Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 28 Februari 2012

Pilih Tempat Belajar Sementara yang Baik

Pontianak  – Gelak tawa anak-anak muda itu berderai di rumah dengan banyak kamar dan penghuni itu. Kala senggang, mereka bercengkerama, terima tamu, dan malam belajar. Pada dasarnya, fungsi rumah indekos adalah tempat belajar dan tempat tinggal sementara, yang jauh dari orang tua.
“Nah, indekos yang dijadikan tempat belajar itu malah disalahgunakan untuk sebebas-bebasnya. Karena para remaja ini merasa dengan adanya tempat indekos itu bisa melakukan apa saja,” tutur Dra Hj Fauziah M, Laboratorium Konseling STAIN Pontianak kepada Equator, Sabtu (25/2).
Sebelum anak dilepas tinggal di tempat indekos, orang tua harus memberikan penjelasan dan pemahaman dulu, tentang tujuan yang baik tinggal di kamar sewaan. “Supaya mereka itu bisa berlatih hidup kemandirian dan bisa belajar dengan nyaman. Dibandingkan harus tidur di tempat keluarganya,” ujarnya.
Kontrol dan pengawasan ketat adalah kata kuncinya baik pemilik tempat maupun orang tua. “Kita bisa mendata jumlah anak-anak di situ. Kemudian peraturan harus dibuat dengan kesepakatan bersama, ditetapkan sesuai yang harus dipatuhi. Nah, bagi mereka yang melanggar harus diberikan sanksi. Kalau tidak berubah harus dikeluarkan,” katanya.
Kemudian kepada pihak guru harus saling mengingatkan kepada remaja khususnya terhadap mereka yang tidak di indekos. “Jadi guru itu jangan hanya mengajarkan mata pelajar saja, tetapi guru itu harus membentuk karakter murid. Seperti mengajarkan bagaimana cara kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin,” katanya.
Fauziah berharap, kepada anak-anak remaja supaya menjadi remaja yang andal untuk bersaing di dunia pendidikan. Jauhilah perbuatan yang bisa menghancurkan masa depan yang cerah. “Kalau kita sudah terjerumus ke dalam dunia negatif, hidup tidak akan berisi. Mari menuntut ilmu yang benar, bikin orang tua kita bangga,” ujarnya.

Pilih tempat

Jangan salah persepsi dengan rumah indekos. Banyak pemilik rumah yang menyewakan kamar-kamarnya secara baik dan benar, bertata susila serta membina penghuninya. Tentu beda dengan penginapan atau rumah indekos yang disewakan jam-jaman itu.
“Kita di sini insya Allah tidak akan pernah menjadikan indekos untuk tempat mesum. Karena perbuatan itu haram dan sangat memalukan. Jadi jangan samakan indekos tidak bebas dengan indekos bebas yang sering kena razia oleh aparat,” tutur Hajjah Salmah, pemilik indekos di Jalan Sepakat Blok C, kepada Equator, Sabtu (25/2).
Salmah punya aturan disiplin. Anak indekos dibatasi menerima tamu dan pukul 22.00 pagar sudah ditutup. Mereka boleh menerima tamu hanya di ruang tamu. Sedangkan bagi keluarga anak indekos yang mau menginap itu wajib lapor dulu sama pemilik indekos.
“Kalau mereka tidak mau mengikuti aturan kita, dikeluarkan saja. Karena peraturan harus ditaati, kalau tidak mereka akan berani tidur berduaan dalam kamar,” katanya.
Salmah mengingatkan, rumah indekos harus ada satpam supaya penghuni tidak bebas keluar-masuk membawa orang luar, juga untuk keamanan sendiri. “Saya yakin, kalau rumah indekos itu ketat terapkan peraturan tidak ada yang berani berbuat mesum,” ujarnya.
Apalagi bagi mahasiswa, janganlah tinggal di indekos yang bebas, sangat bahaya karena bisa jadi kuliahnya tak beres. “Sementara orang tua di kampung berharap anaknya berhasil. Eh, tau-tau anak menyimpang. Orang tua malu, biaya kuliah sudah banyak dikeluarkan,” ujarnya.
Dia berharap semua tempat indekos harus betul-betul digunakan untuk kepentingan masyarakat yang jauh dari keluarganya. Jangan sampai indekos jadi sarang mesum. “Tolong bagi pemilik indekos jagalah nama baik rumah indekos yang lain. Jangan sampai indekos tidak pernah melakukan itu jadi kena imbas,” katanya.
Hj Salmah setuju razia tempat indekos oleh aparat. Juga setuju didaftar serta pengawasan ketat. Jangan samakan yang benar dan bersih dirazia sama yang mesum. “Jadi pemilik indekos jagalah nama baik indekos-indekos yang lain. Jangan sampai tidak pernah melakukan kena imbas,” harapnya.

Peran serta RT

Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Sarifah Yuliana mengingatkan juga tidak semua rumah indekos beraroma mesum. Tetapi peraturan harus betul-betul ketat, sehingga tidak mudah anak-anak indekos menyeleweng.
“Terkait dengan perbuatan mesum yang telah terjaring oleh aparat, membuat kita semua merasa prihatin. Terlebih lagi jika pelaku mesum tersebut dari kalangan generasi muda yang memanfaatkan lemahnya aturan di rumah indekos,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini sangat memerlukan perhatian serius dan kerja sama yang baik dari semua pihak. Mulai dari orang tua, pemilik indekos, pengurus RT, dan tokoh masyarakat setempat. Supaya bisa mencegah terjadinya perbuatan mesum di indekosan.
“Terutama peran orang tua sangat dominan dalam hal ini. Orang tua harus lebih selektif memilih tempat indekos bagi anaknya, yang kebetulan melanjutkan studi atau bekerja di Pontianak,” katanya.
Sarifah juga menegaskan cukup banyak rumah indekos di Kota Pontianak yang baik dan bagus dengan aturan ketat. Tidak memperbolehkan anak indekos putri menerima tamu laki-laki di kamarnya. “Bagi orang tua juga sekali-kali melakukan kontrol terhadap anaknya yang tinggal di indekos, jangan dilepas begitu saja,” pesannya.
Dia mengimbau para pemilik indekos memantau kegiatan penghuni kostnya. “Pemilik indekos harus membuat aturan yang jelas, terkait waktu berkunjung tamu. Jangan sampai hanya memikirkan uang semata, tetapi tidak peduli dan masa bodoh dengan perbuatan penghuni yang melanggar aturan,” ujarnya.
Sarifah menambahkan, kepada RT tentunya tidak segan-segan menegur dan mengawasi penghuni indekos wanita atau pria yang menerima atau membawa tamu lawan jenisnya ke tempat indekosnya sampai jauh malam. Apalagi tidur di indekos tersebut tanpa melapor kepada RT.
“Harus ada peran serta masyarakat setempat, supaya tidak segan-segan menegur para penghuni indekos yang berbuat kurang pantas di lingkungannya. Saya sangat mendukung upaya Sat Pol PP yang di-backup polisi melakukan razia rumah indekos,” ungkapnya. (hak)

Razia Siswa Keliaran di Warnet

Kepala Sat Pol PP Kota Pontianak Ir H Sy Saleh Alkadrie
Hakim
Kepala Sat Pol PP Kota Pontianak Ir H Sy Saleh Alkadrie
Pontianak – Awas, pelajar yang masih saja berkeliaran di tempat hiburan atau terpuruk di warung telekomunikasi (warnet) hingga malam, siap-siap digelandang Sat Pol PP Kota Pontianak.
“Semua siswa yang berkeliaran di warnet lewat jam 23.00 akan ditangkap. Terutama bagi siswa kelas enam untuk tingkat SD, kelas sembilan SMP, dan kelas tiga untuk SMA se-Kota Pontianak,” kata Ir H Sy Saleh Alkadrie, Kepala Sat Pol PP Kota Pontianak, pada Equator, Minggu (26/2).
Menjelang Ujian Nasional (UN), Sat Pol PP bekerja sama dengan Depdiknas Kota Pontianak akan menggelar razia siswa. Surat imbauan sudah dikirim kepada seluruh warnet di ibu kota provinsi. “Kasihan siswa yang mau ujian, gara-gara tidak fokus belajar tidak lulus ujian,” ujarnya.
Saleh juga mengimbau orang tua siswa supaya memerhatikan anak-anaknya yang mau ujian. “Kalau mereka dibiarkan tidak belajar biasanya keluyuran di luar rumah. Bisa ke warnet, tempat hiburan, jadi tidak fokus untuk belajar soal-soal ujian nanti,” katanya.
Kerja sama semua pihak, orang tua, sekolah, dan anak didik penting dalam pengawasan. Kalau tidak ada larangan keras dari orang tua, anak-anak tidak akan mengindahkannya. “Jadi harus ada dukungan semua pihak, agar mereka bisa dengan fokus,” ujarnya.
Senada, Kabid P3 Sat Pol PP Kota Pontianak Kus Panca Diarto SH sejak awal 2012 bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. “Jangan sampai waktu untuk belajar, ternyata main-main di kafe, warnet, dan keluyuran malam,” ujarnya.
Kus mengingatkan Sat Pol PP selalu melakukan razia di warnet, kafe, dan tempat lainnya. “Supaya anak-anak pelajar fokus dengan persiapan mengikuti ujiannya,” katanya.
Dia mengimbau orangtua, guru-guru, dan masyarakat supaya tetap bekerja sama mengawasi pelajar yang berkeliaran di tempat-tempat yang tidak wajar.
“Apalagi dia mau ujian. Kalau tidak lulus pihak sekolah yang disalahkan. Jadi gunakan waktu sebaik mungkin untuk belajar karena sebentar lagi akan ujian,” pungkasnya.
Di kawasan Kubu Raya, warnet inisiatif tutup jam 00.00 WIB. Hariyanto, pemilik Warnet Allyed di kawasan Rimba Ramin mengaku sebagai pengelola juga akan memberlakukan larangan bagi pelajar yang menggunakan seragam sekolah masuk ke warnet miliknya, terutama pada jam belajar.
“Kalau ada pelajar yang mau masuk ke warnet akan kita larang. Walaupun hanya sekadar melihat. Kalau di Kota Pontianak saya dengar sudah ada surat imbauan resmi dari pemerintah kota,” pria yang akrab disapa Akun ini menambahkan.
Dari penelusuran di sejumlah warnet di kawasan Parit Tengkorak dan Rimba Ramin Kecamatan Sungai Raya lainnya, para pengelola warnet juga mengaku belum mendapat imbauan mengenai pembatasan jam buka warnet.
Sebelumnya, Ketua Sekretariat Ujian Nasional Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar Drs Paimin Slamet mengatakan, gubernur sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/0427/Kessos-C tertanggal 14 Februari 2012. Surat dengan perihal persiapan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2012 ditujukan kepada bupati/walikota se-Kalbar.
“Untuk kepentingan monitoring terkait kesiapan pelaksanaan UN, gubernur mengharapkan kebijakan-kebijakan yang diambil dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Kalbar pada kesempatan pertama,” kata Slamet. (jul/hak)

Bisnis Indekos, Buang Jauh Kesan Mesum

Pontianak Bisnis tempat indekos tumbuh subur di kota yang berkembang sebagai kebutuhan pemukiman bagi pelajar, mahasiswa, karyawan yang tinggal di daerah atau luar ibu kota provinsi ini. Ketika aroma mesum tercium, rusak susu indekosan se-Kota Pontianak.
“Kita sudah pernah ngomong di media, bahwa tidak ada rumah indekos dijadikan tempat mesum. Beberapa pemilik indekos yang proaktif datang ke kita dan bilang jangan berpikir negatif pukul rata semua rumah indekos. Tidak semua indekos melakukan itu,” ungkap Kus Panca Diarto SH yang paling sering merazia tempat indekos ini.
Kus Panca, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3) Sat Pol PP Kota Pontianak itu menjamin tidak ada tempat indekos di Kota Pontianak yang khusus untuk bermesum ria, tentu saja.
“Kita sebagai penegak perda sering melakukan razia. Pemilik harus betul-betul memerhatikan indekosnya. Jangan sampai kecolongan ada anak indekos yang degil, jadi harus diperketat pengawasan sendiri,” ujar Kus yang tetap menyeret mereka ke tipiring kalau kedapatan mesum.
Kus menambahkan, Sat Pol PP bekerja sama dengan kelurahan, kecamatan, dan Dinas Pariwisata Kota Pontianak yang punya otoritas menjalankan Perda No 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Pengusaha Hotel dan Penginapan.
“Nah, apabila indekos dan penginapan yang sudah pernah terjaring, akan mendapatkan peringatan. Kalau tidak mengindahkan kita tutup, bekerja sama dengan pihak SKPD terkait,” ujarnya.
Sebenarnya, sanksi mesum di rumah indekos atau penginapan tidak berat-berat amat, mengacu pasal 44 ayat 1 Perda 1 Tahun 2010, setiap orang dilarang untuk menggunakan tempat untuk perbuatan mesum, yang tidak berpasangan suami istri. “Dengan sanksi pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp50 juta,” katanya.

Tutup yang mesum

Industri penginapan sekelas indekos jelas bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak, sebagaimana losmen dan hotel umumnya. Sayangnya, ada yang mengambil kesempatan.
“Kami prihatin kasus pelecehan seksual di sebuah rumah indekos. Ini membuktikan praktik prostitusi tidak hanya terjadi hotel dan penginapan tapi di rumah indekos juga. Bahkan sering terjaring Pol PP pasangan di luar nikah di rumah indekos,” ungkap HM Fauzie, Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Kamis (23/2).
Karena itu dia minta agar Pemkot menindak pemilik indekos yang menggunakan tempatnya untuk mesum. “Terlebih pelecehan yang menimpa anak bawah umur di rumah indekos baru-baru ini. Jelas bukti tidak adanya pemantauan dari pemilik indekos.” tambahnya.
Fauzie mengimbau instansi terkait segera mendata semua rumah indekos di Kota Pontianak baik yang berizin maupun tidak. Instansi terkait perlu mengundang para pemilik rumah indekos untuk dilakukan pembinaan. ”Harus ada aturan bagaimana fungsi pengawasan dan sanksi tegas terhadap yang tidak memiliki izin,” katanya.
Fauzie menilai razia berdampak positif namun bukan hanya penghuninya saja, pemilik indekos harus diberikan pemahaman. Komisi A DPRD Kota Pontianak akan rapat mengundang instansi terkait serta pemilik indekos untuk membicarakan pengawasan rumah indekos yang menjamur. (hak/sul)

Warga Jatim Nyaris Dijual

Sanggau – Jajaran Polres Sanggau menggagalkan pengiriman delapan TKI ilegal asal Jawa Timur (Jatim) dan Sulawesi Selatan, Sabtu (23/4). Para TKI diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).
TKI yang diamankan polisi masing-masing M Tahudin, 46, Muhtarul Anam, 20, Yasir, 27, Mujono, 32, Sunaryo, 28, Mulyono, 48, asal Jawa Timur. Sedangkan Ani, 28, asal Sulawesi Selatan.
Para TKI tersebut didatangkan ke Kalbar menggunakan pesawat Garuda, sehari sebelum digagalkan. Pengungkapan TKI ilegal dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fajar D Susanto SIK. Rombongan TKI memasuki wilayah Kembayan, menggunakan tiga bus yang berbeda, sekitar pukul 04.00. Saat itu, petugas langsung mengamankan Yn, 40, warga Jalan Tritura, Pontianak.
Kapolres Sanggau AKB Winarto melalui Kasat Reskrim AKP Fajar D Susanto SIK menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Yn tidak bekerja sendiri, tetapi dibantu Ra, 40 dan Gt,45, keduanya warga Pontianak, Tt, 30, warga Jawa Timur dan Gn,45, warga Malaysia yang kini buron dan diduga sebagai otak dalam kasus tersebut.
“Modusnya, para calon TKI ditumpangkan di tiga bus berbeda. Jaraknya tak begitu jauh. Tiga tersangka lainnya, Ra, Tt dan Gt masih dalam pengejaran petugas kita,” tegas Fajar.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka masing-masing mempunyai peran. Setelah kedelapan calon korban datang, langsung dijemput di Bandara Supadio oleh Tt dan Yn. Kemudian ditampung di rumah Ra, Jalan Imam Bonjol, Pontianak. “Mereka mempunyai peran masing-masing,” timpalnya.
Tersangka Yn, mengaku baru satu kali melakukan penjualan orang. Tapi tak serta-merta membuat petugas percaya. Kuat dugaan, YN merupakan pemain lama. “Dari keterangan Yn, cenderung berbelit-belit. Kita duga ia pemain lama,” tegas Fajar.
Yn mengaku, para TKI diberi berbagai kemudahan, di antaranya perlengkapan surat-menyurat dan pengurusan paspor. Bahkan termasuk tiket pesawat dari Jawa Timur dan Sulawesi Selatan gratis dan dipinjamkan uang masing-masing Rp500 ribu. Semua dibiayai Gn, warga Malaysia. “Kita akan mendapatkan uang bayaran setelah semua TKI bekerja di Malaysia,” papar Yn. (SrY)

Sambas Paling Rawan Perdagangan Orang

Pontianak – Provinsi Kalbar masih rentan kasus perdagangan orang. Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (BP2AKB) Provinsi Kalbar menyebutkan ada delapan kabupaten/kota masuk kategori rawan, dengan satu daerah yang paling rawan yakni Kabupaten Sambas.
“Ada delapan kabupaten/kota yang dinyatakan rawan perdagangan orang. Delapan kabupaten/kota itu yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Kapuas Hulu, Singkawang, Pontianak, Sintang, dan Landak,” ungkap Kepala BP2AKB Provinsi Kalbar Sri Jumiadatin di Pontianak, Senin (5/12).
Dari delapan daerah rawan itu, dia menjelaskan, Kabupaten Sambas merupakan salah satu kabupaten yang paling rawan perdagangan orang khususnya perempuan.
“Kami akui Kabupaten Sambas tingkat kemiskinannya masih tinggi, untuk mengatasi itu pemerintah daerah setempat harus membina dari sektor ekonominya. Tetapi dalam konteks pemberdayaan perempuan tidak murni harus dilakukan oleh pemerintah itu sendiri,” kata Sri.
Dirinya meminta agar pemkab setempat memiliki data pasti tentang angka kemiskinan. Sementara pihaknya memperkirakan sekitar 11 persen atau sekitar lima ribu lebih masyarakat miskin di kabupaten itu.
“Sambas merupakan salah satu daerah yang tingkat kemiskinannya melebihi tingkat rata-rata angka kemiskinan di Kalbar yakni 9,02 persen,” ungkap Sri.
Menurut dia, jumlah tersebut menyebabkan banyak anak-anak yang putus sekolah dan kemudian mencari pekerjaan seperti menjadi tenaga kerja Indonesia.
“BP2AKB sendiri tidak dapat memberikan dana bantuan bergulir untuk membina. Kami hanya bisa memberikan advokasi secara persuasif kepada mereka,” kata Sri lagi.
Untuk menanggulangi hal itu, dirinya menyatakan perlu bantuan dari banyak pihak dengan berupaya menggerakkan ekonomi mereka melalui pelatihan-pelatihan dan lainnya. Misalnya dinas koperasi, dinas perindustrian dan perdagangan, dan lainnya yang harus turun tangan untuk memberikan bantuan dan lainnya.
Dari beberapa kali penemuan kasus perdagangan orang yang melibatkan warga Sambas belum lama ini, Sri menjelaskan, rata-rata merupakan anak-anak dan wanita. Sementara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, mereka itu memang dilarang untuk dipekerjakan.
Hal itu berarti, sambung dia, advokasi juga harus dilakukan kepada keluarga mereka tidak saja untuk pemberdayaan ekonominya tetapi mensosialisasikan juga undang-undang perlindungan anak kepada mereka.
“Kami akui pada tataran itulah belum dapat sepenuhnya kami lakukan, karena kami hanya melakukan sosialisasi advokasi kepada pemerintah kabupaten/kota,” dia menambahkan.
Sejak 2010 lalu, BP2AKB Kalbar melakukan berbagai upaya penanggulangan. Seperti dalam bentuk nota kesepahaman tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang.
“Kerja sama ini dilakukan bersama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah,” tuntas Sri. (jul)

Sindikat Penjual Gadis Dibekuk

Korban Disekap Masih Trauma

Dua tersangka human trafficking Sutisna dan Syukur
Syamsul Arifin
Dua tersangka, Sutisna dan Syukur diperiksa di Mapolda Kalbar, kemarin (26/8)
Pontianak – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan penjualan manusia (human trafficking) tujuan Brunei Darussalam. Dua tersangka, Sutisna, 37, dan Syukur, 40, ditahan guna kepentingan penyidikan.
Sutisna asal Jawa Timur diketahui sudah sepuluh tahun menetap di Brunei. Sedangkan Syukur, warga Jalan Kom Yos Sudarso Gang Sapta Marga Pontianak Barat. Mereka diamankan pada lokasi berbeda pada 19 Agustus 2011.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat sindikat pemasok wanita penghibur dengan modus menyalurkan TKI untuk bekerja di restoran. Tetapi para calon TKI wajib membuat surat pernyataan tidak boleh menolak penempatan.
Modusnya, menjelang keberangkatan harus menjalani penampungan serta tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk keluarga. Adapun calon korban kedua tersangka yaitu dua gadis muda asal Kampung Cibungur Desa Warung Kiara Kabupaten Mojokerta Sukabumi, Jawa Barat. Mereka adalah Lis, 24, dan Lin,18.
Para korban diimingi gaji sebesar 250 dollar Brunei setiap bulan. Kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri seperti paspor ditanggung komplotan tersangka. Tetapi dana yang telah dikeluarkan wajib diganti korban dengan pemotongan gaji.
Sementara kedua tersangka bila berhasil meloloskan korban ke tempat tujuan menerima imbalan Rp 10 juta. Tugasnya, cukup menampung dan kemudian mengantar korban melalui pintu lintas batas Entikong.
Keterangan salah seorang tersangka, Sutisna, sebelumnya pernah mengirim gadis untuk dipekerjakan ke luar negeri. Jumlahnya sebanyak empat orang. Tetapi dia menyangkal apabila disebut pemasok apalagi menjual perempuan. Namun tidak membantah kalau yang dia kirim diprioritaskan berpenampilan menarik.
Sutisna menambahkan, mengirim para korban ke Brunei karena atas permintaan teman. Lalu berkoordinasi dengan rekan lain yang berada di Sukabumi. Untuk mencari wanita yang siap diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri. Termasuk buat pengurusan paspor telah ada yang mengatur di Jakarta.
Tugas Sutisna menjemput korban di Jakarta hingga membawa mereka ke Pontianak menggunakan jalur transportasi udara. Sebelum diberangkatkan ke Brunei para korban ditampung di kediaman Syukur.
Syukur membantah keras bila kediamannya disebut sebagai penampungan TKI. Meski kediamannya amat mencurigakan karena terdapat banyak kamar. Aparat berhasil menemukan seorang calon TKI bernama Fauzi asal Jatim yang sedang menunggu keberangkatan saat menggeledah kediaman Syukur.
Syukur berkilah hanya menyewakan tempat dan mengaku tidak ada sangkut paut dengan pengiriman TKI. ”Rumah saya memang indekos, maka banyak kamar,” kata dia.
Kendati demikian aparat tidak tinggal diam. Karena berdasar informasi, Sutisna maupun Syukur sudah lama terlibat dalam kegiatan trafficking. Maka kini keduanya diperiksa secara intensif.
Salah seorang korban sempat mengalami trauma berat, terus menangis karena mengalami penyekapan. Selain harus menandatangani surat pernyataan sepihak semacam kesepakatan yang mirip pemaksaan dan harus dipatuhi apa pun jenis pekerjaan yang akan diberikan.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Jumat (26/8) mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus sindikat para tersangka.
Para tersangka, kata Mukson, bila terbukti bersalah bakal dijerat dengan UU No. 39/2004 tentang perlindungan perempuan pasal 102 ayat (1) a. Sekaligus dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun pidana penjara maksimal 15 tahun. (sul)

Gadis Belia di Tempat Hiburan Malam

Singkawang  –  Perdagangan manusia (human trafficking) sering kali hanya tertuju pada permasalahan Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau melibatkan hubungan antarnegara. Padahal antardaerah dalam provinsi pun sering terjadi.
“Saya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik trafficking, di mana ada gadis belia dari daerah lain yang dipekerjakan untuk menemani tamu yang datang ke THM (tempat hiburan malam),” kata Reni Asmara Dewi, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Singkawang ditemui di tempat kerjanya, baru-baru ini.
Reni mengungkapkan, gadis belia itu didatangkan dari kabupaten/kota lain. Misalnya mereka dari Kabupaten Bengkayang atau Sambas dipekerjakan di Singkawang atau mungkin sebaliknya. Gadis bawah umur itu dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji. Kenyataannya, mereka disuruh menemani tamu hingga dini hari.
“Kita mengharapkan pihak terkait mengecek terkait laporan dari masyarakat ini,” pinta Reni.
Salah seorang dari dua legislator perempuan di DPRD Kota Singkawang ini mengatakan, berdasarkan dari laporan masyarakat itu, setidaknya perlu dilakukan pengecekan terhadap status ketenagakerjaan karyawan dan peruntukan perizinan tempat usaha.
Reni mengatakan, dalam undang-undang ketenagakerjaan, tempat usaha tidak diperbolehkan mempekerjakan gadis di bawah umur. Belum lagi adanya unsur penipuan terhadap gadis tersebut, sehingga sangkut dalam permasalahan trafficking. “Gadis itu tidak tahu-menahu kalau ternyata mereka dibawa dari daerahnya untuk menemani tamu di THM,” ujarnya.
Selain permasalahan itu, tentunya juga menyangkut perizinan tempat usaha di Kota Singkawang. Instansi terkait perlu memeriksa kembali peruntukannya. “Jika memang tidak sesuai, misalnya izinnya membuka warung kopi ternyata membuka tempat karaoke, keberadaan tempat usaha tersebut perlu ditinjau ulang,” papar Reni.
Sebelumnya, Kapolres Singkawang AKBP Prianto SIk menerima satu laporan terkait adanya dugaan kasus trafficking di salah satu THM. “Kita sedang melakukan penyelidikan mengenai masalah itu,” katanya. (dik)

Perempuan Berambut Panjang Membusuk di Semak Belukar

Mayat tanpa identitas yang membusuk diperiksa di RS Soedarso
Syamsul Arifin
Mayat tanpa identitas yang membusuk diperiksa di RS Soedarso
Sungai Raya  –  Warga Dusun SP II, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya menemukan mayat yang sudah membusuk di semak belukar tak jauh dari pemukiman penduduk, Jumat (24/2) sore. Diperkirakan berkelamin perempuan.
Warga Mekar Sari, Hadrawi, 32, mengatakan mayat tersebut sudah sulit dikenali. Sebagian tubuhnya sudah membusuk. Mayat wanita itu tidak menggunakan baju hanya memakai celana pendek selutut.
“Pertama kali yang melihat mayat bernama Ahmad Zais warga SP TR 11 Desa Mekar Sari. Saat itu Ahmad mencari burung di hutan. Dia menemukan mayat yang sudah membusuk dan disampaikan kepada warga lainnya,” ungkap Hadrawi.
Menurutnya ciri-ciri mayat tersebut berambut panjang. Tidak ditemukan identitasnya. “Setelah kami ke sana bersama anggota polisi, ternyata mayat perempuan tidak menggunakan busana dan hanya celana kira-kira setengah tiang. Tetapi mayat itu sudah menjadi tulang,” ujar Hadrawi.
Warga yang melihat mayat tidak berani mendekat. Apalagi mengangkatnya, karena sudah membusuk. Dikhawatirkan akan hancur apabila diangkat. “Posisi mayat di dalam parit namun tidak berair kedalaman sekitar 50 cm. Parit tersebut sudah ditumbuhi rumput dan menjadi semak belukar,” jelasnya.
Bau mayat sangat menyengat. Kulitnya masih ada namun sudah membusuk. Di punggungnya berlubang, saat ditemukan posisi agak telungkup miring dan kaki kanan naik ke atas parit.
Penemuan mayat ini telah dilaporkan warga kepada pihak kepolisian. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. “Mayat ini berjenis perempuan, diperkirakan berusia 20 tahun. Korban ditemukan di tengah lalang yang jauh dari pemukiman warga, kurang lebih 700 meter dengan kondisi miring. Korban membawa tas yang di dalamnya berisi mukena. Tinggi korban 155 cm dan rambut lurus sampai bahu,” ungkap AKP Jajang, Kapolsek Sungai Raya.
Jajang belum bisa memastikan tentang kematian korban. Namun pihaknya segera melakukan autopsi. “Kami belum bisa menyimpulkan tentang kematian korban. Apakah korban dibunuh atau sakit. Tapi pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk melakukan autopsi di RSUD Soedarso. Korban diperkirakan sudah tiga minggu meninggal,” jelas Jajang.
Jajang mengimbau masyarakat, jika kehilangan sanak keluarga, segera melapor ke pihak kepolisian. “Jika ada orang dengan cirri yang disebutkan, segera laporkan ke pihak berwajib, agar membantu polisi untuk memproses hukum dan cepat dilakukan penguburan terhadap korban,” imbaunya.
Ketua RT SP II Sadari mengatakan saat ditemukan kondisi sudah membusuk dan kali pertama ditemukan oleh anaknya yang sedang berburu burung di dalam hutan. “Tidak ada warga saya yang melapor kehilangan keluarganya,” ungkap Sadari. (sul)