Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 11 Agustus 2011

Kode Etik dan Peraturan Keanggotaan AMB

KODE ETIK DAN PERATURAN KEANGGOTAAN AMB

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan dibuat dengan maksud untuk:

  1. Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan member
  2. Menegaskan hubungan antar sesama member demi meningkatkan kerukunan
  3. Menjaga dan melindungi kepentingan semua Member yang bergabung di dalam Perusahaan;
  4. Mengatur standar sopan santun/etika berusaha dan tanggungjawab di antara para Member;
  5. Menyatakan hak, tugas, tanggung jawab dan kewajiban para Member dalam menjalankan usahanya;
  6. Mengatur dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan dan Member dari tindakan Member yang berakibat merugikan Member lain dan/atau Perusahaan.

ISTILAH – ISTILAH

Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan :
  1. Perusahaan adalah PT. AKSES MAKMUR BERSAMA;
  2. Member adalah Orang Perorangan atau Badan Hukum Indonesia yang telah mendapat persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra Usaha dari usaha Perusahaan;
  3. Upline adalah Member yang menjadi sponsor dari Member lain;
  4. Downline adalah Member yang disponsori langsung oleh Member lain;
  5. Konsumen adalah pembeli akhir dari produk-produk Perusahaan dengan tujuan untuk dipakai sendiri atau di jual;
  6. Barang adalah seluruh produk-produk/benda-benda lain yang dipasarkan oleh Perusahaan melalui para Member;
  7. Posisi adalah jenjang karier Member;
  8. Jaringan adalah seluruh Member yang berada dalam kelompok Member yang bersangkutan;
  9. Kartu Anggota/Member card adalah tanda pengenal yang diberikan oleh Perusahaan untuk dipegang sebagai tanda/bukti dalam berhubungan dengan Perusahaan, Member, dan Konsumen;
  10. Member kit adalah panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada Member baru yang berisi antara lain : Kartu member, buku panduan, formulir pendaftaran, dan CD yang berisi : BOP, Tehnical presentation, copy legal company, kode etik, formulir pendaftaran
  11. Bonus untuk satu minggu dihitung pada tiap hari minggu (jam 00:00) dan akan ditransfer paling lambat pada hari kamis*
  12. Distributor adalah pihak yang telah disetujui oleh AMB sebagai pusat distribusi member kit dan pusat pelayanan member
  13. Formulir Permohonan Member adalah formulir yang harus diisi oleh calon Member sebelum yang bersangkutan diterima menjadi Member.
  14. Daftar Harga adalah panduan yang berisi daftar harga pembelian dan penjualan bagi Member;
BAB I
PERATURAN UMUM

  1. Seorang calon Member yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Keanggotaan, berarti calon Member telah sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik ini berikut dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh Perusahaan;
  2. Setiap member harus menjaga nama baik perusahaan dan segenap karyawannya serta tidak mencemarkan dan/atau menjelekkan nama baik perusahaan dan/atau member lainnya;
  3. Jika ada seorang member yang dirugikan oleh Member lainnya atau jika mengetahui ada Member yang merugikan aktivitas usaha Perusahaan, diharapkan agar segera melaporkan secara tertulis
  4. kepada Perusahaan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku;
  5. Perusahaan akan menjamin kerahasiaan setiap identitas pelapor pelanggaran kode etik dan peraturan member yang dilakukan oleh Member lainnya;
  6. Member dilarang menjelekkan dan/atau membandingkan produk-produk Perusahaan dengan produk-produk yang dipasarkan Perusahaan lain, demikian juga terhadap manajemen, system pemasaran dan lainnya;
  7. Dalam menjalankan aktivitas, member tidak diperkenankan menggunakan suatu aktivitas pertemuan Perusahaan untuk kepentingan lain, misalnya yang berhubungan dengan politik atau SARA;
  8. Member termasuk distributor dilarang menggunakan/memanfaatkan jaringan Perusahaan untuk mengadakan pelatihan-pelatihan khusus di luar bisnis Perusahaan dan atau bersifat komersial, kecuali telah mendapat izin dari Perusahaan secara tertulis;
  9. Member tidak boleh mempengaruhi/mengajak Member lainnya baik untuk menjadi anggota Perusahaan MLM lain yang memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan dari produk-produk Perusahaan;
  10. Perusahaan berhak mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru dan mengeluarkan sanksi kepada Member yang melanggar demi untuk mempertahankan maksud dan tujuan Rencana Pengembangan Usaha yang telah ditetapkan;

BAB II
PENDAFTARAN MEMBER BARU


  1. Kesempatan untuk menjadi Member adalah sama untuk setiap orang dan tidak tergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama.
  2. Untuk menjadi seorang Member, seorang pemohon pertama-tama harus disponsori oleh salah seorang Member lainnya ;
  3. Untuk pendaftaran keanggotaan, setiap pemohon dikenakan biaya pendaftaran yang besarnya ditentukan secara terpisah dan mendapatkan 1 (satu) set Member kit;
  4. Pemohon tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga ataupun nama fiktif untuk pendaftaran keanggotannya;
  5. Seluruh perubahan data member harus disampaikan melalui Formulir Perubahan Data yang ditetapkan perusahaan.
BAB III
PERIHAL KEANGGOTAAN SEORANG MEMBER

  1. Keanggotaan berlaku seterusnya sejak registrasi.
  2. Setiap Member tidak mempunyai ikatan jam kerja dengan perusahaan dan tidak akan/berhak mendapatkan tunjangan dari perusahaan dalam bentuk apa pun juga. Member juga tidak bisa menuntut perusahaan untuk memberikan tunjangan seperti dimaksud di atas.
BAB IV
PENSPONSORAN MEMBER BARU

  1. Semua Member berhak mensponsori calon Member baru di seluruh wilayah hukum Indonesia.
  2. Untuk melindungi dan membangun jaringan Member maka pemberi sponsor tidak diperbolehkan menawarkan, membujuk, berusaha mengajak, mempengaruhi atau merebut calon Member baru yang sudah mempunyai sponsor lain, baik yang berada dalam jaringannya maupun dalam jaringan Member lain untuk pindah jaringan, secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Jumlah Member yang boleh disponsori tidak terbatas. Namun demikian, upline hendaknya memperhatikan kemampuannya sendiri dalam hal membina para downlinenya tersebut.
  4. Upline wajib memberikan bimbingan, pelatihan dan penjelasan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan usaha Perusahaan dengan benar dan tulus.
  5. Upline tidak diperbolehkan memberikan keterangan yang menyesatkan (menipu) para downline (calon downlinenya) baik dalam hal produk maupun Marketing Plan ataupun melebih lebihkan keberhasilan seseorang dalam usaha Perusahaan untuk kepentingan pribadinya.
BAB V
PENGHIBAHAN DAN PENJUALAN KEANGGOTAAN

Keanggotaan/kememberan seseorang karena sesuatu kondisi yang terpaksa, tidak dapat melanjutkan usahanya dapat menghibahkan/ menjual kepada pihak lain dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan.

BAB VI
PEWARISAN KEANGGOTAAN

  1. 1.
  2. Jika seseorang Member meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada orang yang namanya tercantum dalam data-data penerima warisan, untuk menghindari masalah di kemudian hari dianjurkan penerima waris dari keluarga dekat, atau berdasarkan surat-surat perubahan waris terakhir yang sah yang dibuat oleh Member tersebut semasa hidup.
  3. 2.
  4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka Perusahaan akan menuruti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan diambil alih sementara oleh Perusahaan sampai mendapat keputusan hukum yang tetap. Dalam hal si penerima warisan yang ditunjuk juga meninggal dunia,maka Perusahaan akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada (yang dibuat di hadapan notaris).
BAB VII
BERHENTINYA KEANGGOTAAN SEORANG MEMBER

  1. Masa keanggotaan seorang member dinyatakan berakhir apabila mengundurkan diri dengan tertebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis kepada perusahaan dan telah disetujui oleh perusahaan, dicabut keanggotaannya karena pelanggaran Kode Etik dan atau ada keputusan/perintah dari pihak Pengadilan.
BAB VIII
PEMBELIAN BARANG

  1. Pembelian barang-barang dari Perusahaan harus secara tunai/cash dan dilakukan ditempat-tempat yang telah ditunjuk perusahaan, dengan cara menunjukkan Kartu Anggota.
  2. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap segala pembelian atau pendaftaran member baru yang dilakukan tidak di tempat yang ditunjuk Perusahaan.
  3. Seorang member berhak mendapatkan harga yang sama (harga member) untuk setiap barang yang dibeli dari Perusahaan sesuai dengan daftar harga yang dikeluarkan oleh Perusahaan untuk masing-masing daerah.
  4. Perusahaan berhak sewaktu-waktu membatasi/menghentikan pembelian barang seorang member atau membatasi/menghentikan persediaan barang terhadap daerah tertentu jika didapati adanya indikasi kecenderungan penimbunan barang dan/atau telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan/atau penyalahgunaan Rencana Pengembangan Usaha, di mana hal ini mungkin bisa mengganggu program usaha Perusahaan atau merugikan member-member lainnya di daerah tersebut.
BAB IX
PENGHITUNGAN DAN PENGIRIMAN BONUS

  1. Bonus untuk satu minggu dihitung pada tiap hari minggu (jam 00:00) dan akan ditransfer paling lambat pada hari kamis*
  2. Bonus yang berhak diterima Member akan dikirimkan dengan cara Transfer langsung via Bank Perusahaan
  3. Penghitungan dan pengiriman Bonus ini juga mengikuti system perpajakan yang berlaku di Indonesia, di mana setiap Member yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
BAB X
SANKSI

  1. Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan apabila dianggap terhadap seorang Member setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik maupuan Rencana Pengembangan Usaha.
  2. Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Perusahaan dan akan diberitahukan kepada yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.
  3. Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggan Kode Etik dan Peraturan Member, pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa :
    1. Himbauan
    2. Peringatan
    3. Peringatan keras
    4. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu
    5. Pencabutan Keanggotaan Member
  4. Dalam hal sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu atau pencabutan keanggotaan Member dapat dilakukan oleh Perusahaan tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu, apabila seorang Member terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian Formulir Permohonan Member berikut dengan perubahan-perubahannya.
    2. Melanggar Kode Etik dan Marketing Plan yang menimbulkan kerugian bagi Member lain dan atau Perusahaan.
  5. Mencemarkan nama baik Perusahaan termasuk staf, manajemen Member-Member lain, serta produk-produk perusahaan.
  6. Seorang Member yang sudah dicabut keanggotannya, baru dapat memohon kembali menjadi Member setelah 6 (enam) bulan dengan pertimbangan bahwa pelanggaran yang dilakukan sebelumnya masih dapat ditolelir oleh perusahaan. Dalam hal mana yang bersangkutan akan mendapat nomor keanggotaan baru dan memulai usahanya dari awal (posisi Member).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar