Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 16 Februari 2013

Asik Pesta Asmara, 5 Pasang Lain Jenis Diciduk


Pasangan-Mesum-Temanggung.jpg
Petugas saat mendata pasangan ilegal yang terjaring razia

JOMBANG - Sebanyak lima pasangan berlainan jenis tanpa ikatan pernikahan asik berpesta asmara pada perayaan Hari Valentine di sejumlah hotel Jombang, berhasil di ciduk aparat saat gelar razia, Kamis (14/2/2013) malam. 
    
Dalam operasi itu, tim gabungan Polres Jombang dan Satpol PP setempat itu juga menangkap lima perempuan yang bekerja sebagai pemandu karaoke atau lebih dikenal dengan sebutan purel.
    
Kepala Satuan Sabhara Polres Jombang AKP Haryono menjelaskan, tim melakukan razia pada delapan hotel. Yakni, Hotel Prambanan, Hotel Dewi, Hotel Cempaka, Hotel Indah, Hotel Sentral, Hotel Netral, Hotel Melati, serta Borobudur.
    
"Kami menangkap lima pasanganan tanpa nikah sedang melakukan seks bebas Hotel Indah. Mereka kemudian kita bawa ke Mapolres guna pendataan," kata Haryono.
    
Lima pasangan kumpul kebo itu masing-masing; Rom (23), warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan, Jombang. Saat ditangkap Rom sedang asyik masyuk dalam kamar dengan In (26), warga Dusun Plosowedi Desa Plosogeneng, Jombang. 
    
Pasangan selanjutnya, Sai (32) dengan Ev (24), keduanya warga Kecamatan Ngoro. Sedangkan pasangan ketiga Muj (26) dengan Yay (22), keduanya dari Jakarta. 
    
Lalu Kaj (37) dengan Rin (28), asal Ngimbang, Lamongan. Dan yang terakhir Har (24) dengan Ar (20), asal Pare, Kediri.
"Seluruh lima pasangan yang tertangkap merupakan pasangan di luar nikah," ulang Haryono.
    
Usai menyisir hotel, tim gabungan merazia dua kafe, yakni Pondok Ijo dan Devis. Hasilnya, petugas memergoki lima orang purel sedang menemani tamunya minum dan karaoke. 
    
Mereka adalah Jes (24), asal Kecamatan Perak, Jombang, Rus (22), asal Kecamatan Keras, Kediri. Kemudian Mif (27), warga Kecamatan Jogoroto Jombang.
    
Selanjutnya May (25), warga Kecamatan Sumobito, serta Rat (21), asal Kecamatam Ngoro.
"Mereka kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Haryono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar