Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 02 Maret 2012

Keyword SpyGlass – Software riset buatan anak negeri

Kemarin dapat informasi dari temen saya mas Mohan Aksioma yang baru saja meluncurkan software keren untuk riset kata kunci. Alhamdulillah saya diijinkan mencoba. Karena rata-rata member cafebisnis adalah orang Indonesia dan banyak yang ngejar keyword bahasa Indonesia, saya pun coba riset keyword Indonesia.
Pertama ambil data keyword dari Google Keyword Tool lalu simpan hasilnya dalam bentuk CSV for Excel. Nah, file download ini tinggal dimasukkan saja ke Keyword SpyGlass, lalu Start untuk memulainya.
Software ini akan melakukan proses riset yang pernah saya sampaikan di ebook SEO Detective, bedanya dia melakukannya secara otomatis dan bisa kita tinggal tidur. Tadi malam saya jalankan software ini dan Alhamdulillah pas bangun sudah selesai. Enak banget kan?
Nah, mumpung saat ini mas Mohan mau ngasih kesempatan pada rakyat Indonesia sebelum software ini dijual di luar, maka kita diberi diskon GEDE! Harga yang aslinya $57 dipangkas jadi $17 saja. Tapi kita harus masukkan kupon: CAFEBISNIS
Keyword SpyGlass
Demi kepuasan pelanggan mas Mohan telah memberikan software ini ke beberapa pakar Bisnis Online dan sejauh ini semuanya memberikan penilaian positif. Demikian juga saya.

Kekurangan Keyword SpyGlass

Hanya saja, memang ada beberapa kelemahan yang bisa kita antisipasi nantinya. Pertama adalah butuh akses internet yang stabil untuk menjalankannya. Kalau koneksinya kembang kempis, maka prosesnya akan sangat lama.
Kemudian proses import keyword dari Adword Keyword Tool juga harus menggunakan interface bahasa Inggris. Jadi kalau hasil download anda nama kolomnya masih bahasa Indonesia, silahkan rubah dulu. Untuk masalah ini mudah diatasi.
Ketiga, tidak ada fasilitas untuk SORT berdasarkan kolom tertentu. Jadi kita harus import dulu ke CSV lalu sort di Excel untuk melihat score terbesar. Padahal software ini punya kekuatan tersembunyi yaitu
  1. Domain Checker yang langsung mengecek domain dg kata kunci itu + extension (COM, NET, ORG dan INFO) serta domain kata kunci menggunakan garis hubung
  2. SEO Competitor yang langsung mengecek PR dr para peraih Top 10 lengkap dengan analysa masing2 kompetitor. Ini bisa jadi second opinion untuk memutuskan apakah kita benar2 akan ambil kata kunci itu.
Tampilan SEO Competition
Tampilan SEO Competition
Nah, itulah keunggulan sekaligus kelemahan. Tapi semua akan bisa diatasi ke depannya nanti. InsyaaLlah kalau ada update software ini, kita bisa menikmatinya secara gratis. Dan yang keren adalah karena bikin orang Indonesia, kalau kita nggak ngerti gimana pakainya, kita bisa langsung tanya.

BONUS KEYWORD SPYGLASS

Selain software ini, kita juga mendapatkan beberapa bonus lho diantaranya adalah ebook:
  1. AMAZON Domination : On Page Optomization
  2. PingsIt! : Software untuk kirim ping sekaligus scrapper list proxy
  3. Panduan penggunaan software dalam 2 bahasa

KESEMPATAN TERBATAS!

Sayangnya kesempatan mendapatkan diskon $40 ini hanya berlaku sampai tanggal 5 Maret 2012 saja. Artinya kesempatannya hanya 4 hari. Jadi segera dapatkan software ini dan gak perlu capek-capek lagi melakukan pengecekan satu per satu. InsyaaLlah di modul SEO yg baru nanti saya akan masukkan software ini juga.
Beli disini: http://keywordspyglass.com/id/
Dan masukkan kupon CAFEBISNIS saat mendaftar untuk mendapatkan diskon $40. Oh iya, mas Mohan juga menerima pembayaran dalam bentuk rupiah

Bonus Khusus Member Cafebisnis

Untuk memudahkan penggunaan software ini, insyaaLlah dana komisi yg saya terima akan saya pakai untuk menyewa VPS Windows sehingga hasil yg didapat bisa lebih cepat. Saya juga akan belikan software untuk scrape proxy server. Keren kan? Tapi itu kalau yang beli minimal 10 orang ya. Kalau kurang dari itu dananya nggak cukup gan :D
Dengan VPS itu, anda cukup kirimkan kepada saya file CSV dari adwords keyword tool nanti saya risetkan dengan software ini di VPS. Asyik kan? Sementara software scrapper-nya bisa untuk nyari proxy IP dan kita pakai bareng-bareng.
Oke, yang mau langsung beli, silahkan masuk sini: http://automaticbot.com/amember/signup

Anak di Luar Nikah

Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa mengakui putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sangat baik ditinjau dari sisi kemanusiaan dan administrasi negara. Akan tetapi niat baik ini bisa jadi justru menjerumuskan pada akhirnya.
Sebelum diuji materi, pasal 43 ayat 1 UU 1/1974 menyebutkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Sementara setelah diuji materi menjadi anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan, untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.
Argumentasi yang melandasi keputusan ini, antara lain setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu. Khofifah juga berpendapat, anak yang dilahirkan kurang dari enam bulan setelah akad nikah, menurut jumhur (pendapat umum) ulama tidak bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya. Konsekuensinya, anak yang lahir di luar perkawinan, tidak memiliki hak waris dan perwalian dari ayah biologisnya. Kalau si anak hasil hubungan di luar nikah ini menikah dan bapak biologisnya menjadi wali, maka tidak sah pernikahannya.
Sebagaimana Khofifah, salah seorang tokoh agama Kalbar, H Miftah SHI, secara pribadi juga tidak setuju dengan putusan MK tersebut. Alasannya karena hal itu bisa memicu lebih banyak angka kelahiran di luar nikah.
Kenapa anak di luar nikah tak dapat waris dari ayah biologisnya menurut hukum Islam, salah satu dasarnya adalah pertama, anak hasil zina (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis. Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (Al Mughni: 9:123).
Lantas kepada siapa dia di-bin-kan? Mengingat anak ini tidak punya bapak yang “legal”, maka dia di-bin-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-bin-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat Alquran, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.
Kedua, tidak ada hubungan saling mewarisi. Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya: “Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…” (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalui wasiat. Si bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.
Ketiga, siapakah wali nikahnya? Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Dengan demikian, dia memiliki hubungan kekeluargaan dari pihak bapak biologis. Bapak biologis, kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya. Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah pertama, anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak. Kedua, hakim (pejabat resmi KUA).
Nabi Muhammad SAW menyatakan tentang anak zina, “Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.” (HR. Abu Dawud)
Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan, “Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR Abu Dawud)
Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ’anha, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37) *

Hapus Stigma Anak Haram

Pontianak – Sangat tak manusiawi jika anak yang dilahirkan di luar nikah disebut anak haram. Putusan uji material Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan setidaknya telah menghapus kesan itu.
“Orang tua harus bertanggung jawab supaya anak tidak menjadi korban. Jangan sampai anak ditinggalkan dan dititipkan di panti asuhan,” kata Drs H Andi Ja’far Harun MSi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak kepada Equator, Selasa (28/2) di ruang kerjanya.
Sudah sering terjadi anak dilahirkan tanpa diketahui siapa ayah biologisnya. Ibu kandung yang menanggungnya. Tetapi ada yang tak kuat menghadapinya hingga melakukan aborsi akibat hubungan terlarang sebelum pernikahan.
Putusan MK memang di satu sisi sering mendapat hujatan karena dianggap menyuburkan praktik perzinaan atau kumpul kebo. Tetapi di sisi lain memberikan aspek perlindungan bagi anak sekaligus menyadarkan si ayah biologis untuk bertanggung jawab. Sebab pada hakikatnya, anak yang baru lahir ibarat kertas putih. Orang tualah yang menulisnya.
“Anak yang dilahirkan masih dalam keadaan fitrah. Oleh karena itu, dia tidak seharusnya menanggung beban apa yang sudah dilakukan orang tuanya,” kata Andi Ja’far.
Menurut dia, putusan MK kontradiktif dengan UU Nomor 43/1974. UU itu sudah jelas, anak yang dilahirkan tanpa bapak nasabnya kembali kepada ibu. Tetapi analisis putusan MK bertujuan untuk perlindungan anak. “Kalau anak terlahir tanpa orang tua yang lengkap akan berpengaruh pada perkembangan si anak. Seorang anak akan merasa bangga kalau ada orang tuanya,” papar Andi Ja’far.
Dalam hal ini, kata dia, peran agama sangat penting yang sangat melarang untuk berbuat zina. Mendekatinya saja dilarang karena perbuatan tersebut akan berdampak fatal dan anak yang tidak tahu apa-apa akan menanggung perbuatan orang tuanya.
“Saya mengimbau kepada orang tua untuk memerhatikan pergaulan anaknya masing-masing agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas. Salah satu faktor anak lahir di luar nikah akibat dari pergaulan bebas,” tuturnya seraya mengajak untuk menyelamatkan generasi muda.
Andi Ja’far memaparkan tiga kategori anak menurut Alquran. Pertama, anak sebagai perhiasan. Anak seperti inilah yang semua diidamkan oleh orang tua. Kedua, anak sebagai fitnah (cobaan) sehingga orang tua harus memberikan perhatian lebih. Ketiga, anak sebagai musuh, seperti inilah yang harus dihindarkan.
Dalam hal administrasi, anak di luar nikah tidak sah untuk diterbitkan akta kelahirannya. “Maka dia itu hanya anak ibu bukan anak suami istri. Karena orang tuanya tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan UU,” kata Drs Hermundi, Kepala Bidang Catatan Sipil Kota Pontianak.
Masalah hak, kata dia, anak itu hanya memiliki keperdataan ibunya. “Nah, anak luar nikah maupun anak resmi tidak masalah dalam membuat KTP,” ujarnya.
Hermundi menuturkan anak luar nikah sulit itu mendapatkan perlindungan dari hukum, karena status mereka tidak jelas. “Kepada orang tua harus segera memproses anaknya untuk mendapatkan hak-hak sipil dan memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Nikah siri

Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Syarifah Yuliana menganggap UU No 1 Tahun 1974 sudah menjamin harkat dan martabat wanita. Konsekuensi logis harus diterima wanita yang menikah siri atau tidak tercatat. Anak yang dilahirkan dari pasangan menikah siri tidak bisa mencantumkan nama ayahnya di akta kelahiran.
Sejak diberlakukan UU ini, maka segala bentuk perkawinan siri tidak diakui secara UU. “Jadi dari segi hukumnya sudah jelas. Seharusnya masyarakat, khususnya kaum wanita harus mendukung peraturan ini,” ujarnya.
Terhadap keputusan MK yang membatalkan pasal 43 ayat 1 UU No 1 tahun 1974, Syarifah menjelaskan, status anak yang dulunya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sudah bisa bernapas lega. “Dengan demikian bisa mengajukan tuntutan di pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah secara biologisnya,” ujarnya.
Tetapi dari sisi lain, dengan dibatalkannya pasal 43 itu akan marak terjadi pernikahan siri. “Masyarakat tidak perlu lagi membutuhkan lembaga resmi seperti KUA (Kantor Urusan Agama) untuk mencatatkan pernikahannya. Dampak yang sangat tidak diinginkan adalah marak hubungan nikah yang dibungkus dengan perkawinan siri,” ujarnya.
Syarifah mengimbau agar kaum wanita jangan mau dinikahi secara siri. Sebab dapat merugikan pihak perempuan. “Hal ini harus dibarengi penyuluhan dan pembinaan dari instansi terkait sehingga masyarakat menyadari pentingnya menikah secara tercatat menurut undang-undang,” ungkapnya. (hak/kie)

Setubuhi Anak Kandung di Depan Istri

Ik, diamankan di Polres Sambas
M. Ridho
Ik, diamankan di Polres Sambas
Sambas – Minuman keras membuat Ik, 35, menjadi bejat, menyetubuhi Ss, 14 anak kandungnya sendiri hingga belasan kali. Ik meniduri anaknya untuk pertama kalinya pada 26 November 2011, di hadapan Ld, istri keduanya, usai menenggak minuman keras di pondok hutan Jong Yang, Dusun Elok, Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah.
“Saya melakukan hubungan badan dengan anak kandung saya sudah belasan kali. Anak saya masih SMP,” kata Ik di Mapolres Sambas, Rabu (29/2).
Pada 26 November 2011 lalu, Ik bersama Ld, istri keduanya dan Ss anak kandungnya dari istri pertamanya sedang pesta minuman keras. Mereka menenggak minuman keras sekitar pukul 21.00 di pondok karet di hutan Jong Yang.
“Memang kebiasaan istri kedua saya suka minum minuman keras. Saya pun ikut juga, termasuk Ss. Sedangkan kedua anak tiri saya tidur. Di sinilah awal kejadian hubungan sedarah berlangsung,” jelas Ik.
Setelah mabuk minuman keras, Ik mendekati Ss anaknya yang baru beranjak dewasa. Pada saat itu Ss juga sudah mabuk berat. Ketika diajak melakukan hubungan badan, Ss menerimanya.
“Ini kami lakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada pemaksaan. Bahkan istri kedua saya tidak marah ketika saya meniduri anak saya di hadapannya, mungkin karena mabuk. Tetapi kejadian hubungan sedarah ini sudah belasan kali saya lakukan, baik di rumah, di pondok, bahkan di salah satu hotel di Bengkayang,” ungkap Ik.
Terbongkarnya perilaku bejat Ik, setelah Ld, istri keduanya melaporkan kasus pemerkosaan anak kandung ke Mapolsek Subah. “Tidak tahu apa sebabnya istri kedua saya melaporkan saya. Apakah mungkin cemburu? Tetapi semua sudah terjadi, saya siap menanggung akibat dari perbuatan buruk yang saya lakukan ini,” jelas Ik.
Kapolres Sambas AKBP Pahala Panjaitan membenarkan adanya tindak asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah. Kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan polisi, sesuai LP.82/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 terhadap tersangka Ik. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Sambas.
“Akibat perbuatannya, hingga sekarang Ik masih mendekam di hotel prodeo Polres Sambas hingga kasusnya dilimpahkan di kejaksaan,” ungkap Pahala.
Kapolres mengimbau kepada orang tua agar dapat melindungi anak dan mengawasinya hingga dewasa. “Kasus asusila terhadap anak yang dilakukan ayah kandungnya ini harus dijadikan pelajaran berharga. Hindari minuman keras yang memunculkan dampak buruk. Karena orang tua tugasnya mengawasi anak hingga menjadi anak yang berguna, bukan menghancurkannya,” imbau Pahala. (edo)