Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 22 Maret 2012

7 Jahitan Usai Bercinta

Sekadau – Kuli bangunan berinisial J, 20, harus berurusan dengan polisi. Ia ditahan di Mapolres Sekadau atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), 14, Kamis malam (16/3) lalu. Kasus pencabulan itu terjadi di kediaman Bunga di Kecamatan Sekadau Hilir, sekitar pukul 23.00 malam.
“Saat kejadian, korban memanggil tersangka ke rumahnya. Sementara orang tua korban sudah tertidur,” ujar AKBP Andreas Widihandoko SH, Kapolres Sekadau kepada Equator, kemarin.
Merasa aman, kedua insan yang sudah lama memadu kasih itu kemudian bercumbu. Satu per satu baju bunga yang masih duduk di bangku kelas III SMP tersebut dilucuti.
Diberi umpan enak, J pun kesetanan. Tanpa pikir panjang ia langsung menggagahi gadis yang masih bawah umur tersebut. Bunga yang masih perawan menjerit kesakitan. Namun J yang sudah konak tak mau berhenti. Akibatnya sudah bisa ditebak. Kemaluan Bunga robek dan harus dijahit tujuh jahitan.
Tak terima dengan kejadian itu, keluarga Bunga langsung melaporkan J ke pihak kepolisian. Malam itu juga J langsung dijemput dan digelandang ke Mapolres Sekadau.
Kepada penyidik, J mengakui sudah lama berpacaran dengan bunga dan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Meski begitu, tidak berarti J tidak bisa dijerat secara hukum. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan. Terlebih akibat kejadian itu korban menderita luka serius.
“Korban sampai tidak bisa berjalan. Sekarang korban juga belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma,” kata Widi.
Dilanjutkannya, pihak kepolisian membawa Bunga untuk divisum. “Kita masih menunggu hasil visumnya. Hasil pemeriksaan sementara dari pihak dokter, korban mengalami luka di kemaluan dan harus dijahit hingga tujuh jahitan,” jelas Widi. (bdu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar