Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 05 Agustus 2011

Data Korupsi Tahun 2008

Data korupsi versi KPK tahun 2008.


ilustrasi korupsi  
Sampai dengan tanggal 15 Desember 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terhadap 70 (tujuh puluh) kasus. Dalam tahap penyidikan, dilaksanakan 53 (lima puluh tiga) perkara yang terdiri dari 7 (tujuh) perkara sisa tahun 2007 dan 46 (empat puluh enam) perkara tahun 2008. Penuntutan dilaksanakan sebanyak 43 (empat puluh tiga) perkara yang terdiri dari 6 (enam) perkara sisa tahun 2007 dan 37 (tiga puluh tujuh) perkara tahun 2008. Dari 43 (empat puluh tiga) kasus di tahap penuntutan, 6 perkara divonis banding, 8 perkara divonis kasasi serta 7 perkara inkracht.

KPK melaksanakan eksekusi sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara, baik yang telah mendapat putusan PN, putusan kasasi (MA) maupun putusan Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan kasus yang dilimpahkan kepada kepolisian sebanyak 4 perkara.

Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan telah disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah periode 1 Januari s.d. 15 Desember 2008 sebesar Rp406.352.031.726.

Hingga 10 Desember 2008, terdapat 259 laporan Gratifikasi yang masuk. Dari jumlah tersebut, 215 Laporan sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK. Uang yang ditetapkan menjadi Milik Negara hingga 10 Desember 2008 sebesar Rp3.631.637.407 (termasuk luncuran dari akhir tahun 2007) dan barang senilai Rp1.309.947.000 (termasuk lima buah mobil).

Sejak tahun 2004 sampai 2008, berkas pengaduan masyarakat yang diterima sebanyak 31.404 berkas, sebanyak 31.096 pengaduan telah selesai ditelaah, 4.078 pengaduan dapat ditindaklanjuti KPK sedangkan 22.022 pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan merupakan TPK.
Data lengkap dapat diklik di attachment (Data Korupsi versi KPK 2008).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar