Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 11 September 2012

Dana Kampanye, CC Terbesar Berkibar Terkecil

Pilwako Singkawang, A2 Tertinggi

Dana Kampanye Pilgub Kalbar dan Pilwako Singkawang
ZMS
Pontianak – Peraturan perundangan mewajibkan dana awal kampanye pemilukada harus dilaporkan secara resmi kepada KPU. Tak terkecuali Pilgub Kalbar dan Pilwako Singkawang yang kini tengah berlangsung seru.
Dari penelusuran Rakyat Kalbar, tim sukses pasangan Cornelis-Christiandy (CC) yang terbesar sebagaimana dilaporkan ke KPUD Kalbar. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 8.521.000.000,00. Pasalnya, kampanye CC di berbagai kota memang jor-joran dan meriah.
Berbeda dengan pasangan Armyn-Fathan (Arafah), yang jarang terdengar ada kampanye terbuka dengan pengerahan massa. Pasangan ini melaporkan dana awalnya Rp 2.150.000.000,00.
Urutan terbesar kedua mengeluarkan dana awal kampanye adalah pasangan Morkes-Burhan. Kendati pasangan MB ini lebih memilih kampanye dialogis ke pasar-pasar, ke warung-warung kopi, dan ke desa-desa, dananya mencapai Rp 3.500.000.000,00.
Pasangan Tambul-Barnabas tercatat paling buntut alias terkecil hanya Rp 1.801.000.000. Kendati pasangan Berkibar ini tampak cukup kolosal melawan di timur Kalbar seperti mengungguli massa Cornelis-Christiandy di Melawi dan bahkan Putussibau, Kapuas Hulu.
“Laporan penggunaan dana awal kampanye ini diserahkan ke KPU satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Artinya diserahkan pada 2 September,” tutur Dr Sofiati, Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar kepada Rakyat Kalbar, Senin (10/9).
Sampai kemarin memang belum ada laporan ke publik yang wajib dilaksanakan KPU Kalbar, sebagaimana diatur oleh pasal 83 ayat 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. KPUD Kalbar sedang merekap secara keseluruhan. Laporan sumbangan dana harus disampaikan pasangan calon kepada KPUD dalam waktu satu hari sebelum masa kampanye dimulai, dan satu hari sesudah masa kampanye berakhir.
“Tetapi ini kan baru laporan penggunaan dana awal kampanye (kemungkinan besar bertambah, red). Untuk laporan dana kampanye kedua akan diminta satu hari setelah masa kampanye berakhir. Artinya, 17 September, paling lambat tiga hari setelah pemungutan suara,” jelas Sofiati.
Lanjutnya, penyerahan dana kampanye kedua dilengkapi dengan sumber penyumbang dana yang dibolehkan dan untuk apa saja dana tersebut digunakan. Termasuk juga biaya operasional.
“Namanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ini merupakan gabungan penerimaan dan penggunaan dana kampanye se-Kalbar. Jadi, tim kampanye provinsi menghimpun semua jumlah dana dan pengeluaran kampanye kabupaten/kota. Setelah itu baru dilaporkan kepada KPU. Dalam laporan tersebut, sisa saldonya juga harus dilaporkan,” paparnya.
Ia menjelaskan, dua hari setelah penerimaan LPPDK oleh KPU akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Masa auditnya selama 15 hari, baru kemudian hasilnya diserahkan kembali ke KPU, yang kemudian akan mengumumkannya kepada publik.

Bantuan asing

Sementara di Pilwako Singkawang, pasangan Awang Ishack-Abdul Mutalib (A2) yang paling banyak melaporkan dana awal buat kampanye. Disusul Hasan Karman-Ahyadi (HK-AD), Nusantio Setiadi-Tasman (Nusantara), dan paling sedikit Henoch Thomas-Rozanuddin (Hero).
Dana awal kampanye yang disampaikan masing-masing tim sukses itu, A2 sebesar Rp 1.940.000.000, HK-AD Rp 1.095.200.000, Nusantara Rp 600.000.000, dan Hero Rp 230.250.000.
“Tetapi ini kan baru laporan penggunaan dana awal kampanye,” jelas Ramdan SPdI, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (9/9).
Sumber dana awal kampanye dari masing-masing pasangan kandidat itu terdiri atas beberapa orang. Tetapi di antara sekian banyak penyumbang, paling besar dari penyumbang utama atau si kandidat itu sendiri.
Laporan penggunaan dana awal kampanye pasangan kandidat yang diserahkan ke KPU Kota Singkawang itu, jelas Ramdan, dihitung sejak 5 Agustus (tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan kandidat) sampai 2 September (satu hari sebelum kampanye).
Ramdan menjelaskan, laporan dana kampanye masing-masing pasangan kandidat itu disertai dengan nama para penyumbang. “Kalau besarnya bantuan itu di atas Rp 2,5 juta harus disertai kartu identitas si penyumbang. Apabila di bawah Rp 2,5 juta no name (tanpa nama, red),” terangnya.
Sedangkan apabila terdapat donator yang menyumbang lebih besar sama dengan Rp 20 juta harus melampirkan kartu identitas atau KTP dan NPWP. “Ini untuk penyumbang perseorangan dan mempunyai batas maksimal menyumbang Rp 50 juta,” kata Ramdan.
Apabila penyumbang dananya berupa badan usaha harus disertai akta pendirian badan usaha tersebut. “Untuk badan usaha, batas maksimal sumbangan dana kampanyenya Rp 350 juta,” ujarnya.
Untuk Singkawang, lanjut Ramdan, setelah pencoblosan, masing-masing kandidat diwajibkan menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye secara kumulatif (termasuk dana yang digunakan ketika masa kampanye 3-16 September) kepada KPU Kota Singkawang. “Selanjutnya KPU akan menyerahkannya ke akuntan publik untuk diaudit paling lama 25 September,” ucapnya.
Hadil audit dana kampanye itu diserahkan kembali ke KPU untuk diumumkan paling lama 13 Oktober 2012. “Apabila dari hasil audit itu ditemukan bantuan asing, identitas donator tidak jelas, bantuan dari pemerintah, BUMN, dan BUMD, maka ada kewajiban pasangan calon untuk mengembalikan ke kas daerah, paling lama 14 hari setelah hasil audit itu diumumkan,” papar Ramdan.
Diharuskan mengembalikan ke kas daerah karena dana kampanye tidak boleh menggunakan bantuan asing, penyumbang tidak jelas, bantuan dari pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Kalau tidak dikembalikan ke kas daerah sampai batas waktu yang telah ditentukan, sanksinya berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” ingat Ramdan. (/)

Dana Awal Kampanye Pasangan Pilgub 2012

  • Cornelis-Christiandy (CC) Rp 8.521.000.000,00
  • Armyn-Fathan A Rayid (Arafah) Rp 2.150.000.000,00
  • Morkes-Burhanuddin A Rasid (MB) Rp 3.500.000.000,00
  • Tambul-Barnabas (Berkibar) Rp 1.801.000.000,00.
Sumber: KPUD Kalbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar