Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 03 Oktober 2014

Masuk Rumah Tetangga, Pemuda Cabuli Wanita Paruh Baya



Seorang pemuda bernama Muhamad Ali alias Ilafah (24) diamankan petugas karena telah melakukan pemerkosaan. Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam dan langsung memerkosa korbannya pada tengah malam.

Dari informasi yang didapat, pelaku yang merupakan warga Kampung Jampang 1 RT 1/2 Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, memerkosa korban, Y (60) yang merupakan tetangganya sendiri.

Pemerkosaan terjadi saat Y tengah tertidur pada Rabu (1/10/2014) sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban mengaku sudah mengunci seluruh bagian rumahnya.

Saat tertidur pulas, ia merasa ada orang di sebelahnya. Benar saja, saat menengok ia melihat seseorang yang ia kenali dan tak lain adalah Ifalah. Korban yang berstatus janda ini langsung dibekap pelaku karena berusaha berteriak.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menggerayangi tubuh korban. Tak lama, korban kembali menggigit tangan Ilafah. Akhirnya pelaku pun melarikan diri.

Kejadian serupa juga dialami oleh HL (40) yang jua masih tetangga pelaku. Pelaku telah diperkosa pelaku pada 17 Juli silam. Korban yang masih bersuami ini diperkosa tengah malam. Saat itu korban tengah tidur di ruang tengah hanya mengenakan celana panjang dan bra. Pelaku tiba-tiba langsung membekap dan menggerayangi korban. Setelah diteriaki, akhirnya pelaku melarikan diri.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjhajono mengatakan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban secara diam-diam dan langsung meraba korbannya. "Dari keterangan sementara pelaku ada kepuasan tersendiri bila sudah melakukan aksi pencabulannya," jelasnya di Mapolsek Sukaraja, Kamis (2/9/2014).

Lanjutnya, pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi bejatnya berkali-kali. Dari keterangan saksi-saksi, pelaku hanya menggunakan kaos dan celana pendek saat melakukan aksinya.

Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada korban lainnya yang enggan melapor. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP juncto 290 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar