Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 20 Februari 2012

Prostitusi Anak, Kentalnya Kepentingan Orang Dewasa

Pontianak – Dari 277 laporan kekerasan terhadap anak yang diterima Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar pada 2011, yang memiriskan ternyata 179 berupa prostitusi anak dengan 98 kasus kekerasan seksual.
“Begitu juga data terakhir tahun 2012 yang masuk terdapat 43 anak yang terlibat prostitusi dan positif mengidap infeksi menular seks (IMS) sebanyak delapan orang,” ungkap Devi Tioman, Ketua YNDN kepada Equator, Sabtu (18/2).
Tegas-tegas Devi mengungkapkan bahwa pelakunya prostitusi maupun korban kekerasan seksual masih di bawah umur. Bahkan masih duduk di bangku SMP dan SMA. “Memang pelaku prostitusi ini anak umur dari 14 sampai 18 tahun. Sedangkan kekerasan seksual kebanyakan dilakukan oleh pihak keluarganya,” ujar Devi.
Dampak prostitusi anak sangat menyedihkan dan paling mengerikan adalah tertular penyakit kelamin. “Mereka kebanyakan mengidap IMS dan tiga di antaranya tertular HIV. Bahkan tahun 2011 satu orang yang meninggal akibat HIV/AIDS. Sedangkan pada 2012 baru satu anak yang ditemukan mengidap HIV. Dan sampai sekarang masih aktif menjajakan seks,” ungkap Devi.
Negara dan Pemerintah Indonesia belum mampu membangun sistem perlindungan anak permanen. Keinginan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang sudah memasuki usia 10 tahun, juga masih belum terjamin.
“Pelanggaran terhadap hak-hak anak tiap tahun malah menunjukkan trend yang meningkat kualitas dan kuantitasnya. Bahkan pelanggaran juga didominasi oleh institusi negara, yang harusnya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak. Seperti pendidikan, lembaga pengasuhan, lembaga penegak hukum, dan pelanggaran yang dilakukan oleh keluarga dan orang tua,” urai Devi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh institusi dan keluarga menurut Devi sering ditutupi. Bahkan nyaris tidak tersentuh hukum, karena kentalnya kepentingan orang dewasa.
“Padahal dampak bagi anak sangat memprihatinkan dan sering berakhir dengan keputusasaan. Ini membuktikan bahwa negara, masyarakat, dan keluarga telah gagal mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari masa depan bangsa. Selayaknya pemerintah sudah mengupayakan sistem pemenuhan dan perlindungan anak mulai dari pusat hingga ke daerah guna mewujudkan masa depan yang lebih baik,” tegas Devi.
Tahun 2011, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar menangani 30 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kebanyakan kasusnya terkait prostitusi dan cabul. “Kami hanya mendampingi dan melakukan pemantauan kasus ini sampai ke proses hukum,” ungkap Alik R Rosyad.
Perlu keprihatinan khusus agar anak-anak bawah umur ini bisa dilepaskan dari kasus hukum. Jangan sampai mereka putus sekolah dan tetap menikmati pendidikan. “Jika ABH tetap diproses hukum tentunya memberi peluang untuk melakukan tindak kejahatan,” tambah Alik
Kebanyakan yang ditangani KPAID kasus cabul maupun prostitusi yang dilakukannya dengan cara pengaduan karena faktor ekonomi. “Ini memang fakta yang tidak bisa dimungkiri. Baik dari faktor ekonomi anak itu sendiri atau orang tuanya. Selebihnya lingkungan yang memengaruhi si anak,” ujarnya. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar