Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 25 Agustus 2012

2011, 27 Anak Bawah Umur Diperkosa

Pelakunya Orang-orang Terdekat

Rosalina Razali
Kiram Akbar
Kabid BPMPDP dan KB Ketapang Rosalina Razali
Ketapang – Fakta mengejutkan diungkapkan Kabid Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan (BPMPDP) dan KB Ketapang Rosalina Razali. Selama 2011, sebanyak 27 anak diperkosa. Para pelaku umumnya adalah orang-orang terdekat korban.
“Itu informasi yang kita dapatkan dari pihak kepolisian maupun kecamatan. Selain orang dekat, umumnya mereka diperkosa oleh pacarnya. Kebanyakan itu di daerah Kota Ketapang,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, pada 2009, seorang siswi SD warga Sungai Awan sampai trauma lantaran diperkosa abang iparnya. Korban terpaksa dibawa ke Pontianak untuk rehabilitasi yang biaya sepenuhnya ditanggung oleh bagian sosial Setda Ketapang. “Pada 2011 juga ada bocah lelaki yang disodomi hingga meninggal,” tambahnya.
Karena itu peran orang tua sangat penting guna mencegah hal tersebut. Orang tua, lanjut dia, harus memerhatikan anak-anak mereka, termasuk dengan siapa mereka bergaul dan berteman. Lalu apa peran pemerintah? Rosalina mengaku pemerintah dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan (BPMPDP) dan KB Ketapang, sebatas memberikan sosialisasi.
“Kita memberikan sosialisasi hingga tingkat desa. Namun karena keterbatasan dana, tidak semua daerah dapat kita datangi. Selain itu kita juga mendampingi mereka dalam proses hukumnya,” ungkapnya.
Tak hanya bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan, tapi juga bagi anak-anak pelaku kejahatan. Dijelaskannya, bagi anak-anak pelaku tindak kriminal, hukuman penjara adalah jalan terakhir. Keputusan yang diambil harus memperhitungkan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kita juga sudah melakukan sosialisasi terhadap para penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian. Terhadap anak-anak yang tersangkut masalah hukum juga kita mendampingi,” akunya.
Ia juga mengatakan dalam hal penanganan hukum terhadap anak, harus bebas dari diskriminasi. Perlakuan hukum anak harus sama tanpa memandang status sosial mereka. “Itu juga kita sosialisasikan,” ujarnya.
Selain melakukan sosialisasi, Rosalina mengaku pihaknya juga membentuk klub anak di sekolah-sekolah. Klub itu bertujuan untuk merangkul anak-anak yang memiliki permasalahan dengan perilaku. Namun ia mengaku klub itu sendiri tak berjalan maksimal, karena sulitnya merangkul mereka. “Kesulitan kita karena mereka tidak mau masuk dalam klub tersebut,” ungkapnya.
Namun ke depan, pihaknya akan berupaya untuk menemukan cara bagaimana anak-anak yang berperilaku bermasalah itu. “Mungkin kita bisa menggunakan semacam pendidikan sebaya,” ujarnya seraya berharap agar persoalan menyangkut anak dapat diminimalisasi. (KiA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar