Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 06 Agustus 2011

Pembubaran KPK, Mungkinkah?

KPK bisa dibubarkan jika UU yang mengatur pembentukan KPK dicabut pemerintah dan DPR.



Tiga hari menjelang bulan suci Ramadan, Jumat, 29 Juli 2011, Ketua DPR, Marzuki Alie, kembali memicu kontroversi. Kali ini ia mengangkat wacana pembubaran KPK.
Menurutnya, KPK tidak banyak membawa perubahan, lebih banyak melakukan manuver politik ketimbang pemberantasan korupsi, dan beberapa petingginya diduga melanggar kode etik dengan menemui Nazaruddin untuk membicarakan suatu kasus.

“Kalau memang terbukti ada pertemuan antara pimpinan KPK dan Nazaruddin, perlu dipikirkan kembali apakah lembaganya perlu dibubarkan. Kalau KPK sebagai lembaga ad hoc kini sudah tidak dipercaya lagi, maka apa gunanya lembaga ini?” kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 29 Juli  2011 kemarin.

Publik bereaksi keras. Sejumlah tokoh nasional ramai-ramai melontarkan kecaman kepada sang Ketua DPR. Kritikan pedas disampaikan oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
“Kalau ada oknum melanggar hukum lalu lembaganya dibubarkan, ya banyak lembaga yang bubar, termasuk DPR, karena anggota DPR juga ada yang melanggar hukum,” kata Kalla.

JK lantas mengingatkan, institusi penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan juga memiliki oknum pelanggar hukum. “Ada oknum jaksa, oknum hakim, dan oknum polisi yang ditangkap karena menerima suap. Lalu apakah kejaksaan dan kepolisian juga harus dibubarkan?” ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Nusron Wahid. Menurut dia, pernyataan Marzuki sangat sembrono dan berpotensi menjatuhkan semangat masyarakat untuk memberantas korupsi. “Rakyat itu justru ingin KPK ada di tiap kecamatan. Tanya saja rakyat satu per satu. Rakyat itu maunya korupsi dibumihanguskan. Ini kok malah minta KPK dibubarkan,” kritik Nusron.

Pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa wacana pembubaran KPK bukan pertama kalinya muncul ke publik. “Itu sudah sejak lama,” kata Zainal.
Bila ditarik ke belakang, pernyataan Zainal tersebut terkonfirmasi oleh testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar pada tanggal 16 Mei 2009. Saat itu, Antasari melaporkan adanya dugaan suap di tubuh KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Dirut PT Masaro yang kini buron, Anggoro Widjojo. ICW lantas menilai, testimoni Antasari itu merupakan bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK.

Mantan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Soeripto, bahkan menduga testimoni Antasari tersebut satu paket dengan skenario pembubaran KPK. “Ada skenario besar yang dimainkan konglomerat dan koruptor hitam. Skenario ini bisa melibatkan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Semua bisa terlibat dalam konspirasi,” kata Soeripto yang juga mantan anggota Badan Intelijen Negara.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho curiga, wacana pembubaran KPK yang dilontarkan Marzuki itu merupakan cerminan sikap DPR dan Partai Demokrat. Maklum, Marzuki juga menduduki jabatan yang cukup strategis di Demokrat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai.

“Jangan-jangan ucapan Marzuki itu secara tidak langsung representasi sikap DPR dan Demokrat. Ini sangat mungkin, karena kedua institusi tersebut belakangan ini sangat terganggu dengan KPK terkait kasus Nazaruddin yang meledak,” kata Emerson, Minggu, 31 Juli 2011.

Seperti diketahui, Nazaruddin yang kini buron dan menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, merupakan mantan Bendahara Umum Demokrat dan mantan anggota Komisi Hukum dan Komisi Energi DPR.

Kecurigaan ICW itu pun membuat DPR kelabakan. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Tjatur Sapto Edy, menegaskan bahwa pernyataan Marzuki bukanlah sikap resmi DPR secara kelembagaan. Tjatur berpendapat, Marzuki terlalu dini melontarkan wacana.
“Saya justru menolak gagasan pembubaran KPK. Mungkin Pak Marzuki tidak melihat dampak luas dari ucapannya,” kata Ketua Fraksi PAN itu.

KPK juga menyesalkan pernyataan Ketua DPR. Menurut Penasehat KPK, Said Zainal Abidin, bila maksud ucapan Marzuki adalah mengkritik dugaan adanya pertemuan pimpinan KPK dengan Nazaruddin, maka KPK telah membentuk Komite Etik untuk menyelidiki kebenaran dari tudingan Nazaruddin tersebut.

“Komite Etik akan bertindak independen. KPK bahkan melibatkan unsur eksternal dalam komposisi keanggotaan Komite Etik agar lebih adil. Jadi jelas, KPK ingin melakukan pembersihan sebagaimana mestinya,” tegas Said.

Tak Mudah Bubarkan KPK

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Azis Syamsuddin, menyatakan tak mudah membubarkan KPK, sekalipun KPK adalah lembaga yang bersifat ad hoc. “Tidak ada satu orang pun yang bisa membubarkan KPK. Salah besar bila Marzuki mengatakan bubarkan KPK. Itu mimpi di siang bolong,” kata Azis.

Tapi, bukan berarti KPK tak bisa dibubarkan. Azis menjelaskan, KPK hanya bisa dibubarkan apabila UU yang mengatur pembentukan KPK dicabut oleh pemerintah dan DPR. Itu pun harus dengan alasan yang jelas. “Misalnya KPK tak jalan sama sekali, lantas tugasnya diambil alih atau dikembalikan ke penegak hukum lain,” tutur Azis.

Namun, politisi Golkar itu yakin, suara sebagian pihak yang mewacanakan pembubaran KPK tidak akan berbuah menjadi kenyataan. “Pembubaran KPK harus menggunakan UU juga. Artinya, dengan kesepakatan DPR dan pemerintah, dengan memperhatikan tuntutan publik,” tegas anggota Komisi Hukum lainnya, Bambang Soesatyo.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, bahkan menegaskan KPK mulak dibutuhkan untuk memberantas praktek korupsi di tanah air. “KPK harus tetap eksis, dan harus tetap bersih. Kepercayaan terhadap KPK harus dipertahankan karena Indonesia membutuhkannya untuk menghajar korupsi,” kata Tifatul.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana, meminta semua pihak untuk tidak langsung memvonis Marzuki ingin membubarkan KPK.  Sutan menjelaskan, konteks pernyataan Marzuki tersebut lebih sebagai bentuk keprihatinan Marzuki terhadap kondisi KPK saat ini. “Itu justru bentuk kecintaan beliau kepada KPK,” kata Sutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar