Dukun Pejabat Tersangka Cabul
Ngabang, Jajaran Reskrim Polres Landak terus menyidik tersangka Pd
alias Mm, 71 dalam kasus pencabulan berdalih pengobatan, di salah satu
Dusun di Kecamatan Menjalin. Dukun beberapa pejabat Pemprov dan sejumlah
kabupaten di Kalbar itu terancam penjara 7 tahun.
“Tersangka dikenakan pasal 290 KUHP karena melakukan pencabulan
terhadap perempuan dalam kondisi tidak sadar atau pingsan,†kata
Kapolres Landak AKBP Drs Tony Ep Sinambela MSi melalui Kasat Reskrim AKP
Hujra Soemena SIk dikonfirmasi Equator di kantornya, Senin (11/5)
kemarin.
Menurut Hujra, pihaknya masih dalam pemanggilan saksi-saksi. Senin
(11/5) telah dijadwalkan meminta keterangan korban, Bunga, 28. Namun
yang bersangkutan tak hadir karena masih sakit. “Proses pemeriksaan
ditunda. Tapi rencananya besok (hari ini, red) saksi lain yakni Oyot
akan dipanggil,†ujar Hujra.
Oyot adalah seorang saksi yang pada saat peristiwa pencabulan 6 Mei 2009
lalu berada di rumah tersangka sebagai tamu. “Jadi dia akan kita
mintai keterangan juga,†kata Hujra.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap tersangka, Mm sudah
mengakui perbuatannya yakni berbuat asusila terhadap pasiennya, Bunga,
yang notabene masih keponakannya. “Saat kita interogasi, tersangka
sempat berkelit tak mau mengaku, hanya bilang cuma memberi minum korban.
Tapi akhirnya dia mengaku juga,†ungkap Hujra.
Pengakuan Pejabat
Tersangka Mm sangat dikenal oleh para pejabat pemerintah dan politisi
yang menjadikannya sebagai tempat konsultasi spiritual. Itu terbukti
dari pengakuan Mm yang menyebut sejumlah pejabat pernah mendatangi
rumahnya di Kecamatan Menjalin, untuk minta obat dan konsultasi tentang
karier.
Dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Landak yang berhasil dikonfirmasi
Equator mengaku memang sempat menjenguk Mm di tahanan Mapolres Landak,
Sabtu (9/5) lalu. Alasan pejabat tersebut karena sangat mengenal Mm
sudah lama. “Ya, saya menjengkuknya, dan memang kenal dengan dia
karena pernah menjadi warga saya di Menjalin sekitar 6 tahun,†ujar
salah seorang pejabat enggan namanya disebutkan.
Tapi, kata pejabat meniti karier sejak di kantor camat hingga sekarang
eselon II ini, mengaku Mm adalah ‘orang pintar’ di Menjalin sehingga
banyak dikenal orang. “Wajar kita menjenguk,†ujar pejabat tersebut
yang tak mau terus terang apakah dirinya pernah konsultasi atau berobat
dengan Mm.
Salah satu pejabat lain, mengaku menjenguk Mm di Mapolres Landak karena
cukup mengenal tersangka. “Tak ada berobat atau konsultasi dengannya,
hanya kenal saja,†ucapnya.
Dihubungi terpisah, tokoh masyarakat Dayak Kabupaten Landak, V Syadina L
dimintai tanggapan tentang para pejabat yang banyak konsultasi dengan
dukun, Ia mengatakan hal itu berpulang kepada masing-masing orangnya.
“Jika mereka percaya dengan si dukun itu, ya silakan saja. Apakah
mereka berobat atau yang lainnya. Jadi kalau Mm ditangkap polisi, itu
akibat perbuatannya yang dinyatakan melanggar hukum,†ujarnya singkat.
(rie)