Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 06 November 2014

Video Mesum Guru Cantik dan Siswanya Beredar di Situs Porno

Video Mesum Guru Cantik dan Siswanya Beredar di Situs Porno
Mirror
 
BUENOS AIRES- Gara-gara adegan intimnya dengan siswanya, guru cantik asal Argentina ini dipecat dari sekolah tempatnya mengajar.

Seperti dilansir Mirror, guru cantik bernama Lucita Sandoval telah terekam hubungan badannya setelah video itu beredar di situs film orang dewasa.

Lucita terlihat bersama siswa pria berusia 16 tahun yang memegang ponsel kamera setelah meminta sang guru berbalik. Remaja  yang menggunakan kaos sepakbola dalam video berdurasi 23 menit itu memberikan jempol dan kemudian merekam adegan intimnya dengan sang guru.

Ibu guru berusia 26 tahun itu baru sadar jika direkam namun tidak melakukan tindakan apapun. Si siswa mengaku sudah menghapus video tersebut namun ternyata ia memamerkan aksi nakalnya itu ke teman-temannya lewat WhatsApp. Video itu beredar di negara itu dan akhirnya berakhir di situs pornografi.

Setelah video tersebut  beredar pihak dinas pendidikan setempat mengatakan akan segera melakukan tindakan keras terhadap sang guru. Sandoval yang mengajar bahasa Inggris di sekolah tersebut tidak memberikan komentar namun sudah dilarang mengajar kembali.

"Saya Tak Tahan, Sudah Lama Tak Diberi Jatah Istri"

IST
Ilustrasi

MADIUN - Ulah bejat Pardi (46) warga RT 04, RW 01, Dusun Kali Celeng, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun patut diwaspadai. Gara-gara ditinggal cerai istrinya yang pulang kampung ke Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, tersangka tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar (SD), WS (12).
Bahkan aksi bejat tersangka terhadap korban itu, dilakukan sebanyak dua kali dalam sepekan. Beruntung dalam aksi kedua itu, ulah bejat tersangka itu tepergok bibi korban hingga akhirnya tersangka langsung dilaporkan ke polisi.
"Karena setiap pagi menyapu halaman rumahnya, saya tak tahan melihatnya sejak saya dicerai istri saya.
Sudah lama saya tak diberi jatah istri saya sejak bercerai itu," terang Pardi kepada Surya, Selasa (04/11/2014).
Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka Pardi selalu memberikan iming-iming uang Rp 10.000 kepada korban. Upaya iming-iming terhadap korban yang lancar dalam aksi pertama membuat tersangka ini menyetubuhi korban untuk kedua kalinya dengan modus tetap dilaksanakan pagi hari dan memberikan uang Rp 10.000 itu. Akan tetapi, saat korban dibujuk rayu hendak memasuki kamar di rumah tersangka akhirnya dipergoki bibi korban.
"Aksi kedua baru sekedar merabah-rabah sudah tepergok bibi korban," imbuhnya.
Sedangkan selama aksi pencabulan dua kali itu, kata Pardi dirinya tak pernah memaksa korban. Menurutnya, aksi hubungan layaknya suami istri itu dilakukan tersangka dan korban atas dasar sama-sama suka. Meski dalam pengakuan Pardi usia korban sama dengan usinya cucunya.
"Saya tak memaksanya. Hanya memberi uang saku sekolah itu saja. Makanya saya ajak ke kamar rumah korban tetap tak pernah melawanya," kilahnya.
Sementara KBO Reskrim Polres Madiun, Iptu Logos Bintoro menegaskan jika dua kali aksi persetubuhan tersangka terhadap korban dilakukan atas dasar keinginan tersangka. Selain itu, ada unsur pemaksaan terhadap korban. Apalagi, usia korban masih dibawa umur.
"Selain kami sudah menahan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti seluruh pakaian korban dan tersangka dalam kardus ini," tegasnya.
Sedangkan dalam perkara ini, kata mantan Kanit Buser Polres Madiun ini, bakal dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Tersangka bakal terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sekarang berkasnya hampir selesai. Tidak ada perbuatan yang meringankan dari ulah tersangka. Karena melakukan semua perbuatannya atas bujuk rayu terhadap korban," pungkasnya.