KOMPAS/RENY SRI AYU
Inilah
sandal jepit yang diakui milik anggota Brimob Polda Sulteng, Briptu
Anwar Rusdi Harahap. Seorang siswa SMK dituduh mencuri sandal ini dan
akhirnya diseret ke pengadilan.
Berita Terkait: Solidaritas Sandal Jepit
JAKARTA
- Ketua Umum Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil siradj prihatin atas
putusan bersalah yang dijatuhkan kepada AAL lantaran dituduh mencuri
sandal milik seorang anggota polisi. Ia menilai, seharusnya negara
memiliki rasa keadilan yang besar terhadap rakyatnya. "Masalah
keadilan bukan hanya dalam konteks hukum tapi juga harus ada hati nurani
dan perasaan. Negara ini harus punya rasa keadilan untuk rakyatnya.
Keadilan bangsa ini sudah sakit," ujar Said Aqil saat di Kantor PBNU,
Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2012).
Ia mengatakan, putusan hakim tunggal Rommel F Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah telah membuat masyarakat tersinggung. Apalagi, saat ini masyarakat terus dipertontonkan sejumlah aksi koruptor yang bebas setelah menjalani hukuman ringan.
"Lihat saja koruptor BLBI, Century, pengemplang pajak itu hanya dihukum dua tahun. Walaupun teksnya pencurian, dan memang pencurian itu salah. Tapi cobalah pakai hati nurani. Coba pertimbangkan pencuri sendal dengan koruptor yang membangkrutkan negara ini," ujar Said Aqil.
AAL diputus bersalah dengan tuduhan mencuri sandal jepit merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Namun, di persidangan yang dijadikan alat bukti adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Mirisnya, putusan hakim juga tak menyebut sandal itu milik Ahmad.
Ia mengatakan, putusan hakim tunggal Rommel F Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah telah membuat masyarakat tersinggung. Apalagi, saat ini masyarakat terus dipertontonkan sejumlah aksi koruptor yang bebas setelah menjalani hukuman ringan.
"Lihat saja koruptor BLBI, Century, pengemplang pajak itu hanya dihukum dua tahun. Walaupun teksnya pencurian, dan memang pencurian itu salah. Tapi cobalah pakai hati nurani. Coba pertimbangkan pencuri sendal dengan koruptor yang membangkrutkan negara ini," ujar Said Aqil.
AAL diputus bersalah dengan tuduhan mencuri sandal jepit merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Namun, di persidangan yang dijadikan alat bukti adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Mirisnya, putusan hakim juga tak menyebut sandal itu milik Ahmad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar