Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 20 Februari 2012

Cokelat dan Kondom di Hari Valentine

Pontianak – Tidak ada larangan merayakan Valentine Day di Indonesia, di Kota Pontianak, atau di dusun ujung Kalbar. Di hotel-hotel, kafe, atau karaoke di ibu kota provinsi ini sejumlah remaja dan orang dewasa menggelar pesta hari kasih sayang itu. Mereka berbagi kasih lewat bunga, cokelat, atau kado lainnya yang bernuansa pink.
Entah bagaimana jalannya, Valentine Day menjadi gaya hidup yang katanya modern itu, berbuntut mesum. Revolusi teknologi informasi sejenis internet, telah menebarkan paham seks bebas di hari kasih sayang. Cokelat pun telah tersusupi kondom. Dan para remaja, bahkan yang masih bawah umur, mengabsahkan seks bebas di malam Valentine.
Benarlah, sejumlah petugas Satpol-PP Kota Pontianak bersama jajaran polisi dan TNI berhasil menjaring 15 pasangan mesum dalam kamar hotel dan di rumah indekos. Rata-rata belasan tahun, terutama putrinya.
“Malam Valentine biasanya remaja pesta seks, sehingga kami perlu melakukan razia di indekosan dan hotel. Kami razia atas informasi masyarakat. Dan memang berhasil mengamankan pasangan muda-mudi tanpa surat nikah itu,” ungkap Ir H Sy Saleh Alkadrie, Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Selasa lalu (14/2).
Ternyata mereka ada yang masih sekolah. Di Hotel Guest House ditemukan pasangan belia tidur berpelukan hanya mengenakan celana dalam. Dua bungkus kondom tercecer di lantai dan ada yang sudah digunakan.
Dari 15 pasangan itu–kebanyakan bawah umur–diakui Satpol PP yang menggelandang dan memeriksa identitas mereka berupa kartu pelajar. Begitu pun di Hotel Patria Jalan HOS Cokroaminoto, seorang anak SMA dipergoki tanpa busana.
Petugas juga menggerebek pasangan mesum di Indekos Puri Kencana. Pasangan seks bebas yang masih berusia belasan itu ditemukan hanya bercelana dalam. Ketika digerebek petugas, pasangan wanita itu tersipu malu sambil menutup bagian vital tubuhnya. Berlanjut di indekos Jalan Imam Bonjol, satu pasangan mesum berpakaian dalam malu-malu menunjukkan identitasnya. Tanpa maaf mereka digiring Satpol PP ke markasnya untuk diidentifikasi.
“Mereka yang terjaring langsung dikenakan tipiring dan petugas memanggil orang tua untuk menjemput anaknya. Mereka yang terjaring kebanyakan bilang sama orang tua mau belajar ke tempat teman. Kenyataannya bersama pasangan melakukan seks bebas,” ungkap Syarif Saleh.
Tentu tak hanya pelaku belia yang dikenakan tipiring. Pemilik hotel dan tempat indekos pun akan kena sanksi. “Apalagi kalau tempat-tempat yang tidak ada izinnya, akan kita berikan peringatan kalau tidak mengindahkan akan kita tutup saja. Kita akan bekerja sama dengan dinas terkait,” katanya.
Ketua P3 Satpol-PP Kota Pontianak Kus Panca Diarto, meneruskan kasus mesum 15 pasangan yang terjaring itu bekerja sama dengan pihak pengadilan. “Nah, mereka ini akan terkena pasal 44 ayat 1 Perda 1 Tahun 2010. Bahwa setiap orang dilarang menggunakan tempat untuk perbuatan mesum dan bukan suami istri yang sah. Sanksinya lumayan, ancaman 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta,” ungkapnya. (hak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar