Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 01 Mei 2012

Bejat! Ketua RT Cabuli ABG Lima Kali


Bejat! Ketua RT Cabuli ABG Lima Kali
google
Ilustrasi pencabulan
KARIMUN - Sangat tidak terpuji sekali ulah oknum Ketua Rukun Tetangga di Kelurahan Sungai Raya, Kabupaten Karimun ini. Sebut saja MS, pria ini sudah beberapa kali berbuat cabul dan korbannya adalah seorang pelajar putri bernama Bunga(bukan nama sebenarnya).
Kasus ini pun mendapat perhatian dari masyarakat. Salah satunya berasal dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau.
KPPAD Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke kediaman Bunga di Kelurahan Sungai Raya bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB) Karimun serta Lurah Sungai Raya.
Berdasarkan pantauan KPPAD Kepulauan Riau(Kepri), hingga kini Bunga masih mengalami trauma cukup berat. Ia enggan keluar rumah dan sekolah, remaja putri itu hanya bisa mengurung diri di dalam kamarnya.
"Masih trauma tapi tak berat lagi seperti awal-awal kasusnya. Cuma hingga kini, korban enggan keluar rumah, enggan sekolah dan lebih banyak diam mengurung diri di dalam kamar di rumahnya," kata Ery Syahrial, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Minggu (25/3/2012).
Melihat kondisi seperti itu, KPPAD Kepri dikatakan Ery, mengharapkan peran serta aktif orang tua, masyarakat, pihak sekolah dan teman-teman korban untuk menjaga perasaan Bunga.
"Bagaimana pun ia adalah korban yang juga masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Tolong masyarakat bantu memulihkan kondisi kejiwaannya dengan tidak berlaku diskriminasi terhadap Bunga," harap Ery Syahrial.
Untuk Bunga sendiri, Ery berpesan agar berusaha tegar dan jika sudah siap mental kembali lah bersekolah lagi. Percayakan penanganan kasusnya ke pihak kepolisian.
Selain oleh MS, seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Bunga ternyata juga menjadi korban kasus serupa oleh pacarnya yang berusia dewasa dan telah bekerja. Tidak tanggung-tanggung sudah 5 kali Bunga digauli sang pacar.
Untuk itu, Ery berharap penyidik Satreskrim Polres Karimun tidak berhenti pengusutan kasusnya pada MS, sang Ketua RT bejat itu seorang tapi juga kejar sang pacar Bunga yang sudah berusia dewasa tersebut.
"Meski mengaku atas dasar suka sama suka tapi pacarnya itu sudah dewasa dan memiliki pekerjaan yang seharusnya memberikan tauladan tapi malah mencabulinya. Lagipula, awal munculnya kasus ketua RT itu kan karena Bunga curhat soal pencabulan oleh pacarnya," kata Ery menjelaskan.
Sebagai pemberian efek jera, Ery berharap penyidik bisa dengan teguh menerapkan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 kepada para pelaku pencabulan pelajar Karimun itu. Dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, MS, seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karimun, sekitar seminggu lalu.
MS diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar putri di Karimun sebut saja Bunga di Wisma Indah, Tanjungbalai Karimun.
Bunga bertemu MS di penginapan itu untuk konsultasi masalah pencabulan yang telah dilakukan pacarnya sebanyak 5 kali. Bunga memilih Ms untuk bercerita selain seorang pemuka masyarakat juga dikarenakan kedua orangtua korban saat kejadian tengah berada di Malaysia bekerja sebagai buruh.
Bukannya membantu malahan MS sang Ketua RT memanfaatkan kondisi Bunga dan ikut mencabulinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar