Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 04 September 2012

Dua Kali Disetubuhi Ayah Tiri

Pontianak – Melihat kemolekan tubuh Bunga, 12, ayah tiri berinisial Wn, 35, tak bisa menahan nafsunya. Dirinya mencabuli Bunga, hingga akhirnya dilaporkan ke kantor polisi.
Pada 15 Juli ketika Bunga tidur di kamar Wn. Kemudian Wn masuk ke kamarnya dan melihat anak tirinya tidur telentang. Karena kondisi rumah sepi, Wn langsung mengunci pintu kamar dari dalam.
Pelaku mulai melampiaskan nafsunya. Perlahan-lahan mengelus-elus tubuh Bunga. Melihat Bunga diam saat diraba, Wn membuka celananya. Kemudian dengan cara paksa pria bejat itu menyetubuhi anak tirinya.
Setelah melampiaskan nafsunya, Wn keluar dari kamarnya tanpa beban. Padahal Bunga kesakitan setelah disetubuhi ayah tirinya. Bunga saat itu takut melaporkan tabiat ayah tirinya kepada orang tua kandungnya.
Satu bulan kemudian, pada hari Minggu (26/9) siang, Wn kembali mengulangi perbuatan bejatnya terhadap Bunga. Saat itu Bunga keluar dari kamar mandi hanya berkemban handuk. Wn langsung menarik Bunga ke kamar mandi dan kembali disetubuhinya. Sayangnya Bunga tidak berani kepada ayah tirinya untuk melapor kepada orang tua kandungnya pada saat itu juga.
Beberapa hari kemudian Bunga bercerita kepada ibunya atas apa yang dilakukan Wn terhadap dirinya. Mendengar cerita Bunga, sang ibu berang dan mengadukan perbuatan Wn kepada mantan suaminya atau ayah kandung Bunga yang tinggal di wilayah Pontianak Utara.
Bersama beberapa warga, ayah kandung Bunga langsung mendatangi kediaman Wn. Saat itu juga Wn dihajar oleh ayah kandung Bunga.
“Korban mengadu kepada orang tuanya pada 28 Agustus lalu. Kemudian 29 Agustus, orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan menghajarnya. Untungnya anggota cepat mengamankannya. Kalau tak cepat diamankan, pelaku bisa habis dihajar massa,” ungkap Kompol Puji Prayetno Kasat Rekrim Polresta Pontianak, Senin (3/9).
Wn langsung digelandang ke kantor polisi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dua kali menyetubuhi anak tirinya. Kemudian melakukan pengancaman supaya tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
“Wn dijerat pasal 81 ayat 1 Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” tegas Puji. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar