Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 08 November 2012

UMP Kalbar Terendah se-Kalimantan

Pontianak - Pemerintah daerah diharapkan selalu siap membantu pengusaha dan buruh dalam menentukan upah minimum regional (UMP). Perlu juga rambu-rambu agar perusahaan melindungi hak para pekerja.
“Untuk Kalbar diharapkan sesuai dengan KHL, minimal di atas satu juta. Itu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Apalagi masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki UMK,” jelas H Ustadz Miftah Shi, anggota Komisi D DPRD Kalbar kepada Equator, kemarin (4/5).
Masing-masing provinsi mengalami tingkat kenaikan UMP yang berbeda-beda, tergantung dari tingkat inflasinya. UMP tersebut tidak ditentukan oleh menteri tenaga kerja, tetapi ditentukan oleh pimpinan daerah.
Persoalan upah buruh atau pekerja masih saja menjadi sorotan banyak pihak. Berbagai cara dilakukan para pekerja untuk meminta kenaikan upahnya sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dan itu selalu disuarakan ketika peringatan hari buruh yang dianggap menjadi momen paling tepat untuk menyampaikannya.
Pemerintah daerah diharapkan terus berupaya melakukan fungsi untuk menjembatani kepentingan para pekerja dan kondisi objektif perusahaan. Tentunya dengan tetap mengamati bersama-sama daripada meruncingkan masalah dan tidak membuahkan solusi apa-apa.
Data Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 persen. Kenaikan UMP itu dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000 di tahun 2011. Sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Papua Barat sebesar Rp 1.800.000.
Kemudian, DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen, dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000 dengan KHL Rp 1.404.829. selanjutnya disusul Kalteng dengan kenaikan sebesar 15 persen, dari Rp 986.589 menjadi Rp 1.134.580 dan KHL sebesar Rp 1.095.000.
Sedangkan UMP terendah ditempati Jateng yang mengalami kenaikan hanya 2,27 persen dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000 dengan KHL Rp 833.465. Dan selanjutnya disusul Nanggroe Aceh Darussalam, dari RP 1.350.000 menjadi Rp 1.300.000 atau mengalami kenaikan sebesar 3,85 persen dengan KHL nya sebesar Rp 1.467.145.
Provinsi Jabar dan Jatim serta Jateng tidak mengajukan kenaikan UMP. Hal ini menyebabkan pemerintah di ketiga provinsi tersebut mengambil Upah Minimum Kabupaten (UMK) terendah di wilayahnya. UMP Jawa Barat diambil dari UMK terendah, yaitu di kota Banjar, sebesar Rp 732.000.
Jawa Timur mengambil UMK terendah dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan yang tercatat sebesar Rp 705.000. Sedangkan Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.
Secara keseluruhan di 33 provinsi perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011 yakni, Aceh, naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000, Sumatera Utara, naik dari Rp 965.000 menjadi Rp 1.035.500, Sumatera Barat, naik dari Rp 940.000 menjadi Rp 1.055.000, Riau naik dari Rp 1.016.000 menjadi Rp 1.120.000, Kepulauan Riau naik dari Rp 925.000 menjadi Rp 975.000, dan Jambi naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000.
Kemudian, Sumatera Selatan naik dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440, Bangka Belitung naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1.024.000, Bengkulu naik dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000, Lampung naik dari Rp 767.500 menjadi Rp 855.000 serta Jawa Barat naik dari Rp 671.500 menjadi Rp 732.000.
DKI Jakarta naik dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000, Banten naik dari Rp 955.300 menjadi Rp 1000.000, Jawa Tengah naik dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000, Yogyakarta naik dari Rp 745.694 menjadi Rp 808.000, Jawa Timur naik dari Rp 630.000 menjadi Rp 705.000, Bali naik dari Rp 829.316 menjadi Rp 890.000, Nusa Tenggara Barat naik dari Rp 890.775 menjadi Rp 950.000 dan Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan dari Rp 800.000 menjadi 850.000.
Maluku naik dari Rp 840.000 menjadi Rp 900.000, Maluku Utara tahun 2010 Rp 847.000, tahun 2011 belum diputuskan. Gorontalo naik dari Rp 710.000 menjadi Rp 762.500, Sulawesi Utara naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.080.000, Sulawesi Tenggara naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 930.000, Sulawesi Tengah naik dari Rp 777.500 menjadi Rp 827.500, Sulawesi Selatan naik dari Rp 1000.000 menjadi Rp 1.100.000, Sulawesi Barat naik dari Rp 944.200 menjadi Rp 1.006.000, Papua naik dari Rp 1.316.500 menjadi Rp 1.403.000, serta Papua Barat naik dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000.
Sementara di Kalimantan, Kalbar yang terendah, meski mengalami kenaikan dari Rp 741.000 menjadi Rp 802.500. Sedangkan Kalsel naik dari Rp 1.024.000 menjadi Rp 1.126.000, Kalteng naik dari Rp 986.590 menjadi Rp 1.134.580, dan Kaltim juga mengalami kenaikan dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.084.000.(jul)

Lima Kabupaten Masih Mengacu UMP

Pontianak - Lima kabupaten di Kalbar masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), karena belum memiliki Dewan Pengupahan Daerah yang berhak mengajukan upah minimum ke pemerintah.
“Tidak adanya dewan pengupahan itu bukan berarti menyalahi aturan,” kata HJ Simamora, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Tetapi, Pemprov Kalbar tetap mendorong Kabupaten Kayong Utara, Kayong Utara, Sanggau, Melawi, Sekadau dan Bengkayang untuk membentuk Dewan Pengupahan Daerah. “Karena standar kebutuhan setiap daerah berbeda,” kata Simamora.
Dia mencontohkan, tentunya tidak tepat, bila upah di Kapuas Hulu disamakan dengan di Singkawang, atau Mempawah dengan Kayong Utara. Dari biaya transportasinya saja sudah berbeda.
Dewan Pengupahan, sebagai lembaga yang berwenang mengajukan besaran upah minimum tersebut terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, tenaga kerja dan perguruan tinggi.
Untuk menetapkan upah minimum tersebut, Dewan Pengupahan memperhitungkan berbagai aspek, di antaranya Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, Indeks Harga Konsumen (IHK) dan kemampuan perusahaan.
Selain itu, juga harus survei lapangan terkait harga kebutuhan masyarakat terutama, sandang, pangan dan papan. “Upah minimum ini bukan standar upah, tetapi jaring pengaman. Kita harapkan upah minimum ini menjadi upah terendah yang diberikan bagi tenaga kerja di suatu daerah. Besarnya dievaluasi setiap tahun,” terang Simamora.
Tetapi, terkadang beberapa perusahaan belum mampu membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota, sehingga sering menjadi permasalahan.
Menurut Simamora, kalau terjadi hal tersebut, pihak perusahaan dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada instansi terkait.
Sementara itu, UMR di Kalbar tertinggi di Kapuas Hulu Rp934.900 per bulan, lebih besar dari UMP yang hanya Rp741 ribu per bulan. “Itu wajar, karena di Kapuas Hulu biaya hidup lebih tinggi,” terang Simamora. (dik)

2013 UMP Kalbar Rp 1,06 Juta

Pontianak – Gubernur Kalbar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2013. Dalam SK tersebut tercatat upah minimum pekerja Rp 1.060.000 per bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Haris Harahap mengatakan UMP tahun 2013 mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Meskipun demikian masih di bawah KHL (kebutuhan hidup layak) yang baru mencapai 75 persen.
“Tahun 2012 UMP kita dipatok Rp 900 ribu per bulan. Standar upah ini juga menjadi patokan bagi kabupaten/kota yang belum punya dewan pengupahan daerah,” ungkap Haris Harahap kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Lanjutnya, dengan meningkatnya Upah Minimum Provinsi Kalbar dari Rp 900 ribu menjadi Rp 1,06 juta pada tahun 2013, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalbar.
“Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk kabupaten/kota, upah regionalnya diharapkan lebih tinggi dari UMP Kalbar,” ujarnya.
Haris menyarankan kabupaten/kota yang belum punya standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk mengajukan kepada gubernur. Prosedurnya diusulkan terlebih dahulu ke provinsi. Jadi, bupati atau walikota mengajukan kepada gubernur.
“Kalau tidak membayar upah seperti UMP, boleh tetapi harus mengajukan permohonan. Kalau tidak akan kita sanksi,” tegasnya.
Haris mengimbau kepada perusahaan untuk menjadikan karyawan sebagai aset bukan sebagai mesin. Begitu juga sebaliknya, karyawan menganggap perusahaan seperti miliknya sendiri. Sehingga terjadi hubungan sosial dan timbal balik yang baik.
“Standar UMP ini harus dilaksanakan secara konsekuen oleh perusahaan. Mengingat dalam penetapannya sudah melibatkan pihak asosiasi, pekerja, dan perusahaan,” jelasnya.
UMP ini sudah ditetapkan sebelum November 2012 lalu. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan salinan SK gubernur sudah dibagikan kepada asosiasi pekerja, perusahaan, dan pekerja untuk disebarluaskan.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sudah me-release provinsi yang sudah menetapkan UMP. Hingga tanggal 4 November, baru enam provinsi tercatat yang telah menetapkan besaran UMP untuk tahun 2013, yaitu Kalbar, Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, dan Kalsel.
Besaran UMP tahun 2013 yang ditetapkan masing-masing provinsi adalah Provinsi Kalbar sebesar Rp 1.060.000, Papua Rp 1.710.000, Bengkulu sebesar Rp 1.200.000, Bangka Belitung Rp 1.265.000, Sumatera Utara Rp 1.305.00, dan Kalsel Rp 1.337.500. (kie)