Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 08 November 2012

UMP Kalbar Terendah se-Kalimantan

Pontianak - Pemerintah daerah diharapkan selalu siap membantu pengusaha dan buruh dalam menentukan upah minimum regional (UMP). Perlu juga rambu-rambu agar perusahaan melindungi hak para pekerja.
“Untuk Kalbar diharapkan sesuai dengan KHL, minimal di atas satu juta. Itu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Apalagi masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki UMK,” jelas H Ustadz Miftah Shi, anggota Komisi D DPRD Kalbar kepada Equator, kemarin (4/5).
Masing-masing provinsi mengalami tingkat kenaikan UMP yang berbeda-beda, tergantung dari tingkat inflasinya. UMP tersebut tidak ditentukan oleh menteri tenaga kerja, tetapi ditentukan oleh pimpinan daerah.
Persoalan upah buruh atau pekerja masih saja menjadi sorotan banyak pihak. Berbagai cara dilakukan para pekerja untuk meminta kenaikan upahnya sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dan itu selalu disuarakan ketika peringatan hari buruh yang dianggap menjadi momen paling tepat untuk menyampaikannya.
Pemerintah daerah diharapkan terus berupaya melakukan fungsi untuk menjembatani kepentingan para pekerja dan kondisi objektif perusahaan. Tentunya dengan tetap mengamati bersama-sama daripada meruncingkan masalah dan tidak membuahkan solusi apa-apa.
Data Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 persen. Kenaikan UMP itu dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000 di tahun 2011. Sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Papua Barat sebesar Rp 1.800.000.
Kemudian, DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen, dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000 dengan KHL Rp 1.404.829. selanjutnya disusul Kalteng dengan kenaikan sebesar 15 persen, dari Rp 986.589 menjadi Rp 1.134.580 dan KHL sebesar Rp 1.095.000.
Sedangkan UMP terendah ditempati Jateng yang mengalami kenaikan hanya 2,27 persen dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000 dengan KHL Rp 833.465. Dan selanjutnya disusul Nanggroe Aceh Darussalam, dari RP 1.350.000 menjadi Rp 1.300.000 atau mengalami kenaikan sebesar 3,85 persen dengan KHL nya sebesar Rp 1.467.145.
Provinsi Jabar dan Jatim serta Jateng tidak mengajukan kenaikan UMP. Hal ini menyebabkan pemerintah di ketiga provinsi tersebut mengambil Upah Minimum Kabupaten (UMK) terendah di wilayahnya. UMP Jawa Barat diambil dari UMK terendah, yaitu di kota Banjar, sebesar Rp 732.000.
Jawa Timur mengambil UMK terendah dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan yang tercatat sebesar Rp 705.000. Sedangkan Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.
Secara keseluruhan di 33 provinsi perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011 yakni, Aceh, naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000, Sumatera Utara, naik dari Rp 965.000 menjadi Rp 1.035.500, Sumatera Barat, naik dari Rp 940.000 menjadi Rp 1.055.000, Riau naik dari Rp 1.016.000 menjadi Rp 1.120.000, Kepulauan Riau naik dari Rp 925.000 menjadi Rp 975.000, dan Jambi naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000.
Kemudian, Sumatera Selatan naik dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440, Bangka Belitung naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1.024.000, Bengkulu naik dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000, Lampung naik dari Rp 767.500 menjadi Rp 855.000 serta Jawa Barat naik dari Rp 671.500 menjadi Rp 732.000.
DKI Jakarta naik dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000, Banten naik dari Rp 955.300 menjadi Rp 1000.000, Jawa Tengah naik dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000, Yogyakarta naik dari Rp 745.694 menjadi Rp 808.000, Jawa Timur naik dari Rp 630.000 menjadi Rp 705.000, Bali naik dari Rp 829.316 menjadi Rp 890.000, Nusa Tenggara Barat naik dari Rp 890.775 menjadi Rp 950.000 dan Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan dari Rp 800.000 menjadi 850.000.
Maluku naik dari Rp 840.000 menjadi Rp 900.000, Maluku Utara tahun 2010 Rp 847.000, tahun 2011 belum diputuskan. Gorontalo naik dari Rp 710.000 menjadi Rp 762.500, Sulawesi Utara naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.080.000, Sulawesi Tenggara naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 930.000, Sulawesi Tengah naik dari Rp 777.500 menjadi Rp 827.500, Sulawesi Selatan naik dari Rp 1000.000 menjadi Rp 1.100.000, Sulawesi Barat naik dari Rp 944.200 menjadi Rp 1.006.000, Papua naik dari Rp 1.316.500 menjadi Rp 1.403.000, serta Papua Barat naik dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000.
Sementara di Kalimantan, Kalbar yang terendah, meski mengalami kenaikan dari Rp 741.000 menjadi Rp 802.500. Sedangkan Kalsel naik dari Rp 1.024.000 menjadi Rp 1.126.000, Kalteng naik dari Rp 986.590 menjadi Rp 1.134.580, dan Kaltim juga mengalami kenaikan dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.084.000.(jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar