Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 06 Februari 2012

Telkomsel Dituding Curang: Semua Server Bisa Dibobol


Telkomsel Dituding Curang: Semua Server Bisa Dibobol
JAKARTA - Lima dari tujuh tersangka kasus penerobosan server Telkomsel pada 4-7 Januari 2012 telah menunjuk firma hukum ACS & Co selaku kuasa hukum. Lima tersangka itu, FAS, DYW, MS, AH, dan L menyebut niat awal mereka mengutak-atik server Telkomsel adalah untuk menguji kemampuan IT yang mereka miliki.
Aksi coba-coba mereka sukses. Para tersangka bisa masuk ke dalam sistem bahkan mampu mengisi pulsa melalui server Telkomsel yang mereka terobos.
Para tersangka juga menyebut tak bermaksud merugikan Telkomsel. Mereka menyebut, jika memang ada niat kesengajaan atas kemampuan IT yang mereka miliki, maka tak cuma satu tapi semua server Telkomsel mampu mereka bobol.
"Jika memang ada niat kesengajaan dari klien kami, sesungguhnya klien kami memiliki kemampuan dan keahlian untuk mendekonstruksi semua server Telkomsel yang menurut klien kami memang sistem server Telkomsel memiliki banyak kelemahan dan sangat riskan terjadi pada perusahaan sekelas Telkomsel," tulis rilis yang dikirim firma hukum ACS&Co pada Tribunnews.com, Senin (6/2/2012).
Para tersangka menyebut, jika niat mereka memang untuk merugikan Telkomsel, maka kerugian yang bakal diderita Telomsel akan jauh lebih besar.
"Tapi hal itu tidak dilakukan oleh klien kami," tulis ACS&Co.
Para tersangka menyebut, pembobolan bermula dari coba-coba. Pun, tindakan tersebut menuntun mereka pada sejumlah temuan, di antaranya banyaknya kelemahan di sistem server Telkomsel. Tak cuma itu, secara tak sengaja mereka bahkan menyebut menemukan indikasi kecurang Telkomsel dalam menjalankan usaha terhadap jutaan pelanggan.
Adapun pihak Telkomsel belum memberikan keterangan terkait tudingan indikasi berbuat curang terhadap para pelanggan. Namun GM Corporate Communications Telkomsel, Ricardo Indra, memastikan aksi pembobolan server Telkomsel tidak merugikan pulsa pelanggan. Ia juga menyebut pihakya tengah melakukan langkah perbaikan atas sistem keamanan server mereka.
"Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, Telkomsel telah meningkatkan sistem keamanan internal dan Telkomsel terus bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan peristiwa ini," kata Ricardo beberapa waktu lalu.

Siswa SMA Keperogok Berpacaran Dalam Keadaan Telanjang


Siswa SMA Keperogok Berpacaran Dalam Keadaan Telanjang
google

MBAY - Sepasang kekasih yang berstatus sebagai siswa SMA di Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT, dipergoki berpacaran tanpa mengenakan busana.
Mereka dipergoki, Jumat (3/2/2012) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu kedua remaja yang  “dimabuk asmara” tersebut, sedang bercumbu mesra tepatnya di lokasi dekat lapangan voli yang selama ini disebutkan secara umum sebagai Lapangan Berdikari Mbay.
Kedua siswa yang duduk di bangku kelas III SMA dipergoki saat petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) melakukan patroli rutin. Pada malam itu ada dua orang Pol PP yang melakukan patroli, dibantu oleh beberapa orang warga yang berdomisili di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Nagekeo, Alex Jata, membenarkan kejadian itu saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Sabtu (4/2/2012).
“Kedua orang siswa-siswi itu saat dipergoki, sedang berpacaran dan sudah mengarah ke hal-hal yang tidak baik. Karena mereka tidak berbusana. Saat petugas kami hendak menangkap, yang cewe sempat lari tetapi dikejar dan berhasil ditangkap lagi. Keduanya adalah siswa-siswi kelas tiga, dan setelah ditangkap pada saat itu kami serahkan kepada Kepala Sekolahnya,” kata Alex.
Dia menjelaskan, selama ini petugas Pol PP selalu melakukan patroli rutin. Kalau di siang hari dilakukan selama jam dinas, sedangkan pada malam hari dilakukan dua kali, yaitu pada pukul 22.00 Wita dan pukul 01.00 Wita dini hari.
Patroli dilakukan di tempat-tempat umum, serta di tempat tertentu yang dinilai rawan. Baik rawan terhadap ancaman keamanan atau pun yang kemungkinan bisa terjadi tindakan asusila lainnya. Beberapa tempat umum yang selalu dipantau saat patroli selama ini, menurutnya antara lain terminal, Pelabuhan Maropokot, dan di sekitar Lapangan Berdikari Mbay.

Lindy Diperkosa 2 Kali Saat Hidup dan Kala Sudah Jadi Mayat


Lindy Diperkosa 2 Kali Saat Hidup dan Kala Sudah Jadi Mayat
facebook
Sosok Lindy Melissa Pondoh semasa hidup. 


MANADO - WW alias Winzy, tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Minahasa Selatan, Lindy Melissa Pandoh mengaku tidak melakukan tindak perkosaan terhadap korban.
Dalam pengakuan dan rekonstruksi yang digelar Sabtu (4/2/2012), Winzy mengaku melakukan hubungan badan dengan Lindy di dalam mobil atas dasar suka sama suka. Setelah membunuh, dia kembali melakukannya di mobil, terhadap tubuh Lindy yang sudah menjadi mayat.
Namun polisi tak serta merta percaya. Polisi berkesimpulan, selain membunuh, warga Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado itu diduga diperkosa dua kali oleh sang pembunuh.
Kapolsek Urban Malalayang AKP Andrian Syah melalui Kanit Reskrim Iptu Ruddy Raranta menuturkan, adanya dugaan terjadinya unsur pemerkosaan terhadap korban berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan oleh dokter.
"Hasil pemeriksaan dokter terdapat dugaan korban diperkosa saat berada di Mukopa dan di TKP terakhir di Pantai Malalayang dengan adanya sperma di dalam dan di luar diri korban," ujar Raranta, Minggu (4/2).
Raranta membeberkan adanya sobekan pada organ vital  korban sampai ke dasar. Sobekan tersebut menurutnya mengindikasikan adanya hubungan yang dilakukan secara paksa.
"Kesimpulan pemeriksaan dokter adanya robekan sampai dasar pada organ vital korban," ungkapnya.
Raranta menambahkan, sobekan tersebut akibat persetubuhan dini sebelum korban meninggal yang diperkirakan dokter terjadi pada pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita.
"Pada korban ditemukan tanda persetubuhan dini sebelum mati,  pada posisi jam 4 hingga 8 malam dengan adanya sperma yang sama dengan sperma tersangka di dalam dan di luar diri korban," katanya.
Raranta menjelaskan, proses rekontruksi terjadi adegan yang diperagakan tersangka tidak sesuai pengakuannya di berita acara pemeriksaan dimana tersangka memperagakan adegan mengajak korban ke kursi belakang untuk melakukan hubungan intim.
"Dia tidak bisa menjelaskan juga luka-luka sayatan pada tubuh korban, dan kuku korban yang patah karena mencakar. Bisa saja ini karena korban melawan saat mau diperkosa. Sebab kalau suka sama suka, tidak mungkin dia membunuh hanya karena korban mengancam akan melaporkan tersangka kepada istrinya," jelas Raranta.
Dia menjelaskan dokter juga memeriksa organ vital tersangka, dan disimpulkan sebelum diperiksa tersangka pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita. "Hasil pemeriksaan dokter pada tersangka menyebutkan sebelumnya tersangka melakukan hubungan seksual dengan perempuan," ujarnya.
Menurut Raranta, keterangan tersangka yang mengaku menjalin hubungan dengan korban sejak Oktober 2011 dan pernah melakukan hubungan intim pada bulan November 2011itu hanyalah sebatas keterangan untuk dirinya sendiri karena tersangka tidak mampu membuktikan.
"Saat ini keterangan tersangka hanyalah dipergunakan untuk dirinya sendiri. Keterangan itu nilainya akan tinggi jika dia sudah sampaikan ke pengadilan. Dia tidak bisa mengubah segampang itu," katanya.
Raranta menambahkan, berkas kasus pembunuhan tersebut akan dikirim ke kejaksan hari ini setelah dilaksanakan gelar perkara di depan Kapolda Sulut Brigjen Carlo Brix Tewu.
Tersangka akan dijerat 4 pasal sekaligus tentang pembunuhan, pembunuhan yang direncanakan, pemerkosaan dan tertang senjata tajam. "Berkasnya sudah lengkap setelah digelar perkara di Polda akan kami kirim berkas awal," kata Raranta

Pembobol Server Temukan Indikasi Kecurangan Telkomsel

Pembobol Server Temukan Indikasi Kecurangan Telkomsel

Logo Telkomsel 


 JAKARTA - Lima dari tujuh tersangka kasus penerobosan server Telkomsel pada 4-7 Januari 2012 telah menunjuk firma hukum ACS & Co selaku kuasa hukum. Lima tersangka itu, FAS, DYW, MS, AH, dan L menyebut niat awal mereka mengutak-atik server Telkomsel adalah untuk menguji kemampuan IT yang mereka miliki.
"Kami bukan sindikat pencuri pulsa yang terorganisir dan berencana mengambil keuntungan secara 'rakus' sebagaimana pencurian pulsa yang marak diberitakan di beberapa media cetak atau elektronik," tulis para tersangka dalam keterangan pers yang dibuat firma hukum ACS&Co dan di terima Tribunnews.com, Senin (6/2/2012).
Aksi coba-coba itu sukses. Para tersangka bisa masuk ke sistem bahkan mampu melakukan pengisian pulsa melalui server Telkomsel. Para tersangka menyebut tak bermaksud untuk merugikan Telkomsel secara sengaja. Aksi penjualan pulsa murah yang dilakukan para tersangka disebut sebagai sebuah kekhilafan.
Pun, aksi coba-coba mereka menuntun mereka pada sejumlah temuan mengejutkan. Mereka menemukan banyak kelemahan di server Telkomsel. Tak cuma itu, secara tak sengaja mereka menemukan adanya sejumlah indikasi kecurangan yang dilakukan Telkomsel dalam menjalankan usaha.
"Telkomsel disinyalir melakukan praktik-praktik curang yang baik secara langsung maupun tak langsung merugikan jutaan coustumer-nya," tulis rilis tersebut.
Adapun pihak Telkomsel belum memberikan keterangan terkait tudingan indikasi perbuatan curang tersebut. Pun, dalam satu kesempatan, GM Corporate Communications Telkomsel, Ricardo Indra, memastikan aksi pembobolan server Telkomsel tidak merugikan pulsa pelanggan.
"Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, Telkomsel telah meningkatkan sistem keamanan internal dan Telkomsel terus bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan peristiwa ini," kata Ricardo.

Kapal Jadi Areal Prostitusi Anak

Pontianak – Kasus prostitusi anak di bawah umur di Kota Pontianak cenderung meningkat, mengundang keprihatinan banyak pihak. Mirisnya, prostitusi yang melibatkan pelajar ini berlangsung di sejumlah kapal asing dan kapal domestik. Fakta yang terkuak dalam rapat dengar pendapat, antara Komisi D dan A, serta pimpinan Komisi B dan C DPRD Kota Pontianak bersama, Administrasi Pelabuhan (Adpel), Polsek Pelabuhan, Pelabuhan Laut Indonesia (Pelindo) II Pontianak dan Yayasan Dian Nanda akan dibawa dalam forum yang lebih besar.
Terlebih dalam pertemuan ini terungkap, bagaimana peran tiga muncikari besar mengatur kedatangan serta kepulangan anak-anak yang menjadi objek mereka. Bukan itu saja, pertemuan juga membeberkan bagaimana perjalanan para anak-anak yang mayoritas masih pelajar ini, berpindah-pindah tempat agar tidak terlacak.
Sanksi tegas perlu diberikan agar memberikan efek jera, terhadap para muncikari, orang tua yang terbukti menyuruh anak mereka menjual diri. Sementara anak-anak yang tertangkap, moral dan spiritual mereka perlu direhabilitasi.
“Mencegah, tanggung jawab bersama dalam menyelamatkan masa depan anak supaya tidak terlibat pergaulan bebas,” ucap Mujiono, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, Senin (15/8).
Upaya memerangi prostitusi anak bisa dilakukan, dengan menaruh kepedulian terhadap masa depan anak. Keterlibatan anak dalam pergaulan bebas harus dihindarkan. Mujiono lantas, memberikan kesempatan pada Kepala Bagian Pengamanan dan Penertiban (Pam.Tib) Administrasi Pelabuhan (Adpel), Yasidi Bustam, sangat terkejut mendengar ada prostitusi di dalam kapal. “Sepengetahuan saya tidak ada pintu masuk bagi mereka ke kapal. Karena Adpel melakukan pengawasan ketat,” ucapnya.
Bahkan Yasidi meminta, agar temuan disampaikan secara resmi di Kantor Adpel. “Jadi kami bisa memberikan tindakan tegas. Apalagi kami sampai ketahui nama kapal tersebut, kami akan berikan sanksi tegas pada kapal tersebut,” tegas Yasidi.
Dikatakan Yasidi pula, tidak semua petugas bisa naik dan turun begitu saja ke kapal asing. Karena ada aturan main pelayanan yang membatasi mereka untuk bertindak. Sebab sepengetahuan dirinya yang bisa naik ke kapal asing, hanya petugas dari karantina dan kesehatan saja.
“Begitu mereka berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, mereka berlayar dijamin keselamatannya. Sepengetahuan saya, pelayanan asing hanya takut sama syahbandar, karena berhak mencabut hak mereka berlayar. Bahkan memberikan sanksi tegas,” bebernya.
kendati begitu Yasidi menuturkan, persoalan yang terjadi merupakan sebuah PR bagi mereka. “Tapi saya mohon dilakukan secara resmi. Saya berjanji, akan mengerahkan petugas kami di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Jaka, dari Polsek Pelabuhan Dwi Kora menjamin, tidak ada orang yang bebas masuk dan keluar dari pintu 03 dan 08 yang dibuka petugas. Sebab petugas akan memeriksa seluruh orang yang masuk. Bahkan mereka diwajibkan menyerahkan tanda pengenal sebelum masuk ke dalam areal pelabuhan.
“Kalau tidak ada tanda pengenal, maka yang mau masuk akan kita tolak. Kemungkinan mereka masuk lewat jalur UK, atau gertak 1 atau lokasi taman alun-alun Kapuas,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Yasidi menyarankan dibentuk tim khusus yang diketuai Walikota. Sehingga petugas dapat melangsungkan razia di sana. “Persoalan ini memang buah simalakama, karena tugas kita hanya menertibkan. Makanya perlu tim khusus untuk masalah tersebut. Karena bisa saja mengajak serta Satuan Polisi (Satpol) Air,” tuturnya.
Sementara itu, Edho Sinaga dari Yayasan Dian Nanda berjanji, akan menyerahkan seluruh data terkait aktivitas prostitusi yang berlangsung di atas kapal domestik maupun asing. “Coba dipantau setelah Ramadan, nanti bisa kita lihat. Mereka masuk pada sore dan lepas magrib. Paling lama jam 12 mereka sudah pulang ke rumah. Karena pagi hari mereka harus bersekolah,” terangnya.
Diutarakan Edho, para muncikari terus menggunakan modus berpindah-pindah tempat. Semula dari Kecamatan Pontianak Barat, kemudian ke Pontianak Utara dan Timur. Cara ini dilakukan agar posisi anak-anak yang mereka selama ini jadikan objek tidak terlacak.
“Hasil penelitian yang kami miliki, mayoritas anak-anak yang sekarang menggeluti dunia kelam ini kebanyakan berada di kecamatan Pontianak Barat. Terutama mereka yang bermukim di kawasan pesisir sungai, makanya kawasan itu perlu mendapatkan perhatian ekstra,” urai Edho.
Tonny H Cahyadi, petugas Pelabuhan Laut Indonesia (Pelindo) II Pontianak berjanji, akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi. Bukan hanya pengawasan di pintu 03 atau 08 saja. Seluruh pintu masuk dari air tidak akan luput dari pengawasan mereka. “Ada atau tidaknya prostitusi di pelabuhan, informasi ini akan menjadi bahan evaluasi kami,” janjinya. (ton)

Prostitusi Pelajar Tanpa Solusi

YNDN telah merilis PSK di kalangan pelajar di Kota Pontianak. Data diperoleh dari penyebaran penyakit IMS. Walikota meragukan, Devi siap berikan data. Siapa jamin kerahasiaan?
PONTIANAK – Pernyataan Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana, mengenai Pekerja Seks Komersial (PSK) berstatus pelajar di Kota Pontianak membuat banyak pihak yang meragukan. Malah Walikota Pontianak, H Sutarmidji SH MHum mengaku sanksi atas kebenaran data YNDN.
“Saya perlu data konkret. Kalau menyebut angka, tidak ada data, sama juga tidak konkret,” ucap Sutarmidji, usai menyaksikan pidato kenegaraan di DPRD Kota Pontianak. Senin (16/8).
Keraguan Sutarmidji ini didasari belum adanya data yang disampaikan YNDN ke pihak Pemkot. Selama ini razia di sejumlah tempat yang dilancarkan Satpol PP tidak pernah menjaring pelajar.
“Jika memang PSK itu bersekolah, di mana sekolahnya. Karena bisa saja mereka menamakan anak sekolah, karena beberapa waktu yang lalu pernah bersekolah. Tapi belum tentu anak sekolah,” tuturnya.
Sutarmidji mengatakan terang-terangan tidak pernah percaya dengan pernyataan yang disampaikan YNDN. Sebab YNDN tidak menyebutkan, tempat pelajar yang katanya PSK bersekolah itu. “Kalau memang anak sekolah, sebutkan mereka sekolah di mana. Supaya kita dapat mengambil tindakan. Kalau perlu buka datanya, karena sampai hari ini belum ada dia temui saya,” bebernya.
YNDN menurut Sutarmidji, hendaknya tidak menyebutkan prostitusi melibatkan pelajar tanpa mengungkapkan data faktual. “Jangan cuma bercuap-cuap di koran saja, sikap itu bisa mencoreng nama dunia pendidikan,” kata dia.
Karena, lanjutnya, dari 128 anak yang disebutkan, ternyata YNDN tidak bisa menunjukkan subjeknya. “Kalau cuma bisa ngomong di koran sama juga merampot (bohong, red),” tuturnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana menjelaskan, Walikota tidak perlu kelabakan menanggapi hasil temuan yang dikumpulkan YNDN terhadap pelajar di Kota Pontianak. Data yang dimiliki YNDN sesungguhnya dapat diperiksa langsung di Puskesmas.
“Petugas puskesmas itu menangani kesehatan para pelajar ini, terutama mereka yang terkena penyakit Infeksi Menular Sexual (IMS). Jadi data itu sesungguhnya bisa didapatkan,” ucap Devi.
Kendati begitu, Devi bersedia menyerahkan data ke Pemkot selama ada jaminan dari Pemkot untuk menjaga kerahasiaan data yang mereka sampaikan. Hal ini penting, agar para anak yang masih duduk di bangku sekolah ini tidak mendapatkan sanksi diberhentikan dari sekolah mereka.
“Kami pernah menyampaikan data pada Pemkot. Bukannya anak yang terlibat PSK dibina, mereka malah dikeluarkan dari sekolah. Anak-anak itu lalu datang ke tempat saya mereka marah-marah. Karena ketenangan mereka sudah terganggu, mereka juga dikucilkan,” kata Devi.
Devi menuturkan, tidak akan memberikan data pada Pemkot Pontianak. Selama masih belum ada komitmen dari seluruh pihak, untuk melakukan pembinaan guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Walikota percaya atau tidak, saya tidak peduli. Saya melindungi kerahasiaan data, karena saya tidak mau peristiwa dikeluarkannya beberapa anak dari sekolah mereka terulang kembali,” tegasnya.
Sebab sampai hari ini, Devi menjelaskan, masih belum ada iktikad baik dari Pemkot untuk menuntaskan persoalan tersebut. Faktor ekonomi menjadi pendorong utama, perilaku pelajar yang menggeluti dunia PSK.
Data yang kini mereka miliki, menurut Devi, sesungguhnya dapat membantu Pemkot dalam memfokuskan pembinaan pada pelajar dan keluarganya. Bukan malah sebaliknya, memberangus para pelajar ini dengan cara memberhentikan mereka dari sekolah. Tanpa berpikir untuk melakukan pembinaan.
“Hanya karena mereka menjadi PSK, bukan berarti anak-anak ini tidak diberhentikan. Karena ada hak-hak mereka yang harus kita lindungi. bukan malah mempermalukan mereka. Sebab hal itu tidak menyelesaikan masalah,” terangnya.
Sementara itu, Mujiono, SPd SE menuturkan, penghargaan Kota Layak Anak (KLA) hanya sebuah bentuk komitmen. Ia lantas mencontohkan penanganan anak yang menderita autis, hingga kini Kota Pontianak tidak memiliki layanan tersebut. “Kita mendorong berdirinya sekolah bagi anak yang menderita autis, dengan mendatangi langsung Dirjen Pendidikan Layanan Khusus,” ucapnya.
Langkah ini sesungguhnya sebagai bentuk komitmen dewan, dalam menjaga predikat KLA yang disandang Kota Pontianak. “Kemungkinan dana itu mengucur tahun 2012. tapi semuanya kembali pada Pemerintah Provinsi (Pemprov), karena pengajuan proposal diserahkan pada mereka,” terangnya.
Seluruh langkah yang dilakukan dewan, sesungguhnya untuk mendorong aspirasi masyarakat yang telah cukup lama mengharapkan penanganan autis dengan baik mulai dari aspek kesehatan atau pendidikan.
“Itu tadi, semua ini sesungguhnya salah satu komitmen kita dalam menyempurnakan kota layak anak. Karena anak autis tidak memiliki ruang di sekolah umum. Makanya diperlukan sekolah khusus,” urainya.
Sedangkan Urai Heni Novitasari menuturkan, jika memang perlu pembuktian di lapangan. “Saya pikir perlu kita membentuk tim koordinasi untuk memberantas prostitusi. Walau pun mereka bilang, hal ini dilakukan, karena perekonomian mereka,” ucapnya.
Namun yang pasti, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena sudah terjadi trafficking. Apalagi ada muncikari yang berperan dalam melakukan praktik tersebut. “Hal ini harus diberantas, bagaimana pun kita harus bersama-sama untuk memberikan bimbingan-bimbingan bersama mereka,” ingatnya. (ton)

Tiga Tempat Lokalisasi Segera Ditertibkan

Ketapang – Pemkab Ketapang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjanji akan menertibkan sejumlah tempat yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi. Tiga lokasi yang menjadi target adalah daerah terminal, Pasar Rangga Sentap, dan Kolam.
“Penertiban rencananya akan dilakukan pada Januari tahun depan,” tegas Edy Junaidi, Kasatpol PP Ketapang.
Dikatakannya, penertiban tempat-tempat tersebut bertujuan untuk mengembalikan ruko-ruko tersebut ke fungsi awalnya. Fungsi awalnya dalam perizinan sebelum pembangunan, ruko-ruko tersebut tidak diperuntukkan sebagai kafe, tetapi untuk kegiatan perdagangan.
Ditanya mengenai konsekuensi dari penertiban tersebut, ia membenarkan akan berdampak secara sosial. “Nanti akan dibicarakan lebih lanjut lintas instansi, tapi kewenangan Pol PP hanya menertibkan. Kita akan mematangkan rencana itu sebelum 2011 berakhir,” ungkapnya.
Satu sisi penertiban lokalisasi tersebut akan menimbulkan persoalan tersendiri. Terutama masalah pemantauan infeksi menular seksual. Sekretaris Eksekutif Komisi Penanggulangan AIDS Soepiyat menyatakan tidak dapat berbuat banyak mengenai hal ini.
“Kewenangan itu di level pemerintah daerah. Namun memang akan cukup menyulitkan pemantauan serta sosialisasi,” ujarnya.
Upaya pemerintah dalam menertibkan lokalisasi memang dilematis dan tidak hanya terjadi di Ketapang. Upaya ini, jika tidak dibarengi dengan upaya pendampingan yang simultan, malah menghambat upaya pencegahan penyebaran infeksi menular seksual.
Menanggapi akan dilakukannya penertiban terhadap beberapa tempat lokalisasi itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Ketapang Al-muhammad Yani mengatakan sejak awal pihaknya memang sangat mendukung adanya penertiban itu, karena hal itu kata dia merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi berkembangnya virus HIV/AIDS di masyarakat.
Lalu bagaimana dengan para pekerja malam yang selalu beroperasi di beberapa tempat lokalisasi itu jika nantinya ditertibkan? Ia mengatakan ada banyak cara untuk merangkul para PSK atau para pekerja malam lain, jika tempat-tempat lokalisasi itu ditertibkan. Misalnya saja kata dia pemerintah daerah Ketapang bisa saja mendata para PSK tersebut, kemudian memilah PSK yang berasal dari Ketapang dan dari luar Ketapang.
“Kalau memang ada PSK yang berasal dari luar Ketapang, bisa saja kita pulangkan ke daerah asalnya,” katanya.
Sedangkan untuk para PSK atau pekerja malam yang berasal dari Ketapang sendiri, legislator dari fraksi rakyat ini lebih menyarankan agar Pemda Ketapang dapat merehabilitasi para PSK tersebut dengan memberikan beragam pelatihan skill, sehingga dapat menjadi modal utama bagi para PSK untuk dapat membuka usaha dan memenuhi kebutuhan hidupnya. (KiA)

Prostitusi Anak Meningkat, Data Jadi Polemik

Refleksi Akhir Tahun YNDN

Pontianak – Negara telah mengamanatkan untuk melindungi anak. Diperlukan keseriusan segenap pihak dalam mengatasi persoalan anak, termasuk dilematika merebaknya prostitusi anak di Kota Pontianak.
“Ini fakta. Korban yang ditangani semua datang langsung. Kami hanya ingin kepedulian pemerintah lebih memiliki langkah jelas, supaya masa depan anak di Kota Pontianak dapat terselamatkan,” kata Devi Taimona, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar dalam refleksi akhir tahun, Selasa (26/12).
Lembaga tersebut melansir data tiga tahun terakhir. Ditemukan peningkatan prostitusi di kalangan anak. “Data yang dipaparkan bukan hasil riset. Melainkan hasil penanganan langsung terhadap anak korban eksploitasi seksual. Lengkap dengan identitas serta dokumen rekam medik pengobatan,” ujar Devi.
Menurut Devi, penanganan awal terhadap korban selalu dilakukan pemeriksaan medis. Jadi terhadap eksploitasi seksual kalangan anak, para pemangku kewenangan diminta tidak menutup mata. Melainkan perlu mengambil langkah jelas, bersinergi bersama. Sebab perlindungan terhadap anak mutlak harus diberikan pemerintah.
“Kami sudah melakukan hal yang sebetulnya bukan kewajiban. Anehnya progress pemerintah dan tawaran hingga kini belum tampak. Kami hanya berharap pada 2012 pemerintah menindaklanjuti data yang ada. Kami siap membantu memberikan data. Namun data tidak boleh dikopi. Kita harus mengedepankan perlindungan terhadap anak,” kata Devi.
Dia menambahkan, bila persoalan eksploitasi seksual kalangan anak tidak cepat diatasi akan menjadi masalah bagi Kota Pontianak di masa mendatang. “Data ini hanya permukaan saja dan belum terakomodasi. Bisa jadi hanya sebagai fakta terkecil. Kami buka biar semua pihak membuka mata,” kata Devi.
Junaidi Bustam, Dewan Pembina YNDN mengatakan, memang dalam penanganan anak tidak dapat bekerja sendiri, tapi harus bekerja dengan instansi terkait. Setiap persoalan anak, harus dilindungi identitasnya. Instansi pemerintah meminta data secara gamblang. Sementara identitas anak harus tetap dilindungi.
Mengambil contoh, pemberian data justru dimanfaatkan untuk mengeluarkan anak dari sekolah dan menganggap anak merusak citra lembaga. “Mencoba memaparkan kondisi nyata malah belum mendapat dukungan. Kota layak anak justru berupaya menutupi data. Polemik data terkadang berujung mendiskreditkan dan menghilangkan hak anak,” kata Junaidi. (sul)

Jual Dua Gadis, Diringkus

Pontianak – Satuan Reserse dan Kriminal Umum Sub Unit Remaja Anak dan Wanita Polda Kalbar mengungkap jaringan prostitusi anak yang beroperasi di hotel-hotel Kota Pontianak.
Pelaku penyalur berinisial AA alias Al, 22, ditangkap polisi di salah satu hotel Jalan Imam Bonjol, Kamis (2/2) dini hari. “Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” kata AKBP Mukson Munandar, Kabid Humas Polda Kalbar, Jumat (3/2).
Warga Jalan Merdeka Pontianak tersebut berperan menghubungi anak bawah umur. Kemudian dijual untuk melakukan praktik prostitusi. “Diduga modus tersebut sudah lama dijalankan tersangka,” jelas Mukson.
Gadis bawah umur yang dijual AA yang diketahui baru dua orang, berumur 16 dan 18 tahun. Keduanya dijual untuk melayani penikmat dunia prostitusi yang telah menunggu di hotel. Tarif untuk melayani tamunya juga ditentukan AA. “Korban mendapat imbalan sesuai kesepakatan yang dibuat tersangka,” ungkap Mukson.
Tersangka memasang tarif tinggi untuk menikmati sang gadis, rata-rata Rp 1,7 juta. Kemudian wanita tersebut hanya mendapatkan Rp 700 ribu. Aksi menjual anak untuk terlibat dunia prostitusi disinyalir sudah lama AA lakukan.
Mukson mengatakan AA ditangkap saat sedang menjual gadis bawah umur di hotel Jalan Imam Bonjol, Pontianak. Bahkan korban sudah berada di kamar hotel bersama pemesan. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. “Tersangka ditangkap setelah melalui penyelidikan secara intensif,” kata mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Kalbar.
Belum sempat mencicipi tubuh gadis bertubuh mungil tersebut, pria hidung belang bersama korban dan AA digelandang ke Mapolda Kalbar. Mereka diminta keterangan. Bahkan pengelola hotel juga bakal diperiksa terkait keberadaan anak bawah umur bisa masuk kamar hotel secara bebas.
“Kita mensinyalir tidak hanya satu hotel tempat tersangka menjalankan aksi prostitusi anak,” ungkapnya.
Apalagi, kata Mukson, modusnya tersangka selalu menghubungi korban melalui telepon. Meminta korban datang ke hotel dan tersangka menunggu di sana. “Kemudian pelaku mengantar korban untuk menemui tamu yang sudah berada di kamar hotel,” jelas Mukson seraya mengatakan tersangka bakal dijerat UU Nomor 23/2002 pasal 88 tentang Perlindungan Anak atau UU Nomor 21 tentang Perdagangan Orang. (sul)