Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 03 Desember 2014

4 Kakek Cabuli Gadis Ingusan Bergantian


4 Kakek Cabuli  Gadis Ingusan Bergantian
surya/Rahadian Bagus
Empat Lelaki Paro Baya Perkosa Siswi Kelas VI SD

PASURUAN - Entah apa yang ada dibenak empat kakek-kakek ini, hingga tega mencabuli seorang bocah perempuan sebut saja Bunga, asal Kecamatan Gempol yang masi berusia 11 tahun.
Pelajar yang duduk di bangku kelas VI SD ini, disetubuhi empat kakek yang masih tetangganya dari bulan September hingga November 2014.
Keempat pelaku tersebut yakni, Mulyono (69), Syukur (73), Miskan (65) dan Ridwan (60). Ketiga pria itu merupakan warga Gempol Joyo, Desag Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Aksi cabul ini terkuak saat seorang pelaku, Syukur (73), bercerita kepada bibi korban berinisial UK bahwa keponakannya telah diperkosa.
Syukur menceritakan, bahwa Ridwan, Miskan dan Mulyono telah memperkosa korban di rumahnya.
Tidak percaya dengan apa yang didengarnya dari Syukur. Bibi korban, kemudian memanggil korban untuk menanyakan kebenaran informasi yang ia dengar. Ternyata, korban mengakui bila ia telah diperkosa.
Tidak hanya itu, Syukur yang awalnya bercerita kepada bibi korban, ternyata juga menjadi pelaku pemerkosaan.
Bibi korban yang mendengar pengakuan dari keponakannya, kemudian melaporkan ke Polsek Gempol.
Dari laporan bibi korban, empat pelaku kemudian dibekuk petugas Reskrim Polsek Gempol di rumahnya masing-masing, Selasa (2/12/2014), pagi.
"Bibi korban yang marah, kemudian melapor ke Polsek Gempol," kata  Kapolsek Gempol Kompol Slamet Riyadi.
Saat diperiksa pelaku mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
Pasalnya, meski berusia 11 tahun, namun memiliki postur tubuh yang besar.
Masih dari pengakuan pelaku kepada penyidik, untuk merayu korban, mereka memberikan iming-iming atau imbalan uang Rp 5000 - Rp 20.000.
"Korban dibujuk dengan diberikan imbalan yang Rp 5 ribu - Rp 20.000," terangnya.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gempol. Sementara itu, korban dibawa ke unita Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar