Pria 37 tahun itu terancam penjara 15 tahun.
(Reuters)
Idul
Fitri merupakan hari bahagia bagi para umat Islam setelah kembali suci
dan berkumpul bersama keluarga. Tapi pada hari raya yang suci itu, Cecep
Yusman (37), warga Kampung Cisarua, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten
Garut Jawa Barat, malah dilaporkan kepada polisi atas kasus pencabulan
atas tiga adik iparnya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKB Dadang Garnadi, mengungkapkan bahwa
perbuatan bejat Cecep terbongkar setelah seorang korban berinisial NS
(15) melaporkan peristiwa yang dia dialami kepada orang tuanya pada
Selasa malam 29 Juli 2014. NS sudah diperlakukan tak senonoh oleh Cecep
sebagai kakak ipar.
"Jadi dia menceritakan apa yang sudah terjadi diperlakukan tak
senonoh [disetubuhi] dengan modus pengobatan oleh kakak iparnya
(Cecep-red) ", ujar Dadang, Rabu, 30 Juli 2014 kepada wartawan.
Berdasarkan pengakuan NS, perbuatan Cecep dilakukan sejak tahun
2013. NS dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka lebih dari 15 kali.
"Diobati dan ditakut-takuti, sehingga korban mau menuruti keinginan kakak iparnya," ujar Dadang.
Ternyata masih ada korban lain. Dua orang lagi mengalami nasib
serupa, masing-masing berinisial H dan NP dan sama-sama berstatus ipar
Cecep.
"Kedua korban tersebut disetubuhi dalam waktu yang berbeda-beda.
Korban terpaksa meladeni keinginan tersangka karena diancam," kata
Dadang.
"Kedua istri adik ipar tersangka diancam akan mati dijadikan tumbal dan suami masing-masing korban akan gila," lanjut dia.
Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Kini dia hanya pasrah
menjalani proses hukum yang menjeratnya. Seluruh saksi dan tersangka
sejak malam tadi sudah dilakukan pemeriksaan.
Dia dijerat dengan pasal 81dan 82 Undang-Undang no 23 tahun 2002, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya bisa diatas 15 tahun penjara," kata Dadang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar