Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 08 November 2012

2013 UMP Kalbar Rp 1,06 Juta

Pontianak – Gubernur Kalbar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2013. Dalam SK tersebut tercatat upah minimum pekerja Rp 1.060.000 per bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Haris Harahap mengatakan UMP tahun 2013 mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Meskipun demikian masih di bawah KHL (kebutuhan hidup layak) yang baru mencapai 75 persen.
“Tahun 2012 UMP kita dipatok Rp 900 ribu per bulan. Standar upah ini juga menjadi patokan bagi kabupaten/kota yang belum punya dewan pengupahan daerah,” ungkap Haris Harahap kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Lanjutnya, dengan meningkatnya Upah Minimum Provinsi Kalbar dari Rp 900 ribu menjadi Rp 1,06 juta pada tahun 2013, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalbar.
“Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk kabupaten/kota, upah regionalnya diharapkan lebih tinggi dari UMP Kalbar,” ujarnya.
Haris menyarankan kabupaten/kota yang belum punya standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk mengajukan kepada gubernur. Prosedurnya diusulkan terlebih dahulu ke provinsi. Jadi, bupati atau walikota mengajukan kepada gubernur.
“Kalau tidak membayar upah seperti UMP, boleh tetapi harus mengajukan permohonan. Kalau tidak akan kita sanksi,” tegasnya.
Haris mengimbau kepada perusahaan untuk menjadikan karyawan sebagai aset bukan sebagai mesin. Begitu juga sebaliknya, karyawan menganggap perusahaan seperti miliknya sendiri. Sehingga terjadi hubungan sosial dan timbal balik yang baik.
“Standar UMP ini harus dilaksanakan secara konsekuen oleh perusahaan. Mengingat dalam penetapannya sudah melibatkan pihak asosiasi, pekerja, dan perusahaan,” jelasnya.
UMP ini sudah ditetapkan sebelum November 2012 lalu. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan salinan SK gubernur sudah dibagikan kepada asosiasi pekerja, perusahaan, dan pekerja untuk disebarluaskan.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sudah me-release provinsi yang sudah menetapkan UMP. Hingga tanggal 4 November, baru enam provinsi tercatat yang telah menetapkan besaran UMP untuk tahun 2013, yaitu Kalbar, Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, dan Kalsel.
Besaran UMP tahun 2013 yang ditetapkan masing-masing provinsi adalah Provinsi Kalbar sebesar Rp 1.060.000, Papua Rp 1.710.000, Bengkulu sebesar Rp 1.200.000, Bangka Belitung Rp 1.265.000, Sumatera Utara Rp 1.305.00, dan Kalsel Rp 1.337.500. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar