Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 08 Agustus 2012

Janda Ini Ditangkap Sebelum Seks 2 in 1


ILUSTRASI-PSK.jpg
net
Ilustrasi
Dupak Magersari Surabaya berinisial SS (21), terpaksa mengurungkan aksinya untuk melakukan seks ''2 in 1'' dengan pria hidung belang di suatu kamar hotel di Surabaya.

Dia digiring ke Mapolrestabes Surabaya karena diduga menjual IP (21), temannya asal Jalan Jetis Wonokromo, yang menemaninya melakukan permainan 2 in 1, seharga Rp 500.000, di mana dari jumlah itu dia mendapatkan untung Rp 100.000.

 ''Saat kami tangkap, si pria masih membayar DP Rp 350 ribu, sisanya akan dibayar setelah 'permainan' selesai,'' kata Kanit Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Jumat (10/2/12).

 Menurut pengakuan SS, ajakan pria hidung belang tersebut terpaksa diiyakan karena saat itu SS membutuhkan uang untuk biaya pengobatan adiknya yang sekarang sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakit jantung. Menurut SS, awalnya dirinya hanya ingin meminjam uang untuk keperluan biaya perawatan adiknya kepada pria hidung belang tersebut.

 ''Tapi si om bilang gak usah pinjam, nanti saya kasih asal saya dan IP mau diajak 2 in 1,'' katanya.

Perbuatan SS, kata Suratmi, melanggar 506 KUHP yang berbunyi, barang siapa mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan (mucikari), dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar