Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 09 Maret 2013

Memerkosa, Tak Boleh Ikut UN

Ad mengikuti UAS di tahanan Mapolres Landak
Antonius Sutarjo
Ad sempat dua hari mengikuti UAS di tahanan Mapolres Landak
Ngabang – Keinginan Ad, 19, tersangka kasus asusila terhadap Bunga, 15, untuk mendapatkan ijazah SMU terancam gagal. Warga Kecamatan Jelimpo Landak merupakan pelajar kelas III salah satu SMA swasta.
Kendati sedang tersangkut masalah hukum, namun keinginannya untuk menyandang ijazah SMU sangat tinggi. Ini terlihat di ruang tahanan, Ad selalu belajar dan membaca buku sebagai persiapan Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Sebelum terjerat hukum, Ad memang sudah terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN). Tahapan untuk mengikuti UN sudah dilakukannya, yakni try out dan UAS. Hanya saja angan-angannya untuk mendapatkan ijazah akan gagal. Ad hanya bisa mengikut UAS selama dua hari, berarti masih banyak mata pelajaran yang tidak bisa diikutinya.
“Mulai hari Rabu dan hari ini (kemarin, red) saya tidak ikut lagi UAS. Saya tidak mengetahui apa alasannya sehingga tidak bisa ikut UAS. Padahal saya sangat ingin ikut UAS seperti rekan-rekan lainnya walaupun di balik jeruji besi,” kata Ad di ruang tahanan Mapolres Landak, Kamis (7/3).
Ad mengaku pasrah kalau dirinya tidak ikut UN. “Saya masih ingin mengikuti ujian. Tapi saya tidak lagi diberi soal-soal ujian seperti dua hari yang lalu. Kalau memang tidak ada jalan lain supaya saya bisa ikut UAS maupun UN, saya pasrah kalau memang harus menempuh paket C,” kesalnya.
Wakil kurikulum SMA Pelita Ngabang asal sekolah Ad, H Agus Budiarto mengakui pihak sekolah berkeinginan kuat agar Ad ikut UAS dan UN.
Keikutsertaan Ad dalam UAS itu hasil koordinasi dengan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmen) Dinas Pendidikan Landak Jongky SPd MPd. Dari hasil koordinasi tersebut, Kabid Dikmen mengatakan bahwa Ad masih mempunyai hak untuk mengikuti UAS dan UN. Prosedurnya, tidak ada yang mengatur jika seorang anak masih beperkara dengan hukum dan sudah disel, dilarang untuk mengikuti ujian.
“Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan saya juga langsung koordinasi dengan Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Landak. Bahkan mereka sangat mengharapkan supaya Ad bisa diikutkan dalam ujian. Bukan hanya itu, bagian PPA Polres Landak yang juga menyambut baik supaya Ad diikutkan dalam ujian,” jelas Agus.
Agus mengaku Ad hanya diperbolehkan mengikuti UAS dua hari saja. Kemudian Ad dipanggil pihak penyelenggara ujian, yakni Ketua Subrayon I Asoardi Ador. “Beliau meminta supaya Ad tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti UAS. Saya sempat berdebat dengan ketua rayon, karena tidak ada alasan bagi SMA Pelita untuk tidak memperbolehkan Ad mengikuti ujian. Sebab Ad adalah anak Indonesia yang memiliki hak sama untuk mendapatkan pendidikan yang baik,” ungkap Agus.
Menurut Agus, sebenarnya ikut atau tidak salah satu siswa dalam UAS adalah hak sekolah di mana siswa yang dimaksud sekolah. Artinya, tidak ada pihak mana pun yang bisa mencampurinya urusan intern sekolah. Namun apa boleh buat, sebagai anggota rayon, dirinya hanya bisa pasrah. Lagi pula SMA Pelita hanya menumpang. “Kami tidak punya kekuatan apa-apa. Aturan rayon harus kita ikuti,” jelas Agus.
Alasan ketua subrayon I yakni Kepala SMAN 01 Ngabang memberhentikan Ad tidak ikut UAS, karena perkara yang dilakukan termasuk kasus asusila atau pelanggaran moral.
Ketua subrayon I yang juga Kepala Sekolah SMAN 01 Ngabang Drs Asoardi Ador membantah sudah memberhentikan Ad untuk mengikuti UAS. “Saya tidak memberhentikan Ad, hanya saja yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta ujian. Karena yang bersangkutan sudah terlibat masalah hukum yang berkaitan dengan moral. Lagi pula yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ador.
Syarat-syarat peserta ujian memang sudah menjadi ketentuan dalam pelaksanaan ujian di SMAN 1 Ngabang. Karena SMAN 1 Ngabang adalah ketua rayon di mana SMA Pelita tempat Ad sekolah salah satu anggota.
“Sebagai ketua subrayon saya memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan UAS maupun UN. Pelajar yang ikut ujian di SMAN 1 Ngabang, saya yang bertanggung jawab. Saya sudah menyarankan kepada Kepala Sekolah SMA Pelita Ngabang supaya untuk tahun 2013 ini Ad tidak diikutkan dalam ujian. Tapi untuk tahun depan boleh diikutkan. Atau bersangkutan ambil ujian Paket C saja,” sarannya.

Tadak Jerak-jerak, 21 Pasangan Mesum Diangkut

Ada yang Belum Tuntas, Keduluan Digerebek

Pasangan luar nikah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pontianak
Syamsul Arifin
Pasangan luar nikah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pontianak
Pontianak – Lagi-lagi pasangan di luar nikah terjaring di hotel kelas melati di Kota Pontianak. Sebanyak 21 pasangan mesum digerebek petugas jajaran Direktorat Sabhara Polda Kalbar, Kamis (7/3) dini hari.
Pasangan yang tak bisa memperlihatkan surat nikah ini diciduk di enam hotel melati, Hotel Srikandi, Hotel 95, Hotel Borneo, Hotel Mini, dan Hotel Benua Mas Jalan 28 Oktober. Razia digelar mulai pukul 24.00-01.00. Beberapa pasangan yang tidur berduaan tidak dapat mengelak ketika petugas menyisir satu per satu kamar hotel. Bahkan ada pasangan yang belum tuntas dan sedang asyik-asyiknya indehoi, terperanjat ketika kamarnya didobrak polisi. Mereka langsung digelandang ke mobil dalmas dan dikumpulkan di Ditsabhara Polda Kalbar untuk didata.
Sepasang kekasih yang menginap di hotel ada yang enggan membuka pintu ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan. Polisi bahkan sempat membujuk pasangan tersebut agar membuka kamar hotel. Bahkan mengancam akan membawa sepeda motornya ke kantor polisi, namun tetap saja tak dibukakan pintu, hingga akhirnya mendobrak pintu hotel.
Tak satu pasangan pun yang menunjukkan surat nikah meskipun mereka mengaku suami-istri.
“Inilah yang kita tidak inginkan. Kita minta agar hotel ini ditutup saja, karena mencemarkan nama baik warga sekitar sini. Jangan sampai kami bermain hakim sendiri,” ungkap warga Jalan Imam Bonjol yang kediamannya tak jauh dari Hotel 95.
Razia penyakit masyarakat (pekat) akan dilakukan secara rutin dan menjadi program tetap Ditsabhara Polda Kalbar. Tujuannya antisipasi maraknya pekat di hotel. “Semua yang terjaring akan diberikan sanksi agar ada efek jera. Mereka kita serahkan ke pengadilan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring),” kata AKBP Sardi, Kasubdit Gakum Dit Sabhara Polda Kalbar.
Tidak hanya pasangan di luar nikah yang menjadi sasaran polisi, tetapi antisipasi 3C (curat, curas, dan curanmor) sebagaimana yang diperintahkan Kapolda Kalbar. “Pelaku kejahatan juga menjadi sasaran kami,” tegasnya.

Bocah Malang Ini Digilir Enam Pria


Pencabulan_ilustrasi_net1.jpg
Net
Ilustrasi korban pencabulan

KETAPANG - Malang nian nasib Sl (13), gadis yang hanya mengenyam bangku pendidikan hingga kelas dua sekolah dasar ini harus menjadi korban perbuatan enam pria bejat.

Kini ia harus dirawat di RSUD Agusdjam lantaran terdapat infeksi di organ kewanitaannya, apbila tak dirawat intensif ia terancam mengalami kanker rahim. Ketika ditemui Jumat (22/2/2013) Bibi Sl, Ratna menuturkan keponakannya telah dua hari menginap di rumah sakit.

 "Setelah kejadian itu, dia tak mau ngomong, baru kemarin dia ngomong kalau kemaluannya sakit. Setelah diperiksa kedokter ternyata infeksi, kata dokter bisa-bisa jadi kanker kalau tidak dirawat intensif," katanya kepada Tribunpontianak.co.id.

Ratna menuturkan, Sl kini dirawat oleh ibunya yang juga bertugas sebagai kepala keluarga, lantaran sejak tiga tahun terakhir telah cerai dengan suaminya.
"Untuk biaya rumah sakit  kami betahan pakai Jamkesmas, sebelumnya waktu cek kedokter sebelum dirawat sini, terpaksa pinjam (uang) kesana-sini,"tuturnya.

Terungkapnya perbuatan ini bermula dari SMS satu di antara tersangka, kepada korban. SMS tersebut dibaca oleh ibu korban, Reni. Dalam SMS itu tersangka menyebutkan bahwa korban sudah tidak perawan.

Tak terima dengan itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini pada pertengahan Januari lalu ke Polres Ketapang, akhirnya kini lima tersangka telah diamankan yang terdiri dari Sr, Nn, Jn, R, T. Satu tersangka lain belum ditemukan.

Bibi korban, Rita menuturkan kejadian tragis yang dialami oleh ponakannya dimulai sejak Juli 2012 lalu, dimana keenam pelakunya sepakat untuk menggilir korban. "Dari yang satu, kemudian diserahkan ke yang satunya lagi, begitu sampai enam orang dari bulan tujuh tahun lalu," katanya.

Diduga Cabuli Bocah, ES Dihakimi Warga



PONTIANAK - ES (34), warga Setabat Barat 1 Medan menjadi bulan-bulanan massa dan keluarga bocah yang diduga ia cabuli, Jumat (22/2/2013). ES diduga berbuat tidak senonoh pada dua bocah perempuan yakni OL (9) dan DY (6).

Peristiwa ini terjadi di kamar kos ES di kawasan Jl Ilham, Jumat sore. Saat itu, Edy melihat OL dan DY tengah bermain bersama dua temannya yakni KV (5) dan KH (5) di kawasan Jl Selayar, Pontianak.

Orangtua DY, MS (39) mengatakan, sebelum melakukan aksinya pelaku melihat keempat korban tengah bermain. Ia kemudian mengajak empat anak ini ke kosnya dengan diimingi boneka barbie.

"Pelaku cerdik, anak saya dan ketiga anak lainnya mau berjalan kaki menuju kosnya di Jl Ilham yang berjarak tidak kurang dari 1 km," ujar MS kepada Tribun ditemui di Polresta Pontianak.

MS mengatakan, seperti yang diceritakan anaknya, pelaku berbuat tak senonoh terhadap OL. Diperlakukan tak baik, OL memilih pulang menggunakan sepeda. Ia kemudian diikuti KV dan KH. Pelaku memberinya uang untuk ongkos opelet. "Tapi kedua anak itu pulang jalan kaki," lanjutnya.

Melihat ketiga temannya pulang, lanjut MS, anaknya juga hendak pulang. Langkah DY ditahan pelaku. Lantaran takut, DY berteriak. Pelaku akhirnya membiarkan DY pulang dengan memberikan uang untuk ongkos opelet.

Setelah pulang, DY menceritakan perlakuan yang ia terima. Mendengar cerita DY, keluarganya lantas emosi. Warga dan keluarga korban mendatangi kos ES dengan petunjuk DY. Setelah mengepung kos, warga berhasil menemukan ES yang sempat bersembunyi di plafon.

Aksi anarkis tak terhindar. Warga yang kesal memukuli ES hingga babak belur. Beruntung ia diamankan anggota Polsek Pontianak Kota. Ia kemudian digelandang ke Mapolresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan.

"Pelakunya saat ini diserahkan ke Polresta Pontianak. Modus yang dilakukan masih didalami atas dugaan penculikan atau pencabulan. Belum bisa dipastikan sampai dengan hasil visum dan permeriksaan terhadap korban maupun tersangka selesai diperiksa," ujar Kapolsek Pontaianak Kota Kompol Temmangnganro Machmud.

Pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polresta Pontianak lantaran korbannya melapor ke sana. "Kita hanya membackup dengan mengamankan tersangkanya. Supaya efektif, kasus ini langsung diserahkan sehingga bisa langsung divisum dan diperiksa saksi-saksinya," imbuh Kapolsek.

Dua Remaja Dicabuli Kakeknya Sendiri



TORAJA - Kakek pada umumnya teramat sayang kepada cucunya. Namun kakek kakek berinisial S (63) justru tega mencabuli dua cucunya.
Kakek S adalah warga Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Dia telah tega mencabuli dua cucunya Ev (11) dan Es (14). Perbuatannya dilakukan pada Februari 2013 lalu, namun baru terungkap sekarang ini.
Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Yudi Sinlaloe mengatakan, terungkapnya kasus asusila ini setelah kedua korban bercerita ke tantenya bahwa mereka telah dicabuli kakeknya sendiri.
Sang tante lalu menemani korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke polisi setempat. Sebelumnya, kedua korban sempat diancam akan dibunuh apabila menceritakan kejadian ini ke orang lain.
Setelah menerima laporan dari kedua korban, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya, Desa Betteng Ambeso, Kecamatan Gandasil.
Di hadapan polisi sang kakek yang telah menduda selama 4 tahun, mengakui perbuatan bejatnya itu. Dia mengaku tega mencabuli kedua cucunya karena sudah tak tahan menahan birahi setelah bercerai dengan isterinya.
"Berdasarkan Pengakuan korban, kejadian itu terjadi saat rumah sedang sepi. Pelaku sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap AKBP Yudi Sinlaloe kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2013). Yudi menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.