Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 18 Oktober 2012

Gugatan Pilgub Diputus Hari Ini



Gedung-MK.jpg
NET
Gedung MK


JAKARTA - Hari ini, Kamis (18/10/2012) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan pemilukada Kalimantan Barat yang diajukan dua pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Singkawang.

Sesuai dengan agenda acara yang ditampilkan situs mahkamahkonstitusi.go.id, putusan gugatan pemilukada tersebut akan dilaksanakan pada pukul 14:00 WIB. Adapun gugatan yang diputuskan hari ini masing-masing sebagai berikut.

Nomor Perkara : 69/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang Tahun 2012
Pemohon : Hasan Karman dan Ahyadi Kuasa
Pemohon : Arteria Dahlan, S.H, S.T., dkk

Nomor Perkara : 70/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012
Pemohon : H. Armin Ali Anyang dan H. Fathan A. Rasyid Kuasa Pemohon : Muslim Jaya Butar-Butar, S.H., M.H., dkk

Nomor Perkara : 68/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012
Pemohon : H. Morkes Effendy dan H. Burhanuddin A. Rasyid [No. Urut 3] Kuasa Pemohon : Janses E. Sihaloho, S.H., dkk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar