Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 04 Juli 2012

Ingkar Janji Dinikahi, ABG Polisikan Pacar

20 Kali Bersetubuh
AD di Polres Sambas
AD di Polres Sambas
Pemangkat – Gadis bawah umur, GS, 15, merengek di Polsek Pemangkat setelah 20 kali ditiduri AD, 29, pacarnya. Gadis berwajah cantik itu kecewa setelah mendengar sang pacar akan menikahi gadis lain.
“Korban dan orang tuanya tidak terima atas perbuatan pelaku. Saat ini AD, warga Dusun Parit Pasir, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga sudah diamankan, termasuk barang buktinya,” tegas Kapolres Sambas AKBP Pahala HM Panjaitan melalui Kapolsek Pemangkat AKP H Arryo TW, Selasa, (3/7).
Arryo mengatakan gadis bawah umur ini merupakan warga Dusun Lakum, Desa Jelutung, RT 3 RW. GS mengaku sudah 20 kali berhubungan badan dengan AD, pacarnya. Bahkan GS hamil tiga bulan. “Korban mengaku sering dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah pondok yang terletak di Dusun Parit Pasir, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,” jelas Arryo.
AD bisa leluasa menggauli DS, karena iming-iming akan menikahinya. DS mengaku persetubuhan yang dilakukannya dengan sang pacar sejak 23 Juni 2012 lalu. “Baru sekarang kasus ini dilaporkan,” papar Arryo.
Akhirnya ayah DS melaporkan AD ke Mapolsek Pemangkat. Meskipun sebelumnya pelaku sempat bertemu dengan keluarga DS mengenai hubungan mereka. “Karena ada pernyataan pelaku bahwa akan menikahi gadis lainnya, maka ayah korban melaporkan masalah ini ke polisi. Akibat perbuatannya, maka pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 2/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Arryo. (edo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar