Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 01 Februari 2013

Bocah 10 Tahun Cabuli Anak Dua Tahun

Pontianak – Keseringan nonton film porno, Wf dan An yang baru berusia 10 tahun mencabuli bocah perempuan usia dua tahun. Parahnya lagi, korban pencabulan itu adik kandung An.
“Kita memiliki kendala menangani kasus ini. Kedua pelaku ini belum dapat diproses secara hukum pidana karena umurnya kurang dari 12 tahun,” kata Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (30/1).
Puji menjelaskan, batas usia anak dalam pengertian hukum pidana pada Undang-Undang No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Definisi anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur delapan tahun hingga belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawin. Namun dengan adanya putusan nomor 1/PUU-VIII/2010 amar putusan MK yang menyatakan usia delapan tahun pada Undang-Undang Nomor 3/1997 diganti menjadi 12 tahun, diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11/2012.
“Anak yang berkonflik dengan hukum, selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindakan pidana,” ungkap Puji.
Kronologis kejadian, Wf bermain ke rumah An. Mereka bermain di ruang tamu. Tiba-tiba saja muncul Bunga (nama samaran) adik An. Melihat adiknya, An dan Wf mencabulinya. Setelah itu kedua pelaku kembali bermain di ruang tamu rumah An.
Beberapa hari kemudian, Bunga merasa kesakitan di kemaluan dan anusnya. Dia menyebut nama Wf melakukannya. Kedua orang tuanya berang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pontianak.
“Kejadian itu dilaporkan ke Polresta Pontianak, Senin (28/1) lalu,” kata Puji.
Polisi telah melakukan visum terhadap Bunga. Ketika diinterogasi, Wf dan An mengaku melakukan pencabulan pada pertengahan Januari 2013 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah An.
“Kami telah mengamankan bocah yang melakukan pencabulan dan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor dan terlapor. Kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi serta korban dan bocah yang dilaporkan,” jelas Puji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar