Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 18 April 2012

Pemerkosa Bunga Dilarang Ikut UN

Yang Hamil Mundur

Ngabang
 – 
Kendati terdaftar sebagai peserta ujian nasional (UN) dan diizinkan Kapolres Landak, ternyata Jk, tersangka kasus pemerkosaan gadis bawah umur yang ditahan di mapolres itu dilarang oleh pihak keluarganya.
“Mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta UN, kita berikan kesempatan kepada mereka untuk ikut UN. Tapi terpulang dari yang bersangkutan. Mungkin yang bersangkutan punya penilaian lain, sehingga yang bersangkutan tidak ikut dalam UN ini,” ungkap Kapolres Landak AKBP Hotma Victor Sihombing ditemui Equator, kemarin.
Seperti diberitakan, Jk menjadi tersangka dan ditahan di Polres Landak karena memerkosa keponakannya sendiri, Bunga (nama samaran), siswi SD berusia 12 tahun di Dusun Sungai Durian, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, Senin (26/3).
Semula, Jk yang kelas 3 SMA itu tidak ditahan. Hendri, 42, ayah korban jadi berang keponakannya hanya dikenakan hukum adat. Dia mau pelaku bejat yang merusak kehormatan putrinya dikenai hukum positif. “Oleh karena itu, hari itu juga pemerkosaan itu saya laporkan ke Polres Landak,” kata Hendri waktu itu.
Bahkan kasus perusak moral itu disikapi Ketua Tim Penggerak PKK Landak Ny Maria Bernadetha Adrianus. Bersama Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Landak, langsung menjenguk korban yang tengah dirawat di RSUD Landak, Selasa (27/3).
“Saya minta kasus ini tetap diproses secara hukum. Walaupun antara korban dengan pelaku ada hubungan keluarga. Tapi kita harus pikirkan masa depan korban,” kata Maria usai menjenguk korban.
Tidak jelas bagaimana sampai Jk tidak ikut UN. Padahal Hotma menegaskan, pihak polres tetap mengizinkan dan tidak ada larangan bagi Jk maupun tahanan lain yang berhak tetap diberikan kesempatan mengikuti UN.
Informasi yang diperoleh di Polres Landak, tersangka Jk yang terdaftar sebagai siswa SMA di Ngabang itu tidak mengikuti UN karena tidak diperkenankan pihak keluarganya.

Hamil tak ikut

Sementara itu, tiga pelajar SMA Negeri 1 Sungai Raya dipastikan tidak bisa mengikuti UN. Satu di antaranya telah meninggal dunia akibat tumor ganas, sementara dua siswi lainnya hamil.
Berdasarkan data yang didapat dari pihak SMA Negeri 1 Sungai Raya, jumlah siswa sebelumnya yang mengikuti unas sebanyak 414 siswa, yang terdiri-dari 205 siswa jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan 209 siswa jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Menurut Kepala SMA Negeri 1 Sungai Raya Jumadi, kedua siswi yang hamil ini memang mengundurkan diri sebelum pelaksanaan unas tiba. Dan pengunduran diri ini dilakukan secara baik-baik. Sehingga pihak sekolah tidak bisa berbuat banyak, karena hal ini sudah kemauan dari kedua siswi tersebut.
Meskipun diakui Jumadi, tidak ada larangan dari pemerintah tentang tidak dibolehkannya siswa hamil untuk mengikuti unas. “Kita tidak melarang siswi hamil mengikuti unas. Namun kedua siswi ini sudah mengundurkan diri terlebih dahulu,” tuturnya. (tar/oen)

Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar