Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 18 Oktober 2012

Tobias: Bukan Menguji tapi Persyaratan

Gugatan Pilgub Tambul-Barnabas di PTUN
 
Pontianak – Kendati pesta Pilgub Kalbar usai, demi kelanjutan demokratisasi dan pendidikan politik, kandidat pasangan Tambul-Barnabas tetap melanjutkan gugatan di PTUN Pontianak.
Pada sidang ke-3 Rabu (17/10), hakim PTUN melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pembacaan gugatan yang kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar.
Pada sidang yang terbuka untuk umum itu, Tobias Ranggi, kuasa hukum Tambul Husin-Barnabas Simin, membacakan dua poin gugatan, yaitu tentang persyaratan calon dan wakil calon gubernur serta tentang nomor urut.
“Kami menggugat KPU tentang penerbitan SK Nomor 48/kpts/KPU-Prov-019/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Kalbar. Kemudian yang SK nomor 48/kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang penetapan nomor urut pasangan calon pada 6 Agustus,” ungkap Tobias kepada Rakyat Kalbar, Rabu (17/10) siang.
Pihaknya yang memasukkan gugatan 14 Agustus 2012 dan masih masuk dalam koridor undang-undang. “Kami mengajukan gugatan ke PTUN ini bukan terkait hasil perolehan suara, tetapi tentang syarat dan ketentuan calon dan calon wakil gubernur,” kata Tobias.
Patut dipahami juga ini bukan pengujian materi dari undang-undang, tetapi menyangkut tentang penerapan hukum dari pasal-pasal yang digunakan oleh KPU Kalbar dalam menetapkan calon.
“Terutama UU Nomor 32 Tahun 2004 junto UU No 12 Tahun 2008 tentang perubahan pemerintah daerah pasal 59 ayat 5 huruf g yang kita nilai bertentangan dengan majunya Armyn Alianyang yang masih berstatus TNI aktif. Itu juga bertolak belakang dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 yang sifatnya lex spesialis. Intinya itu kita memohonkan pembatalan atas kedua keputusan tersebut khusus menyangkut Armyn Alianyang,” papar Tobias.
Ketimbang debat kusir di luar yang belum tentu jelas hasilnya, lebih baik –Barnabas memberikan langkah yang jelas. “Lebih mengadukannya kepada lembaga peradilan seperti PTUN yang berwenang mengadili. Sehingga tidak terjadi polemik di luar. Kita serahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan. Kami akan tunduk kepada keputusan PTUN,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu depan (24/10) dengan agenda mengajukan replik. “Namun majelis hakim menyarankan supaya memanggil Armyn. Panggilan itu untuk mendengarkan intervensi atau tidak terhadap gugatan itu. Jika memang ingin melakukan intervensi silakan, tapi kalau tidak juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Tobias menegaskan, gugatan tersebut akan menargetkan ingin menilai keputusan KPU agar bisa berlaku secara nasional. Karena ini akan menjadi dilematis. “Apakah itu terjadi pemilu ulang atau tidak, itu bukan menjadi wilayah kami, tapi MK yang menetapkannya,” kata Tobias.
Terpisah Kuasa Hukum KPU Kalbar Nazirin mengatakan walaupun pilgub dan KPU itu sendiri berada di ranah sipil, kalau mempermasalahkan TNI itu tidak patut dibawa ke pengadilan PTUN. Menurutnya, seharusnya diuji di pengadilan militer.
“Gugatan itu juga sudah ada di MK yang menjadi gugatan dari pihak Morkes-Burhanuddin. Sesuatu yang ada di dua pengadilan jangan sampai dibenturkan antara dua pengadilan,” katanya.
“Tuduhan penggugat bahwa KPU memutuskan hal itu tidak sesuai perundang-undangan. Kita juga menilai dua keputusan yang dikeluarkan oleh KPU itu memang wewenang KPU. KPU menetapkannya juga melalui pleno yang diperuntukkan Pemilukada Kalbar sesuai dengan jadwal dan tahapan,” jelasnya. KPU sudah berpedoman pada UU yang menjadi pegangan KPU. Yakni UU Nomor 32 Tahun 2004.
“Kita juga melihat praktik penyelenggaraan pilkada di daerah lain. Seperti di Nunukan. Pilkada Bali yang salah satu calonnya mantan Polri. Hal itu juga sudah diuji dengan kasus yang sama dan ada putusan peradilan MK Nomor 29 /PHPU.D-IX/2011 tentang sengketa Pilkada Nunukan,” tutupnya. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar