Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 04 September 2012

Perawan Direnggut Pedagang

Pontianak - Pedagang Kaki Lima (PKL) berinisial Rd, 53, mendekam di balik jeruji besi setelah mencabuli anak bawah umur yang berusia 14 tahun di kawasan Pontianak Barat.
Rd diringkus jajaran kepolisian setelah dua minggu menjadi buronan usai melakukan pencabulan, Minggu (1/4). Pria tersebut diringkus di tempat persembunyiannya di Pontianak Kota.
Pencabulan terjadi pada 19 Maret 2012 malam. Sebut saja Bunga yang menjadi korban kebejatan Rd, saat itu berbelanja di kios yang menyatu dengan kediamannya. Melihat kemolekan tubuh Bunga, pelaku merayu dan menarik paksa tangannya untuk dibawa ke kamarnya. Saat itu di rumah Rd tidak ada orang. Korban tidak bisa berontak karena diancam pelaku.
Dengan garangnya Rd mencabuli Bunga. Wanita tersebut hanya bisa diam dan pasrah saat pakaiannya dilepas. Bunga hanya bisa pasrah melihat keperawanannya direnggut pria yang hampir bau tanah. Usai digagahi, Bunga menangis dan mengadu kepada keluarganya.
Keluarga Bunga berang dan mencari Rd ke kediamannya. Namun pelaku tidak ada di tempat. Keluarga Bunga melapor ke kantor polisi. Petugas melakukan pencarian untuk meringkus pelaku.
“Sudah dua minggu pelaku menjadi buronan polisi. Tetapi setelah diselidiki, persembunyian pelaku diketahui dan berhasil diringkus,” kata Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (2/4).
Rd dijerat pasal pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman 9-15 tahun penjara. “Keluarga korban sangat tidak terima melihat tingkah laku pelaku dan meminta dihukum seberat-beratnya. Tetapi kepolisian akan mengacu pada undang-udang untuk menjerat pelaku,” jelas Puji.
Kasus cabul menjadi perhatian. Banyak laporan pelaku melakukannya dengan cara paksa bahkan mengiming-imingi uang agar korbannya mau dicabuli. “Orang tua harus proaktif mengawasi keluarganya agar tidak menjadi korban kejahatan,” imbau Puji. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar