IST
Ilustrasi
MADIUN - Ulah bejat Pardi (46) warga RT 04, RW 01, Dusun Kali Celeng, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten
Madiun
patut diwaspadai. Gara-gara ditinggal cerai istrinya yang pulang
kampung ke Desa/Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, tersangka tega
mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk dibangku kelas V Sekolah
Dasar (SD), WS (12).
Bahkan aksi bejat tersangka terhadap korban
itu, dilakukan sebanyak dua kali dalam sepekan. Beruntung dalam aksi
kedua itu, ulah bejat tersangka itu tepergok bibi korban hingga akhirnya
tersangka langsung dilaporkan ke polisi.
"Karena setiap pagi menyapu halaman rumahnya, saya tak tahan melihatnya sejak saya dicerai istri saya.
Sudah lama saya tak diberi jatah istri saya sejak bercerai itu," terang Pardi kepada Surya, Selasa (04/11/2014).
Untuk
memuluskan aksinya itu, tersangka Pardi selalu memberikan iming-iming
uang Rp 10.000 kepada korban. Upaya iming-iming terhadap korban yang
lancar dalam aksi pertama membuat tersangka ini menyetubuhi korban untuk
kedua kalinya dengan modus tetap dilaksanakan pagi hari dan memberikan
uang Rp 10.000 itu. Akan tetapi, saat korban dibujuk rayu hendak
memasuki kamar di rumah tersangka akhirnya dipergoki bibi korban.
"Aksi kedua baru sekedar merabah-rabah sudah tepergok bibi korban," imbuhnya.
Sedangkan
selama aksi pencabulan dua kali itu, kata Pardi dirinya tak pernah
memaksa korban. Menurutnya, aksi hubungan layaknya suami istri itu
dilakukan tersangka dan korban atas dasar sama-sama suka. Meski dalam
pengakuan Pardi usia korban sama dengan usinya cucunya.
"Saya tak
memaksanya. Hanya memberi uang saku sekolah itu saja. Makanya saya ajak
ke kamar rumah korban tetap tak pernah melawanya," kilahnya.
Sementara
KBO Reskrim Polres Madiun, Iptu Logos Bintoro menegaskan jika dua kali
aksi persetubuhan tersangka terhadap korban dilakukan atas dasar
keinginan tersangka. Selain itu, ada unsur pemaksaan terhadap korban.
Apalagi, usia korban masih dibawa umur.
"Selain kami sudah menahan
tersangka, kami juga mengamankan barang bukti seluruh pakaian korban
dan tersangka dalam kardus ini," tegasnya.
Sedangkan dalam perkara ini, kata mantan Kanit Buser Polres
Madiun
ini, bakal dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak. Tersangka bakal terancam hukuman minimal 3 tahun dan
maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini sudah ditangani unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sekarang berkasnya hampir
selesai. Tidak ada perbuatan yang meringankan dari ulah tersangka.
Karena melakukan semua perbuatannya atas bujuk rayu terhadap korban,"
pungkasnya.