicekal polisi.
Puluhan anggota FPI dan LPI tersebut telah melakukan penggalangan massa di kawasan Tanjung Raya II. Tujuan mereka ingin menertibkan tempat hiburan malam (THM) dan hotel yang terindikasi dijadikan tempat maksiat. Mereka berharap petugas kepolisian lengah, sehingga bisa menuju lokasi hiburan malam. Ternyata pergerakan FPI dan LPI telah terbaca polisi. Dengan kekuatan satu peleton Shabara dari Polresta Pontianak, di-backup dua peleton Brimob Polda Kalbar dan jajaran Reserse Polresta Pontianak, mengadang pergerakan massa FPI di bawah Jembatan Tol Kapuas 1, tepatnya di Polantas Polsek Timur.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi langsung memimpin di lapangan menyerukan agar massa membubarkan diri. “Kami akan membubarkan secara paksa jika massa FPI tidak menuruti seruan ini. Jika kedapatan berbuat anarkis maka sanksinya sesuai dengan perundang-undangan,” tegas Muharrom.
Menurut Muharrom, tindakan tegas diberlakukan, karena sebelumnya telah diingatkan oleh Kapolda Kalbar Brigjen Pol Unggung Cahyono agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kamtibmas kepada polisi, termasuk kegiatan tempat hiburan malam. Polisi mem-backup petugas Satpol PP untuk mengamankan aturan Walikota Pontianak Sutarmidji terkait kegiatan tempat hiburan malam, kafe, atau warung kopi.
Dikatakan Muharrom, segala bentuk pergerakan FPI akan dicegah dan dimonitor dengan ketat. Apalagi melakukan sweeping di THM dan penginapan. “Karena kami sebagai aparat kepolisian dan Satpol PP akan menertibkan tempat-tempat tersebut. Serahkan permasalahan ini kepada aparat hukum. Percayalah kami akan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang melanggar perwako,” tegas Muharrom.
Diakui Muharrom, jajarannya sudah melakukan patroli rutin setiap malam di THM yang ada di Kota Pontianak. Polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha THM agar tutup sesuai dengan ketentuan. “Kita setiap hari memberikan imbauan kepada pemilik usaha. Mereka juga tutup pada jam yang sudah ditentukan,” ungkapnya. (sul)

Dipilih, Dipilih, Dipilih! Dari Nomor Kecap sampai Doa

Pilwako Singkawang Tanpa Nomor Pesanan

Pilwako Singkawang
ZMS
Singkawang – Empat pasang kandidat yang akan bertarung di Pilwako Singkawang, 20 September, tertawa lebar. Ternyata nomor yang muncul dari cabut undi itu memiliki makna pada pasangan masing-masing. Mereka pun puas.
Pasangan Awang Ishack-Abdul Mutalib (A2) memperoleh nomor urut 1 (satu), Henoch Thomas-Rozanuddin (Hero) dapat nomor 2 (dua), Hasan Karman-Ahyadi (HK-AD) kebagian nomor 3 (tiga), dan Nusantio Setiadi-Tasman (Nusantara) nomor 4 (empat).
“Allah memberikan kita yang terbaik dan memang nomor satu semua orang suka. Juara itu nomor satu, kecap juga nomor satu, semua orang ingin menjadi nomor satu,” kata Awang sambil tertawa ditemui usai Rapat Pleno Penentuan Nomor Urut di Grandball Room Mahkota Hotel Singkawang, kemarin (4/8).
Dia mengharapkan A2 selalu diingat masyarakat Kota Singkawang waktu pencoblosan nanti. “Mudah-mudahan warga Singkawang ingat dengan nomor ini, bahwa Pak Awang nomor satu dan harapan kita masyarakat suka nomor satu. Insya Allah rakyat suka nomor satu dan ini menjadi peluang yang besar,” kata Awang.
Pasangan Hero juga menyukai nomor urut 2 yang diperolehnya dan mengaku sesuai dengan doa dan harapan sebelum mengikuti Rapat Pleno KPU Kota Singkawang.
“Semalam, saya ketemu dengan orang tua saya, bapak saya. Memang bapak ibu saya inginkan nomor dua. Kata beliau, kami doakan supaya dapat nomor urut dua. Ternyata terkabul, dua kali dapat nomor dua. Pertama, saat pengundian untuk mencabut nomor urut dan nomor urut yang kita peroleh pun nomor urut dua,” kata Henoch Thomas dengan mata berbinar suka.
Nomor urut dua, kata Henoch, memang nomor yang sangat diharapkan tim suksesnya yang memang sudah berpesan agar semaksimal mungkin mengupayakan. “Apa yang kita harapkan terjadi, dan akhirnya terjadi, saya ucapkan terima kepada Tuhan,” ujarnya.
Dia juga berterima kasih kepada masyarakat pendukung Hero beserta tim sukses yang bekerja dengan maksimal, termasuk kepada KPU, Panwas, dan aparat keamanan yang diharapkan dapat terus bekerja dengan baik. “Mudah-mudahan pemilukada kali ini membuat citra Singkawang semakin baik, aman, tertib, dan lancar,” kata Henoch.
Bagi pasangan incumbent HK-AD, angka 3 ternyata sudah didambakannya. Lantaran hitungan ke-3 biasanya lari pun dimulai. HK bersyukur mendapatkan nomor sesuai harapannya.
“Saya pribadi sebelum mencabut tadi berdoa. Tuhan, kalau boleh ya nomor tiga. Tiga itu bermakna hidup, terus kemenangan saya pada 2007,” kata Hasan Karman.
Selain nomor tiga keramat bagi kemenangannya pada Pilwako Singkawang 2007, nomor urut 3 persis sama dengan temannya Jokowi-Ahok, Cagub dan Cawagub DKI yang putaran kedua juga akan dilaksanakan 20 September.
“Harapan saya, Cagub Cornelis dan Cawagub Christiandy pada 6 Agustus nanti juga memperoleh nomor urut tiga, jadi kami bisa kampanye satu paket,” ujar Hasan tertawa.
Lain halnya dengan pasangan Nusantara. Menurut mereka nomor urut sebenarnya tidak menjadi persoalan. Tetapi dengan mendapatkan nomor urut empat tentunya sebagai alamat baik untuk menang.
“Tidak masalah nomor apa pun. Tetapi mudah-mudahan nomor urut empat ini sebagai pertanda baik, karena hari ini (kemarin, red) tanggal 4, rapat pleno juga dibuka pukul 4, dan insya Allah perolehan suara kami nanti di atas 40 persen,” kata Tasman dengan enteng dan lepas.

Bebas pesanan

Keempat pasang kandidat peserta Pilwako Singkawang 20 September mendatang pun lega karena mekanisme pencabutan undian memuaskan, karena tidak memberikan peluang adanya nomor pesanan.
Ketua KPU Kota Singkawang Solling SH yang memimpin Rapat Pleno Pencabutan Nomor Urut itu menjelaskan, mekanisme yang digunakannya tidak memberikan peluang adanya nomor pesanan. “Kita jamin tidak ada nomor urut pesanan,” katanya.
Mekanisme yang dimaksud seperti yang dijelaskan Pokja Pencalonan KPU Kota Singkawang Ridwan SE terdiri atas dua tahapan. Pertama, peserta calon memilih tabung kecil untuk mendapatkan nomor undian pencabutan nomor urut.
Untuk mendapatkan nomor di tabung itu didasarkan urutan pendaftaran kandidat ke KPU Kota Singkawang beberapa waktu lalu. Dari tabung kecil itu, Nusantara mendapat nomor undian pertama, Hero kedua, A2 giliran ketiga, dan HK-AD nomor buntut.
Tahapan kedua, jelas Ridwan, di mana kandidat mengambil nomor urut kandidat yang digunakan sebagai nomor pada Pilwako Singkawang 2012 (tabung besar). Hasilnya A2 memperoleh nomor urut satu, Hero nomor urut dua, HK-AD nomor urut tiga, dan Nusantara nomor urut empat.
Semula Pleno Penetapan Nomor Urut yang digelar KPU direncanakan pukul 15.00. Tetapi yang hadir baru HK-AD, Nusantara, dan A2. Mereka datang dengan tim sukses dan pendukung masing-masing yang mengenakan kostum partai pengusung.
Setelah hampir pukul 16.00, barulah pasangan Hero beserta tim suksesnya memasuki Grandball Room. Barulah rapat pleno dibuka Ketua KPU Solling SH. Hanya sekitar dua puluh menit berikutnya, nomor urut sudah dikantongi. (dik)

Verifikasi Balon Pilgub, Besok Cabut Undi

KPU: Pensiun Dini Armyn Dalam Proses

Pontianak – Empat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Kalbar 2012. Empat pasang kandidat itu berhak mengikuti pleno penentuan dan penetapan nomor urut yang digelar Senin (6/8).
“Berdasarkan hasil penelitian terhadap seluruh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar telah memenuhi dan melengkapi berkas-berkas persyaratan yang disyaratkan dalam UU. Empat pasangan calon yang sudah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Kalbar 2012,” ungkap Drs AR Muzammil MSi, Ketua KPU Provinsi Kalbar saat jumpa pers di Sekretariat KPU Kalbar, Sabtu (5/8).
Pasangan calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat akan diundang untuk menghadiri rapat pleno terbuka dalam rangka penentuan dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 6 Agustus 2012.
Untuk verifikasi dukungan partai politik (parpol) pengusung, pasangan H Abang Tambul Husin-Barnabas Simin ada 18 parpol dengan suara sah 26,48 persen, pasangan Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid ada lima parpol dengan jumlah suara sah 27,60 persen.
Pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya resmi didukung lima parpol dengan suara sah 32,48 persen, terakhir pasangan Armyn Angkasa Alianyang-Fathan A Rasyid dengan tiga parpol atau 10 kursi dengan perolehan suara sah 18,18 persen.
“Perlu kami sampaikan bahwa khusus untuk Partai Persatuan Nasional yang mendaftar di dua pasangan calon, yang dinyatakan sah adalah yang mendukung pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin. Karena itu di pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya tinggal lima parpol,” kata Muzammil.
Sementara Partai Karya Peduli Bangsa (PKDI) yang sah adalah PKDI yang dipimpin Bernadus dan Nidya Chandra. “Ini tidak ada pengaruhnya, karena partai ini memang mendukung pasangan Tambul-Barnabas. Dua-duanya mendukung pasangan yang sama,” papar Muzammil.
Mengenai status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang, pihak penyelenggara pemilu berpegang pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 59 ayat (5) huruf g, dijelaskan Muzammil, parpol atau gabungan parpol pada saat mendaftarkan calon wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.
KPU Kalbar, diungkapkan dia, pada 20 Juni 2012 melayangkan surat ke Panglima TNI untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terhadap status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang. “Pada 19 Juli 2012 saya menerima surat dari Panglima TNI perihal penjelasan status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang. Dan Pak Armyn sebelumnya sudah melayangkan permohonan mengakhiri masa dinas atau pensiun dini 1 Juni 2012 dengan tembusan ke Kasad dan Aspres Panglima TNI,” kata Muzammil.
Dasar surat Panglima TNI itu adalah Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/15/III/2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengakhiran Dinas Keprajuritan TNI, Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Tata Cara bagi Anggota TNI dan PNS TNI yang ikut Pilkada, dan Surat Ketua KPU Provinsi Kalbar Nomor 74/KPU-Prov-019/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang mohon klarifikasi/penjelasan status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang.
“Sehubungan dengan dasar di atas, bersama ini dijelaskan tentang status Armyn bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan untuk mengakhiri dinas keprajuritan TNI/pensiun dini dan disetujui serta saat ini dalam proses. Panglima TNI tertanda Agus Suharsono, tembusan Kasad,” ungkap Muzammil membaca surat Panglima TNI itu.
Artinya, surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui atasan langsung prosesnya sedang berjalan. Namun tidak dijelaskan maksud “sedang berjalan” apakah memengaruhi verifikasi.
“Kalau mau tanya sudah dapat SK pensiun beliau, tentu tanya ke Pak Armyn-lah. Kalau mau Pak Armyn diberhentikan nanti tanyakan ke Panglima TNI. KPU sudah menyurati dan sudah mendapat penegasan dari Panglima TNI. Kita nyatakan memenuhi syarat,” dalih Muzammil. (jul)

Kandidat yang Lolos Verifikasi

Drs H Abang Tambul Husin-Pdt Barnabas Simin M.Pd.K

Diusung 18 parpol: Partai Gerindra, PKPI, Partai Merdeka, PPDI, PRN, PDK, Partai Pelopor, Partai Barnas, PIS, PKDI, PDP, PPRN, Partai Patriot, PNBKI, PPN, dan PPPI.
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 548.394 (26,48 persen)

H Morkes Effendi SPd MH-Ir H Burhanuddin A Rasyid

Diusung 5 parpol: Partai Golkar, PAN, PKS, PBR, dan PKNU
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 571.499 (27,60 persen)

Drs Cornelis MH-Drs Christiandy Sanjaya SE MM

Diusung 5 parpol: PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPIB, PDS, dan PKB
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 672.474 (32,48 persen)

H Armyn Ali Anyang-Ir H Fathan A Rasyid

Diusung 3 parpol: PPP, Partai Hanura, dan PBB
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 10 kursi (18,18 persen)
Sumber: KPU Provinsi Kalbar

Cabut Undi Nomor Urut Timses Cukup 25 Orang

Pontianak – Senin (6/8), cabut undi nomor urut empat pasangan Cagub/Cawagub Kalbar yang lolos verifikasi. Karena gedung KPU sempit, penarikan undian menyewa ruang Hotel Santika. Tim sukses yang boleh masuk dibatasi cuma 25 orang saja.
“KPU sudah siapkan pleno besok, soal keamanan kita serahkan kepada pihak keamanan,” kata Ketua KPU Kalbar Drs AR Muzammil MSi dihubungi Rakyat Kalbar, Minggu (5/8).
Penentuan dan penetapan nomor urut pasangan calon, kata dia, dimulai pukul 14.00 WIB dengan mengundang semua pasangan calon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, tim kampanye, Panwaslu, tokoh masyarakat, pers, dan lainnya.
Acara yang disiarkan langsung oleh TVRI Kalbar ini, Muzammil hanya mengizinkan setiap pasangan calon membawa timnya sebanyak 25 orang. Artinya, jangan bawa massa ke hotel.
Nomor urut ini akan dipakai pasangan calon untuk melakukan kampanye yang berlangsung pada 3-16 September 2012. Nomor urut ini juga akan jadi pilihan dalam pemungutan suara yang digelar 20 September mendatang. “Besok juga akan digelar pleno DPT pukul 10.00 WIB, dihadiri tim kampanye, Panwaslu, KPU kabupaten/kota, dan lainnya,” jelas Muzammil.
Sesuai urutan pendaftaran, yang diundi adalah pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin (Berkibar), Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid (Bangkit Melawan), Cornelis-Christiandy Sanjaya (BBM), dan Armyn Ali Anyang-Fathan A Rasyid (Arafah).
Pasangan Berkibar diusung 18 partai politik, yakni Partai Gerindra, PKPI, Partai Merdeka, PPDI, PRN, PDK, Partai Pelopor, Partai Barnas, PIS, PKDI, PDP, PPRN, Partai Patriot, PNBKI, PPN, dan PPPI.
Kemudian pasangan Bangkit Melawan diusung Partai Golkar, PAN, PKS, PBR, dan PKNU, pasangan BBM diusung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPIB, PDS, dan PKB, dan pasangan Arafah diusung PPP, Partai Hanura, dan PBB. (jul)