Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 25 Januari 2012

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Dukun Pejabat Tersangka Cabul

Ngabang, Jajaran Reskrim Polres Landak terus menyidik tersangka Pd alias Mm, 71 dalam kasus pencabulan berdalih pengobatan, di salah satu Dusun di Kecamatan Menjalin. Dukun beberapa pejabat Pemprov dan sejumlah kabupaten di Kalbar itu terancam penjara 7 tahun. “Tersangka dikenakan pasal 290 KUHP karena melakukan pencabulan terhadap perempuan dalam kondisi tidak sadar atau pingsan,” kata Kapolres Landak AKBP Drs Tony Ep Sinambela MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hujra Soemena SIk dikonfirmasi Equator di kantornya, Senin (11/5) kemarin. Menurut Hujra, pihaknya masih dalam pemanggilan saksi-saksi. Senin (11/5) telah dijadwalkan meminta keterangan korban, Bunga, 28. Namun yang bersangkutan tak hadir karena masih sakit. “Proses pemeriksaan ditunda. Tapi rencananya besok (hari ini, red) saksi lain yakni Oyot akan dipanggil,” ujar Hujra. Oyot adalah seorang saksi yang pada saat peristiwa pencabulan 6 Mei 2009 lalu berada di rumah tersangka sebagai tamu. “Jadi dia akan kita mintai keterangan juga,” kata Hujra. Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap tersangka, Mm sudah mengakui perbuatannya yakni berbuat asusila terhadap pasiennya, Bunga, yang notabene masih keponakannya. “Saat kita interogasi, tersangka sempat berkelit tak mau mengaku, hanya bilang cuma memberi minum korban. Tapi akhirnya dia mengaku juga,” ungkap Hujra. Pengakuan Pejabat Tersangka Mm sangat dikenal oleh para pejabat pemerintah dan politisi yang menjadikannya sebagai tempat konsultasi spiritual. Itu terbukti dari pengakuan Mm yang menyebut sejumlah pejabat pernah mendatangi rumahnya di Kecamatan Menjalin, untuk minta obat dan konsultasi tentang karier. Dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Landak yang berhasil dikonfirmasi Equator mengaku memang sempat menjenguk Mm di tahanan Mapolres Landak, Sabtu (9/5) lalu. Alasan pejabat tersebut karena sangat mengenal Mm sudah lama. “Ya, saya menjengkuknya, dan memang kenal dengan dia karena pernah menjadi warga saya di Menjalin sekitar 6 tahun,” ujar salah seorang pejabat enggan namanya disebutkan. Tapi, kata pejabat meniti karier sejak di kantor camat hingga sekarang eselon II ini, mengaku Mm adalah ‘orang pintar’ di Menjalin sehingga banyak dikenal orang. “Wajar kita menjenguk,” ujar pejabat tersebut yang tak mau terus terang apakah dirinya pernah konsultasi atau berobat dengan Mm. Salah satu pejabat lain, mengaku menjenguk Mm di Mapolres Landak karena cukup mengenal tersangka. “Tak ada berobat atau konsultasi dengannya, hanya kenal saja,” ucapnya. Dihubungi terpisah, tokoh masyarakat Dayak Kabupaten Landak, V Syadina L dimintai tanggapan tentang para pejabat yang banyak konsultasi dengan dukun, Ia mengatakan hal itu berpulang kepada masing-masing orangnya. “Jika mereka percaya dengan si dukun itu, ya silakan saja. Apakah mereka berobat atau yang lainnya. Jadi kalau Mm ditangkap polisi, itu akibat perbuatannya yang dinyatakan melanggar hukum,” ujarnya singkat. (rie)

Pers Kontrol Pemerintah Bukan Sebaliknya

PONTIANAK. Kebebasan pers merupakan kebebasan yang bertanggungjawab yang bermuara pada kepentingan publik. Oleh karenanya, pers yang mengontrol pemerintah, bukan sebaliknya. Hal tersebut sesuai dengan UU 40/1999 tentang pers.

“Pemerintah tidak berwenang mengintervensi penyelenggaraan pers,” kata Sabam Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers ketika Sosialisasi Peraturan-Peraturan Dewan Pers di Hotel Orcardz Pontianak, kemarin (17/2).

Sosialisasi yang diikuti praktisi media massa di Kalbar tersebut disampaikan tiga Anggota Dewan Pers, selain Sabam Leo Batubara yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2007-2010, juga hadir Anggotanya Bekti Nugroho dan Wirna Armada Sukardi.

Sebelum menyampaikan berbagai hal mengenai landasan yang melindungi kerja pers, juga disampaikan mengenai kriteria dan syarat pers yang sebenarnya bukan pers yang tidak bertanggungjawab atau kalau meminjam istilah Leo Batubara, bukan pers abal-abal.

Leo menjelaskan, UU 40/1999 melindungi kemerdekaan pers. Berarti pers bebas dari berbagai jenis kendali pihak lain. Di antaranya, bebas dari alat kendali perizinan, sensor dan pembredelan.

Selain itu, pers bebas dari alat kendali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen), politik hukum negara yang mengkriminalisasi pers.

Kemudian, pers juga bebas dari kendali KHUPerdata yang ancaman dendanya dapat membangkrutkan pers dan bebas dari kebijakan negara yang membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

Pers juga bebas dari ancaman tindakan kekerasan yang dilakukan aparat negara dan massa. “Selama sembilan tahun ini, pers dan wartawan mengalami kekerasan tanpa pelakunya dikenakan penegakan hukum,” ungkap Leo.

Dia menambahkan, pers juga bebas dari amplop dan sogokan yang disediakan penguasa negara, penguasa politik dan penguasa harta–kalangan yang semestinya dikontrol oleh pres.

“Pers juga bebas dari pengoperasian/mempekerjakan (employing) orang-orang pers yang sama sekali tidak memenuhi standar kompetensi keprofesionalan,” tegas Leo.

Penerbitan pers, kata Leo, tidak memerlukan izin penerbitan, bebas dari sensor dan pembredelan. “Kesalahan dalam karya jurnalistik diselesaikan dengan Hak Jawab, bila belum memuaskan diproses menggunakan UU Pers pasal 18 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan paling banyak Rp 500 juta,” terangnya.

Yang dimaksudkan karya jurnalistik tentunya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Selanjutnya, menempuh cara profesional, menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asa praduga tidak bersalah.

Selain itu, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Memiliki hak tolak. Tidak menyiarkan berita prasangka atau diskriminasi. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Leo juga menjelaskan, yang disebut non karya jurnalisitk di antaranya berita untuk memeras, berintensi kebencian (malice). Apabila itu terjadi, bisa dikenakan pidana dengan pidana penjara dan denda berdasarkan KUHP atau KHUPerdata. (dik)

MUI Larang Keras Percaya kepada Dukun

Semua Dukun, Bohong!

Ketapang –  Kejadian terhadap Nt, 41, dan putrinya, My, 21, warga Payak Kumang yang menjadi korban asusila dukun cabul, Abah, 78, warga Kecamatan Martapura, Kalsel, mendapat tanggapan serius dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang, Ridwan HS. MUI melarang keras praktik dan percaya perdukunan.
“Itu sudah sangat tidak baik. MUI menentang keras praktik seperti itu. Itu sudah tidak baik karena masyarakat sendiri yang menjadi korban,” kata Ridwan HS, ketika dihubungi via HP kemarin (18/2).
Ridwan juga meminta kepada tokoh masyarakat untuk berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik yang menyimpang. Meski demikian, Ridwan berasumsi bahwa masyarakat yang percaya terhadap praktik-praktik perdukunan hanya segelintir orang saja. Terlebih, kata dia, pada masyarakat perkotaan.
“Kalau di daerah pedalaman, mungkin saja masih percaya. Tapi sepanjang yang saya ketahui kalau di kota-kota, hanya segelintir saja,” tuturnya.
Namun tetap saja, selaku ketua MUI, Ridwan tak mau kepercayaan terhadap dukun terus berkembang di tengah-tengah masyarakat. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat ataupun ulama untuk mencegah hal tersebut. Para ulama dan tokoh masyarakat juga diharapkan dapat menjelaskan persoalan tersebut secara benar.
“MUI akan turun langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi. Terlebih menjelang Maulid Nabi, kita akan turun ke masjid-masjid untuk melakukan sosialisasi. Tidak hanya perihal kepercayaan dukun itu, tapi juga program-program pencegahan kemungkaran lainnya,” terangnya.
Larangan keras untuk percaya kepada dukun juga datang dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Ketapang, H Bachtiar. Bahkan Bachtiar secara tegas mengatakan semua dukun adalah bohong.
Ia juga mengimbau kepada umat Islam agar jangan percaya kepada dukun dan praktik-praktik perdukunan. Ia juga menegaskan siapa pun yang percaya kepada dukun adalah sirik.
“Nabi bersabda, bahwa yang percaya kepada dukun ataupun yang mendatangi ahli-ahli nujum hukumnya sirik. Dan jika dalam 40 hari tidak bertobat kemudian meninggal, maka orang tersebut mati dalam keadaan sirik,” tegas H Bactiar.
Bachtiar sangat menyayangkan masyarakat terutama umat Islam yang masih percaya kepada dukun. Dikatakan Bachtiar, Islam adalah agama rasional, oleh karena itu umatnya dilarang untuk percaya kepada hal-hal yang berbau takhayul ataupun khurafat. Ia juga tak habis pikir kepada orang-orang yang masih percaya kepada dukun.
“Kalau memang dukun itu benar dan bisa mengubah nasib, kenapa tidak mengubah nasib dia saja, supaya tidak jadi dukun lagi. Semua dukun itu bohong,” tegasnya.
Meski demikian, masih percayanya masyarakat terhadap dukun, kata dia, tak lepas dari faktor keyakinan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Bachtiar mengatakan peran ulama serta tokoh-tokoh agama sangat penting untuk memberikan pencerahan di tengah-tengah masyarakat.
“Itu kembali kepada keyakinan kita sendiri. Masyarakat perlu pencerahan melalui penyuluh-penyuluh agama. Dalam pandangan Islam praktik perdukunan itu sama halnya dengan aliran-aliran sesat lainnya,” tukasnya. (KiA)

Terapkan Lima Fungsi Pers

PONTIANAK. Pekerja pers harus memaknai kemerdekaan pers sebagai anugerah dari rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan negara. Oleh karenanya, lima fungsi pers harus dijalankan.

“Kelima fungsi itu adalah sebagai media informasi, edukasi, hiburan, kontrol sosial dan lembaga ekonomi,” ungkap Sabam Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers ketika di Hotel Orcardz Pontianak, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, pers sebagai media informasi berarti menyampaikan berdasarkan fakta dan kebenaran. Fakta-fakta tersebut tentu saja yang berdasarkan standar jurnalistik.

Sebagai media edukasi, berarti pers menyampaikan informasi yang mencerdaskan masyarakat. “Media mengemukakan berbagai persoalan bangsa. Tetapi memenangkan informasi yang memberi pencerahan,” terang Leo.

Media juga berfungsi sebagai pemberi hiburan, yang menambah kualitas kehidupan. Tetapi tetap tidak memberitakan atau menyiarkan tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Leo mengatakan, media berfungsi sebagai kontrol sosial, Lord Acton mengingatkan Power Tends To Corrupt; Absolute Power Corrupts Absolutely, agar penguasa negara, penguasa politik dan penguasa harga tidak tergelincir pada tindakan korup.

“Pelaksanaan kontrol sosial ini bukan untuk kepentingan pers, tetapi agar rakyat banyak tidak terus menerus menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan penyelenggara negara,” terang Leo.

Media berfungsi sebagai lembaga ekonomi, artinya perusahaan pers baik cetak maupun elektronik harus hidup sehat bisnis, hidup berdasarkan kekuatan sendiri, berkat dukungan pembaca/pendengar/pemirsa dan pengiklanan. “Media yang hidup dari amplop-amplop pejabat, politisi dan pengusaha jelas tidak sesuai dengan fungsi kelima ini,” kata Leo.

Untuk menjalankan fungsi media itu, tentunya wartawan-nya harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk serta menempuh cara profesional.

Selanjutnya menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Memiliki hak tolak. Tidak menyiarkan berita prasangka atau diskriminasi. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat diserta permintaan maaf serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (dik)

Monitoring Perederan Video Porno

MENGANTISIPASI peredaran video mesum mirip Ariel vs Luna dan Cut Tari di Kabupaten Landak, Polres mulai melakukan tindakan dengan mengawasi penjual kaset VCD/DVD di Ngabang.

“Sampai saat ini belum kita temukan,” kata Kapolres Landak, AKBP Firman Nainggolan dikonfirmasi via selularnya, Kamis (10/6).

Dalam razia, Polres juga akan melibatkan sejumlah Polsek di semua kecamatan, untuk melakukan monitoring di wilayah masing-masing terhadap peredaran video porno ini. “Kita juga akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar sekolah melakukan razia kepada pelajar yang memiliki handphone,” tegas Nainggolan.

Pihak yang menyebarluaskan video porno jika mengacu undang-undang, penyebar bisa dikenai pidana. Sedangkanberdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul dan tindak asusila, hukuman pidana justru dititikberatkan pada mereka yang menyebarluaskan foto atau gambar perbuatan cabul. "Siapa yang pertama kali merilis gambar-gambar semacam itu, ancaman hukuman 6 tahun," kata dia.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 pasal 27 juga mensyaratkan hal yang sama. Barang siapa dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman penjara. (rie)

Setahun, Kejari Tangani 16 Perkara Cabul

Kajari : Pemkab dan Tokoh Agama Jangan Diam

Sambas, Selama tahun 2008 tercatat 16 perkara pencabulan masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas untuk diteruskan ke meja hijau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas dan seluruh tokoh agama harus segera turun tangan menyikapi hal ini. “Jika kita hitung, berarti diperkirakan satu bulan satu kasus pencabulan terjadi. Ini sangat memprihatinkan bagi daerah yang dikenal sebagai Serambi Mekkah,” kata Kepala Kejari (Kajari) Sambas Suhadi SH saat ditemui Equator di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, dari semua kasus pencabulan yang masuk ke Kejaksaan, semua pelakunya rata-rata adalah orang dewasa. Sedangkan korbannya, rata-rata tindak asusila ini dialami oleh anak di bawah umur. “Kebanyakan pelakunya terlebih dulu memberikan iming-iming kepada korban. Baik berupa uang maupun mainan yang sengaja dijadikan umpan bagi korbannya,” jelasnya. Sedangkan pelakunya paparnya, berbeda-beda. Ada yang tetangganya sendiri, saudara, orang dekat korban, oknum guru. “Bahkan ada seorang ayah yang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,” jelas Suhadi. Oleh sebab itu Suhadi meminta kepada Pemkab Sambas bekerja sama dengan semua tokoh agama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas harus lebih intensif memberikan ceramah agama kepada masyarakat. Sebab, jika dilihat dari jumlah kasus terangnya, hal itu didukung dengan rendahnya pemahaman individu terhadap nilai moral dan keagamaan. Untuk mengantisipasi hal itu, perlu penanaman nilai moral dari dalam keluarga. Ditambah lagi dengan adanya kontrol dari masyarakat sekitar. Selain itu, diharapkan para orangtua selalu waspada dan menjaga anak-anaknya dengan baik. Sebab, kini kejahatan tindak asusila yang dialami oleh anak-anak terus meningkat. Apalagi dengan kemajuan teknologi ingatnya, dengan mudah masyarakat bisa melihat gambar maupun film dewasa melalui handphone ataupun internet. “Jadi kepada orangtua, jangan sampai anak-anaknya menjadi korban tindak asusila,” pesannya. (oVa)

Berkas Bos Toko Emas Cabul Dikembalikan

Pontianak. AT, 51 tersangka pencabulan terhadap karyawannya, Mawar (nama samaran) masih mendekam di tahanan Polresta Pontianak. Penyidik kepolisian telah melimpah berkas pemeriksaan tapi dikembalikan jaksa karena dinilai kurang lengkap.
“Kita masih memperbaiki kekurangan pemberkasan yang diminta kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno, kemarin.
Puji tidak menampik dalam kasus yang melibatkan bos dengan karyawan itu minim saksi. Sementara peran saksi penting dalam menguatkan atas sangkaan laporan pencabulan.
Kasus pencabulan ini mulai mencuat saat ibu korban datang melapor ke Polresta Pontianak. Pada waktu kejadian Mawar masih dalam kelompok usia bawah umur. Lantaran usianya belum genap 18 tahun. Sementara tersangka diamankan polisi sehari usai laporan dibuat keluarga korban.
Terhadap korban juga telah dilakukan visum untuk kepentingan penyelidikan sekaligus menjadi alat bukti. Hasilnya menyatakan di organ vital korban mengalami luka robek. Namun tersangka menyangkal semua tudingan atas tindak pencabulan.
Dihubungi terpisah, pengajar hukum pidana Untan, Hermansyah, mengatakan sudah sepantasnya aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku tindak pidana pencabulan. Hal ini guna penegakan hukum dalam upaya menekan angka pencabulan dan sekaligus memberikan efek jera “Sehingga, aparat penegak hukum mesti menuntaskan kasus tindak pencabulan hingga pengadilan,” katanya.
Menurut Hermansyah, kejahatan asusila berbeda dibanding tindak kriminal semacam pencurian. Sebab korban pencabulan akan menderita trauma atas pengalaman buruk yang dialami. Selain menanggung beban moral di tengah lingkungan masyarakat. Serta mengalami kehilangan hal paling berharga selama hidup sebagai perempuan. “Maka dibutuhkan kejelian aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku pencabulan,” ujarnya.
Hermansyah menguraikan, sesuai Pasal 183 KUHAP diterangkan minimal dua alat bukti dalam proses hukum. Sehingga, lanjut dia, hasil visum maupun keterangan korban pada prinsipnya telah cukup. Karena itu, kata dia, antaraparat penegak hukum dalam penanganan kasus pencabulan mesti padu. Sehingga dapat menjerat semua pelaku atas kasus pencabulan. Supaya menimbulkan efek jera.
Selain itu, lanjutnya, dalam kasus pencabulan, memang sulit memperoleh saksi. Karena kejadian melibatkan dua orang. Berbeda dengan kasus pencurian yang mesti dilengkapi barang bukti dan banyak saksi.
Namun dalam hukum ada istilah fiksi hukum. Artinya jika wanita berduaan sama pria di dalam dan tidur satu kamar, palagi mereka bukan muhrim, maka ada asumsi telah terjadi perzinahan. “Jadi jangan samakan pembuktian perzinahan dengan kasus lain yang memerlukan banyak bukti dan saksi,” sambungnya. (arm)

Oknum Honorer Kimpraswil Selingkuh

Pelasah Istri, Kepergok Sekamar dengan WIL

Sintang Awalnya, cinta gelap Si, 33, dengan Ri,26, sesama tenaga honorer daerah (Honda) di Dinas Kimpraswil Sintang berjalan mulus. Tentu jika saja Si, tidak diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isteri tercintanya, Y,31, warga Lintas Melawi, Baning Kota Sintang, Sabtu (30/8) lalu.
Informasi yang dihimpun Equator dari petugas penyidik, peristiwa terkuak, karena kecurigaan Y melihat gelagat suaminya yang sering keluar malam.
Ketika malam Minggu (30/8) Si pamitan dengan alasan mau ke tempat relasinya. Merasa curiga Y langsung membuntuti dengan menggunakan sepeda motor. Namun, Si tidak terlihat di rumah temannya itu. Tapi, mendadak Si menelpon ke isterinya sembari mengatakan dirinya telah dipermalukan dirinya dan mengatakan sudah pulang ke rumah.
Tak menunggu lama Y langsung pulang, namun belum juga sempat memarkirkan sepmotnya, Si langsung menggamparnya dengan buku Ko Ping Ho secara bertubi-tubi. Karena malu dilihat orang, Y langsung membawa Si masuk rumah, sesampai di ruang tamu lagi-lagi Y ditampar, bahkan ketika melempar Y dengan buku itu mendadak mengenai tengkuk mertuanya.
Mendadak malam itu juga sekitar pukul 2.00 dini hari, Si mengemasi barang-barangnya dan pergi meninggalkan rumah mertuanya itu.
Nahasnya, selang dua hari, Senin (1/9) mertua laki-laki Si, secara tidak langsung melihat sepeda motor RX King tunggangan pria itu terparkir di antara Losmen Setia dengan Hotel Setia terletak di kawasan Sungai Durian tersebut. Lantas, mertuanya itu langsung menelpon Y dan seketika Y langsung menuju motor itu, setelah melakukan pengecekan dimana korban menginap, akhirnya ditemukan di penginapan Sesean kamar 308 yang tak jauh dari situ.
Sudah coba digedor beberap kali, namun Si tidak mau membukakan pintu. Setelah petugas mengancam akan mendobrak, barulah dengan perlahan pintu terbuka. Bagaikan disambar gledek, Y melihat suami tercintanya berduaan dengan Ri. Untung saja petugas sigap, jika tidak Si dan Ri dihakimi massa yang telah berkerumun di penginapan tersebut.
Kedua sejoli langsung digelandang ke Mapolres Sintang. Pasangan selingkuh itu mengaku pernah melakukan hubungan suami isteri.
Kapolres Sintang AKBP Drs H Budi Yuwono membenarkan kejadian itu, pihaknya telah mengamankan kedua pasangan tersebut, untuk penyelidikan dan penyidikan.(SrY)  

Asmara Mamang Bakso dan Istri Penarik Becak

Sintang, Benar kata orang, cinta itu memang buta. Setidaknya demikian dilakoni Ki, 20. Meskipun sudah punya suami, ia nekat menjalin asmara dengan Sj, 34, warga Jalan Akcaya II, Gang Kelinci II, Tanjung Puri, Sintang, yang kesehariannya berjualan bakso.
Terkuaknya cinta terlarang kedua sejoli itu, Sabtu (6/9) kemarin, setelah suami Ki yang berinisial Is, 22, lagi mangkal di Terminal Sungai Durian, memergoki istrinya diantar Sj ke rumah mertuanya. Tak menunggu lama, Is langsung menanyakan kedua pasangan yang tak patut ditiru itu, apakah selama ini pernah melakukan hubungan suami istri.
Bagaikan disambar geledek Is mendengar penuturan Sj dan mengakui hubungan gelap itu telah berlangsung sejak 2006 lalu. Tak ayal sekejap adrenalin langsung hinggap ubun-ubun dan menghadiahi Sj dengan bogem mentah.
Sontak tetangga menjadi pambar, jika tidak cepat melarikan diri, alamat Sj menjadi bulan-bulanan massa. Dengan napas ngos-ngosan Sj tiba di Mapolsekta Sintang mengamankan diri, sementara dari kejauhan Is terlihat masih kalap membuntuti dan langsung membuatkan laporan polisi atas tindakan Sj dan istri tercintanya yang telah  memberinya seorang putra.
Penuturan pasangan selingkuh itu kepada petugas, hubungan gelap itu dilakoni sejak 2006 lalu, bahkan sebelum diantar pulang sekitar pukul 21. 00, mereka sempat melakukan adegan layak sensor di kamar duda beranak satu itu, sembari menonton acara di televisi.
Usai menuntaskan hajatnya, lantas Sj dengan menggunakan kuda besi andalannya menembus kegelapan dengan maksud mau mengantarkan Sephia pulang. Nahas, sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya jatuh juga. Itulah awal terkuaknya hubungan asmara kedua sejoli tersebut.
Kapolres Sintang AKBP Drs H Budi Yuwono melalui Kapolsekta Sintang AKP Iskandar membenarkan kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan kedua pasangan selingkuh itu guna untuk penyidikan.(SrY)

Biadab! Balita Diperkosa Tetangga

Kemaluan Korban Perdarahan

Ngabang, Sungguh biadab. Itulah perkataan yang pantas ditujukan kepada Kecot, 22, Warga Dusun Labos Pase I, Desa Tumbang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Ia mencabuli bocah 4 tahun, tetangganya hingga perdarahan.
Perbuatan bejat tersebut terjadi Senin (13/10) sekitar pukul 11.30 saat Bunga ditinggal kedua orangtuanya menoreh getah.
Bunga sendiri di rumah dan bermain ke rumah Kecot. Kecot saat itu berada di kamar sedang mendengarkan tape recorder. Setelah  melihat Bunga, Kecot pun mengajaknya bermain di kamar dan berbaring-baring, lebih kurang 30 menit.
Saat itu, Kecot lagi mengkhayal “begituan” dengan seorang perempuan. “Saat itu Kecot melihat Bunga terbaring di sampingnya kemudian dengan paksa Kecot membuka pakaian Bunga satu per satu. Akhirnya terjadilah perbuatan yang bejat dan memalukan itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Landak AKP K Pasaribu didampingi  AIPDA RDH Penjaitan.
Bunga bahkan menangis kesakitan. Tapi Kecot tak menghiraukan. Setelah puas dan melihat Bunga perdarahan, Kecot tanpa berdosa menyeka darah dan mengenakan pakaian Bunga.
“Saat Bunga menangis, Kecot mengancam agar kelakuan biadabnya tidak diberitahukan ke orangtuanya atau orang lain,” ujar Kasat.
Ketika orang tuanya pulang dari kebun, Bunga langsung melaporkan kejadian tersebut. Oleh orangtuanya, peristiwa tersebut seketika dilaporkan ke Polres Landak.
Bunga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak guna mendapat perawatan. Sedang kecot  yang tetangga Bunga langsung ditangkap Polres Landak.
“Kecot saat ini dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan anak Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 285 juncto Pasal 287 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (rie)