Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 26 November 2014

Teganya Novian Gagahi Anak Angkat di Depan Istrinya


Teganya Novian Gagahi Anak Angkat di Depan Istrinya
Surya/Sylvianita Widyawati
BAPAK BEJAT - Novian Susanto (36) harus berhadapan dengan hukum atas dugaan menggagahi anak angkatnya N (8). Istrinya melaporkan Novian ke Polres Malang, Jawa Timur, Senin (24/11/2014). 

MALANG - Novian Susanto (36) jauh dari seorang ayah yang baik. Bukan hanya pesakitan dalam tindak pidana pencurian, Novian juga tega menggagahi anak angkatnya N (8) sendiri tepat di depan istrinya yang terlelap tidur di satu tempat dengannya.
Polisi membengkuk pedagang sayur itu, Sabtu (22/11/2014) malam setelah istrinya melaporkan Novian. "Saya melakukan saat istri saya tidur," cerita Novian enteng kepada Surya Online (Grup Tribunnews.com) ketika ditemui di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (24/11/2014).
Novian mengaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya pada Kamis (20/11/2014), ketika mereka tidur bertiga di kamar kosnya di Kampungbaru, Kepanjen, namun tidak berhasil. Ia lalu mengulanginya pada Sabtu (22/11/2014) sore, saat tidur bersama lagi dan berhasil.
Sang istri mencurigai suaminya itu tersebab sore hari sudah tidur memakai selimut. Istrinya penasaran dan membuka selimut. Ternyata N sudah tak memakai celana dalam. "Saya tergoda setelah N menciumi saya. Dia sudah menganggap saya ayahnya," terang Novian.
Novian sudah gelap mata. Ia tak bisa membendung hawa nafsunya karena selama ini kurang mendapat perhatian istrinya. Menurut Novian, ia menikahi ibu angkat N sejak 10 bulan lalu. "Ketika saya menikah, istri saya sudah membawa anak angkat N itu," terangnya.
N kerap mendapat ancaman pemukulan dari Novian jika tidak mau menuruti ulahnya. Novian juga memerintahkan N untuk bungkam kepada ibunya. Korban yang tidak sekolah meski usianya sudah 8 tahun, biasa memanggil ayah angkatnya dengan panggilan Om Aan.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Malang Iptu Sutiyo menyatakan, pelaku ditangkap atas dugaan menyetubuhi anak angkatnya. "Anaknya sudah kami periksa," ungkap Sutiyo seraya menambahkan tersangka diancam Pasal 81-82 UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar