Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Minggu, 12 Oktober 2014

Bila Tak Mau Direkam saat Mesum Siswi SMP Ini Akan Dibunuh

Bila Tak Mau Direkam saat Mesum Siswi SMP Ini Akan Dibunuh
net
Ilustrasi

BOGOR - Warga Bogor geger dengan beredarnya rekaman video mesum yang dilakukan EM (15), siswi sebuah SMP di Kabupaten Bogor, dan MM alias Empang (21).
Video mesum berdurasi sekitar 5 menit itu dibuat di salah satu kebun pisang di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Polisi sudah mengamankan pelaku penyebaran video mesum tersebut.
Terungkapnya kasus video mesum itu bermula dari razia hp yang dilakukan guru di SMP tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, seorang guru menemukan rekaman video mesum dari salah satu HP siswa yang pemainnya siswi di SMP tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor, AKP A Faisal Pasaribu mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku perekam dan penyebar video mesum tersebut.
"Kami langsung mencari siapa pemain dalam video tersebut," katanya di Polres Bogor, Jumat (10/10/2014).
Video tersebut kata Faisal, direkam dengan menggunakan sebuah handphone BlackBerry.
"Dilakukan di sebuah kebun pisang dekat bebatuan, pada sebuah pangkalan pasir. Di sana terekam bagaimana pelaku melakukan adegan mesum mulai dari membuka baju sampai dengan selesai," ujarnya.
Setelah merekam adegan mesum siswi SMP tersebut, pelaku berinisial MM alias Empang (21) kemudian menyebarkan video itu ke beberapa temannya lewat fasilitas bluetooth.
"Sampai akhirnya, video tersebut menyebar ke pemain perempuan di sekolah," ujarnya.
Motif merekam dan penyebaran video mesum, kata Faisal, karena iseng semata.
"Si wanita berinisial EM, diajak janjian untuk bertemu, kemudian dibawa ke kebun pisang tersebut, lalu dipaksa dengan ancaman akan dibunuh jika tidak mengikuti kemauan pelaku," katanya.
Sementara Empang mengatakan, dirinya merekam adegan tersebut untuk kenang-kenangan saja.
"Buat kenang-kenangan," katanya kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Dalam adegan tersebut, Empang mengaku, dia merekam dengan menggunakan HP blackberry miliknya.
"Tangan kanan pegang HP, tangan kiri pegang kaki, sambil tiduran dan dialasin anduk saya rekam," kata Empang.
Pelaku juga mengatakan, adegan mesum dengan EM adalah yang kelima kalinya dilakukan.
"Itu persetubuhan kelima saya, dan hanya itu yang saya rekam," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut.
Namun, pelaku membantah jika dia yang menyebarkan rekaman video mesum itu.
"Saya cuma berikan kepada Elin tetangga saya. Makanya kaget kok jadi nyebar ke teman sekolah EM," ujarnya.
Atas perbuatannya, kini Empang harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU no 23 th 2002, tentang persetubuhan terhadap anak kecil juga Pasal 287 KUHP.