Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 10 Juni 2014

Pasangan Ini Digerebek Warga saat Berhubungan Intim di Mobil



Seorang pemuda kepergok warga saat sedang berhubungan seksual dengan remaja putri di mobil tepat di pinggiran pantai Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Saat beraksi, pria tersebut meminta bantuan temannya untuk mengawasi situasi di sekitaran mobil.

Usai penggerebekan itu, warga menggelandang tiga orang yang terlibat dalam perbuatan asusila itu ke Mapolres Tuban untuk diproses lebih lajut. Sesampainya di sana, ketiganya langsung dimintai keterangan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono menjelaskan, remaja putri berinisial EY (14) itu semula janjian bertemu dengan kekasihnya HM (35) di pinggiran pantai. EY berangkat seorang diri dari rumahnya, sementara HM bersama temannya berinsial AM menggunakan mobil sewaan. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak tiga bulanan lalu setelah berkenalan lewat telefon.

Sesampainya di lokasi yang ditentukan, HM mengajak EY berhubungan intim dengan rayuan bersedia menikahi bila nantinya remaja itu hamil. HM dan AM dalam keadaan mabuk usai meminum minuman keras tradisional saat dalam perjalanan menuju pantai.

EY yang termakan bujuk rayu HM menurut ajakan tersebut. Keduanya lantas melakukan hubungan suami istri di dalam mobil. Sedangkan AM berada di luar mobil dan mengawasi situasi sekitarnya.

Saat sedang berbuat asusila itulah, warga datang dan langsung menggerebek mereka. “Digerebek warga saat sedang melakukan hubungan suami istri di pantai. Sementara seorang lagi di luar mobil mengawasi situasi saat temannya melakukan perbuatan itu,” ujar Suharyono di kantornya, Selasa (10/6/2014).

Suharyono menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti celana pendek warna merah muda, baju bergambar, baju dan celana panjang. Polisi juga memanggil orangtua EY, yang ternyata mengaku tidak terima atas perbuatan tersebut dan meminta polisi menjerat HM dengan hukuman berat.

Atas atas perbuatanya, HM ditetapkan sebagai tersangka ini dan dijerat Pasal 81 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar