Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 30 Desember 2011

Dua Pemerkosa Ditangkap Polisi

Jakarta: Dua orang pemerkosa, belum lama ini, dibekuk Satreskrim Polres Jakarta Barat. Kedua tersangka pemerkosa itu, adalah Jimmy dan Wihanda.

Jimmy, warga Desa Wareng Bungan, Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, tertangkap karena diduga memperkosa sembilan pekerja seks komersial (PSK) disertai pencurian harta benda. Sebelumnya pelaku menyekap para korbannya di Apartemen Citra Land, Jakarta Barat.

Sementara Wihanda ditangkap karena memerkosa anak dibawah umur di dalam rumah kontarakannya di Jalan Salak Barat, Tanjung Duren, Jakbar. Akibat tindakannya ini, korban harus dirawat di rumah sakit.

Atas perbuatannya Jimmy akan dijerat pasal berlapis tentang pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan Wihanda akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.(IAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar