Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 01 Februari 2013

Buang Tahi Lalat Sial Malah Dicabuli Dukun

Polisi menerima laporan dari keluarga Mawar terkait praktik dukun cabul
Alfy Shandy
Polisi menerima laporan dari keluarga Mawar terkait praktik dukun cabul
Sungai Kunyit – Gara-gara ingin membuang jerawat serta tahi lalat di tubuhnya yang diyakini membawa sial, Mawar, 16, malah disetubuhi Am, 60, dukun yang tinggal di sebelah rumahnya. Selama dua tahun warga Sungai Kunyit itu disetubuhi, namun baru Rabu (30/1) dilaporkan ke Mapolres Pontianak.
Kisah pilu yang dialami Mawar bermula sejak dia duduk di bangku kelas IX SMP. Ketika itu Mawar meminta jasa pengobatan Am yang dikenal mampu mengobati bermacam penyakit. Pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Mawar.
“Dia (Mawar, red) mengaku awalnya minta diobati menghilangkan jerawat dan membuang tahi lalat sial yang ada di tubuhnya. Entah bagaimana hingga Mawar mau menuruti permintaan pelaku,” kata keluarga Mawar yang enggan namanya dikorankan.
Menurut pengakuan Mawar, pada saat pertama kali meminta jasa pengobatan kepada pelaku, bukan hanya dirinya saja yang disetubuhi. Melainkan juga ada rekannya yang juga disetubuhi pelaku. Ironisnya, pertama kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di samping rumahnya.
“Kita juga belum tahu pasti siapa teman Mawar yang dimaksud. Sebab, sampai saat ini Mawar belum mau terbuka dan menceritakan semua kejadian itu. Mungkin Mawar depresi dengan kondisinya,” ungkap pihak keluarga.
Perbuatan dukun cabul tersebut terus berlangsung sejak mawar duduk di bangku kelas IX hingga sekarang kelas XI SMA. Parahnya, Mawar mengaku lebih dari sepuluh kali telah melakukan hubungan badan dengan dukun cabul tersebut.
“Mawar mengaku tidak ingat lagi sudah berapa kali. Yang pasti sudah lebih dari sepuluh kali. Perbuatan itu biasanya dilakukan di samping rumah pelaku ataupun di samping rumah Mawar. Lokasinya di semak atau pohon rindang,” ujarnya.
Praktik dukun cabul itu pun terungkap ketika tetangga kerap melihat Mawar sedang berduaan dengan Am di bawah pohon rindang tak jauh dari rumahnya. Namun, tetangga tersebut enggan menyampaikan informasi itu kepada keluarga, lantaran takut menyinggung perasaan keluarga Mawar.
“Sekitar dua minggu lalu tepatnya hari Kamis, tetangga tersebut melihat perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku kepada Mawar. Dan pada saat bersamaan orang tuanya mencari Mawar. Tetangga pun memberitahukan kejadian itu. Ketika digerebek, pelaku melarikan diri,” bebernya.
Hingga akhirnya keluarga korban berkonsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta melaporkan kasus itu kepada Polres Pontianak. Am sendiri dikabarkan sedang berada di rumah anaknya di daerah Sosok Kabupaten Sanggau.
“Polisi juga membawa foto pelaku yang saat ini sedang dalam keadaan sakit stroke. Polisi menunggu kondisi kesehatan pelaku membaik hingga proses hukum dapat dilaksanakan. Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian,” timpalnya.
“Kami juga berharap hukum dapat ditegakkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini kondisi psikologis Mawar memprihatinkan. Kita khawatir terjadi gangguan kejiwaan hingga mendorong Mawar nekat melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Bocah 10 Tahun Cabuli Anak Dua Tahun

Pontianak – Keseringan nonton film porno, Wf dan An yang baru berusia 10 tahun mencabuli bocah perempuan usia dua tahun. Parahnya lagi, korban pencabulan itu adik kandung An.
“Kita memiliki kendala menangani kasus ini. Kedua pelaku ini belum dapat diproses secara hukum pidana karena umurnya kurang dari 12 tahun,” kata Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (30/1).
Puji menjelaskan, batas usia anak dalam pengertian hukum pidana pada Undang-Undang No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Definisi anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur delapan tahun hingga belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawin. Namun dengan adanya putusan nomor 1/PUU-VIII/2010 amar putusan MK yang menyatakan usia delapan tahun pada Undang-Undang Nomor 3/1997 diganti menjadi 12 tahun, diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11/2012.
“Anak yang berkonflik dengan hukum, selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindakan pidana,” ungkap Puji.
Kronologis kejadian, Wf bermain ke rumah An. Mereka bermain di ruang tamu. Tiba-tiba saja muncul Bunga (nama samaran) adik An. Melihat adiknya, An dan Wf mencabulinya. Setelah itu kedua pelaku kembali bermain di ruang tamu rumah An.
Beberapa hari kemudian, Bunga merasa kesakitan di kemaluan dan anusnya. Dia menyebut nama Wf melakukannya. Kedua orang tuanya berang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pontianak.
“Kejadian itu dilaporkan ke Polresta Pontianak, Senin (28/1) lalu,” kata Puji.
Polisi telah melakukan visum terhadap Bunga. Ketika diinterogasi, Wf dan An mengaku melakukan pencabulan pada pertengahan Januari 2013 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah An.
“Kami telah mengamankan bocah yang melakukan pencabulan dan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor dan terlapor. Kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi serta korban dan bocah yang dilaporkan,” jelas Puji.