Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja di restoran.
(REUTERS/Bazuki Muhammad)
Rencananya, hari ini, Rabu 23 April 2014, pihak KBRI Kuala Lumpur
akan memulangkan sembilan WNI/TKI yang menjadi korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) tersebut ke Indonesia.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno mengatakan, delapan
dari sembilan korban tersebut diberangkatkan oleh agen perseorangan
berkewarganegaraan Indonesia yang diketahui bernama FZ atau dikenal
dengan nama panggilan Ina. Mereka lalu dipekerjakan sebagai PSK.
"Tujuh orang di antaranya berusia di bawah umur, namun data tanggal
kelahiran mereka di paspor diubah menjadi lebih tua. Para korban
dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di
Malaysia, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK," ungkap Herman dalam
keterangan pers yang diterima VIVAnews.
Herman melanjutkan, data KBRI Kuala Lumpur mencatat bahwa tiap
tahun jumlah kasus TPPO yang ditangani oleh pihaknya terus meningkat.
Pada 2012 terdapat 2 kasus, kemudian pad 2013 meningkat menjadi 7 kasus.
Pada kuartal I 2014, sudah ada 3 kasus yang ditangani oleh KBRI Kuala
Lumpur.
"Terungkapnya kasus TPPO dengan korban perempuan di bawah umur yang
dijadikan PSK merupakan fenomena baru yang sangat mencemaskan.
Berdasarkan informasi para korban, masih banyak korban lainnya yang
masih dieksploitasi sebagai PSK dimana sebagian besar masih di bawah
umur," kata Herman.
Saat ini, menurut Herman, pihak KBRI terus berkoordinasi dengan
Divisi Anti-Trafficking Polisi Malaysia untuk menyelamatkan mereka. Dari
informasi yang telah terkumpul, KBRI Kuala Lumpur menilai bahwa apa
yang saat ini terungkap hanya sebagai fenomena puncak Gunung Es dan
diduga jaringan Ina hanya salah satu jaringan perdagangan orang yang
beroperasi di Malaysia.
Pada 22 April 2014, KBRI Kuala Lumpur juga menerima tiga korban
TPPO yang dipekerjakan sebagai PSK, dimana salah seorang di antaranya
masih berusia 15 tahun. Namun ketiga WNI tersebut belum dapat
dipulangkan.
"Ketiga WNI tersebut direkrut oleh jaringan yang berbeda dengan
jaringan Ina. Saat ini KBRI Kuala Lumpur terus bekerjasama secara
intensif dengan instansi terkait di Indonesia terutama Direktorat
Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah secara cepat
merespons dan mendukung penanganan kasus ini dengan memperkuat
pengawasan pembuatan paspor di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia,"
ujar dia.
Herman menegaskas, perlu penegakan hukum yang efektif kepada semua
pihak yang terlibat mulai perekrutan hingga pengiriman untuk memberikan
efek jera.
Sementara, otoritas Malaysia saat ini masih mengejar Ina yang telah
diketahui identitas dan alamatnya di Malaysia. Selanjutnya, aparat
penegak hukum di Indonesia dapat segera membongkar jaringan perekrutan
kelompok Ina maupun yang lainnya.
"KBRI Kuala Lumpur mengajak semua pihak untuk bersama-sama
memperkuat aspek pencegahan dengan melakukan public awareness campaign
guna meningkatkan kewaspadaan, termasuk orang tua, terutama dengan
adanya iming-iming bekerja di Malaysia dengan dijanjikan bayaran yang
menggiurkan," tutur Herman. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar