Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 12 Agustus 2014

Kades Ini Bantah Hamili ABG Bogor


Kades Ini Bantah Hamili ABG Bogor
Kompas.com
Ilustrasi. 

BOGOR-HM (56), salah satu Kepala Desa di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor membantah telah menghamili MN (14) seorang anak baru gede (ABG).

Kepada penyidik Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Polres Bogor, HM mengaku pertama kali berkenalan dengan MN pada Februari 2014 lalu dan sempat dua kali melakukan hubungan badan.

"Pelaku membantah kalau anak yang dilahirkan MN adalah anak biologis tersangka, karena dia berasalan baru berkenalan dan melakukan hubungan badan dengan korban pada Februari dan Maret, sedangkan korban sudah melahirkan akhir Juli lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Senin (11/8/2014)

Namun, kata Didik Purwanto, kepada penyidik MN mengaku sudah menjalin hubungan dengan Kades tersebut sejak Nopember 2013. "Kalau sejak Nopember memang pas sembilan bulan, karena korban melahirkan anaknya tanggal 29 Juli lalu," katanya.

Menurut Didik, meski pelaku membantah kalau anak yang dilahirkan korban merupakan hasil hubungan MN, tapi tersangka tetap dijerat dengan Pasal 287 KUHP junto Pasal 81 Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur diluar pernikahan, pasal itu yang menjerat pelaku. Kalau soal dia mengakui apa itu anaknya atau bukan, bisa dibuktikan dengan test DNA," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HM salah satu Kades di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena diduga telah menyetubuhi MN hingga korban hamil dan melahirkan anaknya.

Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo membenarkan HM seorang kepala desa. "Terlapor statusnya Duda dan menjabat sebagai Kepala Desa. Sudah kita diamankan dan sekarang masih diperiksa," kata AKBP Sony Mulvianto kepada wartawan, Jum'at (1/8/2014).

Sebelum dilaporkan ke polisi, kata AKBP Sony, HM sempat dipanggil oleh keluarga untuk dimintai pertanggungjawaban dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Namun, janji kepala desa itu untuk menikahi MN tidak dipenuhi hingga MN melahirkan anak yang dikandungnya.

"Korban sempat hamil dan sekarang sudah melahirkan. Pelaku sempat berjanji akan menikahi korban, tapi sampai anak korban lahir pelaku tidk bertanggungjawab. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bogor," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar