Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 17 Oktober 2014

ABG Pelaku Rekam dan Edarkan Adegan Mesum Dinikahkan

Masih ingat kasus 5 ABG Lamongan berurusan dengan polisi karena menggelar pesta seks dengan merekam adegan itu di handphone-nya? Ya, kedua pelaku dinikahkan di KUA Kota Lamongan, Kamis (16/10/2014).

Pasangan ABG yang dinikahkan berinisial Ag (15) dan Lt (15). Dua ABG yang masih duduk di bangku SMP kala itu dinikahkan dan mengikat janji. Pengacara Lt, Lukmanul Hakim menuturkan, saat dinikahkan kliennya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lamongan dan mendapat hukuman 1 tahun 5 bulan atas perbuatannya membuat video mesum dan mengedarkannya. Sementara, Ag dikembalikan ke orang tuanya.

Lukman menuturkan, pihaknya sedang mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya. Banding yang diajukan, kata Lukman, adalah diversi atau dikembalikan kepada orang tuanya mengingat usia Lt masih di bawah umur.

"Lt sudah 5 bulan ini mendekam di Lapas Lamongan," kata Lukman kepada wartawan.

Di hadapan penghulu KUA Lamongan, Lt memberikan mas kawin seperangkat alat sholat. Mereka orangtua dan sejumlah kerabat dekat mereka. Untuk sementara, Lt dan Ag bisa menikmati bulan madu mereka di rumah karena pengacara mereka tengah mengajukan banding diversi untuk dikembalikan ke orang tuanya.

"Usai menikah di KUA, Lt bisa pulang karena kami masih mengajukan banding diversi," jelas Lukman.

Mei 2014 lalu, 5 ABG di Lamongan menggelar pesta seks dan merekam adegan mesum itu dengan kamera handphone. Saat itu, polisi mengamankan 4 pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan seorang pelajar SMA yang kedapatan merekam perbuatan layaknya suami istri.

Ke-5 pelajar ini ditangkap petugas setelah polisi mendapatkan barang-bukti berupa rekaman video mesum yang dibuat di salah satu pelaku di Desa Jotosanur Kecamatan Tikung. Dari rekaman itu, polisi berhasil mengamankan Ag (15) dan Lt (15) keduanya bintang film mesum yang sama-sama duduk di bangku SMP bersama tiga orang temannya yaitu TW (15) dan Jm (16) serta FK (13).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar